jagomart
digital resources
picture1_Hukum Pdf 39684 | 136410 Id Formulasi Kebijakan Perlindungan Anak Di


 196x       Tipe PDF       Ukuran file 0.12 MB       Source: media.neliti.com


File: Hukum Pdf 39684 | 136410 Id Formulasi Kebijakan Perlindungan Anak Di
formulasi kebijakan perlindungan anak di kota semarang oleh sewitra bagaskara dra dyah lituhayu m si departemen administrasi publik fakultas ilmu sosial dan ilmu politik universitas diponegoro jalan profesor haji soedarto ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 14 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                        FORMULASI KEBIJAKAN PERLINDUNGAN ANAK DI KOTA SEMARANG. 
                                                                       Oleh: 
                                               Sewitra Bagaskara, Dra. Dyah Lituhayu, M.Si. 
                                                      Departemen Administrasi Publik 
                                                   Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 
                                                            Universitas Diponegoro 
                         Jalan Profesor Haji Soedarto, Sarjana Hukum Tembalang Semarang Kotak Pos. 1269 
                                              Telepon (024) 7465407 Faksimile (024) 7465405 
                                       Laman: http://www.fisip.undip.ac.id email fisip@undip.ac.id 
                                                                            
                                                                   ABSTRACT 
                   
                           Child protection is one of the policies that are passed by government as an attempt to protect 
                  children from sets of problems. In the city of Semarang, most of the problems arise within children are 
                  psychological and physical violence. Over the year, the number of child violence cases that happen in 
                  Semarang keep on increasing and was the highest in Central Java. Children have important roles and 
                  positions  for  the  future  of  the  Semarang.  Therefore,  children  have  the  rights  to  grow  and  develop 
                  optimally.  Child  protection  policy  in  Semarang  was  passed  in  2016  after  facing  many  obstacles 
                  previously. This research will further elaborate the process of child protection formulation policy in 
                  Semarang.The results of this research show that the formulation of child protection policy Semarang had 
                  problems that were related to miss-coordination between legislative with executive, which resulted in the 
                  delay of the policy being finalized. The other factor that obstructed the policy making was the fact that 
                  people do not care about child protection in Semarang. Recommendations earned from this research are; 
                  to increase the coordination between legislative and executive so that there will not be mistakes in the 
                  distribution of tasks²so that maximum outcome can be reached, and to increase the work quality of 
                  Pusat  Pelayanan  Terpadu.  It  is  also  very  important  to  build  a  good,  solid  teamwork  between  the 
                  government and citizens to decrease the child violence level in Semarang. 
                  Keyword: Policy Formulation, child protection, Interests of the actor 
                   
                   
                  PENDAHULUAN                                                           tersebut       mendorong          semakin 
                  A.       LATAR BELAKANG                                               kompleksnya tugas yang akan dilakukan 
                                Indonesia     merupakan        sebuah                   oleh  pemerintah    dalam  melaksanakan 
                           negara  kepulauan  yang  besar  yang                         pembangunan  baik  yang  ada  di  pusat 
                           terdiri   dari    masyarakatnya       yang                   maupun      di    daerah     baik     yang 
                           majemuk dan heterogen. Indonesia juga                        menyangkut persoalan ekonomi, politik, 
                           merupakan negara yang padat populasi                         budaya, maupun urusan sosial. 
                           yang  menempati  urutan  ke-4  di  dunia.                         Dari  angka  populasi  penduduk 
                           Pada tahun 2010, sensus terakhir  yang                       Indonesia  tersebut  jumlah  anak  di 
                           sudah  dilakukan  secara  global  oleh                       Indonesia  saat  ini  mencapai  lebih  dari 
                           Badan  Pusat  Statistik  menunjukkan                         30%  dari  jumlah  penduduk  yang  ada 
                           angka  populasi  Indonesia  mencapai                         atau 1/3 dari jumlah penduduk. Jumlah 
                           237.641.236.       Banyaknya        jumlah                   tersebut  bukanlah  merupakan  jumlah 
                           penduduk  Indonesia  tidak  memberikan                       yang  sedikit  dilihat  dari  banyaknya 
                           kepastian akan tingginya perkembangan                        persoalan  sosial  anak  di  Indonesia. 
