jagomart
digital resources
picture1_Hukum Pdf 39139 | 3161 Id Kedudukan Dan Fungsi Kepolisian Dalam Struktur Organisasi Negara Republik Indone


 339x       Tipe PDF       Ukuran file 0.22 MB       Source: media.neliti.com


Hukum Pdf 39139 | 3161 Id Kedudukan Dan Fungsi Kepolisian Dalam Struktur Organisasi Negara Republik Indone

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 13 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                                                                                                                          Lex Crimen Vol.I/No.4/Okt-Des/2012 
                                         KEDUDUKAN DAN FUNGSI KEPOLISIAN                                                                           dalam  penyelenggaraan  kepolisian  secara 
                                      DALAM STRUKTUR ORGANISASI NEGARA                                                                             proporsional  dan  professional  sebagai 
                                                           REPUBLIK INDONESIA1                                                                     syarat                       pendukung                              terwujudnya 
                                                Oleh: Ida Bagus Kade Danendra2                                                                     pemerintahan yang baik (goodgovernance). 
                                                                                                                                                   Pemerintahan  yang  baik  dapat  terwujud 
                                                                         ABSTRAK                                                                   manakala  didukung  oleh  penyelenggara 
                                    Tujuan               penelitian                   ini        adalah                untuk                       fungsi  pemerintahan  yang  baik.  Dengan 
                                    mengetahui                           bagaimana                         kedudukan                               demikian  penyelenggaraan  kepolisianyang 
                                    Kepolisian                   dalam               struktur                 organisasi                           menjalankan                             salah                 satu                 fungsi 
                                    negara,  dan  bagaimana  fungsi  Kepolisian                                                                    pemerintahan  akan  dapat  mendukung 
                                    dalam sistim pemerintahan negara. Dengan                                                                       pemerintahan  yang  baik  bila  terwujud 
                                    menggunakan                                 metode                        penelitian                           kepolisian yang baik (goodpolice). 
                                    kepustakaan dapat disimpulkan bahwa: 1.                                                                               Oleh  karena  itu  di  mana  kedudukan 
                                    Mencermati  hukum  positif  di  Indonesia                                                                      kepolisian                   dalam               menjalankan                       fungsi 
                                    minimal ada empat instrumen hukum yang                                                                         pemerintahan                          bidang               keamanan  dan 
                                    mengatur  tentang  kedudukan  Polri,  yakni                                                                    ketertiban                   masyarakat                     sesuai              dengan 
                                    Ketetapan  MPR  RI  No.  VII/MPR/  2000,                                                                       paradigma baru polisi sipil atau non-militer 
                                    Keputusan  Presiden  No.  89  Tahun  2000,                                                                     dalam  sistem  pemerintahan  Indonesia, 
                                    Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang                                                                         perlu  dikaji  secara  ilmiah  yang  berpijak 
                                    Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan                                                                      pada  konsep  HukumTata  Negara  dan 
                                    Keputusan  Presiden  No.  70  Tahun  2002                                                                      Hukum Administrasi, agar dapat ditentukan 
                                    tentang  Organisasi  Tata  Kerja  Kepolisian                                                                   kedudukan  kepolisian  berada  pada  posisi 
                                    Negara  Republik  Indonesia.  2.  Lembaga                                                                      yang  ideal  berdasarkan  ketatanegaraan, 
                                    Kepolisian                     sangat                 diperlukan                      oleh                     sehingga  kepolisian  benar-benar  menjadi 
                                    masyarakat.  Polisi  berfungsi  memelihara                                                                     lembaga                      yang                mandiri,                    modern, 
                                    keamanan  dan  ketertiban  masyarakat                                                                          proporsional                       dan            profesional                    sejalan 
                                    (Kamtibmas),  di  samping  itu  Polisi  juga                                                                   dengan tuntutan dan harapan masyarakat 
                                    berperan  sebagai  aparat  penegak  hukum.                                                                     yang bertumpu pada kepolisian yang baik 
                                    Kemandirian                       polisi           sangat               diperlukan                             (goodpolice)                             untuk                      mewujudkan 
                                    terutama dalam pelaksanaan tugas sebagai                                                                       kepemerintahan                                yang               baik              (good 
                                    penegak hukum.                                                                                                 governance). 
                                    Kata  kunci:  kepolisian,  struktur  organisasi                                                                 
                                    negara                                                                                                         B. Perumusan Masalah 
                                                                                                                                                   1.  Bagaimana kedudukan Kepolisian dalam 
                                    PENDAHULUAN                                                                                                            struktur organisasi negara?  
                                    A. Latar Belakang Penulisan                                                                                    2.  Bagaimana  fungsi  Kepolisian  dalam 
                                          Sejalan perubahan paradigma polisi sipil                                                                         sistim pemerintahan negara?  
                                    atau                non-militer                       yang                 berfungsi                            
                                    menjalankan                            salah                  satu                fungsi                       C. Metode Penelitian 
                                    pemerintahan, maka kedudukan kepolisian                                                                               Dalam penyusunan/penelitian skripsi ini 
                                    dalam organisasi negara menjadi salah satu                                                                     penulis  menggunakan  metode  penelitian 
                                    faktor  yang  memiliki  pengaruh  dominan                                                                      kepustakaan (library research), oleh sebab 
                                                                                                                                                   itu  untuk  mendapatkan  konsep,  teori, 
                                                                                                     
