jagomart
digital resources
picture1_Komunikasi Pdf 37302 | Artikel Siti Rahmah


 250x       Tipe PDF       Ukuran file 0.70 MB       Source: eprints.uniska-bjm.ac.id


Komunikasi Pdf 37302 | Artikel Siti Rahmah

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 12 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                       PERSPEKTIF SOSIOLOGI KOMUNIKASI  
                       (MUSYAWARAH ANTARA APARATUR DESA DAN MASYARAKAT DESA 
                    PEKAUMAN KEC.MARTAPURA TIMUR DALAM MENETAPKAN KPM BLT DD 
                                                        TA.2021) 
                    
                                                1)      2)                        3) 
                                     Siti Rahmah , Sanusi , Muhammad Agus Humaidi
                                                             
                           1)
                             Ilmu Komunikasi, 70201, Fisip, Universitas Islam Kalimantan MAB, NPM.17.11.0022 
                           2)
                             Ilmu Komunikasi, 70201, Fisip, Universitas Islam Kalimantan MAB, NIDN.0019056202 
                           3)
                             Ilmu Komunikasi, 70201, Fisip, Universitas Islam Kalimantan MAB, NIDN.1118088901 
                                               Email : rahmahaam36@gmail.com 
                                                             
                    
                                                        ABSTRAK 
                                                             
                         Program BLT pada faktanya membentuk persepsi negatif public sejak disalurkan pertama kali pada 
                   April  tahun  2020.  PDTT  Nomor  6  Tahun  2020  mengatur  mekanisme  penetapan  KPM(Keluarga  Penerima 
                   Manfaat) BLT pemerintahan desa harus melakukan Musdesus(Musyawarah Desa Khusus) bersama tokoh-tokoh 
                   masyarakat.  
                         Penelitian  ini  bertujuan  untuk  mengetahui  proses  komunikasi,  hambatan  komunikasi,  dan  interaksi 
                   sosial dari segi persepektif sosiologi komunikasi di masyarakat desa pekauman. Penelitian ini dilakukan dengan 
                   menggunakan  pendekatan  kualitatif  metode  studi  kasus.  Teknik  pengumpulan  data  melalui  observasi, 
                   wawancara dengan teknik purposive sampling terhadap key informan dan teknik random sampling terhadap 
                   informan tambahan, serta dokumentasi data-data BLT tahun sebelumnya.  
                         Hasil  penelitian  menunjukkan  bahwa  proses  komunikasi  antara aparatur  desa dan masyarakat desa 
                   pekauman dipengaruhi oleh persepsi masyarakat terhadap program BLT. Terdapat dua hambatan komunikasi 
                   yang dominan di antara mereka yaitu : hambatan psikologis seperti rasa tidak percaya dan sikap emosional, dan 
                   hambatan intelektual tentang pemahaman masyarakat terhadap program BLT. Dari segi persepektif sosiologi 
                   komunikasi, Interaksi antara aparatur dan masyarakat desa pekauman lebih cenderung mengarah pada bentuk 
                   interaksi  disosiatif.  Hal  ini  dibuktikan  dengan  adanya  temuan  di  lapangan  faktor  sugesti  dan  imitasi  yang 
                   mempengaruhi sikap ketidakacuhan mereka terhadap pentingnya Musdesus penetapan KPM BLT.  
                    
                   Kata kunci : Proses komunikasi;hambatan komunikasi;interaksi sosial; 
                    
                    
                                                       ABSTRACT 
                     
                           The BLT program has in fact formed negative public perceptions since it was first distributed in 
                   April 2020. PDTT Number 6 of 2020 regulates the mechanism for determining the KPM(Beneficiary Families) 
                   BLT village government must conduct MUSDESUS(Special Village forum) with community leaders.  
                           This research to find out the communication process, communication barrier, and social interaction 
                   from the communication sociology perspective in community pekauman village. This research was conducted 
                   using a qualitative approach with case study method. Data collection techniques were through observation, 
                   interviews with purposive sampling techniques to key informants and random sampling techniques to additional 
                   informants, and the previous year’s BLT data documentation.   
                           The results showed that the communication process between the village government and the village 
                   community  was  influenced  by  the  community's  perception  of  the  BLT  program.  There  are  two  dominant 
                   communication barrier between them, namely: psychological barrier such as distrust and emotional attitudes, 
                   and intellectual barrier about public understanding of the BLT program. From the communication sociology 
                   perspective, the interaction between the village government and the village community of Pekauman is more 
                   likely to lead to a form of dissociative interaction. This is evidenced by the findings in the field suggesting and 
                   imitation factors that influence their indifference to the importance of the MUSDESUS for determining the BLT 
                   KPM. 
                    
