Authentication
141x Tipe PDF Ukuran file 0.18 MB Source: berkas.dpr.go.id
Jurnal Administrasi Publik, 8 (1) Juni 2018 ISSN2088-527X(Print) ISSN2548-7787(Online) Jurnal Administrasi Publik (Public Administration Journal) Available online http://ojs.uma.ac.id/index.php/jap Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Tentang Standar Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Implementation of the Minister of Transportation Regulation of the Republic of Indonesia on Traffic Safety Standards and Road Transportation 1) 1) Jimmi Pinayungan* ,Heri Kusmanto&Isnaini 1) Magister Administrasi Publik, Pascasarjana, Universitas Medan Area, Indonesia 2) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politk, Universitas Sumatera Utara, Indonesia *CorespondingEmail:jimmipinayungan@gmail.com Abstrak Menteri Perhubungan RI telah mengeluarkan Peraturan Nomor 26 tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang bertujuan meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalan raya. Adanya peraturan tersebut tentu dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan apabila implementasinya diterapkan dengan baik oleh para pengguna kendaraan termasuk transportasi umum seperti bus ALS. Penelitian ini mengenai Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan studi kasus pada PT. Antar Lintas Sumatera (ALS) Medan. Metode penelitian ini yaitu destriktif kualitatif, yang menggunakan key informan sebagai subyek penelitian, untuk menganalisis perkembangan informasi maupun sumbernya, maka teknik pengambilan sampel yang digunakan snowball sampling. Populasi dalam penelitian adalah seluruh manajemen dan pegawai di PT. ALS Medan, sedangkan sampel yang digunakan hanya sebahagian dari pihak manajemen dan pegawai PT. ALS Medan yang dimulai dari arahan key informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Peraturan tersebut sudah diterapkan oleh pengelola jasa angkutan PT. ALS Medan dengan baik dan benar karena keempat variabel yaitu Komunikasi, Sumber Daya, Disposisi, dan Struktur Birokrasi cukup mendukung berjalannya implementasi kebijakan yang ada diperusahaan. Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan juga sudah mengadopsi pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2015. Kata Kunci:Implementasi, Standar Keselamatan, Lalu Lintas, Angkutan Jalan, PT. ALS Medan. Abstract Minister of Transportation has issued Regulation No. 26 of 2015 on Traffic Safety Standards and Road Transportation that aims to minimize the occurrence of accidents on the highway. The existence of these regulations certainly can minimize the occurrence of accidents if the implementation is well implemented by users of vehicles including public transportation such as the ALS bus. This research concerning Implementation of Regulation of Minister of Transportation Republic of Indonesia Number 26 year 2015 about Standard of Traffic Safety and Road Transportation, with case study at PT. Sumatra Intercity (ALS) Medan. The method of this research is qualitative destrictive, which uses key informant as research subject, to analyze the development of information and source, then sampling technique used snowball sampling. Population in research is all management and employees at PT. ALS Medan, while the sample used only sebagian part of the management and employees of PT. ALS Medan starting from the direction of the key informant. The results showed that the Implementation of the Regulation has been applied by the operator of PT. ALS Medan well and correctly because the four variables of Communication, Resources, Disposition, and Bureaucracy Structure enough to support the implementation of existing policies in the company. Standard Operating Procedure (SOP) of the company has also been adopted in the Minister of Transportation Regulation No. 26 of 2015. Keywords: Implementation, Safety Standard, Traffic, Road Transport, PT. ALS Medan. How to Cite: Pinayungan, J. Kusmanto, H. & Isnaini. (2018). Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Tentang Standar Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Jurnal Administrasi Publik. 8 (1): 108-123. 108 Jurnal Administrasi Publik, 8 (1)Juni 2018: 108-123. PENDAHULUAN Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Seiring dengan perkembangan Angkutan Jalan yang salah satu bertujuan zaman, sarana transportasi menjadi bagian meminimalisir terjadinya kecelakaan di yang tidak dapat lagi dipisahkan lagi bagi jalan raya. Hal tersebut diperkuat dengan kehidupan dan sudah menjadi kebutuhan dikeluarkannya Peraturan Menteri yang mendasar bagi manusia dalam Perhubungan Republik Indonesia Nomor melakukan aktivitasnya. Kebutuhan akan 26 tahun 2015 tentang Standar transportasi di Indonesia khususnya Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan wilayah Sumatera Utara terus Jalan. Adanya peraturan dari Menteri menunjukkan peningkatan signifikan dari Perhubungan tersebut tentu dapat tahun ke tahun. Menurut data BPS yang meminimalisir terjadinya kecelakaan bersumber data Polda Sumatera Utara apabila implementasinya diterapkan Direktorat Lalu Lintas Provinsi Sumatera dengan baik oleh para pengguna Utara bahwa jumlah kendaraan yang kendaraan khususnya bus-bus terdaftar pada tahun 2004 adalah sebesar transportasi umum seperti bus ALS. 1.957.703 unit sementara itu pada tahun Bus ALS merupakan salah satu dari 2013 adalah sebesar 5.315.181 unit. beberapa bus umum yang sudah lama Peningkatan yang signifikan ini tentu beroperasi di wilayah Sumatera. Bus ini juga akan berdampak negatif bagi beroperasi dibawah naungan PT. Antar pengguna transportasi jika tidak Lintas Sumatera (ALS) Medan sejak menerapkan standar keselamatan dalam tanggal 29 September 1966. Perusahaan berkendaraan. Menurut data BPS yang PT. ALS Medan ini merupakan perusahaan bersumber dari data Polda Sumut jasa transportasi darat yang mengangkut Direktorat Lalu Lintas Propinsi Sumatra penumpang antar kota antar propinsi. Bus- Utara bahwa angka kecelakaan pengguna bus dari PT. ALS Medan selama ini telah transportasi di Sumatera Utara dari tahun menjadi andalan dan kebanggaan 2009 s/d 2013 yaitu berjumlah 28.764 masyarakat Sumatera Utara terutama kejadian yang berarti dalam setahun ada dalam pelayanannya yang tepat waktu sekitar 5.753 terjadi kecelakaan lalu lintas, dalam mengantar penumpang sampai ke baik kendaraan pribadi maupun dengan tempat tujuan. angkutan jalan. Ketepatan waktu bus-bus dari PT. Pemerintah Republik Indonesia telah ALS merupakan salah satu keunggulan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 22 yang dimiliki oleh bus-bus ALS, ini juga 109 Jimmi Pinayungan,Heri Kusmanto&Isnaini.Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia termasuk salah satu bentuk pelayanan disebabkan bus terbalik setelah menabrak terbaik bagi konsumen. Disamping tebing yang diduga akibat remnya blong. keunggulannya tersebut pihak dari PT. ALS Kecelakaan-kecelakaan yang terjadi harus tetap mengutamakan keselamatan bukan hanya karena human error tetapi para penumpang bus dan para pengguna ada faktor-faktor teknis dan non teknis jalan lainnya. Hal ini dikarenakan ada yang terjadi. Hal seperti ini tentu perlu beberapa kejadian kecelakaan yang menjadi kajian kembali, mengingat sudah melibatkan bus PT. ALS tersebut akibat ada beberapa penelitian terdahulu yang dari kelalaian dari pengemudi bus PT. ALS. mengkaji tentang Implementasi UU No. 22 Beberapa diantaranya yaitu (1) Tahun 2009 dan Permenhub RI No. 10 Kecelakaan bus ALS di Jalinsum wilayah Tahun 2012 antara lain yaitu : Julian dkk Sumatera Selatan pada hari Rabu tanggal (2016) yang mengkaji tentang 14 Desember 2016 sekitar pukul 02.30 implementasi Undang-Undang Nomor 22 WIB, dimana akibat kecelakaan tersebut tahun 2009 tentang lalu lintas dan menyebabkan tiga orang tewas dan 22 angkutan jalan dalam pembinaan anggota orang penumpang