jagomart
digital resources
picture1_Hukum Pdf 37888 | T1 312009052 Bab Ii


 179x       Tipe PDF       Ukuran file 0.77 MB       Source: repository.uksw.edu


File: Hukum Pdf 37888 | T1 312009052 Bab Ii
bab ii tinjauan pustaka a pengertian definisi hukum perdata internasional1 prof r h graveson prof r h graveson berpendapat bahwa conflict of laws atau hukum perdata internasional adalah bidang hukum ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 12 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                             BAB II 
                                                  TINJAUAN PUSTAKA 
                                                                  
                        A.    Pengertian/ Definisi Hukum Perdata Internasional1 
                              Prof. R. H. Graveson 
                              Prof. R. H. Graveson berpendapat bahwa: 
                              “Conflict of laws atau hukum perdata internasional adalah bidang hukum 
                        yang  berkenaan  dengan  perkara-perkara  yang  di  dalamnya  mengandung  fakta 
                        relevan yang menunjukkan perkaitan dengan suatu sistem hukum lain, baik karena 
                        aspek teritorial  maupun  aspek  subjek  hukumnya,  dan  karena  itu  menimbulkan 
                        pertanyaan  tentang  penerapan  hukum  sendiri  atau  hukum  lain  (yang  biasanya 
                        asing), atau masalah pelaksanaan yurisdiksi badan pengadilan sendiri atau badan 
                        pengadilan asing.” 
                              Prof. van Brakel 
                              Prof.  van  Brakel  dalam  bukunya  Grondslagen  en  Beginselen  van 
                        Nederlands Internationaal Privaatrecht berpandangan bahwa: 
                              “Hukum Perdata Internasional adalah  hukum  nasional  yang dibuat untuk 
                        hubungan-hubungan hukum internasional. 
                               
                               
                                                                                     
                               1 Hardjowahono, Op.Cit., h. 7-9 
            Prof. G. C. Cheshire 
            Prof. G. C. Cheshire (Inggris), misalnya, beranggapan bahwa: 
            “Private  international  law  is  that  part  of  English  law  which  comes  into 
          operation  whenever  the  court  is  faced  with  a  claim  that  contains  a  foreign 
          element. It is only when this element is present that private international law has 
          a function to perform.” 
            Dalam tulisan yang sama Cheshire menyimpulkan bahwa: 
            “Private international law, then is that part of law which comes into play 
          when the issue before the court affects some fact, event, or transaction that is so 
          closely connected with a foreign system of law as to necessitate recourse to that 
          system. 
            Prof. Sudargo Gautama 
            Dalam  bukunya  Pengantar  Hukum  Perdata  Internsional  Indonesia,  Prof. 
          Sudargo Gautama mendefinisikan HPI sebagai: 
          “…  keseluruhan  peraturan  dan  keputusan  hukum  yang  menunjukkan  stetsel 
          hukum  manakah  yang  berlaku,  atau  apakah  yang  merupakan  hukum,  jika 
          hubungan-hubungan atau peristiwa-peristiwa antara warga (-warga)  negara pada 
          suatu  waktu  tertentu  memperlihatkan  titik  pertalian  dengan  stetsel-stetsel  dan 
          kaidah-kaidah hukum dari dua atau lebih negara, yang berbeda dalam lingkungan 
          kuasa, tempat, pribadi, dan soal-soal.” 
             
                                     Prof. J. G. Sauveplanne 
                                     Prof. J. G. Sauveplanne berpendapat bahwa: 
                              “Het      i.p.r    omvat      het     samenstel       van     regels      die    privaatrechtelijke 
                              rechtsverhoudingen  met  internationale  elementen  bestrijken,  en  met  name 
                              rechtsverhoudingen die zodanig met vreemde landen zijn verbonden, dat de vraag 
                              kan rijzen om het wel juist is hen zonder meer te onderwerpen aan het interne 
                              Nederlandse recht.” 
                                     Jadi, menurut Sauveplanne HPI adalah keseluruhan aturan yang mengatur 
                              hubungan-hubungan             hukum  perdata  yang  mengandung  elemen-elemen 
                              internasional  dan  hubungan-hubungan  hukum  yang  memiliki  kaitan  dengan 
                              negara-negara asing sehingga dapat menimbulkan pertanyaan apakah penundukan 
                              langsung ke arah hukum asing itu tanpa harus menundukkan diri pada hukum 
                              intern (Belanda). 
                                     Menurut Hardjowahono dengan mendasarkan diri pada pandangan Prof. 
                              van Brakel, Rene van Rooij, dan Maurice van Polak beranggapan bahwa: 
                                     “The hybrid nature of private international law, … can hardly be described 
                              more accurately than in the words of van Brakel: ‘Private International Law is 
                              national  law  written  for  international  situations’  Private  International  Law  is 
                              indeed, an amalgam of international and national elements. Its sources are to be 
                              found on both an international and a national level; its subject matter is always 
                              international.” 
                               
                              Pandangan yang dikemukakan terakhir di atas juga menguatkan pendapat 
                         bahwa: 
                              1.  HPI adalah bagian dari hukum nasional (“… national law written for 
                                  …”); 
                              2.  Walaupun dalam perkembangannya kaidah-kaidah HPI dapat dijumpai 
                                  di dalam sumber-sumber hukum nasional ataupun hukum internasional 
                                  (“… both an international and a national level …”); serta 
                              3.  HPI  adalah  bidang  hukum  yang  masalah-masalah  pokoknya  selalu 
                                  difokuskan  pada  persoalan-persoalan  yang  bersifat  transnasional  atau 
                                  melampaui  batas-batas  negara  („…  its  subject  matter  is  always 
                                  international”). 
                              Prof. Sunaryati Hartono 
                              Prof.  Sunaryati  Hartono  berpandangan  bahwa  HPI  mengatur  setiap 
                         peristiwa/hubungan hukum yang mengandung unsur asing, baik di bidang hukum 
                         publik  maupun  hukum  privat.  Karena  inti  dari  HPI  adalah  pergaulan  hidup 
                         masyarakat  internasional,  maka  HPI  sebenarnya  dapat  disebut  sebagai  hukum 
                         pergaulan internasional.       
                          
                          
                               
                               
                               
                               
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bab ii tinjauan pustaka a pengertian definisi hukum perdata internasional prof r h graveson berpendapat bahwa conflict of laws atau adalah bidang yang berkenaan dengan perkara di dalamnya mengandung fakta relevan menunjukkan perkaitan suatu sistem lain baik karena aspek teritorial maupun subjek hukumnya dan itu menimbulkan pertanyaan tentang penerapan sendiri biasanya asing masalah pelaksanaan yurisdiksi badan pengadilan van brakel dalam bukunya grondslagen en beginselen nederlands internationaal privaatrecht berpandangan nasional dibuat untuk hubungan hardjowahono op cit g c cheshire inggris misalnya beranggapan private international law is that part english which comes into operation whenever the court faced with claim contains foreign element it only when this present has function to perform tulisan sama menyimpulkan then play issue before affects some fact event or transaction so closely connected system as necessitate recourse sudargo gautama pengantar internsional indonesia mende...

no reviews yet
Please Login to review.