jagomart
digital resources
picture1_35cbd8bd0fb08f3a2a474ad666d3d32c


 206x       Tipe PDF       Ukuran file 2.05 MB       Source: bkpp.kulonprogokab.go.id


35cbd8bd0fb08f3a2a474ad666d3d32c

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 12 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                   
                                                   
                                                   
                                                   
                                                   
                                                   
                                   PEMERINTAH KABUPATEN KULON PROGO 
                                   PEMERINTAH KABUPATEN KULON PROGO 
                                       Jalan Perwakilan Nomor 1 Telp. (0274) 773010 Wates 55611 
                             Email : admin@kulonprogokab.go.id | Website : www.kulonprogokab.go.id 
                                  
                                                                   P E N G U M U M A N 
                                                                   Nomor :  810 / 5904    
                                                                           TENTANG 
                                                    SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL  
                               PEMERINTAH KABUPATEN KULON PROGO TAHUN ANGGARAN 2019 
                        
                                     Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan 
                       Reformasi  Birokrasi  Nomor  584  Tahun  2019  tentang Penetapan Kebutuhan 
                       Pegawai  Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Tahun 
                       Anggaran 2019, maka Pemerintah Kabupaten Kulon Progo akan melaksanakan 
                       Seleksi  Calon  Pegawai  Negeri  Sipil  Formasi  Umum  dan  Formasi  Khusus 
                       Tahun  Anggaran  2019  sebagaimana  rincian  formasi  terlampir  dengan 
                       ketentuan sebagai berikut : 
                      I.   RINCIAN FORMASI SERTA LOKASI PENEMPATAN 
                           Terlampir 
                     II.   PERSYARATAN PELAMAR  
                           A. PERSYARATAN UMUM 
                               1. Warga Negara Indonesia; 
                               2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga 
                                   puluh lima) tahun pada saat melamar; 
                               3. Tidak    pernah    dipidana    dengan    pidana    penjara    berdasarkan  
                                   putusan pengadilan  yang  telah  mempunyai  kekuatan  hukum  yang  
                                   tetap  karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) 
                                   tahun atau lebih; 
                               4. Tidak  pernah  diberhentikan  dengan  hormat  tidak  atas  permintaan 
                                   sendiri  atau  tidak  dengan  hormat  sebagai  PNS,  prajurit  Tentara 
                                   Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau 
                                   diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 
                               5. Tidak   berkedudukan   sebagai   CPNS,   PNS,   prajurit   Tentara   
                                   Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; 
                                                                                    
                                                                               ~ 1 ~ 
            6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik 
             praktis; 
            7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 
            8. Bebas  Narkoba/NAPZA,  dibuktikan  dengan  Surat  Keterangan  Bebas 
             Narkoba/NAPZA  dari  Rumah  Sakit  Pemerintah  (dilengkapi  setelah 
             peserta dinyatakan lulus SKD) 
            9. Berkelakuan baik dan tidak pernah dijatuhi hukuman kurungan penjara, 
             dibuktikan  dengan  Surat  Keterangan  Catatan  Kepolisian  (SKCK)  dari 
             Polres (dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus SKD) 
           10. Sehat  jasmani  dan  rohani  sesuai  dengan  persyaratan  jabatan  yang 
             dilamar; 
           11. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.85 (dua koma delapan lima) 
             bagi pelamar formasi umum dan formasi khusus disabilitas; 
           12. Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri 
             dan/atau  Program  Studi  terakreditasi  pada  Badan  Akreditasi  Nasional 
             Perguruan  Tinggi  Negeri  (BAN-PT)  dan/atau  Pusdiknakes/LAM-PTKes 
             pada  saat  kelulusan  yang  dibuktikan  dengan  tanggal  kelulusan  yang 
             tertulis pada ijazah;  
           13. Pelamar  pada  formasi  jabatan  Guru  yang  memiliki  sertifikasi  pendidik 
             sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan oleh 
             Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi 
             dan  Pendidikan  Tinggi  dan  Kementerian  Agama,  akan  diberikan  nilai 
             maksimal SKB;  
           14. Pelamar  yang  mendaftar  pada  formasi  jenis  jabatan  tenaga  kesehatan 
             wajib melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar 
             (linier)  yang  masih  berlaku  pada  saat  pendaftaran,  dibuktikan  dengan 
             tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR);  
           15. Bagi  pelamar  formasi  jabatan  tenaga  kesehatan  yang  STR-nya  dalam 
             proses  perpanjangan  bisa  melampirkan  surat  keterangan  proses 
             perpanjangan disertai STR yang lama. 
           16. STR tenaga kesehatan harus sesuai dengan keahliannya yang dikeluarkan 
             oleh :  
             a) Tenaga  Dokter/Dokter  Gigi/  dikeluarkan  oleh  Konsil  Kedokteran 
               Indonesia (KKI) / Konsil Kedokteran Gigi Indonesia (KKGI); 
             b) Tenaga Apoteker dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN);  
             c) Tenaga Kesehatan lainnya dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan 
               Indonesia (MTKI) atau Lembaga/Instansi yang berwenang; 
           17. Peserta P1/TL dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS tahun 2019 
             dengan  menggunakan  kualifikasi  pendidikan  yang  sama  saat  melamar 
             sebagai CPNS Tahun 2018, pada jabatan dan instansi yang diinginkan 
             baik  sama  ataupun  tidak  sama  dengan  yang  dilamar  saat  mendaftar 
             sebagai CPNS Tahun 2018;  
                                 
