Authentication
APA ITU PPN? Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jadi, yang berkewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN adalah para Pedagang/Penjual. Namun, pihak yang berkewajiban membayar PPN adalah Konsumen Akhir. APA SAJA OBJEK PPN? Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha Impor Barang Kena Pajak Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) BERAPA TARIF PPN? Tarif PPN menurut ketentuan Undang-Undang No.42 tahun 2009 pasal 7 : 1. Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah 10% (sepuluh persen). 2. Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas: • Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud • Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud • Ekspor Jasa Kena Pajak 3. Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah PPN yang timbul dari Piutang Pajak Piutang pajak atau bisa disebut juga uang muka pajak merupakan pajak-pajak yang dipotong atau dipungut pihak lain atau yang dibayar sendiri oleh perusahaan yang dapat diperhitungkan dengan pajak yang terutang pada saat pengisian SPT Tahunan. Pajak untuk jenis ini salah satunya adalah pajak Pertambahan Pilai Masukan (PPN masukan). Pajak Masukan (PM atau vat in) adalah PPN yang dibayar ketika membeli barang atau jasa Perlakuan pajak pada piutang tak tertagih untuk perlakuan perpajakan pada umumnya cadangan atau penyisihan piutang ragu-ragu (allowance for bad debt) tidak diperbolehkan untuk semua industri, hanya industri tertentu saja yang diperbolehkan untuk membentuk dana cadangan piutang ragu-ragu, yaitu perusahaan perbankan, perusahaan asuransi dan perusahaan pembiayaan seperti perusahaan leasing. Jadi didalam Pasal 6 ayat 1 huruf h Undang-undang PPh ( UU Nomor 36 Tahun 2008) mengatur bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih (dan memenuhi syarat tertentu) dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak. Dan definisi Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya, yang nyata- nyata tidak padat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan maksimal atau terakhir oleh Wajib Pajak.
no reviews yet
Please Login to review.