Authentication
179x Tipe PDF Ukuran file 0.77 MB Source: repository.uksw.edu
BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Pengertian/ Definisi Hukum Perdata Internasional1 Prof. R. H. Graveson Prof. R. H. Graveson berpendapat bahwa: “Conflict of laws atau hukum perdata internasional adalah bidang hukum yang berkenaan dengan perkara-perkara yang di dalamnya mengandung fakta relevan yang menunjukkan perkaitan dengan suatu sistem hukum lain, baik karena aspek teritorial maupun aspek subjek hukumnya, dan karena itu menimbulkan pertanyaan tentang penerapan hukum sendiri atau hukum lain (yang biasanya asing), atau masalah pelaksanaan yurisdiksi badan pengadilan sendiri atau badan pengadilan asing.” Prof. van Brakel Prof. van Brakel dalam bukunya Grondslagen en Beginselen van Nederlands Internationaal Privaatrecht berpandangan bahwa: “Hukum Perdata Internasional adalah hukum nasional yang dibuat untuk hubungan-hubungan hukum internasional. 1 Hardjowahono, Op.Cit., h. 7-9 Prof. G. C. Cheshire Prof. G. C. Cheshire (Inggris), misalnya, beranggapan bahwa: “Private international law is that part of English law which comes into operation whenever the court is faced with a claim that contains a foreign element. It is only when this element is present that private international law has a function to perform.” Dalam tulisan yang sama Cheshire menyimpulkan bahwa: “Private international law, then is that part of law which comes into play when the issue before the court affects some fact, event, or transaction that is so closely connected with a foreign system of law as to necessitate recourse to that system. Prof. Sudargo Gautama Dalam bukunya Pengantar Hukum Perdata Internsional Indonesia, Prof. Sudargo Gautama mendefinisikan HPI sebagai: “… keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan stetsel hukum manakah yang berlaku, atau apakah yang merupakan hukum, jika hubungan-hubungan atau peristiwa-peristiwa antara warga (-warga) negara pada suatu waktu tertentu memperlihatkan titik pertalian dengan stetsel-stetsel dan kaidah-kaidah hukum dari dua atau lebih negara, yang berbeda dalam lingkungan kuasa, tempat, pribadi, dan soal-soal.” Prof. J. G. Sauveplanne Prof. J. G. Sauveplanne berpendapat bahwa: “Het i.p.r omvat het samenstel van regels die privaatrechtelijke rechtsverhoudingen met internationale elementen bestrijken, en met name rechtsverhoudingen die zodanig met vreemde landen zijn verbonden, dat de vraag kan rijzen om het wel juist is hen zonder meer te onderwerpen aan het interne Nederlandse recht.” Jadi, menurut Sauveplanne HPI adalah keseluruhan aturan yang mengatur hubungan-hubungan hukum perdata yang mengandung elemen-elemen internasional dan hubungan-hubungan hukum yang memiliki kaitan dengan negara-negara asing sehingga dapat menimbulkan pertanyaan apakah penundukan langsung ke arah hukum asing itu tanpa harus menundukkan diri pada hukum intern (Belanda). Menurut Hardjowahono dengan mendasarkan diri pada pandangan Prof. van Brakel, Rene van Rooij, dan Maurice van Polak beranggapan bahwa: “The hybrid nature of private international law, … can hardly be described more accurately than in the words of van Brakel: ‘Private International Law is national law written for international situations’ Private International Law is indeed, an amalgam of international and national elements. Its sources are to be found on both an international and a national level; its subject matter is always international.” Pandangan yang dikemukakan terakhir di atas juga menguatkan pendapat bahwa: 1. HPI adalah bagian dari hukum nasional (“… national law written for …”); 2. Walaupun dalam perkembangannya kaidah-kaidah HPI dapat dijumpai di dalam sumber-sumber hukum nasional ataupun hukum internasional (“… both an international and a national level …”); serta 3. HPI adalah bidang hukum yang masalah-masalah pokoknya selalu difokuskan pada persoalan-persoalan yang bersifat transnasional atau melampaui batas-batas negara („… its subject matter is always international”). Prof. Sunaryati Hartono Prof. Sunaryati Hartono berpandangan bahwa HPI mengatur setiap peristiwa/hubungan hukum yang mengandung unsur asing, baik di bidang hukum publik maupun hukum privat. Karena inti dari HPI adalah pergaulan hidup masyarakat internasional, maka HPI sebenarnya dapat disebut sebagai hukum pergaulan internasional.
no reviews yet
Please Login to review.