                           Negara  Indonesia.  Namun,  semakin                          Berdasarkan  UU  no.  23  Tahun  2002  
                           padat dan semakin majemuk penduduk                           tentang perlindungan anak pasal 1 ayat 1 
                        atau  UU  no.  35  Tahun  2014  tentang                 sosial.  Kasus  kekerasan  tersebut  hanya 
                        Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002                     sebagian  kasus  atau  masalah  dari 
                        tentang    perlindungan    anak    yang                 banyaknya permasalahan anak yang ada 
                        dimaksud dengan anak adalah seseorang                   di Indonesia. 
                        yang belum berusia 18 (delapan belas)                       Jawa tengah merupakan salah satu 
                        tahun termasuk anak yang masih dalam                    dari beberapa provinsi di Indonesia yang 
                        kandungan. Pasal 28B ayat 2 UUD 1945                    memiliki kasus kekerasan terhadap anak 
                        menyatakan  bahwa  setiap  anak  berhak                 yang tinggi. Kasus anak yang mencakup 
                        atas  kelangsungan  hidup,  tumbuh  dan                 kekerasan  fisik,  kekerasan  psikis  dan 
                        berkembang       serta   berhak     atas                kekerasan seksual masih marak terjadi. 
                        perlindungan    dari    kekerasan    dan                Badan  Pemberdayaan  Perempuan  dan 
                        diskriminasi.                                           Perlindungan    Anak    dan    Keluarga 
                             Dalam  kehidupan  berbangsa  dan                   Berencana  (BP3AKB)  Provinsi  Jawa 
                        bernegara  anak  mempunyai  peranan                     Tengah  menyebutkan  bahwa  jumlah 
                        yang sangat penting. Anak mempunyai                     korban  kekerasan  di  jawa  tengah 
                        peranan penting sebagai sistem NKRI di                  bertambah setiap tahunnya. 
                        masa  yang  akan  datang,  generasi                         Kasus  kekerasan  terhadap  anak  di 
                        penerus  bangsa,  masa  depan  sebuah                   Jawa Tengah sudah berada dalam zona 
                        bangsa, keluarga dan masyarakat. Anak                   merah,  artinya  sudah  mencapai  titik 
                        sebagai  sumber  daya  manusia  yang                    yang harus diberi perhatian  yang lebih 
                        penting      dalam      keberlangsungan                 oleh pemerintah. 
                        pembangunan  bangsa  ke  depannya.                          Ada  penelitian  terdahulu  yang 
                        Nasib bangsa di masa depan berada di                    menyatakan      bahwa      implementasi 
                        tangan anak-anak yang memiliki posisi                   kebijakan  Kota  Layak  Anak  belum 
                        dan  peran  yang  sangat  penting  bagi                 dilaksanakan  dengan  baik.  Penelitian 
                        bangsa.                                                 tersebut  dilakukan  oleh  Dewi  Kartika 
                             Oleh karna itu, tumbuh berkembang                  mahasiswa  jurusan  ilmu  pemerintahan 
                        seorang  anak  secara  wajar  dan  sesuai               Universitas  Brawijaya  dengan  judul 
                        dengan     potensinya    masing-masing                  penelitian   implementasi     peraturan 
                        merupakan hak hak yang harus didapat                    walikota nomor 36 tahun 2013  tentang 
                        setiap anak. Hal-hal tersebut merupakan                 kebijakan  kota  layak  anak.  Kebijakan 
                        hal    yang    harus    dijaga    dalam                 kota  layak  anak  ini  merupakan  salah 
                        keberlangsungan  hidup  anak  dalam                     satu   usaha   yang    dilakukan   oleh 
                        kehidupan  berbangsa  dan  bernegara.                   pemerintah  dalam  mendukung  adanya 
                        Tidak  hanya  secara  nasional,  namun                  perlindungan  dan  hak  anak.  Penelitian 
                        secara    global,  perlindungan    anak                 tersebut   dilakukan    di   Kabupaten 
                        merupakan  hal  penting  yang  harus                    Probolinggo,  Jawa  Timur,  fokus  dari 
                        diperhatikan dan dicarikan solusinya.                   penelitian tersebut adalah kebijakan kota 
                             Indonesia  merupakan  salah  satu                  layak anak di Kabupaten Probolinggo. 
