Authentication
294x Tipe PDF Ukuran file 0.12 MB Source: www9.bkpm.go.id
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI JALAN PEGANGSAAN TIMUR NO.1 MENTENG, JAKARTA 10320 TELEPON: (021) 39830077 FAKSIMILE: (021) 31901097 WEBSITE: www.ebtke.esdm.go.id e-mail: info@ebtke.esdm.go.id PENGUMUMAN PENAWARAN WILAYAH PENUGASAN SURVEI PENDAHULUAN DAN EKSPLORASI PANAS BUMI DI DAERAH HU’U DAHA, KABUPATEN DOMPU DAN KABUPATEN BIMA, PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT Nomor: 002/WPSPE-DEP/2018 Panitia Pemilihan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan melaksanakan penawaran Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE) Panas Bumi di Daerah Hu’u Daha, Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Adapun informasi WPSPE Panas Bumi yang akan yang akan ditawarkan adalah sebagai berikut: 1. Nama WPSPE :: : Hu’u Daha 2. Lokasi WPSPE Panas Bumi: : : Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat 3. Luas WPSPE : : 27.850 Ha 4. Potensi : : 65 MWe (Cadangan Mungkin) Proses pemilihan dan tata cara PSPE Panas Bumi mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Panas Bumi, diantaranya: 1. Peserta yang dapat mengikuti Penawaran WPSPE Panas Bumi di Daerah Hu’u Daha adalah Badan Usaha yang berpengalaman atau bergerak di bidang Panas Bumi, hulu migas, pertambangan mineral/batubara atau pembangkit tenaga listrik. 2. Badan Usaha yang berminat untuk mengikuti Penawaran WPSPE Panas Bumi di Daerah Hu’u Daha wajib memasukkan surat permohonan yang dilengkapi persyaratan administratif, teknis, dan keuangan. Persyaratan administratif dimaksud, yaitu: a. Salinan akta pendirian Badan Usaha dan/atau akta perubahan Badan Usaha terakhir yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dan perubahan terakhir; b. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha dan bukti setoran pajak 1 (satu) tahun terakhir; c. Profil perusahaan; d. Surat pernyataan tidak sedang dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, perusahaannya tidak sedang dihentikan dan/atau tidak sedang menjalani sanksi pidana yang ditandatangani oleh Direktur Utama/pimpinan perusahaan; 3. Perjanjian Awal Transaksi (Pre Transaction Agreement/PTA) dengan PT PLN (Persero) akan dilakukan setelah eksplorasi selesai dan penerbitan Izin Panas Bumi. Acuan harga listrik dalam PTA dimaksud mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Proses Penawaran WPSPE Panas Bumi di Daerah Hu’u Daha meliputi pengembalian formulir pendaftaran, pengambilan dan penjelasan Dokumen Pemilihan, serta penyampaian Dokumen Permohonan Penugasan pada: Tanggal : 27 Februari 2018 s.d. 26 Maret 2018 Waktu : 08.00 s.d. 16.00 WIB Tempat : Sekretariat Panitia Pemilihan PSPE Panas Bumi Direktorat Panas Bumi, Gedung Ditjen EBTKE lt.3 Jl. Pegangsaan Timur No. 1, Menteng Jakarta Pusat 5. Pendaftaran Penawaran WPSPE Panas Bumi di Daerah Hu’u Daha dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa dari Direktur Utama/pimpinan perusahaan. 6. Pengumuman dan formulir pendaftaran Penawaran WPSPE, serta profil WPSPE dapat diunduh pada laman www.ebtke.esdm.go.id mulai tanggal 27 Februari 2018 s.d. 26 Maret 2018. Jakarta, 26 Februari 2018 Panitia Pemilihan PSPE Panas Bumi
no reviews yet
Please Login to review.