Authentication
339x Tipe PDF Ukuran file 0.22 MB Source: media.neliti.com
Lex Crimen Vol.I/No.4/Okt-Des/2012 KEDUDUKAN DAN FUNGSI KEPOLISIAN dalam penyelenggaraan kepolisian secara DALAM STRUKTUR ORGANISASI NEGARA proporsional dan professional sebagai REPUBLIK INDONESIA1 syarat pendukung terwujudnya Oleh: Ida Bagus Kade Danendra2 pemerintahan yang baik (goodgovernance). Pemerintahan yang baik dapat terwujud ABSTRAK manakala didukung oleh penyelenggara Tujuan penelitian ini adalah untuk fungsi pemerintahan yang baik. Dengan mengetahui bagaimana kedudukan demikian penyelenggaraan kepolisianyang Kepolisian dalam struktur organisasi menjalankan salah satu fungsi negara, dan bagaimana fungsi Kepolisian pemerintahan akan dapat mendukung dalam sistim pemerintahan negara. Dengan pemerintahan yang baik bila terwujud menggunakan metode penelitian kepolisian yang baik (goodpolice). kepustakaan dapat disimpulkan bahwa: 1. Oleh karena itu di mana kedudukan Mencermati hukum positif di Indonesia kepolisian dalam menjalankan fungsi minimal ada empat instrumen hukum yang pemerintahan bidang keamanan dan mengatur tentang kedudukan Polri, yakni ketertiban masyarakat sesuai dengan Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/ 2000, paradigma baru polisi sipil atau non-militer Keputusan Presiden No. 89 Tahun 2000, dalam sistem pemerintahan Indonesia, Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang perlu dikaji secara ilmiah yang berpijak Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pada konsep HukumTata Negara dan Keputusan Presiden No. 70 Tahun 2002 Hukum Administrasi, agar dapat ditentukan tentang Organisasi Tata Kerja Kepolisian kedudukan kepolisian berada pada posisi Negara Republik Indonesia. 2. Lembaga yang ideal berdasarkan ketatanegaraan, Kepolisian sangat diperlukan oleh sehingga kepolisian benar-benar menjadi masyarakat. Polisi berfungsi memelihara lembaga yang mandiri, modern, keamanan dan ketertiban masyarakat proporsional dan profesional sejalan (Kamtibmas), di samping itu Polisi juga dengan tuntutan dan harapan masyarakat berperan sebagai aparat penegak hukum. yang bertumpu pada kepolisian yang baik Kemandirian polisi sangat diperlukan (goodpolice) untuk mewujudkan terutama dalam pelaksanaan tugas sebagai kepemerintahan yang baik (good penegak hukum. governance). Kata kunci: kepolisian, struktur organisasi negara B. Perumusan Masalah 1. Bagaimana kedudukan Kepolisian dalam PENDAHULUAN struktur organisasi negara? A. Latar Belakang Penulisan 2. Bagaimana fungsi Kepolisian dalam Sejalan perubahan paradigma polisi sipil sistim pemerintahan negara? atau non-militer yang berfungsi menjalankan salah satu fungsi C. Metode Penelitian pemerintahan, maka kedudukan kepolisian Dalam penyusunan/penelitian skripsi ini dalam organisasi negara menjadi salah satu penulis menggunakan metode penelitian faktor yang memiliki pengaruh dominan kepustakaan (library research), oleh sebab itu untuk mendapatkan konsep, teori, 1 doktrin serta pendapat atau pemikiran Artikel skripsi. Dosen Pembimbing Skripsi: Lendy Siar,SH,MH, Harly S. Muaja,SH,MH, Altje konseptualkeilmuan, maka penulis Musa,SH,MH menelaah beberapa buku-buku literatur 2 NIM: 080711096. Mahasiswa Fakultas Hukum serta perundang-undangan yang ada Universitas Sam Ratulangi, Manado. 