                              ~ 2 ~ 
           18. Peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada angka 17, diberikan peluang 
             menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dan nilai SKD 
             Tahun  2019,  sebagai  dasar  untuk  dapat  mengikuti  tahap  SKB 
             selanjutnya.  
           19. Data Peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada angka 18, didasarkan 
             pada basis data hasil SKD tahun 2018 yang disimpan dalam SSCASN 
             BKN;  
           20. Peserta  seleksi  yang  sedang  dalam  proses  mengikuti  program  beasiswa 
             (seperti  LPDP)  dan  telah  ditetapkan  sebagai  CPNS  dapat  melanjutkan 
             program beasiswanya setelah yang bersangkutan berstatus PNS;  
           21. Peserta  seleksi  CPNS  tahun  2018  yang  dinyatakan  lulus  tahap  akhir 
             seleksi dan telah mendapatkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari 
             BKN, kemudian mengundurkan diri, maka yang bersangkutan tidak dapat 
             mendaftar pada seleksi pengadaan CPNS tahun 2019;  
           22. Waktu  pelaksanaan  SKD  dan  SKB  menggunakan  CAT  masing-masing 
             adalah 90 (sembilan puluh) menit;  
           23. Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara 
             (SSCASN BKN) adalah portal pendaftaran  terintegrasi  berbasis  Internet 
             yang digunakan dalam Pengadaan CPNS Tahun 2019.  
           24. Bersedia  ditempatkan  di  seluruh  wilayah  Negara  Kesatuan  Republik 
             Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; 
          B. KETENTUAN  DAN  PERSYARATAN  FORMASI  KHUSUS  PENYANDANG 
           DISABILITAS YAITU : 
           1.  Pelamar  yang  menyandang  disabilitas  fisik  pada  anggota  gerak  kaki 
             (tungkai) dengan derajat 1 atau 2 (bukan disabilitas intelektual, mental 
             dan/atau sensorik) dan memenuhi ketentuan:  
               a)  Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;  
               b)  Mampu  melakukan  tugas  seperti  menganalisa,  mengetik, 
                menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi;  
               c)  Melampirkan  surat  keterangan  dokter  Rumah  Sakit  Pemerintah 
                yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik pada 
                anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2. 
           2. Calon  pelamar  dari  penyandang  disabilitas  wajib  melampirkan  surat 
             keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan jenis 
             dan derajat kedisabilitasannya;  
           3. Calon  pelamar  dari  penyandang  disabilitas  berusia  paling  rendah  18 
             (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada 
             saat melamar. 
                                 