                        negara     yang     memiliki     tingkat                    Badan  Pemberdayaan  Perempuan 
                        perlindungan  yang  rendah  terhadap                    dan  Anak  mencatat  bahwa  terdapat  36 
                        anak.  Kasus  yang  termasuk  kekerasan                 laporan  kasus  kekerasan  yang  dialami 
                        anak  terbagi  atas  tiga  hal  yaitu  kasus            oleh  perempuan  dan  anak  pada  tahun 
                        kekerasan  fisik,  kekerasan  psikis  dan               2012  di  Probolinggo.  Meskipun  sudah 
                        kasus  kekerasan  seksual.  Sejak  tahun                terdapat  kebijakan  kota  layak,  tetapi 
                        2014,    Komisi    Perlindungan    Anak                 kasus kekerasan anak masih saja terjadi 
                        Indonesia  sudah  menerima  pengaduan                   di   kota   Probolinggo.    Hasil   dari 
                        kasus terhadap kekerasan anak sejumlah                  penelitian   ini  mengatakan     bahwa 
                        565  kasus.  Sejumlah  kasus  tersebut                  terdapat  masalah  komunikasi  antar 
                        terdiri dari: 94 kasus kekerasan fisik, 12              pelaksana  kebijakan  dengan  pelaksana 
                        kasus  psikis  dan  459  kasus  kekerasan               kebijakan  maupun  pelaksana  kebijakan 
                            dengan  masyarakat,  masalah  disposisi                         serta    control     yang     tinggi     dari 
                            pelaksana kebijakan yang masih rendah                           pemerintah. Dengan adanya kasus anak 
                            dikarenakan       kurangnya      komitmen,                      di  Kota  Semarang  menunjukan  bahwa 
                            masih  kurangnya  keahlian  dari  sumber                        masi        rendahnya          responsivitas 
                            daya manusia pelaksana kebijakan serta                          Pemerintah  Kota  Semarang  terkait 
                            masalah  anggaran.  Masalah  masalah                            permasalahan         yang      menyangkut 
                            tersebut  yang  membuat  implementasi                           perlindungan anak. 
                            kebijakan  kota  layak  anak  di  Kota                               Pengawasan        pemerintah       yang 
                            Probolinggo  belum  berjalan  dengan                            masih rendah menjadi salah satu factor 
                            baik.                                                           penyebab  belum  berhasilnya  upaya 
                                 Selain      penelitian      di      kota                   perlindungan  anak  di  Kota  Semarang 
                            Probolinggo  ada  juga  penelitian  di                          karena    pemerintah      sebagai     sistem 
                            Ponorogo yang menunjukan pentingnya                             kontrol memegang peranan yang sangat 
                            peraturan  daerah  tentang  perlindungan                        penting  dalam  mendukung  perwujudan 
                            anak.  Rumtianing  dalam  penelitiannya                         perlindungan anak. Berdasarkan UU No. 
                            Kota  Layak  Anak  dalam  Perspektif                            35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas 
                            Perlindungan       Anak.       Dari     hasil                   UU  No.  23  Tahun  2002  tentang 
                            penelitian disebutkan anak yang menjadi                         Perlindungan  Anak  pada  pasal  ke  21 
                            pelaku  dan  korban  tindakan  kekerasan                        ayatnya  yang  ke  4  menyatakan  bahwa 
                            sejumlah 46 dan 25 orang.                                       Pemerintah  Daerah  berkewajiban  dan 
                                 Selain  menjadi  korban  anak  juga                        bertanggung jawab untuk melaksanakan 
                            sudah      bisa    melakukan        tindakan                    dan  mendukung  kebijakan  nasional 
                            kriminalitas. Untuk itu diperlukan upaya                        dalam  penyelenggaraan  Perlindungan 
                            untuk  memfasilitasi  dan  melindungi                           Anak  di  daerah.  Peraturan  tersebut 
                            anak  seperti  membentuk  Kebijakan                             sampai     saat    ini    masih     menjadi 
                            Perlindungan      Anak      di   Kabupaten                      rancangan  peraturan  daerah  dan  belum 
                            Ponorogo  adalah  dengan  membentuk                             menjadi sebuah peraturan Daerah yang 
                            Kantor Pemberdayaan  Perempuan  dan                             mengatur tentang perlindungan anak di 
                            Perlindungan      Anak      (KP3A)       oleh                   Kota Semarang. 
