Authentication
364x Tipe PDF Ukuran file 1.13 MB
DASAR PERHITUNGAN PAJAK, DEPRESIASI, DAN AMORTISASI Nama : Tasya Tiarifani NIM : C1B019125 Kelas : R001 Mata Kuliah : Perpajakan Dosen Pengampu : Wirmie Eka Putra, S.E.,M.Si Dasar Pengenaan Pajak Untuk dapat menghitung PPh, terlebih dahulu harus diketahui dasar pengenaan pajaknya. Untuk wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) yang menjadi dasar pengenaan pajak adalah penghasilan kena pajak. Untuk menghitung penghasilan kena pajak dapat dirumuskan sebagai berikut: 1. Penghasilan kena pajak (Wajib pajak badan) = Penghasilan netto = Penghasilan bruto – Biaya yang diperkenankan UU PPh 2. Penghasilan kena pajak (Wajib orang pribadi) = Penghasilan netto – PTKP = (Penghasilan bruto – Biaya yang diperkenankan UU PPh) – PTKP Biaya-biaya yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Kerugian karena penjualan, dan atau Penyusutan/Amortisasi pengalihan harta dalam yang mempunyai masa perusahaan untuk 01. manfaat lebih dari 1 03. mendaatkan, menagih tahun. dan memelihara penghasilan. Biaya untuk Iuran kepada dana mendapatkan, menagih pensiun yang dan memelihara 02. pendiriannya 04. penghasilan, disahkan Menkeu. termasuk biaya pembelian bahan, upah, gaji, honor dsb kecuali pajak penghasilan. Biaya-biaya yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Biaya penelitian dan 05. pengembangan 07. PTKP untuk wajib pajak perusahan yang dalam negeri dilakukan di Indonesia. Kerugian dari selisih Biaya beasiswa, kurs mata uang asing 06. magang dan 08. penelitian.
no reviews yet
Please Login to review.