41 Lex Crimen Vol.I/No.4/Okt-Des/2012 hubungannya dengan obyek penelitian Jerman “PolizeiRechts” dan Inggris “Police yaitu kedudukan Kepolisian dalam Law”, yang kemudian di Indonesia organisasi negara R.I. Kajian UU No. 2 disinonimkan menjadi “Hukum Kepolisian”. Tahun 2002 tentang Kepolisian R.I. Sifat Istilah Hukum Kepolisian terdiri dari dua dari penulisan skripsi ini adalah bersifat suku kata “hukum” dan “kepolisian” yang deskriptif sebab penelitian ini akan masing-masing kata dapat diberi makna menggambarkan dan melukiskan adanya secara terpisah. Jika berpijak pada istilah azas-azas atau peraturan-peraturan yang hukum adalah suatu norma atau kaidah berhubungan dengan tujuan penelitian ini. yang berisi larangan dan perintah yang mengatur kehidupan manusia, dan TINJAUAN PUSTAKA kepolisian adalah suatu lembaga dan fungsi 1. Istilah Polisi dan Kepolisian pemerintahan bidang pemeliharaan Ditinjau dari segi etimologis istilah polisi keamanan dan ketertiban masyarakat maka di beberapa negara memiliki dapat ditarik pemahaman, bahwa hukum ketidaksamaan, seperti di Yunani istilah kepolisian adalah kaidah atau norma yang polisi dengan sebutan “politeia”, di Inggris mengatur tentang lembaga dan fungsi “police” juga dikenal adanya istilah pemerintahan bidang pemeliharaan “constable”, di Jerman “polizei, di Amerika keamanan dan ketertiban masyarakat. dikenal dengan “sheriff”, di Belanda Sebagai pendukung pemaknaan istilah “politie”, di Jepang dengan istilah “koban” hukum kepolisian, berikut dikutip beberapa dan “chuzaisho” walaupun sebenarnya pendapat dari penulis, antara lain Bill istilahkoban adalah merupakan suatu nama Drewsdan Gerhard Wacke, mengartikan pos polisi di wilayah kota danchuzaisho “polizei recht” adalah hukum yang adalah pos polisi di wilayah pedesaan. Jauh mengatur hakekat polisi, dasar-dasar sebelum istilah polisi lahir sebagai organ, hukum secara umum untuk memberi kata “polisi” telah dikenal dalam bahasa kewenangan, kewajiban dan kekuasaan Yunani, yakni “politeia”. Kata “politeia” kepada polisi, juga untuk memberi digunakan sebagai title buku pertama Plato, kewenangan secara khusus baik terhadap 4 yakni “Politeia” yang mengandung makna orang maupun terhadap benda. Apa yang suatu negara yang ideal sekali sesuai dikemukakan Bill Drews dan Gerhard dengan cita-citanya, suatu negara yang Wacke dalam memaknai hukum kepolisian bebas dari pemimpin negara yang rakus tersebut telah menyentuh pada suatu nilai dan jahat, tempat keadilan dijunjung yang dalam, yakni tentang hakekat polisi 3 tinggi. yang telah masuk pada tataran dan Dilihat dari sisi historis, istilah “polisi” di ranahfilsafati tentang eksistensi lembaga Indonesia tampaknya mengikuti dan dan fungsi polisi. Dasar pemikiran tersebut menggunakan istilah “politie” di Belanda. tidak menutup kemungkinan sebagai Hal ini sebagai akibat dan pengaruh dari embrio lahirnya Filsafat Kepolisian yang bangunan sistem hukum Belanda yang fokus kajiannya pada hakekat kepolisian. banyak dianut di negara Indonesia. Hal ini sejalan dengan dinamika dan perkembangan ilmu dan perkembangan 2. Hukum Kepolisian filsafat ontology, epistemology maupun Secara etimologis hukum kepolisian axiology, selain itu sebagai konsekuensi dan berasal dari bahasa Belanda “Politie Recht”, konsistensi bahwa kepolisian adalah suatu cabang ilmu. 3 Azhari,Negara Hukum Indonesia Analisis Yuridis Normatif Terhadap Unsur-unsurnya, UIPress, 4 Jakarta, 1995, hal. 19. Momo Kelana, Hukum Kepolisian, op-cit, hal.26. 