Authentication
268x Tipe PDF Ukuran file 0.18 MB Source: berkas.dpr.go.id
Jurnal Administrasi Publik, 8 (1) Juni 2018 ISSN2088-527X(Print) ISSN2548-7787(Online)
Jurnal Administrasi Publik
(Public Administration Journal)
Available online http://ojs.uma.ac.id/index.php/jap
Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Republik
Indonesia Tentang Standar Keselamatan Lalu Lintas Dan
Angkutan Jalan
Implementation of the Minister of Transportation Regulation
of the Republic of Indonesia on Traffic Safety Standards and
Road Transportation
1) 1)
Jimmi Pinayungan* ,Heri Kusmanto&Isnaini
1)
Magister Administrasi Publik, Pascasarjana, Universitas Medan Area, Indonesia
2)
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politk, Universitas Sumatera Utara, Indonesia
*CorespondingEmail:jimmipinayungan@gmail.com
Abstrak
Menteri Perhubungan RI telah mengeluarkan Peraturan Nomor 26 tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan yang bertujuan meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalan raya. Adanya peraturan
tersebut tentu dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan apabila implementasinya diterapkan dengan baik oleh
para pengguna kendaraan termasuk transportasi umum seperti bus ALS. Penelitian ini mengenai Implementasi
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan, dengan studi kasus pada PT. Antar Lintas Sumatera (ALS) Medan. Metode penelitian ini
yaitu destriktif kualitatif, yang menggunakan key informan sebagai subyek penelitian, untuk menganalisis
perkembangan informasi maupun sumbernya, maka teknik pengambilan sampel yang digunakan snowball
sampling. Populasi dalam penelitian adalah seluruh manajemen dan pegawai di PT. ALS Medan, sedangkan sampel
yang digunakan hanya sebahagian dari pihak manajemen dan pegawai PT. ALS Medan yang dimulai dari arahan key
informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Peraturan tersebut sudah diterapkan oleh pengelola
jasa angkutan PT. ALS Medan dengan baik dan benar karena keempat variabel yaitu Komunikasi, Sumber Daya,
Disposisi, dan Struktur Birokrasi cukup mendukung berjalannya implementasi kebijakan yang ada diperusahaan.
Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan juga sudah mengadopsi pada Peraturan Menteri Perhubungan
Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2015.
Kata Kunci:Implementasi, Standar Keselamatan, Lalu Lintas, Angkutan Jalan, PT. ALS Medan.
Abstract
Minister of Transportation has issued Regulation No. 26 of 2015 on Traffic Safety Standards and Road Transportation
that aims to minimize the occurrence of accidents on the highway. The existence of these regulations certainly can
minimize the occurrence of accidents if the implementation is well implemented by users of vehicles including public
transportation such as the ALS bus. This research concerning Implementation of Regulation of Minister of
Transportation Republic of Indonesia Number 26 year 2015 about Standard of Traffic Safety and Road
Transportation, with case study at PT. Sumatra Intercity (ALS) Medan. The method of this research is qualitative
destrictive, which uses key informant as research subject, to analyze the development of information and source, then
sampling technique used snowball sampling. Population in research is all management and employees at PT. ALS
Medan, while the sample used only sebagian part of the management and employees of PT. ALS Medan starting from
the direction of the key informant. The results showed that the Implementation of the Regulation has been applied by
the operator of PT. ALS Medan well and correctly because the four variables of Communication, Resources, Disposition,
and Bureaucracy Structure enough to support the implementation of existing policies in the company. Standard
Operating Procedure (SOP) of the company has also been adopted in the Minister of Transportation Regulation No. 26
of 2015.
Keywords: Implementation, Safety Standard, Traffic, Road Transport, PT. ALS Medan.
How to Cite: Pinayungan, J. Kusmanto, H. & Isnaini. (2018). Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan
Republik Indonesia Tentang Standar Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Jurnal Administrasi Publik. 8 (1):
108-123.
108
Jurnal Administrasi Publik, 8 (1)Juni 2018: 108-123.