                   Keyword : Communication process, communication barrier, social interactions 
                    
                    
                    
                                                           1 
                    
                       PENDAHULUAN 
                           Sebagai bagian dari prioritas anggaran negara yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 
                       Nomor  222/PMK.07/2020  tentang  Pengelolaan  Dana  Desa  Pasal  38  jaring  pengaman  sosial 
                       sebagaimana dimaksud pada ayat(2) BLT Desa menjadi prioritas utama dalam penggunaan Dana 
                       Desa (Kementerian Keuangan, 2020). Kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati Banjar 
                       Nomor 78 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa 
                       Kabupaten  Banjar  Tahun  Anggaran  2021.  Peraturan  tersebut  sebenarnya  yaitu  peraturan  yang 
                       diperbaharui,    yang    dimana    pemerintah    sebelumnya     telah   menerbitkan     PMK  Nomor 
                       205/PMK.07/2019 sebagai payung hukum dalam pelaksanaan penyaluran program BLT Dana Desa 
                       Tahun Anggran 2020 lalu. Pemerintah mengeluarkan kebijakan ini dengan tujuan yang sama, yaitu 
                       agar  mampu  memperbaiki  perekenomian  Indonesia.  Namun  pada  pelaksanannya,  program 
                       BLT(Bantuan Langsung Tunai) malah menjadi bagian dari polemik yang hangat diperbincangkan di 
                       lingkungan masyarakat desa.  
                           Penyaluran pengaman jaring sosial program BLT(Bantuan Langsung Tunai) Dana Desa pada 
                       faktanya membentuk persepsi negatif publik. Eko Listiyanto Wakil Insitutue For Development of 
                       Economic and Finance melalui video conference, mengangap penyaluran BLT yang tidak terarah dan 
                       tumpang  tindih  dianggap  menjadi  bagian  dari  penyebabnya.  (Setiawan  V.  N.,  2020).  Peneliti 
                       Indonesia Corruption Watch(ICW) Egi Primayogha menyebutkan bahwa titik rawan penyaluran BLT 
                       Dana Desa ada pada bagian pendataan.  
                           Desa diberikan  ruang  yang  cukup  dalam  menentukan  kelayakan  warga  di  daerahnya  sebagai 
                       penerima bantuan dengan merujuk pada kriteria penerima sebagai berikut : 1) Warga miskin yang 
                       kehilangan mata pencaharian, 2) Warga miskin yang belum terdata, dan 3) warga miskin yang atau 
                       memiliki anggota  keluarga sakit  menahun/kronis.  (Database Peraturan, 2020).  Kementerian  Desa, 
                       Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI melalui peraturan PDTT Nomor 6 Tahun 2020 
                       menjelaskan, Pemerintahan Desa dalam menentukan KPM(Keluarga Penerima Bantuan) BLT DD 
                       terlebih  dahulu  harus  melakukan  MUSDESUS(Musyawarah  Desa  Khusus)  yang  diprakarsai  oleh 
                       BPD(Badan  Permusyawaratan  Desa).  Forum  musyawarah  yang  dihadiri  beberapa  tokoh  seperti 
                       Camat, Pendamping Lokal Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas Desa, Perangkat Desa, ketua RT, serta 
                       tokoh-tokoh masyarakat untuk melangsungkan proses komunikasi.  
                           Di  Kabupaten  Banjar  ada  20  Kecamatan  dengan  jumlah  13  Kelurahan  dan  277  Desa  yang 
                       melaksanakan program BLT DD, termasuk Desa Pekauman. Desa ini memiliki lebih dari 2.318 jiwa 
                       dengan  total  704  KK  juga  menghadapai  kendala  dalam  penetapan  KPM  BLT.  Tidak  menutup 
                       kemungkinan,  desa  dengan  jumlah  penduduk  terbanyak  di  Kecamatan  Martapura  Timur  dengan 
                       mayoritas  mata  pencaharian  masyarakat  sebagai  petani  ini  mendapat  banyak  respon  negatif  dari 
                       masyarakat sekitar dalam pelaksanaanya.  
                           Hal  ini  sejalan  dengan  hasil  wawancara  yang  dilakukan  oleh  penulis  sebagai  observasi  awal 
                       bersama bagian dari anggota BPD. “Tahun lalu kami mendapat banyak kritikan dari warga terkait 107 
                       orang tersebut, bahkan ada yang pergi ke rumah pambakal untuk sekadar menanyakan atau terang-
                       terangan meminta dijadikan KPM penerima. Tahun ini dilakukan pemangkasan karena memang kami 
                       menginginkan  KPM  BLT  yaitu  Keluarga  yang  benar-benar  perlu  bantuan  dan  bukan  sebatas 
                       terdampak covid saja. ”(Wawancara, 3 Maret 2021) 
                           Sejalan  dengan  pernyataan  hasil  wawancara  yang  dilakukan,  maka  peneliti  menelaah  bahwa 
                       sumber     dari    kekeliruan    data    bukanlah     murni     dari   kesalahan     pelaksana    acara 
                       MUSDESUS(Musyawarah Desa Khusus), melainkan dari komunikasi kelompok yang berlangsung di 
                       antara  mereka.  Perbedaan  persepsi  dan  tingkat  pengetahuan  juga  sangat  mempengaruhi  dalam 
                       keefektivitasan sebuah musyawarah. Ilmu sosiologi akan membantu penulis menyelidiki persoalan-
                       persoalan yang terjadi dalam masyarakat desa pekauaman dengan maksud menterjemahkan kondisi 
                       kemasyarakatan  tersebut.  Maka  dari  itu,  peneliti  tertarik  untuk  menjadikannya  sebuah  penelitian 
                                                                          2 
                        
