jagomart
digital resources
picture1_Hukum Pdf 37617 | Kompilasi Kaidah Hukum Yurisprudensi Ma Pbh Pphki


 272x       Tipe PDF       Ukuran file 0.33 MB       Source: albertaries.com


File: Hukum Pdf 37617 | Kompilasi Kaidah Hukum Yurisprudensi Ma Pbh Pphki
kompilasi kaidah hukum yurisprudensi pilihan mahkamah agung ri dikompilasi ulang oleh pusat bantuan hukum perhimpunan profesi hukum kristiani indonesia pbh pphki ketua umum fredrik pinakunary sh se pengawas tony budidjaja ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 12 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                    KOMPILASI KAIDAH HUKUM YURISPRUDENSI PILIHAN MAHKAMAH AGUNG RI 
                                                       
                                            Dikompilasi ulang oleh: 
                  PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN PROFESI HUKUM KRISTIANI INDONESIA 
                                                 (PBH PPHKI) 
             Ketua Umum  : Fredrik Pinakunary, SH, SE 
             Pengawas     : Tony Budidjaja, SH, LLM, FCIArb  
             Direktur PBH  : Albert Aries, SH, MH 
             Sekjen        : Hasudungan Manurung, SH, MH 
             Diketik  oleh  :  Rini Dameria Simbolon, SH 
              
                                  “DO JUSTLY, LOVE MERCY & WALK HUMBLY.” 
                                                       
             Adapun yang menjadi sumber pengambilan kutipan ini adalah: 
                1.  Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Mahkamah Agung RI Tahun 1992 s/d 1997; 1999 s/d 
                   2006, dan 2008 , yang di beri kode (Y) 
                2.  Buku Himpunan Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 
                   1969-1991, Mahkamah Agung RI 1993, yang diberi kode (HKH) 
                3.  Buku  Rangkuman  Yurisprudensi  Mahkamah  Agung  Republik  Indonesia,  Mahkamah 
                   Agung Ri Cet II 1993 yang diberi kode (RY) 
                                                       
