Authentication
494x Tipe PPTX Ukuran file 0.22 MB
HK. DUNIA DAN HK. INTERNASIONAL
Hukum Internasional didasarkan atas pikiran adanya
masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara
yang berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing
berdiri sendiri yang satu tidak dibawah kekuasaan lain
sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara
anggota masyarakat internasional yang sederajat.
Hukum Dunia berpangkal pada dasar pikiran lain.
Dipengaruhi analogi dengan Hukum Tata Negara
(constitusional law), hukum dunia merupakan semacam
negara (federasi) dunia yang meliputi semua negara di
dunia ini. Negara dunia secara hirarki berdiri di atas
negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut
konsep ini merupakan suatu tertib hukum subordinasi.
CONTOH KASUS
Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan antara
Indonesia dan Malaysia. Persengketaan
antara Indonesia dengan Malaysia, mencuat
pada tahun 1967 ketika dalam pertemuan
teknis hukum laut antara kedua negara,
masing-masing negara ternyata
memasukkan pulau Sipadan dan pulau
Ligitan ke dalam batas-batas wilayahnya.
ALASAN PULAU SIPADAN DAN
LINGITAN JADI PEREBUTAN
Blok Ambalat dengan luas 15.235 kilometer persegi, ditengarai
mengandung kandungan minyak dan gas yang dapat dimanfaatkan
hingga 30 tahun. Bagi masyarakat perbatasan, Ambalat adalah asset
berharga karena di sana diketahui memiliki deposit minyak dan gas
yang cukup besar. Ahli geologi memperkirakan minyak dan gas
yang terkandung di Ambalat ini mencapai Rp 4.200 triliun.
Pemerintah melihat potensi ini. Dua perusahaan perminyakan
raksasa diizinkan beroperasi di perairan Ambalat yang terbagi dalam
tiga blok, yaitu East Ambalat, Ambalat, dan Bougainvillea, itu. Yaitu
Eni Sp. A dan Chevron Pacific Indonesia. Ahli geologi
memperkirakan minyak dan gas yang terkandung di Ambalat ini
mencapai Rp 4.200 triliun.
DASAR HUKUM KLAIM PULAU OLEH INDONESIA DAN
MALAYSIA
Malaysia mengajukan bukti-bukti berupa bukti hukum Inggris
yakni Turtle Preservation Ordinance 1917; perijinan kapal
nelayan kawasan Sipadan Ligitan; regulasi suaka burung tahun
1933 dan pembangunan mercusuar pada tahun 1962 dan 1963.
Semuanya adalah produk hukum pemerintah kolonial Inggris.
Indonesia mengajukan bukti-bukti adanya patroli AL Belanda di
kawasan ini tahun 1895-1928, termasuk kehadiran kapal AL
Belanda Lynx ke Sipadan pada November-Desember 1921; dan
adanya survei hidrografi kapal Belanda Macasser di perairan
Sipadan Ligitan pada Oktober-November 1903. Patroli ini
dilanjutkan oleh patroli TNI-AL. Selain itu, bukti yang diajukan
adalah adanya kegiatan perikanan nelayan Indonesia pada tahun
1950-1960an dan bawal 1970an.
no reviews yet
Please Login to review.