                            Pemkab Ponorogo dan Polres Ponorogo                                  Kebijakan dan regulasi yang belum 
                            membentuk  Unit  Perlindungan Anak.                             mampu  menjawab  tentang  tantangan 
                            Perlindungan  anak  dilakukan  secara                           upaya perlindungan anak ini akan sangat 
                            respon-sive,       diantaranya       dengan                     mempegaruhi indeks perlindungan anak 
                            membentuk  Forum  Anak  Ponorogo,                               di    Kota       Semarang.       Kurangnya 
                            program  tilik  sekolah,  pembangunan                           pengawasan       dari    pemerintah      dan 
                            taman kota, jaminan kesehatan ataupun                           kurangnya      responsivitas     pemerintah 
                            pendidikan  khusus  anak.  Hambatan                             dalam  pemecahan  masalah  kekerasan 
                            yang terjadi di kabupaten Ponorogo ini                          terhadap anak menjadi salah satu faktor 
                            karna  belum  disahkannya  kebijakan                            penyebab  belum  berhasilnya  upaya 
                            perlindungan      anak     di    Kabupaten                      perlindungan  anak.  Peraturan  Daerah 
                            Ponorogo.                                                       tentang  Perlindungan  Anak  di  Kota 
                                 Di  Kota  Semarang  terdapat  244                          Semarang      harus     segera     disahkan. 
                            kasus    yang     terkait    dengan     anak                    Pentingnya  perda  tersebut  diharapkan 
                            mencakup  kekerasan  terhadap  fisik,                           dapat    memberikan  dampak  positif 
                            kasus  kekerasan  psikis  dan  kasus                            terhadap upaya perlindungan anak. Oleh 
                            kekerasan  seksual.  Masih  terdapatnya                         karna    itu   peneliti    memilih  focus 
                            kasus  tersebut  semakin  menekankan                            SHQHOLWLDQ\DLWX³Formulasi Kebijakan 
                            bahwa  pentingnya  upaya  perlindungan                          Perlindungan         Anak       di     Kota 
                            anak.  Pemerintah  dituntut  agar  dapat                        6HPDUDQJ´ 
                            meningkatkan       responsivitas     melalui                          
                            perencanaan,  pengelolaan,  pelaksanaan                               
               B.  TUJUAN                                                      4.  Rumuskan tujuan dan sasaran yang 
                     Berdasarkan  rumusan  permasalahan  diatas                    akan dicapai 
                     maka tujuan penelitian studi ini difokuskan               5.  Identifikasi    policy     envelope 
                     pada:                                                         (variable       variable       yang 
                     1.   Untuk    mendeskripsikan    formulasi                    memengaruhi masalah) 
                          kebijakan  perlindungan  anak  di  Kota              6.  Tunjukan  biaya  dan  manfaat  dari 
                          Semarang                                                 masalah yang hendak diatasi 
                     2.   Mengetahui  faktor  yang  menghambat                 7.  Rumuskan  masalah  kebijakannya 
                          formulasi kebijakan perlindungan anak                    dengan baik 
                          di Kota Semarang                                         Dalam bukunya, public policy, Riant 
                    C.  TEORI                                                  Nugroho (2006:433) menjelaskan bahwa 
                    C. 1. FORMULASI KEBIJAKAN                                  pada  saat  ini  pemerintah  Indonesia 
                             Perumusan       masalah      dapat                mencoba      mengembangkan        model 
                        dipandang     sebagai   suatu    proses.               perumusan kebijakan yang ideal. Proses 
                        Menurut  William  N  dunn  (Subarsono                  perumusan  kebijakan  secara  umum 
                        2006:57) proses tersebut yaitu Pencarian               dapat  digambarkan  secara  sederhana 
                        masalah (problem search), Pendefinisian                dalam urutan proses sebagai berikut 
                        Masalah       (problem       definition),              1.  Munculnya  Isu  Kebijakan.  Isu 
                        Spesifikasi  Masalah  dan  Pengenalan                      kebijakan dapat berupa masalah dan 
                        Masalah  (Problem  sensing)  Perumusan                     atau kebutuhan masyarakat dan atau 
                        masalah  diawali  dengan  adanya  situasi                  negara,  yang  bersifat  mendasar, 
                        masalah, yakni serangkaian situasi yang                    mempunyai  lingkup  cakupan  yang 
                        menimbulkan  rasa  ketidakpuasan  dan                      besar,  dan  memerlukan  pengaturan 
                        terasa ada sesuatu yang salah. Kemudian                    pemerintah. 
