jagomart
digital resources
picture1_Pajak Pertambahan Nilai Ppn


 291x       Tipe PPTX       Ukuran file 0.09 MB    


File: Pajak Pertambahan Nilai Ppn
...

icon picture PPTX Power Point PPTX | Diposting 29 Jan 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
 APA ITU PPN?
  Pajak  Pertambahan  Nilai  atau  PPN  adalah  pungutan 
  yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa 
  yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak 
  badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). 
  Jadi,  yang  berkewajiban  memungut,  menyetor  dan 
  melaporkan  PPN  adalah  para  Pedagang/Penjual. 
  Namun, pihak yang berkewajiban membayar PPN adalah 
  Konsumen Akhir.
     APA SAJA 
    OBJEK PPN?
   Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena 
    Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan 
    oleh pengusaha
   Impor Barang Kena Pajak
   Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari 
    luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
   Pemanfaatan  Jasa  Kena  Pajak  dari  luar  Daerah 
    Pabean di dalam Daerah Pabean
   Ekspor  Barang  Kena  Pajak  berwujud  atau  tidak 
    berwujud  dan  Ekspor  Jasa  Kena  Pajak  oleh 
    Pengusaha Kena Pajak (PKP)
     BERAPA 
     TARIF PPN?
     Tarif  PPN  menurut  ketentuan  Undang-Undang  No.42 
     tahun 2009 pasal 7 :
     1.    Tarif  PPN  (Pajak  Pertambahan  Nilai)  adalah  10% 
     (sepuluh persen).
     2.    Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 0% (nol 
     persen) diterapkan atas:
                    •   Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
                    •   Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
                    •   Ekspor Jasa Kena Pajak
     3. Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat 
     berubah  menjadi  paling  rendah  5%  (lima  persen)  dan 
     paling        tinggi      sebesar  15%  (lima  belas  persen) 
     sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah
  PPN yang timbul dari 
  Piutang Pajak
   Piutang pajak atau bisa disebut juga uang muka pajak 
   merupakan  pajak-pajak  yang  dipotong  atau  dipungut 
   pihak  lain  atau  yang  dibayar  sendiri  oleh  perusahaan 
   yang dapat diperhitungkan dengan pajak yang terutang 
   pada saat pengisian SPT Tahunan. Pajak untuk jenis ini 
   salah satunya adalah pajak Pertambahan Pilai Masukan 
   (PPN masukan). Pajak Masukan (PM atau vat in) adalah 
   PPN yang dibayar ketika membeli barang atau jasa 
       Perlakuan pajak pada 
       piutang tak tertagih
     untuk  perlakuan  perpajakan  pada  umumnya  cadangan 
     atau  penyisihan  piutang  ragu-ragu  (allowance  for  bad 
     debt)  tidak  diperbolehkan  untuk  semua  industri,  hanya 
     industri   tertentu    saja    yang  diperbolehkan  untuk 
     membentuk  dana  cadangan  piutang  ragu-ragu,  yaitu 
     perusahaan  perbankan,  perusahaan  asuransi  dan 
     perusahaan pembiayaan seperti perusahaan leasing.
     Jadi didalam Pasal 6 ayat 1 huruf h Undang-undang PPh 
     (  UU Nomor 36 Tahun 2008) mengatur bahwa piutang 
     yang  nyata-nyata  tidak  dapat  ditagih  (dan  memenuhi 
     syarat  tertentu)  dapat  dibebankan  sebagai  pengurang 
     penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena 
     pajak. Dan definisi Piutang yang nyata-nyata tidak dapat 
     ditagih adalah piutang yang timbul dari transaksi bisnis 
     yang wajar sesuai dengan bidang usahanya, yang nyata-
     nyata  tidak  padat  ditagih  meskipun  telah  dilakukan 
     upaya-upaya  penagihan  maksimal  atau  terakhir  oleh 
     Wajib Pajak.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Apa itu ppn pajak pertambahan nilai atau adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual beli barang dan jasa dilakukan oleh wajib pribadi badan telah menjadi pengusaha kena pkp jadi berkewajiban memungut menyetor melaporkan para pedagang penjual namun pihak membayar konsumen akhir saja objek penyerahan bkp jkp di dalam daerah pabean impor pemanfaatan tidak berwujud dari luar ekspor berapa tarif menurut ketentuan undang no tahun pasal sepuluh persen sebesar nol diterapkan sebagaimana dimaksud pada ayat dapat berubah paling rendah lima tinggi belas diatur peraturan pemerintah timbul piutang bisa disebut juga uang muka merupakan dipotong dipungut lain dibayar sendiri perusahaan diperhitungkan dengan terutang saat pengisian spt tahunan untuk jenis ini salah satunya pilai masukan pm vat in ketika membeli perlakuan tak tertagih perpajakan umumnya cadangan penyisihan ragu allowance for bad debt diperbolehkan semua industri hanya tertentu membentuk dana yaitu perbankan asuransi pembiayaan...

no reviews yet
Please Login to review.