PENDAHULUAN Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Seiring dengan perkembangan Angkutan Jalan yang salah satu bertujuan
zaman, sarana transportasi menjadi bagian meminimalisir terjadinya kecelakaan di
yang tidak dapat lagi dipisahkan lagi bagi jalan raya. Hal tersebut diperkuat dengan
kehidupan dan sudah menjadi kebutuhan dikeluarkannya Peraturan Menteri
yang mendasar bagi manusia dalam Perhubungan Republik Indonesia Nomor
melakukan aktivitasnya. Kebutuhan akan 26 tahun 2015 tentang Standar
transportasi di Indonesia khususnya Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan
wilayah Sumatera Utara terus Jalan. Adanya peraturan dari Menteri
menunjukkan peningkatan signifikan dari Perhubungan tersebut tentu dapat
tahun ke tahun. Menurut data BPS yang meminimalisir terjadinya kecelakaan
bersumber data Polda Sumatera Utara apabila implementasinya diterapkan
Direktorat Lalu Lintas Provinsi Sumatera dengan baik oleh para pengguna
Utara bahwa jumlah kendaraan yang kendaraan khususnya bus-bus
terdaftar pada tahun 2004 adalah sebesar transportasi umum seperti bus ALS.
1.957.703 unit sementara itu pada tahun Bus ALS merupakan salah satu dari
2013 adalah sebesar 5.315.181 unit. beberapa bus umum yang sudah lama
Peningkatan yang signifikan ini tentu beroperasi di wilayah Sumatera. Bus ini
juga akan berdampak negatif bagi beroperasi dibawah naungan PT. Antar
pengguna transportasi jika tidak Lintas Sumatera (ALS) Medan sejak
menerapkan standar keselamatan dalam tanggal 29 September 1966. Perusahaan
berkendaraan. Menurut data BPS yang PT. ALS Medan ini merupakan perusahaan
bersumber dari data Polda Sumut jasa transportasi darat yang mengangkut
Direktorat Lalu Lintas Propinsi Sumatra penumpang antar kota antar propinsi. Bus-
Utara bahwa angka kecelakaan pengguna bus dari PT. ALS Medan selama ini telah
transportasi di Sumatera Utara dari tahun menjadi andalan dan kebanggaan
2009 s/d 2013 yaitu berjumlah 28.764 masyarakat Sumatera Utara terutama
kejadian yang berarti dalam setahun ada dalam pelayanannya yang tepat waktu
sekitar 5.753 terjadi kecelakaan lalu lintas, dalam mengantar penumpang sampai ke
baik kendaraan pribadi maupun dengan tempat tujuan.
angkutan jalan. Ketepatan waktu bus-bus dari PT.
Pemerintah Republik Indonesia telah ALS merupakan salah satu keunggulan
mengeluarkan Undang-Undang Nomor 22 yang dimiliki oleh bus-bus ALS, ini juga
109
Jimmi Pinayungan,Heri Kusmanto&Isnaini.Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia
termasuk salah satu bentuk pelayanan disebabkan bus terbalik setelah menabrak
terbaik bagi konsumen. Disamping tebing yang diduga akibat remnya blong.
keunggulannya tersebut pihak dari PT. ALS Kecelakaan-kecelakaan yang terjadi
harus tetap mengutamakan keselamatan bukan hanya karena human error tetapi
para penumpang bus dan para pengguna ada faktor-faktor teknis dan non teknis
jalan lainnya. Hal ini dikarenakan ada yang terjadi. Hal seperti ini tentu perlu
beberapa kejadian kecelakaan yang menjadi kajian kembali, mengingat sudah
melibatkan bus PT. ALS tersebut akibat ada beberapa penelitian terdahulu yang
dari kelalaian dari pengemudi bus PT. ALS. mengkaji tentang Implementasi UU No. 22
Beberapa diantaranya yaitu (1) Tahun 2009 dan Permenhub RI No. 10
Kecelakaan bus ALS di Jalinsum wilayah Tahun 2012 antara lain yaitu : Julian dkk
Sumatera Selatan pada hari Rabu tanggal (2016) yang mengkaji tentang
14 Desember 2016 sekitar pukul 02.30 implementasi Undang-Undang Nomor 22
WIB, dimana akibat kecelakaan tersebut tahun 2009 tentang lalu lintas dan
menyebabkan tiga orang tewas dan 22 angkutan jalan dalam pembinaan anggota
orang penumpang lainnya luka-luka. Hal klub Beat Borneo Community di kota
ini disebabkan pengemudi bus ALS yang Samarinda yang ditinjau dari beberapa