                                     sistematis dengan judul “Persepektif Sosiologi Komunikasi(Musyawarah antara aparatur desa dengan 
                                     masyarakat desa pekauman dalam menetapkan KPM BLT DD TA.2021)”. 
                                      
                                     METODE PENELITIAN 
                                          a.  Metode Penelitian 
                                                Pelaksanaan penelitian Perspektif Sosiologi Komunikasi(Musyawarah antara Aparatur Desa 
                                                dan Masyarakat Desa Pekauman Kec.Martapura Timur dalam menetapkan KPM BLT DD 
                                                TA.2021), penulis memakai pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus.  
                                          b.  Objek Penelitian 
                                                       Objek penelitian yaitu suatu hal yang menjadi titik perhatian peneliti.  Tentunya dalam 
                                                penelitian ini yang menjadi titik perhatian peneliti ialah proses komunikasi yang digunakan 
                                                oleh masyarakat desa pekauman saat melangsungkan Musdesus(Musyawarah Desa Khusus).  
                                          c.    Lokasi Penelitian 
                                                       Penentuan lokasi penelitian didasarkan berbagai pertimbangan dari paparan latar belakang 
                                                masalah yang dikemukan oleh penulis sebelumnya. Lokasi diadakannya penelitian ini yaitu 
                                                bertempat di Desa Pekauman Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar. 
                                          d.  Teknik Pengumpulan Data 
                                                Pengumpulan data penelitian Perspektif Sosiologi Komunikasi(Musyawarah antara Aparatur 
                                                Desa dan Masyarakat Desa Pekauman Kec.Martapura Timur dalam menetapkan KPM BLT 
                                                DD TA.2021),  dilakukan dengan memakai teknik sebagai berikut : 
                                                  1.) Wawancara 
                                                                 Moleong (Herdiansyah H. , 2013:16-24) menjelaskan wawancara yaitu percakapan 
                                                        yang dilakukan oleh dua pihak dengan maksud tertentu. Dalam penelitian ini, peneliti 
                                                        akan melangsungkan proses wawancara memakai teknik purposive sampling terhadap 6 
                                                        orang key informan dan memakai teknik random sampling terhadap 3 orang informan 
                                                        tambahan.  Hal ini  bertujuan  untuk  menguji keakuratan data  dan ketergantungan  hasil 
                                                        wawancara satu sama lainnya untuk menjawab hal yang menjadi subtansi penelitian. 
                                                                 Wawancara mendalam akan dilakukan bersama narasumber dengan  data sebagai 
                                                        berikut : 
                                                            a.    BPD(Badan Permusyawaratan Desa) sebagai key informan pertama. Anggota BPD 
                                                                  yakni unsur bertanggung jawab atas musyawarah yang ada di desa, termasuk dalam 
                                                                  pelaksanaan  Musdesus(Musyawarah  Desa  Khusus).  Selain  menjalankan  fungsi 
                                                                  legislatif sebagai badan pengawas di tingkat desa, BPD juga memiliki peran penting 
                                                                  dalam menampung dan menyuarakan aspirasi dari masyarakat. 
                                                            b.  Perangkat Desa Pekauman termasuk Pambakal sebagai key informan kedua. Dalam 
                                                                  pelaksanaan  Musdesus  perangkat  desa  pekauman  yaitu  orang-orang  yang 
                                                                  memfasilitasi  jalannya  musyawarah.  Pambakal  selaku  pimpinan  dalam  stuktur 
                                                                  organisasi  pemerintahan desa juga harus terlibat dalam  proses Musdesus karena 
                                                                  setelah  hasil  penetapan  disepakati  bersama,  pambakal  memiliki  wewenang 
                                                                  mengeluarkan SK(Surat Keputusan) atas nama-nama dari KPM BLT DD. Terakhir, 
                                                                  perangkat desa ialah mereka yang melaksanakan penyaluran program BLT, mulai 
                                                                  dari penginputan anggaran keuangan hingga pelaporan. 
                                                            c.    Pendamping Lokal Desa dan Pendamping Kecamatan sebagai key informan ketiga. 
                                                                  Pendamping  Lokal  Desa  yaitu  orang  yang  memiliki  tugas  memberikan 
                                                                  pendampingan  terhadap  desa  dalam  menajalankan  roda  pemerintahan  sebagai 
                                                                  pengguna  anggaran  pemerintah.  Dan  pendamping  kecamatan  sebagai  pengawas 
                                                                  yang juga sekaligus tali koordinasi yang membantu menghubungkan pemerintahan 
                                                                                                                      3 
                                      
