jagomart
digital resources
picture1_Yulianto Kadji Buku Formulasi Dan Implementasi Kebijakan Publik


 277x       Tipe PDF       Ukuran file 2.17 MB       Source: repository.ung.ac.id


File: Yulianto Kadji Buku Formulasi Dan Implementasi Kebijakan Publik
secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang undangan  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 14 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                     
                     
                     
                     
                                  
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                Kenalilah dirimu 
              sebelum dilupakan orang lain 
                (Prof.YK-18/02/15) 
                     
                                                       
                                                       
                                                       
                                                       
                                                       
                                                       
                                                       
                    UU No 19           Tahun 2002                 tentang Hak Cipta 
                    UU No 19           Tahun 2002                 tentang Hak Cipta 
                    Fungsi dan Sifat Hak Cipta pasal 2 
                    Fungsi dan Sifat Hak Cipta pasal 2 
                    1.   Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang 
                    1.   Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang 
                         Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, 
                         Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, 
                         yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa 
                         yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa 
                         mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan 
                         mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan 
                         yang berlaku. 
                         yang berlaku. 
                    Hak terkait Pasal 49 
                    Hak terkait Pasal 49 
                    1.   Pelaku  memiliki  hak  eksklusif  untuk  memberikan  izin  atau 
                    1.   Pelaku  memiliki  hak  eksklusif  untuk  memberikan  izin  atau 
                         melarang  pihak  lain  yang  tanpa  persetujuannya  membuat, 
                         melarang  pihak  lain  yang  tanpa  persetujuannya  membuat, 
                         memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar 
                         memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar 
                         pertunjukannya. 
                         pertunjukannya. 
                    Sanksi Pelanggaran Pasal 72 
                    Sanksi Pelanggaran Pasal 72 
                    1.   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan 
                    1.   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan 
                         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (2) 
                         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (2) 
                         dipidana  dengan  pidana  penjara  masing-masing  paling  singkat  1 
                         dipidana  dengan  pidana  penjara  masing-masing  paling  singkat  1 
                         (satu)  bulan  dan/atau  denda  paling  sedikit  Rp.  1.000.000,00  (satu 
                         (satu)  bulan  dan/atau  denda  paling  sedikit  Rp.  1.000.000,00  (satu 
                         juta  rupiah),  atau  pidana  penjara  paling  lama  7  (tujuh)  tahun 
                         juta  rupiah),  atau  pidana  penjara  paling  lama  7  (tujuh)  tahun 
                         dan/atau  denda  paling  banyak  Rp.  5.000.000.000,00  (lima  miliar 
                         dan/atau  denda  paling  banyak  Rp.  5.000.000.000,00  (lima  miliar 
                         rupiah). 
                         rupiah). 
                    2.   Barang   siapa   dengan   sengaja  menyiarkan,   memamerkan, 
                    2.   Barang   siapa   dengan   sengaja  menyiarkan,   memamerkan, 
                         mengedarkan,  atau  menjual  kepada  umum  suatu  ciptaan  atau 
                         mengedarkan,  atau  menjual  kepada  umum  suatu  ciptaan  atau 
                         barang hasil pelanggaran Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam 
                         barang hasil pelanggaran Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam 
                         ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 
                         ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 
                         dan/atau  denda  paling  banyak  Rp.  5.000.000.000,00  (lima  miliar 
                         dan/atau  denda  paling  banyak  Rp.  5.000.000.000,00  (lima  miliar 
                         rupiah). 
                         rupiah).                                                            
                                                                                            ii 
                     
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Kenalilah dirimu sebelum dilupakan orang lain prof yk uu no tahun tentang hak cipta fungsi dan sifat pasal merupakan eksklusif bagi pencipta atau pemegang untuk mengumumkan memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang undangan berlaku terkait pelaku memiliki memberikan izin melarang pihak persetujuannya membuat menyiarkan rekaman suara gambar pertunjukannya sanksi pelanggaran barangsiapa dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat dipidana pidana penjara masing paling singkat satu bulan denda sedikit rp juta rupiah lama tujuh banyak lima miliar barang siapa memamerkan mengedarkan menjual kepada umum hasil ii...

no reviews yet
Please Login to review.