                                                                                    
                                    1                                                                                                              doktrin  serta  pendapat  atau  pemikiran 
                                       Artikel  skripsi.  Dosen  Pembimbing  Skripsi:  Lendy 
                                    Siar,SH,MH,                 Harly           S.        Muaja,SH,MH,                     Altje                   konseptualkeilmuan,                                      maka                   penulis 
                                    Musa,SH,MH                                                                                                     menelaah  beberapa  buku-buku  literatur 
                                    2
                                        NIM:  080711096.  Mahasiswa  Fakultas  Hukum                                                               serta             perundang-undangan                                   yang             ada 
                                    Universitas Sam Ratulangi, Manado. 
                                                                                                                                                                                                                                                    
                                                                                                                                                                                                                                              41 
                                     
              Lex Crimen Vol.I/No.4/Okt-Des/2012 
              hubungannya  dengan  obyek  penelitian                          Jerman “PolizeiRechts”  dan  Inggris  “Police 
              yaitu      kedudukan         Kepolisian        dalam            Law”,      yang      kemudian        di    Indonesia 
              organisasi  negara  R.I.  Kajian  UU  No.  2                    disinonimkan menjadi “Hukum Kepolisian”. 
              Tahun  2002  tentang  Kepolisian  R.I.  Sifat                   Istilah  Hukum  Kepolisian  terdiri  dari  dua 
              dari  penulisan  skripsi  ini  adalah  bersifat                 suku  kata  “hukum”  dan  “kepolisian”  yang 
              deskriptif     sebab      penelitian      ini    akan           masing-masing  kata  dapat  diberi  makna 
              menggambarkan  dan  melukiskan  adanya                          secara  terpisah.  Jika  berpijak  pada  istilah 
              azas-azas  atau  peraturan-peraturan  yang                      hukum  adalah  suatu  norma  atau  kaidah 
              berhubungan dengan tujuan penelitian ini.                       yang  berisi  larangan  dan  perintah  yang 
                                                                              mengatur         kehidupan         manusia,        dan 
              TINJAUAN PUSTAKA                                                kepolisian adalah suatu lembaga dan fungsi 
              1.  Istilah Polisi dan Kepolisian                               pemerintahan            bidang        pemeliharaan 
                 Ditinjau dari segi etimologis istilah polisi                 keamanan dan ketertiban masyarakat maka 
              di       beberapa           negara          memiliki            dapat  ditarik  pemahaman,  bahwa  hukum 
              ketidaksamaan,  seperti  di  Yunani  istilah                    kepolisian adalah kaidah atau norma yang 
              polisi dengan sebutan “politeia”, di Inggris                    mengatur  tentang  lembaga  dan  fungsi 
              “police”     juga     dikenal      adanya      istilah          pemerintahan            bidang        pemeliharaan 
              “constable”, di Jerman “polizei, di Amerika                     keamanan dan ketertiban masyarakat. 
              dikenal     dengan  “sheriff”,  di  Belanda                         Sebagai  pendukung  pemaknaan  istilah 
              “politie”, di Jepang dengan istilah “koban”                     hukum kepolisian, berikut dikutip beberapa 
              dan  “chuzaisho”  walaupun  sebenarnya                          pendapat  dari  penulis,  antara  lain  Bill 
              istilahkoban adalah merupakan suatu nama                        Drewsdan  Gerhard  Wacke,  mengartikan 
              pos  polisi  di  wilayah  kota  danchuzaisho                    “polizei     recht”      adalah      hukum  yang 
              adalah pos polisi di wilayah pedesaan. Jauh                     mengatur        hakekat       polisi,    dasar-dasar 
              sebelum  istilah  polisi  lahir  sebagai  organ,                hukum  secara  umum  untuk  memberi 
              kata  “polisi”  telah  dikenal  dalam  bahasa                   kewenangan,  kewajiban  dan  kekuasaan 
              Yunani,  yakni  “politeia”.  Kata  “politeia”                   kepada       polisi,    juga     untuk      memberi 
              digunakan sebagai title buku pertama Plato,                     kewenangan secara  khusus  baik  terhadap 
                                                                                                                        4
              yakni  “Politeia”  yang  mengandung  makna                      orang  maupun terhadap benda. Apa yang 
              suatu  negara  yang  ideal  sekali  sesuai                      dikemukakan  Bill  Drews  dan  Gerhard 
              dengan  cita-citanya,  suatu  negara  yang                      Wacke dalam memaknai hukum kepolisian 
              bebas  dari  pemimpin  negara  yang  rakus                      tersebut telah menyentuh pada suatu nilai 
              dan  jahat,  tempat  keadilan  dijunjung                        yang  dalam,  yakni  tentang  hakekat  polisi 
                     3
              tinggi.                                                         yang  telah  masuk  pada  tataran  dan 
                 Dilihat dari sisi historis, istilah “polisi” di              ranahfilsafati  tentang  eksistensi  lembaga 
              Indonesia       tampaknya         mengikuti       dan           dan fungsi polisi. Dasar pemikiran tersebut 
              menggunakan  istilah  “politie”  di  Belanda.                   tidak     menutup  kemungkinan  sebagai 
              Hal  ini  sebagai  akibat  dan  pengaruh  dari                  embrio  lahirnya  Filsafat  Kepolisian  yang 
              bangunan  sistem  hukum  Belanda  yang                          fokus  kajiannya  pada  hakekat  kepolisian. 
              banyak dianut di negara Indonesia.                              Hal  ini  sejalan  dengan  dinamika  dan 
                                                                              perkembangan  ilmu  dan  perkembangan 
              2. Hukum Kepolisian                                             filsafat  ontology,  epistemology  maupun 
                 Secara  etimologis  hukum  kepolisian                        axiology, selain itu sebagai konsekuensi dan 
              berasal dari bahasa Belanda “Politie Recht”,                    konsistensi bahwa kepolisian adalah suatu 
                                                                              cabang ilmu. 
              3
              Azhari,Negara  Hukum  Indonesia  Analisis  Yuridis 
              Normatif    Terhadap      Unsur-unsurnya,     UIPress,                                                           
                                                                              4
              Jakarta, 1995, hal. 19.                                          Momo Kelana, Hukum Kepolisian, op-cit, hal.26. 
               