lainnya luka-luka. Hal klub Beat Borneo Community di kota ini disebabkan pengemudi bus ALS yang Samarinda yang ditinjau dari beberapa melaju dengan kecepatan tinggi yang indikator menurut teori Edward III yakni berakhir dengan menabrak truk yang Komunikasi, Sumber Daya, sedang terparkir; (2) Kecelakaan bus di Disposisi/Sikap, dan Struktur Birokrasi Jalinsum wilayah Sumatera Barat pada hari bahwa implementasi pelaksananaan Sabtu tanggal 13 Agustus 2016, dimana Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 akibat kecelakaan terjadi kerusakan pada belum berjalan secara optimal, penelitian bagian depan bus namun tidak ada korban yang dilakukannya menggunakan metode jiwa. Hal ini disebabkan juga karena destriktif kualitatif. Setiawan (2014) yang kelalaian pengemudi bus yang tidak mengkaji tentang Implementasi Peraturan cermat dalam mengerem ketika truk-truk Menteri Perhubungan Republik Indonesia yang ada di depannya secara tiba-tiba Nomor 10 Tahun 2012 tentang standar berhenti saat bergerak secara beririrngan; pelayanan minimal angkutan massal (3) Kecelakaan di Jalinsum wilayah berbasis jalan (studi kasus program trans Sumatera Barat pada hari Selasa 04 metro pekanbaru tahun 2012-2013) Agustus 2015, dimana akibat kecelakaan dengan metode yang sama yaitu destriktif 16 dari 54 penumpang luka-luka. Hal ini kualitatif, dimana berdasarkan hasil 110 Jurnal Administrasi Publik, 8 (1)Juni 2018: 108-123. kajiannya bahwa implementasi Peraturan yang lengkap, kurangnya tahapan-tahapan Menteri Perhubungan Republik Indonesia pengujian seperti UU No. 22 Tahun 2009, Nomor 10 Tahun 2012 tentang Standar dan kurangnya pemahaman petugas Pelayanan Minimal Angkutan Massal tentang persyaratan teknis dan laik jalan belum dapat terlaksana secara maksimal kendaraan bermotor, dan ditinjau dari pada Program Trans Metro Pekanbaru, perusahaan penyedia jasa angkutan adalah dimana aspek yang belum berjalan karena kurang kepedulian perusahaan maksimal tesebut antara lain dukungan penyedia jasa maupun pengemudi kebijakan, pelayanan bidang keamanan, angkutan terhadap kondisi fisik kendaraan pelayanan bidang keselamatan, pelayanan mereka sebelum beroperasi, serta tidak bidang kenyamanan, pelayanan bidang terpenuhinya standar pelayanan minimal kesetaraan, dan pelayanan bidang oleh beberapa angkutan jalan terhadap keteraturan. Sedangkan aspek yang pada para pengguna jasa angkutan. menjadi penghambat proses implementasi Dari uraian tersebut, maka perlu tersebut adalah ukuran kebijakan yang dilakukan penelitian mengenai luas, keterbatasan finansial, keterbatasan Implementasi Peraturan Menteri sumber daya manusia, keterbatasan Perhubungan Republik Indonesia waktu, karakteristik agen pelaksana, sikap (Permenhub RI) Nomor 26 tahun 2015 kecendrungan, proses komunikasi, tentang Standar Keselamatan Lalu Lintas lingkungan sosial dan ekonomi. dan Angkutan Jalan, dengan studi kasus Sementara itu Zulfiqor (2016) yang pada PT. Antar Lintas Sumatera (ALS) meneliti tentang persyaratan teknis dan Medan dengan metode penelitian yaitu laik jalan angkutan umum moda bus destriktif kualitatif. sedang di kabupaten Malang terkait Adapun yang menjadi tujuan dalam kepentingan supir dan penumpang yang penelitian ini adalah untuk mengetahui ditinjau berdasarkan UU No. 22 Tahun sejauh mana implementasi Peraturan 2009, hasil dari penelitian tersebut Menteri Perhubungan RI Nomor 26 tahun menunjukkan bahwa implementasi UU No. 2015 tentang Standar Keselamatan Lalu 22 Tahun 2009 berjalan kurang maksimal, Lintas dan Angkutan Jalan diterapkan oleh hal ini disebabkan dua hal yaitu ditinjau pengelola jasa angkutan PT. ALS Medan. dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Untuk mengetahui kesesuian antara SOP Informasi Kabupaten Malang antara lain yang diterapkan oleh pihak perusahaan karena belum memiliki alat uji kendaraan PT. ALS Medan dengan Peraturan Menteri 111
no reviews yet
Please Login to review.