Authentication
196x Tipe PDF Ukuran file 0.12 MB Source: media.neliti.com
FORMULASI KEBIJAKAN PERLINDUNGAN ANAK DI KOTA SEMARANG. Oleh: Sewitra Bagaskara, Dra. Dyah Lituhayu, M.Si. Departemen Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro Jalan Profesor Haji Soedarto, Sarjana Hukum Tembalang Semarang Kotak Pos. 1269 Telepon (024) 7465407 Faksimile (024) 7465405 Laman: http://www.fisip.undip.ac.id email fisip@undip.ac.id ABSTRACT Child protection is one of the policies that are passed by government as an attempt to protect children from sets of problems. In the city of Semarang, most of the problems arise within children are psychological and physical violence. Over the year, the number of child violence cases that happen in Semarang keep on increasing and was the highest in Central Java. Children have important roles and positions for the future of the Semarang. Therefore, children have the rights to grow and develop optimally. Child protection policy in Semarang was passed in 2016 after facing many obstacles previously. This research will further elaborate the process of child protection formulation policy in Semarang.The results of this research show that the formulation of child protection policy Semarang had problems that were related to miss-coordination between legislative with executive, which resulted in the delay of the policy being finalized. The other factor that obstructed the policy making was the fact that people do not care about child protection in Semarang. Recommendations earned from this research are; to increase the coordination between legislative and executive so that there will not be mistakes in the distribution of tasks²so that maximum outcome can be reached, and to increase the work quality of Pusat Pelayanan Terpadu. It is also very important to build a good, solid teamwork between the government and citizens to decrease the child violence level in Semarang. Keyword: Policy Formulation, child protection, Interests of the actor PENDAHULUAN tersebut mendorong semakin A. LATAR BELAKANG kompleksnya tugas yang akan dilakukan Indonesia merupakan sebuah oleh pemerintah dalam melaksanakan negara kepulauan yang besar yang pembangunan baik yang ada di pusat terdiri dari masyarakatnya yang maupun di daerah baik yang majemuk dan heterogen. Indonesia juga menyangkut persoalan ekonomi, politik, merupakan negara yang padat populasi budaya, maupun urusan sosial. yang menempati urutan ke-4 di dunia. Dari angka populasi penduduk Pada tahun 2010, sensus terakhir yang Indonesia tersebut jumlah anak di sudah dilakukan secara global oleh Indonesia saat ini mencapai lebih dari Badan Pusat Statistik menunjukkan 30% dari jumlah penduduk yang ada angka populasi Indonesia mencapai atau 1/3 dari jumlah penduduk. Jumlah 237.641.236. Banyaknya jumlah tersebut bukanlah merupakan jumlah penduduk Indonesia tidak memberikan yang sedikit dilihat dari banyaknya kepastian akan tingginya perkembangan persoalan sosial anak di Indonesia. Negara Indonesia. Namun, semakin Berdasarkan UU no. 23 Tahun 2002 padat dan semakin majemuk penduduk tentang perlindungan anak pasal 1 ayat 1 atau UU no. 35 Tahun 2014 tentang sosial. Kasus kekerasan tersebut hanya Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 sebagian kasus atau masalah dari tentang perlindungan anak yang banyaknya permasalahan anak yang ada dimaksud dengan anak adalah seseorang di Indonesia. yang belum berusia 18 (delapan belas) Jawa tengah merupakan salah satu tahun termasuk anak yang masih dalam dari beberapa provinsi di Indonesia yang kandungan. Pasal 28B ayat 2 UUD 1945 memiliki kasus kekerasan terhadap anak menyatakan bahwa setiap anak berhak yang tinggi. Kasus anak yang mencakup atas kelangsungan hidup, tumbuh dan kekerasan fisik, kekerasan psikis dan berkembang serta berhak atas kekerasan seksual masih marak terjadi. perlindungan dari kekerasan dan Badan Pemberdayaan Perempuan dan diskriminasi. Perlindungan Anak dan Keluarga Dalam kehidupan berbangsa dan Berencana (BP3AKB) Provinsi Jawa bernegara anak mempunyai peranan Tengah menyebutkan bahwa jumlah yang sangat penting. Anak mempunyai korban kekerasan di jawa tengah peranan penting sebagai sistem NKRI di bertambah setiap tahunnya. masa yang akan datang, generasi Kasus kekerasan terhadap anak di penerus bangsa, masa depan sebuah Jawa Tengah sudah berada dalam zona bangsa, keluarga