                        para  analis  terlibat  dalam  pencarian               2.  Setelah  pemerintah  menangkap  isu 
                        masalah.  Selanjutnya  lahir  apa  yang                    tersebut,   perlu    dibentuk   tim 
                        disebut  meta  masalah,  yakni  masalah                    perumus kebijakan, yang terdiri atas 
                        yang belum tertata dengan rapi.                            pejabat  birokrasi  terkait  dan  ahli 
                             Dari  meta  masalah  para  analis                     kebijakan public. 
                        melakukan pendefinisian masalah dalam                  3.  Setelah terbentuk rumusan draf nol 
                        istilah yang paling umum dan mendasar,                     kebijakan    didiskusikan   bersama 
                        misalnya       menentukan        apakah                    forum public 
                        masalahnya  termasuk  dalam  masalah                   4.  Draf-1 didiskusikan dan diverifikasi 
                        sosial,  politik,  ekonomi,  selanjutnya                   dalam  focused  group  discussion 
                        akan  lahir  masalah  substantif  berubah                  yang melibatakan dinas atau instansi 
                        menjadi  formal,  yakni  masalah    yang                   terkait,  pakar  kebijakan,  dan  pakar 
                        telah  dirumuskan  secara  spesifik  dan                   dari permasalahan yang akan diatur. 
                        jelas.                                                 5.  Tim  perumus  merumuskan  draf  2 
                             Agar  pembuat  kebijakan  dapat                       yang  merupakian  draf  final  dari 
                        merumuskan masalahnya dengan benar                         kebijakan. 
                        dan  tepat,  maka  Patton  dan  Sawicki                6.  Draf final ini  kemudian diserahkan 
                        (Subarsono, 2005:32) mengajukan tujuh                      oleh pejabat berwenang, atau untuk 
                        tahapdalam     merumuskan       masalah                    kebijakan  undang-undang,  dibawa 
                        sebagai berikut:                                           ke  proses  legislasi  yang  secara 
                        1.  Pikirkan  kenapa  suatu  gejala  bisa                  perundang-undangan  telah  diatur 
                            dianggap sebagai masalah                               dalam  UU  No.10/2004,  khusunya 
                        2.  Tetapkan  batasan  masalah  yang                       pasal 17 dan seterusnya. 
                            akan dipecahkan                            C.2    Model-Model  Formulasi  Kebijakan 
                        3.  Kumpulkan  fakta  dan  informasi                Publik 
                            yang berhubungan dengan masalah                        Menurut  Thomas  R.  Dye  dalam 
                                                                               bukunya  Understanding  Publik  policy 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Formulasi kebijakan perlindungan anak di kota semarang oleh sewitra bagaskara dra dyah lituhayu m si departemen administrasi publik fakultas ilmu sosial dan politik universitas diponegoro jalan profesor haji soedarto sarjana hukum tembalang kotak pos telepon faksimile laman http www fisip undip ac id email abstract child protection is one of the policies that are passed by government as an attempt to protect children from sets problems in city most arise within psychological and physical violence over year number cases happen keep on increasing was highest central java have important roles positions for future therefore rights grow develop optimally policy after facing many obstacles previously this research will further elaborate process formulation results show had were related miss coordination between legislative with executive which resulted delay being finalized other factor obstructed making fact people do not care about recommendations earned increase so there be mistakes distr...

no reviews yet
Please Login to review.