42 Lex Crimen Vol.I/No.4/Okt-Des/2012 5) Pengawasan dalam penyelenggaraan 3. Lingkup Hukum Kepolisian kepolisian; Beberapa penulis telah melakukan 6) Tanggunggugat penyelenggaraan pemetaan batas wilayah kajian hukum fungsi, dan kekuasaan kepolisian. kepolisian, walaupun belum ada kesamaan Sedangkan lingkup hukum kepolisian namun dapat digunakan sebagai dasar secara sempit, hanya mencakup tentang pemikiran dalam memahami lingkup landasan yuridis yang mengatur tentang hukum kepolisian. Seperti pendapatBill eksistensi, kedudukan, fungsi, dan Drews dan Gerhard Wacke dalam kekuasaan kepolisian atau tugas dan mengartikan “polizei recht” dapat wewenang kepolisian. dipetakan lingkup kajian hukum kepolisian, meliputi: PEMBAHASAN 1) hakekat polisi; A. Kedudukan Kepolisian Dalam Struktur 2) dasar-dasar hukum umum yang Organisasi Negara mengatur kewenangan, kewajiban dan Menurut Kamus Umum Bahasa kekuasaan kepolisian; Indonesia yang dimaksud dengan struktur 3) dasar-dasar hukum yang mengatur adalah cara bagaimana sesuatu disusun; kewenangan secara khusus. susunan atau bangunan.5Dari arti struktur Menurut Memo Kelana mengemukakan tersebut dapat dipahami bahwa struktur obyek hukum kepolisian, meliputi: organisasi mengandung arti suatu susunan, 1) Tugas Polisi; atau bangunan dari organisasi yang terdiri 2) Organ Polisi; dari bagian-bagian, dimana bagian yang 3) Hubungan antara organ polisi dan satu dengan yang lain saling terkait dan tugasnya. berhubungan untuk mendukung tujuan Beranjak dari beberapa definisi tentang organisasi secara penuh. Dengan demikian hukum kepolisian dan analisa konsep dasar struktur organisasi Kepolisian dapat hukum administrasi serta arti dari dipahami sebagai suatu susunan atau pemerintahan, maka wilayah dan obyek bangunan dari organisasi kepolisian untuk kajian hukum kepolisian dapat dibedakan mencapai suatu tujuan. Susunan tersebut menjadi dua, yakni lingkup hukum diatur secara berjenjang yang terdiridari kepolisian secara luas dan secara sempit. bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling Lingkup hukum kepolisian secara luas berhubungan satu sama lain bekerja meliputi: bersama untuk mencapai tujuan organisasi. 1) Hakekat kepolisian; Di dalam setiap organisasi mempunyai 2) Lembaga atau organisasi kepolisian yang struktur baik secara formal maupun secara mencakup: informal Struktur formal meliputi bagan a) kedudukan, organisasi dan garis otoritas (misalnya, b) struktur, kepala, wakil kepala, kepala-kepala bidang, c) hubungan organisasi, dan sub-sub bidang dan lain-lain). Menurut d) personil kepolisian. Berger struktur informal dari organisasi ini 3) Fungsi kepolisian dan kekuasaan berfungsi untuk mempertahankan sistem kepolisian; organisasi dengan melancarkan situasi yang 4) Landasan yuridis yang mengatur sulit, mengisi ketimpangan yang tentang eksistensi, kedudukan fungsi ditinggalkan terbuka oleh prosedur formal. dan kekuasaan kepolisian (tugas dan wewenang); 5 WJ.