                              ~ 3 ~ 
               4.  Panitia penyelenggara instansi dan/atau BKN menyediakan aksesibilitas 
                 di  lingkungan  tempat  pelaksanaan  seleksi  sesuai  dengan  kebutuhan 
                 penyandang disabilitas  
               5. Panita  penyelenggara  instansi  wajib  melakukan  verifikasi  persyaratan 
                 pendaftaran  dengan  mengundang  calon  pelamar  untuk  memastikan 
                 kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya.  
               6. Panitia    penyelenggara    dan/atau    Badan    Kepegawaian    Negara 
                 menyediakan petugas/pendampingan saat pelaksanan Seleksi Kompetensi 
                 Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang; 
              7.  Peserta Seleksi dari Jalur Formasi Disabilitas setelah melakukan registrasi 
                 online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id wajib datang langsung ke 
                 Sekretariat Panitia Seleksi CPNS Kabupaten Kulon Progo dengan alamat 
                 Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Jln Perwakilan No. 1 
                 Wates Kulon Progo dengan membawa persyaratan sesuai yang di unggah 
                 (upload) saat registrasi on line (pada hari dan jam kerja selama periode 
                 pendaftaran dilaksanakan) untuk memastikan kesesuaian formasi dengan 
                 kondisi pelamar; 
              8.  Pelamar dengan kriteria disabilitas hanya dapat melamar pada formasi 
                 disabilitas. 
             C. PENGATURAN  TERHADAP  PESERTA  SELEKSI  YANG  TERMASUK 
               KATEGORI P1/TL 
               1. Pelamar dari P1/TL wajib mendaftar di SSCASN dengan menggunakan NIK 
                 yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 
                 2018  dan  dilakukan  proses  pendaftaran/pengunggahan  dokumen 
                 sebagaimana yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya. Instansi 
                 selanjutnya  melakukan  seleksi  administrasi  sesuai  dengan  ketentuan 
                 peraturan  perundang-undangan,  dan  apabila  yang  bersangkutan  tidak 
                 memenuhi persyaratan administrasi maka dapat digugurkan.  
               2. Sistem  SSCASN  BKN  akan  menampilkan  data  pelamar  P1/TL  tersebut 
                 mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD 
                 Tahun 2018, status masuk atau tidak pada 3 (tiga)  kali  formasi  pada 
                 jabatan yang dilamar, dan status lulus atau tidak sampai dengan tahap 
                 akhir pada seleksi CPNS tahun 2018. 
               3. Pelamar dari P1/TL memilih jabatan dan jenis formasi yang akan dilamar. 
                 Secara sistem, nilai SKD tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar apabila:  
                  a.  Nilai SKD tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas/passing grade 
                    SKD  tahun  2019  untuk  jabatan  dan  jenis  formasi  yang  akan 
                    dilamarnya;  
                  b.  Kualifikasi  pendidikan  pada  formasi  jabatan  yang  dilamar  tahun 
                    2019  harus  sama  dengan  kualifikasi  pendidikan  yang  telah 
                    digunakan pada saat pelamaran tahun 2018. 
                                           
                                        ~ 4 ~ 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pemerintah kabupaten kulon progo jalan perwakilan nomor telp wates email admin kulonprogokab go id website www p e n g u m a tentang seleksi calon pegawai negeri sipil tahun anggaran berdasarkan keputusan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi penetapan kebutuhan di lingkungan maka akan melaksanakan formasi umum khusus sebagaimana rincian terlampir dengan ketentuan sebagai berikut i serta lokasi penempatan ii persyaratan pelamar warga indonesia usia paling rendah delapan belas tinggi tiga puluh lima pada saat melamar tidak pernah dipidana pidana penjara putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak dua atau lebih diberhentikan hormat atas permintaan sendiri pns prajurit tentara nasional anggota kepolisian republik swasta berkedudukan cpns menjadi pengurus partai politik terlibat praktis memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan bebas narkoba napza dibuktikan surat keterangan dari rumah sakit dilengkapi setelah peserta d...

no reviews yet
Please Login to review.