Authentication
281x Tipe PDF Ukuran file 0.97 MB Source: jagakarsa.ac.id
HUKUM PERIKATAN Dosen Pengampu: ERNA AMALIA, S.H., M.H. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TAMA JAGAKARSA GENAP 2019/2020 1 DAFTAR ISI I Hukum Perikatan A. Pengertian Perikatan 1 B. Sumber Perikatan 4 C. Jenis-jenis Perikatan 5 D. Hapusnya Perikatan 10 II Tinjauan Umum Mengenai Perjanjian A. Pengertian Perjanjian 21 B. Syarat Sah Perjanjian 26 C. Asas-asas Hukum Perjanjian 38 D. Unsur-unsur Perjanjian 44 E. Jenis-jenis Perjanjian 46 F. Akibat Perjanjian 49 G. Wanprestasi 51 H. Keadaan Memaksa 53 III Perjanjian-perjanjian Khusus A. Jual Beli 54 B. Tukar Menukar 65 C. Sewa Menyewa 66 D. Hibah 68 E. Penitipan Barang 70 F. Pinjam Pakai 73 2 G. Pinjam Meminjam 73 H. Persekutuan Perdata 76 I. Perjanjian Untung-untungan 79 J. Perjanjian Perdamaian 81 K. Pemberian Kuasa 83 3 BAB I HUKUM PERIKATAN A. Pengertian Perikatan Perikatan berasal dari bahasa Belanda “Verbintenis” atau dalam bahasa Inggris “Binding”. Verbintenis berasal dari perkataan bahasa Perancis “Obligation” yang terdapat dalam “code civil Perancis”, yang selanjutnya merupakan terjemahan dari kata “obligation” yang terdapat dalam Hukum Romawi ”Corpusiuris Civilis”. Menurut Hofmann, Perikatan atau ”Verbintenis” adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subjek-subjek hukum, sehubungan dengan itu, seseorang mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak yang 1 lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu , sedangkan menurut Pitlo, perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi. Dari pengertian di atas, perikatan (verbintenis) adalah hubungan hukum (rechtsbetrekking) oleh hukum itu sendiri diatur dan disahkan cara penghubungannya. Oleh karena itu, perjanjian yang mengandung hubungan hukum antara perorangan (person) adalah hal-hal yang terletak dan berada dalam lingkungan hukum. Hubungan hukum dalam perjanjian bukan merupakan suatu hubungan yang timbul dengan sendirinya, akan tetapi hubungan yang tercipta karena adanya ”tindakan hukum”(rechtshandeling). Tindakan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihaklah yang menimbulkan hubungan hukum perjanjian, sehingga terhadap satu pihak diberi hak oleh pihak lain untuk memperoleh prestasi, sedangkan pihak yang lain itupun menyediakan diri dibebani dengan kewajiban 2 untuk menunaikan prestasi . Prestasi merupakan obyek (voorwerp) dari perjanjian. Tanpa prestasi, hubungan hukum yang dilakukan berdasarkan tindakan hukum, tidak akan memiliki arti apapun bagi hukum perjanjian. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1234 KUH Perdata, maka prestasi yang diperjanjikan itu adalah untuk menyerahkan sesuatu, melakukan sesuatu, atau untuk tidak melakukan sesuatu. Subekti memberikan definisi dari Perikatan sebagai suatu hubungan antara dua orang atau dua pihak berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain dan pihak yang lainnya berkewajiban untuk memenuhi 3 prestasi tersebut . 1 L.C. Hoffman, sebagaimana dikutip dari R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan,Putra Abardin, 1999, hal. 2. 2 M. Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1986, hal. 7. 3 Hardijan Rusli, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1996, hal. 26. 4
no reviews yet
Please Login to review.