              42 
               
                                                                              Lex Crimen Vol.I/No.4/Okt-Des/2012 
                                                                    5)  Pengawasan  dalam  penyelenggaraan 
                 3. Lingkup Hukum Kepolisian                           kepolisian; 
                   Beberapa  penulis  telah  melakukan              6)  Tanggunggugat         penyelenggaraan 
                 pemetaan  batas  wilayah  kajian  hukum               fungsi, dan kekuasaan kepolisian. 
                 kepolisian, walaupun belum ada kesamaan              Sedangkan  lingkup  hukum  kepolisian 
                 namun  dapat  digunakan  sebagai  dasar            secara  sempit,  hanya  mencakup  tentang 
                 pemikiran    dalam    memahami  lingkup            landasan  yuridis  yang  mengatur  tentang 
                 hukum  kepolisian.  Seperti  pendapatBill          eksistensi,   kedudukan,     fungsi,   dan 
                 Drews    dan    Gerhard    Wacke     dalam         kekuasaan  kepolisian  atau  tugas  dan 
                 mengartikan     “polizei   recht”     dapat        wewenang kepolisian. 
                 dipetakan lingkup kajian hukum kepolisian,          
                 meliputi:                                          PEMBAHASAN 
                 1)  hakekat polisi;                                A.  Kedudukan Kepolisian Dalam Struktur 
                 2)  dasar-dasar   hukum     umum       yang        Organisasi Negara 
                    mengatur kewenangan, kewajiban dan                Menurut      Kamus      Umum      Bahasa 
                    kekuasaan kepolisian;                           Indonesia  yang  dimaksud  dengan  struktur 
                 3)  dasar-dasar  hukum  yang  mengatur             adalah  cara  bagaimana  sesuatu  disusun; 
                    kewenangan secara khusus.                       susunan atau bangunan.5Dari arti struktur 
                   Menurut Memo Kelana mengemukakan                 tersebut  dapat  dipahami  bahwa  struktur 
                 obyek hukum kepolisian, meliputi:                  organisasi mengandung arti suatu susunan, 
                 1)  Tugas Polisi;                                  atau bangunan dari organisasi yang terdiri 
                 2)  Organ Polisi;                                  dari  bagian-bagian,  dimana  bagian  yang 
                 3)  Hubungan  antara  organ  polisi  dan           satu  dengan  yang  lain  saling  terkait  dan 
                    tugasnya.                                       berhubungan  untuk  mendukung  tujuan 
                   Beranjak dari beberapa definisi tentang          organisasi secara penuh. Dengan demikian 
                 hukum kepolisian dan analisa konsep dasar          struktur   organisasi   Kepolisian    dapat 
                 hukum     administrasi   serta   arti  dari        dipahami  sebagai  suatu  susunan  atau 
                 pemerintahan,  maka  wilayah  dan  obyek           bangunan dari organisasi kepolisian untuk 
                 kajian  hukum  kepolisian  dapat  dibedakan        mencapai  suatu  tujuan.  Susunan  tersebut 
                 menjadi    dua,   yakni   lingkup   hukum          diatur  secara  berjenjang  yang  terdiridari 
                 kepolisian  secara  luas  dan  secara  sempit.     bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling 
                 Lingkup  hukum  kepolisian  secara  luas           berhubungan  satu  sama  lain  bekerja 
                 meliputi:                                          bersama untuk mencapai tujuan organisasi. 
                 1)  Hakekat kepolisian;                              Di  dalam  setiap  organisasi  mempunyai 
                 2)  Lembaga atau organisasi kepolisian yang        struktur baik secara formal maupun secara 
                    mencakup:                                       informal  Struktur  formal  meliputi  bagan 
                    a)  kedudukan,                                  organisasi  dan  garis  otoritas  (misalnya, 
                    b) struktur,                                    kepala, wakil kepala, kepala-kepala bidang, 
                    c)  hubungan organisasi, dan                    sub-sub  bidang  dan  lain-lain).  Menurut 
                    d) personil kepolisian.                         Berger struktur informal dari organisasi ini 
                 3)  Fungsi   kepolisian   dan    kekuasaan         berfungsi  untuk  mempertahankan  sistem 
                    kepolisian;                                     organisasi dengan melancarkan situasi yang 
                 4)  Landasan    yuridis   yang    mengatur         sulit,   mengisi     ketimpangan       yang 
                    tentang  eksistensi,  kedudukan  fungsi         ditinggalkan terbuka oleh prosedur formal. 
                    dan  kekuasaan  kepolisian  (tugas  dan 
                                                                                                                    
                    wewenang);                                                                    
                                                                    5
                                                                    WJ.S.  Poerwadarminta,  Kamus  Umum  Bahasa 
                                                                    Indonesia,op-cit, hal. 965 
                                                                                                                
