Authentication
271x Tipe PDF Ukuran file 1.85 MB Source: pushep.or.id
KOMISI VII Materiinidisampaikanoleh : Dr. H. Eman Herman Khaeron DEWAN PERWAKILAN RAKYAT Pada Acara : Seminar Nasional KAHMI Tanggal : 25 Februari 2020 REPUBLIK INDONESIA (DPR RI) Diselenggarakanoleh : Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Urgensi Undang-undang energi baru dan terbarukan di Indonesia Oleh: Dr. H. Eman Herman Khaeron Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Disampaikan dalam seminar nasional KAHMI, 9 Nopember 2017 I PENDAHULUAN Latar Belakang (1) • Makin tumbuh kesadaran umat manusia untuk menjaga kelestarian lingkungan, sehingga diperlukan energi yang ramah lingkungan, ditandai dengan kondisi global yang tren sudah mengarah untuk pemanfaatan energi yang berasal dari energi terbarukan, guna menjawab masalah lingkungan seperti gas rumah kaca, pemanfaatan EBT harus dioptimalkan; • Jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar, lebih dari 250 juta jiwa, dengan Pertumbuhan kebutuhan energi listrik sekitar 8% per tahun, dan ini berakibat terjadi peningkatan energi listrik significant besarnya sekitar 7 000 MW per tahun, perlu keamanan pasokan bagi ketersediaan energi, khususnya energi listrik. • Kondisi energi nasional saat ini, 90% berasal dari fossil yang semakin berkurang keberadaannya; selain juga terbukti sebagai faktor penting terjadinya perubahan iklim Latar Belakang (2) Sumber Daya Energi Sumber Daya Energi • Minyak • Gas Tak Terbarukan (Non • Batubara Kesejahteraan Renewable Energy) • Shale gas Umatmanusia • Nuklir Ketahanan • Air (Hydro) energi, keberlanjutan, • Panas Bumi keamanaan Sumber Daya Energi (Geothermal) lingkungan dan • Matahari (Solar) pertimbangan Terbarukan • Bio fuel ekonomis (Renewable Energy) • Bio mass • Energi Laut • Angin
no reviews yet
Please Login to review.