Authentication
KETENAGAKERJAAN POKOK BAHASAN 1.Pengertian Ketenagakerjaan 2.Dasar Hukum Ketenagakerjaan 3.Hubungan Kerja 4.Hubungan Industrial 5.Analisis Arus Kerja 1. Pengertian Ketenagakerjaan Tenaga kerja merupakan penduduk yang berada dalam usia kerja. Menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. https://id.wikipedia.org/wiki/Tenaga_kerja 2. DASAR HUKUM Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “ Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan ” ( Payung Hukum Utama ) Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 28, dan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 ( Secara Umum ) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ( Undang – Undang Ketenagakerjaan ) DASAR HUKUM Custom Traktat Perjanjian Keputusan Penetapan Per-UU-an
no reviews yet
Please Login to review.