                                                                                                             43 
                  
           Lex Crimen Vol.I/No.4/Okt-Des/2012 
           Disisi  lain  Hughes  menambahkan,  bahwa           dan     wewenang      Kepolisian     sebagai 
           organisasi  informal  menjadi  sebuah  pola         pengemban profesi.  
           tetapi  lebih  bersifat  individual  dan  cara         Secara teoritis pembagian daerah hukum 
           bertindak    perorangan.    Berpijak   pada         terkonsep  akan  pentingnya  pembagian 
           pendapatBerger dan Hughes di atas, kajian           kewenangan berdasarkan daerah dan batas 
           terhadap struktur organisasi ini ditekankan         tanggungjawab.       Model       pembagian 
           pada  struktur  formal,  yakni  bagan  dari         kewenangan  antara  pusat  dan  daerah  ini 
           organisasi  dan  garis  otoritas  organisasi        mengingatkan      pada     suatu     konsep 
           kepolisian.                                         pemerintahan  dengan  sistem  sentralisasi 
              Beranjak  dari  pengertian  organisasi           dan  desentralisasi.    Di  dalam  negara 
           sebagaimana  dikemukakan  oleh  Dwight              kesatuan       ke-dua        sistem       ini 
           Waldo,  bahwa  organisasi  adalah  struktur         menurutHoessein      harus   dalam     posisi 
           antar  hubungan pribadi yang berdasarkan            seimbang dan tidak mungkin memilih salah 
           atas  wewenang  formal  dan  kebiasaan  di          satu,  karena  akan  terjadi  anarkhi,  oleh 
           dalam  suatu  sistem  administrasi.  Dengan         karena  itu  diambil  jalan  tengah,  yakni 
           demikian hubungan antara kepolisian pusat           desentralisasi  dan  sentralisasi.  Menurut 
           dan  daerah  sebagai  hubungan  yang                Litvack&Seddon  arti  desentralisasi  adalah 
           berdasarkan  atas  wewenang  formal  dan            “the transfer of authority and responsibility 
           sistem  administrasi,  artinya  wewenang            of public function from central government 
           yang    melekat    berdasarkan    ketentuan         to   subordinate    or    quasi-independent 
           undang-undang         untuk       mengatur,         government       organization      or     he 
           melaksanakan      tugas   dan    wewenang           prevatesector”6transfer  kewenangan  dan 
           organisasi yang tersusun dalam satu sistem          tanggungjawab       fungsi-fungsi    publik, 
           administrasi.                                       transfer ini dilakukan dari pemerintah pusat 
              Asumsidasartentangorganisasi           ini       kepada  pihak  lain,  baik  kepada  daerah 
           sebagaimana     dikemukakan  oleh  para             bawahan, organisasi pemerintah yang semi 
           pemikir  aliran  struktural  modem,  seperti        bebas ataupun kepada sektor swasta).7 
           Tom  Bum,  Stalker,  Peter  M.  Blau  dan              Melihat   lembaga  kepolisian  adalah 
           beberapa     pendukung  lainnya,      bahwa         kepolisian nasional yang terpusat di Markas 
           organisasi adalah merupakan suatu institusi         Besar,  sedangkan  pelaksanaan  tugas  dan 
