jagomart
digital resources
picture1_Hukum Pdf 37719 | Hukum Perikatan   Erna Amalia


 281x       Tipe PDF       Ukuran file 0.97 MB       Source: jagakarsa.ac.id


File: Hukum Pdf 37719 | Hukum Perikatan Erna Amalia
hukum perikatan dosen pengampu erna amalia s h m h fakultas hukum universitas tama jagakarsa genap 2019 2020 1 daftar isi i hukum perikatan a pengertian perikatan 1 b sumber ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 12 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                      HUKUM PERIKATAN 
                                                    
                              Dosen Pengampu: 
                           ERNA AMALIA, S.H., M.H. 
                             FAKULTAS HUKUM 
                       UNIVERSITAS TAMA JAGAKARSA 
                            GENAP 2019/2020 
                                    1 
                                                                     DAFTAR ISI 
                         I        Hukum Perikatan  
                                       A. Pengertian Perikatan                                                                1
                                       B. Sumber Perikatan                                                                    4
                                       C. Jenis-jenis Perikatan                                                               5
                                       D. Hapusnya Perikatan                                                                 10
                         II       Tinjauan Umum Mengenai Perjanjian 
                                       A. Pengertian Perjanjian                                                              21
                                       B. Syarat Sah Perjanjian                                                              26
                                       C. Asas-asas Hukum Perjanjian                                                         38
                                       D. Unsur-unsur Perjanjian                                                             44
                                       E. Jenis-jenis Perjanjian                                                             46
                                       F.  Akibat Perjanjian                                                                 49
                                       G. Wanprestasi                                                                        51
                                       H. Keadaan Memaksa                                                                    53
                         III      Perjanjian-perjanjian Khusus
                                       A. Jual Beli                                                                          54
                                       B. Tukar Menukar                                                                      65
                                       C. Sewa Menyewa                                                                       66
                                       D. Hibah                                                                              68
                                       E. Penitipan Barang                                                                   70
                                       F.  Pinjam Pakai                                                                      73
                                                                            2 
                                              G. Pinjam Meminjam                                                                                      73
                                              H. Persekutuan Perdata                                                                                  76
                                              I.    Perjanjian Untung-untungan                                                                        79
                                              J. Perjanjian Perdamaian                                                                                81
                                              K. Pemberian Kuasa                                                                                      83
                                                                                            3 
                                                 BAB I  
                                          HUKUM PERIKATAN 
            A. Pengertian Perikatan 
                  Perikatan berasal dari bahasa Belanda “Verbintenis” atau dalam bahasa Inggris 
               “Binding”.  Verbintenis  berasal  dari  perkataan  bahasa  Perancis  “Obligation”  yang 
               terdapat dalam “code civil Perancis”, yang selanjutnya merupakan terjemahan dari 
               kata “obligation” yang terdapat dalam Hukum Romawi ”Corpusiuris Civilis”.  
                  Menurut Hofmann, Perikatan atau ”Verbintenis” adalah suatu hubungan hukum 
               antara sejumlah terbatas subjek-subjek hukum, sehubungan dengan itu, seseorang 
               mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak yang 
                                                         1
               lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu  , sedangkan menurut Pitlo, perikatan 
               adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau 
               lebih,  atas  dasar  mana  pihak  yang  satu  berhak  (kreditur)  dan  pihak  lain 
               berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi. 
                  Dari  pengertian  di  atas,  perikatan  (verbintenis)  adalah  hubungan  hukum 
               (rechtsbetrekking)  oleh  hukum  itu  sendiri  diatur  dan  disahkan  cara 
               penghubungannya. Oleh karena itu, perjanjian yang mengandung hubungan hukum 
               antara  perorangan  (person)  adalah  hal-hal  yang  terletak  dan  berada  dalam 
               lingkungan  hukum.  Hubungan  hukum  dalam  perjanjian  bukan  merupakan  suatu 
               hubungan  yang  timbul  dengan  sendirinya,  akan  tetapi  hubungan  yang  tercipta 
               karena adanya ”tindakan hukum”(rechtshandeling). Tindakan atau perbuatan hukum 
               yang dilakukan oleh pihak-pihaklah yang menimbulkan hubungan hukum perjanjian, 
               sehingga terhadap satu pihak diberi hak oleh pihak lain untuk memperoleh prestasi, 
               sedangkan  pihak  yang  lain  itupun  menyediakan  diri  dibebani  dengan  kewajiban 
                                       2
               untuk menunaikan prestasi . 
                  Prestasi merupakan obyek (voorwerp) dari perjanjian. Tanpa prestasi, hubungan 
               hukum yang dilakukan berdasarkan tindakan hukum, tidak akan memiliki arti apapun 
               bagi hukum perjanjian. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1234 KUH Perdata, maka 
               prestasi  yang  diperjanjikan  itu  adalah  untuk  menyerahkan  sesuatu,  melakukan 
               sesuatu, atau untuk tidak melakukan sesuatu. 
                  Subekti memberikan definisi dari Perikatan sebagai suatu hubungan antara dua 
               orang atau dua pihak berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu 
               hal  dari  pihak  yang  lain  dan  pihak  yang  lainnya  berkewajiban  untuk  memenuhi 
                              3
               prestasi tersebut . 
            1  L.C. Hoffman, sebagaimana dikutip dari R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan,Putra Abardin, 1999, hal. 2.
            2 M. Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1986, hal. 7.
            3 Hardijan Rusli, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1996, hal. 26.
                                                   4 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Hukum perikatan dosen pengampu erna amalia s h m fakultas universitas tama jagakarsa genap daftar isi i a pengertian b sumber c jenis d hapusnya ii tinjauan umum mengenai perjanjian syarat sah asas unsur e f akibat g wanprestasi keadaan memaksa iii khusus jual beli tukar menukar sewa menyewa hibah penitipan barang pinjam pakai meminjam persekutuan perdata untung untungan j perdamaian k pemberian kuasa bab berasal dari bahasa belanda verbintenis atau dalam inggris binding perkataan perancis obligation yang terdapat code civil selanjutnya merupakan terjemahan kata romawi corpusiuris civilis menurut hofmann adalah suatu hubungan antara sejumlah terbatas subjek sehubungan dengan itu seseorang mengikatkan dirinya untuk bersikap cara tertentu terhadap pihak lain berhak atas sikap demikian sedangkan pitlo bersifat harta kekayaan dua orang lebih dasar mana satu kreditur dan berkewajiban debitur sesuatu prestasi di rechtsbetrekking oleh sendiri diatur disahkan penghubungannya karena mengandung ...

no reviews yet
Please Login to review.