melaju dengan kecepatan tinggi yang indikator menurut teori Edward III yakni
berakhir dengan menabrak truk yang Komunikasi, Sumber Daya,
sedang terparkir; (2) Kecelakaan bus di Disposisi/Sikap, dan Struktur Birokrasi
Jalinsum wilayah Sumatera Barat pada hari bahwa implementasi pelaksananaan
Sabtu tanggal 13 Agustus 2016, dimana Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009
akibat kecelakaan terjadi kerusakan pada belum berjalan secara optimal, penelitian
bagian depan bus namun tidak ada korban yang dilakukannya menggunakan metode
jiwa. Hal ini disebabkan juga karena destriktif kualitatif. Setiawan (2014) yang
kelalaian pengemudi bus yang tidak mengkaji tentang Implementasi Peraturan
cermat dalam mengerem ketika truk-truk Menteri Perhubungan Republik Indonesia
yang ada di depannya secara tiba-tiba Nomor 10 Tahun 2012 tentang standar
berhenti saat bergerak secara beririrngan; pelayanan minimal angkutan massal
(3) Kecelakaan di Jalinsum wilayah berbasis jalan (studi kasus program trans
Sumatera Barat pada hari Selasa 04 metro pekanbaru tahun 2012-2013)
Agustus 2015, dimana akibat kecelakaan dengan metode yang sama yaitu destriktif
16 dari 54 penumpang luka-luka. Hal ini kualitatif, dimana berdasarkan hasil
110
Jurnal Administrasi Publik, 8 (1)Juni 2018: 108-123.
kajiannya bahwa implementasi Peraturan yang lengkap, kurangnya tahapan-tahapan
Menteri Perhubungan Republik Indonesia pengujian seperti UU No. 22 Tahun 2009,
Nomor 10 Tahun 2012 tentang Standar dan kurangnya pemahaman petugas
Pelayanan Minimal Angkutan Massal tentang persyaratan teknis dan laik jalan
belum dapat terlaksana secara maksimal kendaraan bermotor, dan ditinjau dari
pada Program Trans Metro Pekanbaru, perusahaan penyedia jasa angkutan adalah
dimana aspek yang belum berjalan karena kurang kepedulian perusahaan
maksimal tesebut antara lain dukungan penyedia jasa maupun pengemudi
kebijakan, pelayanan bidang keamanan, angkutan terhadap kondisi fisik kendaraan
pelayanan bidang keselamatan, pelayanan mereka sebelum beroperasi, serta tidak
bidang kenyamanan, pelayanan bidang terpenuhinya standar pelayanan minimal
kesetaraan, dan pelayanan bidang oleh beberapa angkutan jalan terhadap
keteraturan. Sedangkan aspek yang pada para pengguna jasa angkutan.
menjadi penghambat proses implementasi Dari uraian tersebut, maka perlu
tersebut adalah ukuran kebijakan yang dilakukan penelitian mengenai
luas, keterbatasan finansial, keterbatasan Implementasi Peraturan Menteri
sumber daya manusia, keterbatasan Perhubungan Republik Indonesia
waktu, karakteristik agen pelaksana, sikap (Permenhub RI) Nomor 26 tahun 2015
kecendrungan, proses komunikasi, tentang Standar Keselamatan Lalu Lintas
lingkungan sosial dan ekonomi. dan Angkutan Jalan, dengan studi kasus
Sementara itu Zulfiqor (2016) yang pada PT. Antar Lintas Sumatera (ALS)
meneliti tentang persyaratan teknis dan Medan dengan metode penelitian yaitu
laik jalan angkutan umum moda bus destriktif kualitatif.
sedang di kabupaten Malang terkait Adapun yang menjadi tujuan dalam
kepentingan supir dan penumpang yang penelitian ini adalah untuk mengetahui
ditinjau berdasarkan UU No. 22 Tahun sejauh mana implementasi Peraturan
2009, hasil dari penelitian tersebut Menteri Perhubungan RI Nomor 26 tahun
menunjukkan bahwa implementasi UU No. 2015 tentang Standar Keselamatan Lalu
22 Tahun 2009 berjalan kurang maksimal, Lintas dan Angkutan Jalan diterapkan oleh
hal ini disebabkan dua hal yaitu ditinjau pengelola jasa angkutan PT. ALS Medan.
dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Untuk mengetahui kesesuian antara SOP
Informasi Kabupaten Malang antara lain yang diterapkan oleh pihak perusahaan
karena belum memiliki alat uji kendaraan PT. ALS Medan dengan Peraturan Menteri
111
no reviews yet
Please Login to review.