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia,op-cit, hal. 965 43 Lex Crimen Vol.I/No.4/Okt-Des/2012 Disisi lain Hughes menambahkan, bahwa dan wewenang Kepolisian sebagai organisasi informal menjadi sebuah pola pengemban profesi. tetapi lebih bersifat individual dan cara Secara teoritis pembagian daerah hukum bertindak perorangan. Berpijak pada terkonsep akan pentingnya pembagian pendapatBerger dan Hughes di atas, kajian kewenangan berdasarkan daerah dan batas terhadap struktur organisasi ini ditekankan tanggungjawab. Model pembagian pada struktur formal, yakni bagan dari kewenangan antara pusat dan daerah ini organisasi dan garis otoritas organisasi mengingatkan pada suatu konsep kepolisian. pemerintahan dengan sistem sentralisasi Beranjak dari pengertian organisasi dan desentralisasi. Di dalam negara sebagaimana dikemukakan oleh Dwight kesatuan ke-dua sistem ini Waldo, bahwa organisasi adalah struktur menurutHoessein harus dalam posisi antar hubungan pribadi yang berdasarkan seimbang dan tidak mungkin memilih salah atas wewenang formal dan kebiasaan di satu, karena akan terjadi anarkhi, oleh dalam suatu sistem administrasi. Dengan karena itu diambil jalan tengah, yakni demikian hubungan antara kepolisian pusat desentralisasi dan sentralisasi. Menurut dan daerah sebagai hubungan yang Litvack&Seddon arti desentralisasi adalah berdasarkan atas wewenang formal dan “the transfer of authority and responsibility sistem administrasi, artinya wewenang of public function from central government yang melekat berdasarkan ketentuan to subordinate or quasi-independent undang-undang untuk mengatur, government organization or he melaksanakan tugas dan wewenang prevatesector”6transfer kewenangan dan organisasi yang tersusun dalam satu sistem tanggungjawab fungsi-fungsi publik, administrasi. transfer ini dilakukan dari pemerintah pusat Asumsidasartentangorganisasi ini kepada pihak lain, baik kepada daerah sebagaimana dikemukakan oleh para bawahan, organisasi pemerintah yang semi pemikir aliran struktural modem, seperti bebas ataupun kepada sektor swasta).7 Tom Bum, Stalker, Peter M. Blau dan Melihat lembaga kepolisian adalah beberapa pendukung lainnya, bahwa kepolisian nasional yang terpusat di Markas organisasi adalah merupakan suatu institusi Besar, sedangkan pelaksanaan tugas dan yang rasional dengan maksud untuk wewenangnya terkonsep pembagian mencapai tujuan yang telah ditetapkan. daerah hukum, dengan demikian hubungan Perilaku organisasi yang rasional dapat kepolisian tingkat pusat (Mabes Polri) dicapai dengan baik melalui suatu sistem dengan kepolisian di tingkat Propinsi(Polda) aturan yang jelas dan otoritas yang formal. menganut sistem desentralisasi Atas dasar asumsi tersebut dapat dicermati, administrasi dan sentralisasi secara bahwa organisasi Kepolisian adalah institusi seimbang. Konsep sentralisasi tercermin rasional yang eksistensinya untuk pada sistem pengangkatan Kepala memelihara keamanan dan ketertiban Kepolisian Daerah (Kapolda) dan Kepala masyarakat dan memiliki otoritas sesuai Kepolisian Wilayah (Kapolwil) serta yang diatur dalam peraturan perundang- kenaikan pangkat tertentu yang menjadi undangan. Hal ini untuk memudahkan otoritas Mabes Polri, pelaporan atas pengendalian organisasi akan tetapi resiko dari penjenjangan susunan organisasi ini 6 Litvack&Seddon dalam SaduWasistiono,Kapita menjadikan sistem pengendalian bercorak Selekta Managemen Pemerintahan komando, sehingga akan dapat Daerah,Fokusmedia, Cet. Ke-empat, Bandung, 2003, berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas hal. l7-18 7 Ibid, hal. 18. 44
no reviews yet
Please Login to review.