                                                            desa dan pemerintahan di atasnya. Dalam hal ini, mereka yaitu orang yang lebih 
                                                            memahami teknis pelaksanaan Musdesus dalam penetapan KPM BLT. 
                                                      d.  Masyarakat  sebagai  informan  tambahan.  Pada  kenyataannya  masyarakat  yaitu 
                                                            orang  yang secara langsung menerima manfaat dan dampak dari program yang 
                                                            dijalankan  oleh  pemerintahan.  Masyarakat  juga  yakni  orang  yang  dapat 
                                                            memberikan masukan atau komentar terhadap segala sesuatu yang ada di desa.  
                                                   2.) Observasi 
                                                       Fatoni(2011:104)  mengartikan  observasi  sebagai  pengamatan  terhadap  apa  yang 
                                                   menjadi objek penelitian secara menyeluruh disertai dengan kegiatan mencatat setiap apa 
                                                   yang  terjadi  baik  keadaaan  maupun  perilaku  yang  disaksikan.  Dari  beberapa  bentuk 
                                                   observasi yang dapat dilakukan, peneliti akan melakukan observasi tidak terstuktur dalam 
                                                   penelitian  ini.  Peneliti  akan  lebih  mengandalkan  dan  mengembangkan  daya 
                                                   pengamatannya  saat  melakukan  pengamatan  terhadap  responden  atau  tanpa  memakai 
                                                   guide observasi. 
                                                   3.) Dokumentasi 
                                                         Dalam  mengumpulkan  data  melalui  metode  dokumentasi,  Suharsimi(2002:149) 
                                                   mengatakan  peneliti  akan  menyelidiki  benda-benda  tertulis  seperti  buku-buku,  berita-
                                                   berita,  dokumen,  peraturan-peraturan,  notulen  rapat,  catatan  harian,  dan  sebagainya. 
                                                   Peneliti akan melangsungkan analisis data dari dokumen pelaksanaan program BLT tahun 
                                                   sebelumnya sebagai teknik pengumpulan data yang mendukung proses penelitian ini.  
                                 f.    Analisis Data 
                                             Miles dan Huberman (Sugiyono, 2018:132-133) mengemukakan bahwa kegiatan menganlisis 
                                       data kualitatif dilakukan secara interaktif dan bersifat kontinyu. Pada dasarnya, peneliti sudah 
                                       melakukan analisis data melalui jawaban yang dipaparkan oleh responden saat melangsungkan 
                                       wawancara. Jika terdapat hal yang tidak memuaskan, maka peneliti dapat melanjutkan pertanyaan 
                                       lagi. 
                                             Ada tiga tahapan analisis yang dijelaskan oleh Miles dan Huberman  (Akbar, 2009:85-89) 
                                       yaitu:  
                                          1.  Reduksi  data  diartikan  sebagai  proses  pemilihan,  pemusatan  perhatian  pada 
