Authentication
228x Tipe PDF Ukuran file 1.97 MB Source: repository.unas.ac.id
(T eori Analisis, Implementasi dan Evaluasi K engan adanya buku ini maka proses belajar dan mengajar khususnya dalam mata kuliah Kebijakan Publik dapat lebih Dmencapai sasaran pendidikan dan substansinya dapat dipahami dengan lebih mendalam. Sering kita membaca di berbagai media, banyaknya sikap masyarakat yang menolak Kebijakan Publik dimaksud, karena dianggap merugikan dan tidak adil, serta diskriminatif. Hal ini (Teori Analisis, Implementasi dan Evaluasi Kebijakan) dikarenakan banyak Kebijakan Publik mengedepankan kepentingan politik dari pada prinsip-prinsip dan filosofi Kebijakan Publik yang tercantum dalam teori-teori Kebijakan Publik. Sehingga tidak heran kalau berbagai regulasi tidak dipatuhi oleh masyarakatnya dan itu tentu merugikan semua pihak, pemerintah dan masyarakat. Bagi para peminat dan menekuni Kebijakan Publik, semoga buku ini bermanfaat. e bijakan) Dr . Dr Dosen FISIP Univs. Chazali H. Situmor er sitas Nasional ang, Apt, M.Sc Dr. Drs. Chazali H. Situmorang, Apt, M.Sc Penerbit: D S S D D KEBIJAKAN PUBLIK D I (Teori Analisis, Implementasi dan Evaluasi Kebijakan) SSDI SSDI KEBIJAKAN PUBLIK (Teori Analisis, Implementasi dan Evaluasi Kebijakan) Penyusun: Dr. Drs. Chazali H. Situmorang, Apt, M.Sc Dosen FISIP Universitas Nasional D SSDI Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta Pasal 2 (1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasannya menurut perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan Pidana Pasal 72 (1) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). (2) Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). KEBIJAKAN PUBLIK (Teori Analisis, Implementasi dan Evaluasi Kebijakan) Dr. Drs. Chazali H. Situmorang, Apt, M.Sc Penerbit: SOCIAL SECURITY DEVELOPMENT INSTITUTE Depok, Maret 2016
no reviews yet
Please Login to review.