dan masyarakat. Anak merah, artinya sudah mencapai titik sebagai sumber daya manusia yang yang harus diberi perhatian yang lebih penting dalam keberlangsungan oleh pemerintah. pembangunan bangsa ke depannya. Ada penelitian terdahulu yang Nasib bangsa di masa depan berada di menyatakan bahwa implementasi tangan anak-anak yang memiliki posisi kebijakan Kota Layak Anak belum dan peran yang sangat penting bagi dilaksanakan dengan baik. Penelitian bangsa. tersebut dilakukan oleh Dewi Kartika Oleh karna itu, tumbuh berkembang mahasiswa jurusan ilmu pemerintahan seorang anak secara wajar dan sesuai Universitas Brawijaya dengan judul dengan potensinya masing-masing penelitian implementasi peraturan merupakan hak hak yang harus didapat walikota nomor 36 tahun 2013 tentang setiap anak. Hal-hal tersebut merupakan kebijakan kota layak anak. Kebijakan hal yang harus dijaga dalam kota layak anak ini merupakan salah keberlangsungan hidup anak dalam satu usaha yang dilakukan oleh kehidupan berbangsa dan bernegara. pemerintah dalam mendukung adanya Tidak hanya secara nasional, namun perlindungan dan hak anak. Penelitian secara global, perlindungan anak tersebut dilakukan di Kabupaten merupakan hal penting yang harus Probolinggo, Jawa Timur, fokus dari diperhatikan dan dicarikan solusinya. penelitian tersebut adalah kebijakan kota Indonesia merupakan salah satu layak anak di Kabupaten Probolinggo. negara yang memiliki tingkat Badan Pemberdayaan Perempuan perlindungan yang rendah terhadap dan Anak mencatat bahwa terdapat 36 anak. Kasus yang termasuk kekerasan laporan kasus kekerasan yang dialami anak terbagi atas tiga hal yaitu kasus oleh perempuan dan anak pada tahun kekerasan fisik, kekerasan psikis dan 2012 di Probolinggo. Meskipun sudah kasus kekerasan seksual. Sejak tahun terdapat kebijakan kota layak, tetapi 2014, Komisi Perlindungan Anak kasus kekerasan anak masih saja terjadi Indonesia sudah menerima pengaduan di kota Probolinggo. Hasil dari kasus terhadap kekerasan anak sejumlah penelitian ini mengatakan bahwa 565 kasus. Sejumlah kasus tersebut terdapat masalah komunikasi antar terdiri dari: 94 kasus kekerasan fisik, 12 pelaksana kebijakan dengan pelaksana kasus psikis dan 459 kasus kekerasan kebijakan maupun pelaksana kebijakan dengan masyarakat, masalah disposisi serta control yang tinggi dari pelaksana kebijakan yang masih rendah pemerintah. Dengan adanya kasus anak dikarenakan kurangnya komitmen, di Kota Semarang menunjukan bahwa masih kurangnya keahlian dari sumber masi rendahnya responsivitas daya manusia pelaksana kebijakan serta Pemerintah Kota Semarang terkait masalah anggaran. Masalah masalah permasalahan yang menyangkut tersebut yang membuat implementasi perlindungan anak. kebijakan kota layak anak di Kota Pengawasan pemerintah yang Probolinggo belum berjalan dengan masih rendah menjadi salah satu factor baik. penyebab belum berhasilnya upaya Selain penelitian di kota perlindungan anak di Kota Semarang Probolinggo ada juga penelitian di karena pemerintah sebagai sistem Ponorogo yang menunjukan pentingnya kontrol memegang peranan yang sangat peraturan daerah tentang perlindungan penting dalam mendukung perwujudan anak. Rumtianing dalam penelitiannya perlindungan anak. Berdasarkan UU No. Kota Layak Anak dalam Perspektif 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perlindungan Anak. Dari hasil UU No. 23 Tahun 2002 tentang penelitian disebutkan anak yang menjadi Perlindungan Anak pada pasal ke 21 pelaku dan korban tindakan kekerasan ayatnya yang ke 4 menyatakan bahwa sejumlah 46 dan 25 orang. Pemerintah Daerah berkewajiban dan Selain menjadi korban anak juga bertanggung jawab untuk melaksanakan sudah bisa melakukan tindakan dan mendukung kebijakan nasional kriminalitas. Untuk itu diperlukan upaya dalam penyelenggaraan Perlindungan untuk memfasilitasi dan melindungi Anak di daerah. Peraturan tersebut anak seperti membentuk Kebijakan sampai saat ini masih menjadi Perlindungan Anak di Kabupaten rancangan peraturan daerah dan belum Ponorogo adalah dengan membentuk menjadi sebuah peraturan Daerah yang Kantor Pemberdayaan Perempuan dan mengatur tentang perlindungan anak di Perlindungan Anak (KP3A) oleh Kota Semarang. Pemkab Ponorogo dan Polres Ponorogo Kebijakan dan regulasi yang belum membentuk Unit Perlindungan Anak. mampu menjawab tentang tantangan Perlindungan anak dilakukan