                                                penyederhanaan,  pengabstrakan,  dan  informasi  data  kasar  yang  muncul  dari  catatan 
                                                lapangan. Tujuan dari reduksi data yaitu menyisihkan atau mengesampingkan data yang 
                                                tidak relevan dengan cara membuat ringkasan dari data yang didapatkan untuk selanjutnya 
                                                dilakukan verifikasi data 
                                          2.  Penyajian  data  yaitu  pendeskripsian  sekumpulan  informasi  yang  telah  didapat  untuk 
                                                mendukung adanya penarikan kesimpulan. Penyajian data kualitatif disajikan dalam bentuk 
                                                teks naratif yang tersusun dalam bentuk yang padu dan mudah dipahami. 
                                          3.  Penarikan  kesimpulan  atau  verifikasi  yakni  tahap  akhir  dari  analisi  data.  Penarikan 
                                                kesimpulan pada prinsipnya yaitu proses memahami atau mencari makna dari pola-pola, 
                                                penjelasan, alur sebab akibat dari data yang dikumpulkan di lapangan setelah melakukan 
                                                penyajian data dalam bentuk naratif. Proses analisis data yang sejatinya juga tidak terjadi 
                                                hanya sekali melainkan bersikap interaktif. Analisis data dilakukan secara bolak-balik di 
                                                antara kegiatan reduksi, penyajian dan tahap penarikan kesimpulan 
                                 HASIL PENELITIAN 
                                 1.  Proses  Komunikasi  antara  Aparatur  Desa  dan  Masyarakat  Desa  Pekauman  Kec. 
                                       Martapura Timur : 
                                          a.    Komunikator 
                                                Dari  hasil  wawancara  dan  observasi  yang  dilakukan  oleh  peneliti,  pihak  yang  lebih 
                                                mendominasi menjadi komunikator dalam acara Musdesus yaitu perangkat desa. Meskipun 
                                                                                                           4 
                                  
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Perspektif sosiologi komunikasi musyawarah antara aparatur desa dan masyarakat pekauman kec martapura timur dalam menetapkan kpm blt dd ta siti rahmah sanusi muhammad agus humaidi ilmu fisip universitas islam kalimantan mab npm nidn email rahmahaam gmail com abstrak program pada faktanya membentuk persepsi negatif public sejak disalurkan pertama kali april tahun pdtt nomor mengatur mekanisme penetapan keluarga penerima manfaat pemerintahan harus melakukan musdesus khusus bersama tokoh penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses hambatan interaksi sosial dari segi persepektif di dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif metode studi kasus teknik pengumpulan data melalui observasi wawancara purposive sampling terhadap key informan random tambahan serta dokumentasi sebelumnya hasil menunjukkan bahwa dipengaruhi oleh terdapat dua yang dominan mereka yaitu psikologis seperti rasa tidak percaya sikap emosional intelektual tentang pemahaman lebih cenderung mengarah bentuk disosi...

no reviews yet
Please Login to review.