Authentication
205x Tipe PDF Ukuran file 0.87 MB Source: sc.syekhnurjati.ac.id
6 BAB II LANDASAN TEORI A. Pendapatan 1. Pengertian Pendapatan Pendapatan dalam kamus manajemen adalah uang yang diterima oleh perorangan, perusahaan, dan organisasi lain dalam bentuk upah, gaji, sewa, bunga, komisi, ongkos, dan laba.1 Dalam arti ekonomi, pendapatan merupakan balas jasa atas penggunaan faktor-faktor produksi yang dimiliki oleh sektor rumah tangga dan sektor perusahaan yang dapat berupa gaji/upah, sewa, bunga serta keuntungan/profit. Pendapatan akan mempengaruhi banyaknya barang yang dikonsumsikan, bahwa sering kali dijumpai dengan bertambahnya pendapatan, maka barang yang dikonsumsikan bukan saja bertambah, tetapi juga kualitas barang tersebut akan ikut menjadi perhatian.2 Tingkat pendapatan merupakan salah satu kriteria maju tidaknya suatu daerah. Bila pendapatan suatu daerah relatif rendah, dapat dikatakan bahwa kemajuan dan kesejahteraan tersebut akan rendah pula. Kelebihan dari konsumsi akan disishkan untuk saving yang tujuannya untuk berjaga-jaga. Demikian pula hanya bila pendapatan masyarakat suatu daerah relatif tinggi, maka tingkat kesejahteraan dan kemajuan daerah tersebut tinggi pula.Para perintis ilmu ekonomi, membagi masyarakat atas tiga kategori, yaitu kaum pekerja (dan petani), para pengusaha atau kapitalis (kelas menengah) dan para tuan tanah.3 2. Sumber Pendapatan Sumber pendapatan masyarakat merupakan hasil yang diperoleh oleh masyarakat yang berasal dari profesi atau pekerjaan yang mereka jalani. Sumber pendapatan berasal dari berbagai sektor, tergantung pekerjaan yang dijalani oleh masyarakat itu sendiri. Menurut Sistem Neraca Sosial Ekonomi (SNSE) Indonesia, pola pendapatan rumah tangga terdiri dari upah dan gaji, 1 BN. Marbun, Kamus Manajemen (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2003), 230 2 Soekartawi, faktor-faktor produksi (Jakarta: Salemba 3mpat, 2002), 135 3 T. Bilarso, Pengantar Ilmu Ekonomi Bagian Mikro, Jilid 2 (Yogyakarta: Kanisius, 1994), 78 7 keuntungan usaha rumah tangga yang tidak berbadan hukum dan penerimaan transfer.4 Menurut biro pusat statistik, pendapatan terdiri dari sebagai berikut : a. Pendapatan berupa uang Yaitu segala penghasilan berupa uang yang sifatnya reguler dan hanya diterima biasanya sebagai balas jasa atau kontra pretasi. Pendapatan jenis ini bersumber dari : 1) Gaji dan upah yang diperoleh dari : a) Kerja pokok b) Kerja sampingan c) Kerja lembur 2) Usaha sendiri, yang meliputi : a) Laba bersih usaha b) Komisi c) Penjualan hasil home industry 3) Hasil investasi, yakni pendapatan yang diperoleh dari hak milik tanah 4) Keuntungan sosial, yakni pendapatan yang diperoleh dari kerja sosial.5 b. Pendapatan berupa barang Yaitu segala penghasilan yang sifatnya reguler dan biasa, akan tetapi tidak selalu berbentuk balas jasa dalam bentuk barang atau jasa. Akan tetapi berupa : 1) Pengobatan 2) Beras 3) Transportasi 4) Perumahan 5) Gratis sewa rumah c. Penerimaan yang bukan merupakan pendapatan, berupa : 1) Pengambilan tabungan/deposito 2) Hasil penjualan barang-barang pribadi 4 Hg. Suseno Triyanto Widodo, Indikator Ekonomi Dasar Perekonomian Indonesia (Yogyakarta: Kanisius, 1990), 32 5 Mulyanto Sumardi & Hans Dieter-Evers, Kemiskinan dan Kebutuhan Pokok (Jakarta: Rajawali, 1982), 92-93 8 3) Penagihan piutang 4) Hadiah 5) Warisan.6 3. Distribusi Pendapatan Dalam Islam Distribusi