secara upaya perlindungan anak ini akan sangat respon-sive, diantaranya dengan mempegaruhi indeks perlindungan anak membentuk Forum Anak Ponorogo, di Kota Semarang. Kurangnya program tilik sekolah, pembangunan pengawasan dari pemerintah dan taman kota, jaminan kesehatan ataupun kurangnya responsivitas pemerintah pendidikan khusus anak. Hambatan dalam pemecahan masalah kekerasan yang terjadi di kabupaten Ponorogo ini terhadap anak menjadi salah satu faktor karna belum disahkannya kebijakan penyebab belum berhasilnya upaya perlindungan anak di Kabupaten perlindungan anak. Peraturan Daerah Ponorogo. tentang Perlindungan Anak di Kota Di Kota Semarang terdapat 244 Semarang harus segera disahkan. kasus yang terkait dengan anak Pentingnya perda tersebut diharapkan mencakup kekerasan terhadap fisik, dapat memberikan dampak positif kasus kekerasan psikis dan kasus terhadap upaya perlindungan anak. Oleh kekerasan seksual. Masih terdapatnya karna itu peneliti memilih focus kasus tersebut semakin menekankan SHQHOLWLDQ\DLWX³Formulasi Kebijakan bahwa pentingnya upaya perlindungan Perlindungan Anak di Kota anak. Pemerintah dituntut agar dapat 6HPDUDQJ´ meningkatkan responsivitas melalui perencanaan, pengelolaan, pelaksanaan B. TUJUAN 4. Rumuskan tujuan dan sasaran yang Berdasarkan rumusan permasalahan diatas akan dicapai maka tujuan penelitian studi ini difokuskan 5. Identifikasi policy envelope pada: (variable variable yang 1. Untuk mendeskripsikan formulasi memengaruhi masalah) kebijakan perlindungan anak di Kota 6. Tunjukan biaya dan manfaat dari Semarang masalah yang hendak diatasi 2. Mengetahui faktor yang menghambat 7. Rumuskan masalah kebijakannya formulasi kebijakan perlindungan anak dengan baik di Kota Semarang Dalam bukunya, public policy, Riant C. TEORI Nugroho (2006:433) menjelaskan bahwa C. 1. FORMULASI KEBIJAKAN pada saat ini pemerintah Indonesia Perumusan masalah dapat mencoba mengembangkan model dipandang sebagai suatu proses. perumusan kebijakan yang ideal. Proses Menurut William N dunn (Subarsono perumusan kebijakan secara umum 2006:57) proses tersebut yaitu Pencarian dapat digambarkan secara sederhana masalah (problem search), Pendefinisian dalam urutan proses sebagai berikut Masalah (problem definition), 1. Munculnya Isu Kebijakan. Isu Spesifikasi Masalah dan Pengenalan kebijakan dapat berupa masalah dan Masalah (Problem sensing) Perumusan atau kebutuhan masyarakat dan atau masalah diawali dengan adanya situasi negara, yang bersifat mendasar, masalah, yakni serangkaian situasi yang mempunyai lingkup cakupan yang menimbulkan rasa ketidakpuasan dan besar, dan memerlukan pengaturan terasa ada sesuatu yang salah. Kemudian pemerintah. para analis terlibat dalam pencarian 2. Setelah pemerintah menangkap isu masalah. Selanjutnya lahir apa yang tersebut, perlu dibentuk tim disebut meta masalah, yakni masalah perumus kebijakan, yang terdiri atas yang belum tertata dengan rapi. pejabat birokrasi terkait dan ahli Dari meta masalah para analis kebijakan public. melakukan pendefinisian masalah dalam 3. Setelah terbentuk rumusan draf nol istilah yang paling umum dan mendasar, kebijakan didiskusikan bersama misalnya menentukan apakah forum public masalahnya termasuk dalam masalah 4. Draf-1 didiskusikan dan diverifikasi sosial, politik, ekonomi, selanjutnya dalam focused group discussion akan lahir masalah substantif berubah yang melibatakan dinas atau instansi menjadi formal, yakni masalah yang terkait, pakar kebijakan, dan pakar telah dirumuskan secara spesifik dan dari permasalahan yang akan diatur. jelas. 5. Tim perumus merumuskan draf 2 Agar pembuat kebijakan dapat yang merupakian draf final dari merumuskan masalahnya dengan benar kebijakan. dan tepat, maka Patton dan Sawicki 6. Draf final ini kemudian diserahkan (Subarsono, 2005:32) mengajukan tujuh oleh pejabat berwenang, atau untuk tahapdalam merumuskan masalah kebijakan undang-undang, dibawa sebagai berikut: ke proses legislasi yang secara 1. Pikirkan kenapa suatu gejala bisa perundang-undangan telah diatur dianggap sebagai masalah dalam UU No.10/2004, khusunya 2. Tetapkan batasan masalah yang pasal 17 dan seterusnya. akan dipecahkan C.2 Model-Model Formulasi Kebijakan 3. Kumpulkan fakta dan informasi Publik yang berhubungan dengan masalah Menurut Thomas R. Dye dalam bukunya Understanding Publik policy
no reviews yet
Please Login to review.