jagomart
digital resources
picture1_Kebijakan Ppt 4649 | Kode Etik Jurnalistik


 243x       Tipe PPT       Ukuran file 1.17 MB    


File: Kebijakan Ppt 4649 | Kode Etik Jurnalistik
...

icon picture PPT Power Point PPT | Diposting 02 Feb 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
   1. DEFINISI
     Kode/Code  = sandi/ketentuan/petunjuk 
     Etika/Ethos  = watak/moral 
     Kode Etik     = himpunan/kumpulan etika
    *Kode Etik Jurnalistik (KEJ) : 
       Himpunan etika profesi kewartawanan
       (Pasal 1 UU No.40/1999 tentang Pers) 
     
  2
        2. LANDASAN PERS NASIONAL 
        
         Landasan Idiil        : Pancasila 
        
         Landasan Konstitusional : UUD 1945 
        
         Landasan Yuridis Formal : UU Pokok Pers 
         No.40/1999
                  UU Pokok Penyiaran No.32/2002
        
         Landasan Strategis Operasional / Kebijakan 
         Redaksional Media Pers 
        
         Landasan Sosiologis Kultural 
        
         Landasan Etis Profesional  
            
   3
           3. SEJARAH KEJ  DI INDONESIA
     1. Periode Tanpa KEJ          : Awal kemerdekaan 
     2. Periode KEJ PWI Tahap I    : Konvensi satu kalimat, 1946 
     3. Periode Dualisme KEJ PWI dan Non-PWI 
     4. Periode KEJ PWI Tahap II  : Pasal 4 Peraturan Menteri 
         Penerangan No.02/ Pers/ MENPEN/ 1969 tentang Wartawan. 
         KEJ PWI 20 Mei 1975. 
     5. Periode Banyak KEJ 
               Tumbangnya rezim orde baru menuju era reformasi. 
         Pada tanggal 6 Agustus 1999, sebanyak 25 organisasi 
         wartawan di Bandung melahirkan Kode Etik Wartawan 
         Indonesia (KEWI), yang disahkan Dewan Pers pada 20 Juni 
         2000. Kemudian pada 14 Maret 2006, sebanyak 29 organisasi 
         pers membuat Kode Etik Jurnalistik baru, yang disahkan pada 
         24 Maret 2006. 
   4
    4. PASAL - PASAL KEJ
       
                      PASAL 1 : 
      Wartawan         Indonesia        bersikap 
      independen, menghasilkan berita yang 
      akurat, berimbang dan tidak beritikad 
      buruk.
                      PASAL 2 : 
      Wartawan Indonesia menempuh cara-
      cara yang profesional dalam 
      melaksanakan tugas jurnalistik. 
  5
                    PASAL 3
                            Wartawan 
                            Indonesia selalu 
                            menguji informasi, 
                            memberitakan 
                            secara berimbang, 
                            tidak 
                            mencampurkan 
                            fakta dan opini 
                            yang menghakimi, 
                            serta menerapkan 
                            asa praduga tak 
  6                         bersalah. 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Definisi kode code sandi ketentuan petunjuk etika ethos watak moral etik himpunan kumpulan jurnalistik kej profesi kewartawanan pasal uu no tentang pers landasan nasional idiil pancasila konstitusional uud yuridis formal pokok penyiaran strategis operasional kebijakan redaksional media sosiologis kultural etis profesional sejarah di indonesia periode tanpa awal kemerdekaan pwi tahap i konvensi satu kalimat dualisme dan non ii peraturan menteri penerangan menpen wartawan mei banyak tumbangnya rezim orde baru menuju era reformasi pada tanggal agustus sebanyak organisasi bandung melahirkan kewi yang disahkan dewan juni kemudian maret membuat bersikap independen menghasilkan berita akurat berimbang tidak beritikad buruk menempuh cara dalam melaksanakan tugas selalu menguji informasi memberitakan secara mencampurkan fakta opini menghakimi serta menerapkan asa praduga tak bersalah...

no reviews yet
Please Login to review.