pendapatan menurut ahli ekonomi adalah setiap kegiatan menyalurkan barang dan jasa, dari produsen (pengahasil) ketangan konsumen (pemakai) yang membutuhkannya. Pengertian distribusi pendapatan, tidak terlepas dari pembahasan mengenai konsep moral ekonomi yang dianut.7 Dalam Islam kekayaan dan pendapatan harus didistribusikan secara merata untuk mencapai keadilan distribusi dan sosioekonomi yang didasarkan pada komitmennya yang pasti terhadap persaudaraan kemanusiaan. Berbeda dengan kepedulian kapitalis kepada keadilan sosioekonomi dan distribusi yang merata, ia tidak didasarkan pada komitmen spiritual terhadap persaudaraan kemanusiaan. Ia lebih disebabkan karena tekanan kelompok.8 Dalam Islam, kebutuhan memang menjadi alasan untuk mencapai pendapatan minimum. Sedangkan kecukupan dalam standar hidup yang baik (nisab) adalah hal yang paling mendasari dalam sistem distribusi dan redistribusi kekayaan, setelah itu baru dikaitkan dengan kerja dan kepemilikan 9 pribadi. Distribusi dalam konteks rumah tangga akan sangat terkait dengan terminologi shadaqah. Shadaqah disini bukan berarti sedekah dalam bahasa indonesia. Karena shadaqah dalam konteks terminologi Al-qur‟an dapat dipahami dalam dua aspek yaitu : shadaqah wajibah dan shadaqah nafilah.10 a. Shadaqah wajibah Shadaqah wajibah yang berarti bentuk-bentuk pengeluaran rumah tangga yang berkaitan dengan instrumen distribusi pendapatan berbasis 6 Mulyanto Sumardi & Hans Dieter-Evers, Kemiskinan dan Kebutuhan Pokok, 94 7 Almizan, Distribusi Pendapatan: Kesejahteraan Menurut Konsep Ekonomi Islam (Jurnal Maqdis Volume 1 No. 1 Januari-Juni 2016 Padang: IAIN Imam Bonjol Padang), 66-67 8 Umar Chapra, System Moneter Islam (Jakarta: Gema Insani, 2000), 3 9 Zuraidah, “Penerapan Konsep Moral dan Etika Dalam Distribusi Pendapatan Perspektif Ekonomi Islam” (Jurnal Hukum Islam Vol. XIII No.1 Nopember 2013 Riau: Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum), 139 10 Monzer Kahf, Prinsip-prinsip Keuangan Islam (Jeddah: Islamic Research and Training Institute,1991), 15 9 kewajiban yang khusus dikenakan bagi orang muslim.11 Adapun jenis- jenis Shadaqah wajibah adalah : 1) Nafaqah Kewajiban tanpa syarat dengan menyediakan segala kebutuhan yang diperuntukkan bagi orang-orang atau keluarga terdekat, seperti istri dan anak. 2) Zakat Kewajiban seorang muslim untuk menyisihkan sebagian hartanya untuk diberikan/didistribusikan kepada kelompok tertentu yang sudah disebutkan dalam Al-qur‟an (delapan ashnaf). 3) Udhiyah Kurban binatang ternak pada saat hari raya idul adha dan hari tasyrik. Binatang ternak yang dikeluarkan minimalnya adalah seekor kambing. 4) Warisan Pembagian harta kempemilikan dari seseorang setelah ia meninggal dunia kepada keluarga yang ditinggalkannya atau biasa disebut ahli waris. 5) Musaadah Pemberian bantuan kepada orang yang terkena musibah. Syaratnya adalah bantuan yang diberikan merupakan sesuatu yang masih layak dan masih bermanfaat (jika dalam betuk barang) 6) Jiwar Pemberian bantuan kepada tetangga, atau bantuan yang berkaitan dengan urusan ketetanggaan. Islam sangat mengatur urusan bertetangga. Karena tetangga merupakan orang terdekat yang ada di lingkungan kita. 7) Diyafah Memberikan jamuan kepada tamu yang datang. Hal ini tidak menentukan kondisi perekonomian tertentu dari rumah tangga 11Monzer Kahf, Prinsip-prinsip Keuangan Islam, 15
no reviews yet
Please Login to review.