Authentication
272x Tipe PDF Ukuran file 0.33 MB Source: albertaries.com
KOMPILASI KAIDAH HUKUM YURISPRUDENSI PILIHAN MAHKAMAH AGUNG RI Dikompilasi ulang oleh: PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN PROFESI HUKUM KRISTIANI INDONESIA (PBH PPHKI) Ketua Umum : Fredrik Pinakunary, SH, SE Pengawas : Tony Budidjaja, SH, LLM, FCIArb Direktur PBH : Albert Aries, SH, MH Sekjen : Hasudungan Manurung, SH, MH Diketik oleh : Rini Dameria Simbolon, SH “DO JUSTLY, LOVE MERCY & WALK HUMBLY.” Adapun yang menjadi sumber pengambilan kutipan ini adalah: 1. Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Mahkamah Agung RI Tahun 1992 s/d 1997; 1999 s/d 2006, dan 2008 , yang di beri kode (Y) 2. Buku Himpunan Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 1969-1991, Mahkamah Agung RI 1993, yang diberi kode (HKH) 3. Buku Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Mahkamah Agung Ri Cet II 1993 yang diberi kode (RY) 1 NO PERIHAL KAIDAH HUKUM PUTUSAN MA SUMBER URUT - RI 1 2 3 4 5 1. Adanya Syarat mutlak untuk menuntut No. 4 RY.306 perselisihan seseorang didepan Pengadilan adalah K/Slp/1958 syarat mutlak adanya perselisihan hukum antara suatu gugatan kedua pihak 2. Alasan cerai Isi pasal 19 f Peraturan Pemerintah No. 266 Y.1993:40 Nomor 9 Tahun 1975 terpenuhi K/Ag/1993 7 apabila judex facti berpendapat bahwa alasan perceraian telah terbukti tanpa mempersoalkan siapa yang salah 3. - Pernikahan bukanlah sekedar No. 38 Y 1994 : perjanjian biasa untuk hidup bersama K/AG/1990 301 sebagai suami-isteri, akan tetapi suatu “mistaqon gholidon” (pasal 2 Hukum Perkawinan Kompilasi Hukum Islan), perjanjian suci, yang untuk memutuskannya tidak boleh diukur dengan kesalahan dari salah satu pihak. Kalau Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati kedua pihak telah pecah maka terpenuhilah isi pasal 29 f Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 4. - Pertengkaran antara Penggugat N0.2249 Y.1995:15 (suami) dan Tergugat (isteri) yang K/Pdt/1992 7 disebabkan karena ternyata 2 Penggugat berhubungan dengan wanita lain sebagai wanita simpanannya yang telah hidup bersama, tidak dapat dijadikan alasan untuk perceraian, karena pertengkaran tersebut bukan merupakan perselisihan yang tidak dapat diharapkan untuk rukun kembali sebagai disebut pada pasal 19 f Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 5 - Bahwa dalam hal perceraian tidak No.534K/Pdt/ Y.1996:20 perlu dilihat dari siapa penyebab 1996 2 percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak. 6. - Suami isteri yang telah pisah tempat No. 1354 Y.2004 : tinggal selama 4 (empat) tahun dan K/Pdt/2001 14 tidak saling memperdulikan, sudah merupakan fakta adanya perselisihan dan pertengkaran sehingga tidak ada harapan untuk hidup rukun dalam rumah tangga dapat dijakdikan alasan untuk mengabulkan perceraian 7. Anak Angkat Bahwa menurut hukum adat di daerah No. Y.1996 : Jawa Barat seseorang dianggap 53K/Pdt/1995 148 sebagai anak angkat bila telah 3 memenuhi syarat sebagai berikut: diurus, dikhitankan, disekolahkan dan dikawinkan dimana anak angkat tersebut berasal dari keluarga ibu angkatnya maka anak angkat tersebut berhak mewarisi harta gono gini orang tua angkatnya. 8. - Tujuan pengangkatan anak bukanlah untuk menerima kembali jasa dari si anak angkat kepada orang tua angkatnya, akan tetapi justru merupakan pelimpahan kasih sayang orang tua kepada anak angkat, sehingga hubungan hukum pengangkatan anak yang telah disahkan pengadilan tidak dapat dinyatakan tidak berkekuatan hukum hanya dengan alasan bahwa anak angkat telah menelantarkan atau tidak merawat dengan baik orang tua angkatnya. Demikian pula dengan harta gono-gini orang tua angkat yang sudah direlakan dengan prosedur yang sah menurut hukum kepada anak angkatnya. Demikian pula dengan harta gono-gini orang tua angkat yang sudah direlakan dengan prosedur yang sah menurut hukum kepadda anak angkatnya, tidak dapat begitu saja 4
no reviews yet
Please Login to review.