                                                                                              1 
                  NO          PERIHAL                    KAIDAH HUKUM                  PUTUSAN MA        SUMBER 
                 URUT                                                                        - RI 
                   1              2                              3                            4              5 
                   1.         Adanya          Syarat   mutlak     untuk    menuntut         No. 4         RY.306 
                            perselisihan      seseorang didepan Pengadilan adalah        K/Slp/1958 
                           syarat mutlak      adanya  perselisihan  hukum  antara 
                           suatu gugatan      kedua pihak 
                   2.       Alasan cerai      Isi  pasal  19  f  Peraturan  Pemerintah     No. 266       Y.1993:40
                                              Nomor  9  Tahun  1975  terpenuhi           K/Ag/1993           7 
                                              apabila   judex   facti   berpendapat 
                                              bahwa     alasan   perceraian     telah 
                                              terbukti  tanpa  mempersoalkan  siapa 
                                              yang salah 
                   3.             -           Pernikahan      bukanlah       sekedar       No. 38         Y 1994 : 
                                              perjanjian biasa untuk hidup bersama       K/AG/1990          301 
                                              sebagai suami-isteri, akan tetapi suatu 
                                              “mistaqon gholidon” (pasal 2 Hukum 
                                              Perkawinan  Kompilasi  Hukum  Islan), 
                                              perjanjian    suci,     yang     untuk 
                                              memutuskannya  tidak  boleh  diukur 
                                              dengan  kesalahan  dari  salah  satu 
                                              pihak.  Kalau  Pengadilan  telah  yakin 
                                              bahwa perkawinan telah pecah berarti 
                                              hati  kedua  pihak  telah  pecah  maka 
                                              terpenuhilah isi pasal 29 f Peraturan 
                                              Pemerintah No. 9 Tahun 1975 
                   4.             -           Pertengkaran     antara     Penggugat       N0.2249        Y.1995:15
                                              (suami)  dan  Tergugat  (isteri)  yang     K/Pdt/1992          7 
                                              disebabkan       karena       ternyata 
                                                                                                                 2 
                                              Penggugat     berhubungan      dengan 
                                              wanita     lain     sebagai     wanita 
                                              simpanannya     yang     telah   hidup 
                                              bersama, tidak dapat dijadikan alasan 
                                              untuk        perceraian,        karena 
                                              pertengkaran       tersebut      bukan 
                                              merupakan  perselisihan  yang  tidak 
                                              dapat diharapkan untuk rukun kembali 
                                              sebagai  disebut  pada  pasal  19  f 
                                              Peraturan  Pemerintah  No.  9  Tahun 
                                              1975 
                   5              -           Bahwa  dalam  hal  perceraian  tidak  No.534K/Pdt/         Y.1996:20
                                              perlu  dilihat  dari  siapa  penyebab         1996             2 
                                              percekcokan  atau  salah  satu  pihak 
                                              telah meninggalkan pihak lain, tetapi 
                                              yang perlu dilihat adalah perkawinan 
                                              itu  sendiri  apakah  perkawinan  itu 
                                              masih dapat dipertahankan atau tidak. 
                   6.             -           Suami isteri yang telah pisah tempat        No. 1354        Y.2004 : 
                                              tinggal  selama  4  (empat)  tahun  dan    K/Pdt/2001          14 
                                              tidak  saling  memperdulikan,  sudah 
                                              merupakan fakta adanya perselisihan 
                                              dan pertengkaran sehingga tidak ada 
                                              harapan  untuk  hidup  rukun  dalam 
                                              rumah tangga dapat dijakdikan alasan 
                                              untuk mengabulkan perceraian 
                   7.       Anak Angkat       Bahwa menurut hukum adat di daerah             No.          Y.1996 : 
                                              Jawa    Barat   seseorang     dianggap  53K/Pdt/1995          148 
                                              sebagai   anak  angkat  bila  telah 
                                                                                                                 3 
                                          memenuhi  syarat  sebagai  berikut: 
                                          diurus, dikhitankan, disekolahkan dan 
                                          dikawinkan  dimana  anak  angkat 
                                          tersebut  berasal  dari  keluarga  ibu 
                                          angkatnya maka anak angkat tersebut 
                                          berhak mewarisi harta gono gini orang 
                                          tua angkatnya. 
                  8.            -         Tujuan  pengangkatan  anak  bukanlah                         
                                          untuk menerima kembali jasa dari si 
                                          anak  angkat  kepada  orang  tua 
                                          angkatnya,    akan    tetapi    justru 
                                          merupakan pelimpahan kasih sayang 
                                          orang  tua  kepada  anak  angkat, 
                                          sehingga       hubungan       hukum 
                                          pengangkatan     anak    yang   telah 
                                          disahkan  pengadilan  tidak  dapat 
                                          dinyatakan tidak berkekuatan hukum 
                                          hanya  dengan  alasan  bahwa  anak 
                                          angkat telah menelantarkan atau tidak 
                                          merawat  dengan  baik  orang  tua 
                                          angkatnya.  Demikian  pula  dengan 
                                          harta gono-gini orang tua angkat yang 
                                          sudah direlakan dengan prosedur yang 
                                          sah  menurut  hukum  kepada  anak 
                                          angkatnya.  Demikian  pula  dengan 
                                          harta gono-gini orang tua angkat yang 
                                          sudah direlakan dengan prosedur yang 
                                          sah  menurut  hukum  kepadda  anak 
                                          angkatnya,  tidak  dapat  begitu  saja 
                                                                                                         4 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Kompilasi kaidah hukum yurisprudensi pilihan mahkamah agung ri dikompilasi ulang oleh pusat bantuan perhimpunan profesi kristiani indonesia pbh pphki ketua umum fredrik pinakunary sh se pengawas tony budidjaja llm fciarb direktur albert aries mh sekjen hasudungan manurung diketik rini dameria simbolon do justly love mercy walk humbly adapun yang menjadi sumber pengambilan kutipan ini adalah tahun s d dan di beri kode y buku himpunan putusan republik diberi hkh rangkuman cet ii ry no perihal ma urut adanya syarat mutlak untuk menuntut perselisihan seseorang didepan pengadilan k slp antara suatu gugatan kedua pihak alasan cerai isi pasal f peraturan pemerintah nomor terpenuhi ag apabila judex facti berpendapat bahwa perceraian telah terbukti tanpa mempersoalkan siapa salah pernikahan bukanlah sekedar perjanjian biasa hidup bersama sebagai suami isteri akan tetapi mistaqon gholidon perkawinan islan suci memutuskannya tidak boleh diukur dengan kesalahan dari satu kalau yakin pecah berarti ...

no reviews yet
Please Login to review.