Authentication
366x Tipe PDF Ukuran file 1.05 MB
MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN SABRINO PRATAMA C1B019144 MANAJEMEN R-001 Dasar Perhitungan Pajak Dasar perhitungan adalah penghasilan kena pajak, apabila perusahaan mengalami kerugian maka atas kerugian tersebut harus dilakukan kompensasi kerugian. Menurut Undang – undang terdapat 4 sumber pendapatan yang dapat diakui : • Penghasilan dari usaha dan kegiatan • Penghasilan dari modal • Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dengan pekerjaan bebas • Penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang, hadiah dan sebagianya. Kompensasi Kerugian Kompensasi kerugian adalah proses membawa kerugian dalam satu tahun pajak ke tahun – tahun pajak berikutnya. Hal ini terjadi karena kerugian yang didapatkan dalam satu tahun pajak dapat digunakan untuk menutupi keuntungan pada tahun – tahun berikutnya sehingga pada tahun – tahun tersebut Pajak Penghasilannya menjadi lebih kecil atau tidak terutang sama sekali. Kompensasi kerugian dalam Pajak Penghasilan diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Undang – undang Pajak Penghasilan. Kompensasi kerugian dapat dibedakan: Kompensasi Kerugian Vertikal Kompensasi Kerugian Horizontal Contoh Soal Menghitung Pajak Penghasilan Wajib pajak badan yang bergerak dibidang usaha perhotelan pada tahun 2008 menderita kerugian Rp. 200.000.000,-. Andaikata mulai tahun 2009 dan seterusnya untung masing-masing Rp. 20.000.000,-, Rp. 40.000.000,-, Rp. 70.000.000,-, Rp. 100.000.000,- Rp. 150.000.000,- dan tahun 2014 untung Rp. 250.000.000,-. Buatkan daftar perhitungan kompensasi atas kerugian pajak tahun 2008 tersebut serta hitung pajak penghasilan yang harus dibayar wajib pajak tersebut pada tahun 2014.
no reviews yet
Please Login to review.