           yang  rasional  dengan  maksud  untuk               wewenangnya        terkonsep     pembagian 
           mencapai  tujuan  yang  telah  ditetapkan.          daerah hukum, dengan demikian hubungan 
           Perilaku  organisasi  yang  rasional  dapat         kepolisian  tingkat  pusat  (Mabes  Polri) 
           dicapai  dengan  baik  melalui  suatu  sistem       dengan kepolisian di tingkat Propinsi(Polda) 
           aturan yang jelas dan otoritas yang formal.         menganut         sistem       desentralisasi 
           Atas dasar asumsi tersebut dapat dicermati,         administrasi    dan    sentralisasi   secara 
           bahwa organisasi Kepolisian adalah institusi        seimbang.  Konsep  sentralisasi  tercermin 
           rasional    yang     eksistensinya     untuk        pada     sistem    pengangkatan      Kepala 
           memelihara  keamanan  dan  ketertiban               Kepolisian  Daerah  (Kapolda)  dan  Kepala 
           masyarakat  dan  memiliki  otoritas  sesuai         Kepolisian    Wilayah    (Kapolwil)    serta 
           yang  diatur  dalam  peraturan  perundang-          kenaikan  pangkat  tertentu  yang  menjadi 
           undangan.  Hal  ini  untuk  memudahkan              otoritas  Mabes  Polri,  pelaporan  atas 
           pengendalian organisasi akan tetapi resiko 
                                                                                                               
                                                                                              
           dari  penjenjangan  susunan  organisasi  ini        6
                                                                Litvack&Seddon  dalam   SaduWasistiono,Kapita 
           menjadikan  sistem  pengendalian  bercorak          Selekta       Managemen         Pemerintahan 
           komando,       sehingga      akan      dapat        Daerah,Fokusmedia, Cet. Ke-empat, Bandung, 2003, 
           berpengaruh  terhadap  pelaksanaan  tugas           hal. l7-18 
                                                               7
                                                                Ibid, hal. 18. 
            
           44 
            
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Lex crimen vol i no okt des kedudukan dan fungsi kepolisian dalam penyelenggaraan secara struktur organisasi negara proporsional professional sebagai republik indonesia syarat pendukung terwujudnya oleh ida bagus kade danendra pemerintahan yang baik goodgovernance dapat terwujud abstrak manakala didukung penyelenggara tujuan penelitian ini adalah untuk dengan mengetahui bagaimana demikian kepolisianyang menjalankan salah satu akan mendukung sistim bila menggunakan metode goodpolice kepustakaan disimpulkan bahwa karena itu di mana mencermati hukum positif minimal ada empat instrumen bidang keamanan mengatur tentang polri yakni ketertiban masyarakat sesuai ketetapan mpr ri vii paradigma baru polisi sipil atau non militer keputusan presiden tahun sistem undang perlu dikaji ilmiah berpijak pada konsep hukumtata administrasi agar ditentukan tata kerja berada posisi lembaga ideal berdasarkan ketatanegaraan sangat diperlukan sehingga benar menjadi berfungsi memelihara mandiri modern profesion...

no reviews yet
Please Login to review.