Authentication
PEMERINTAH KABUPATEN KULON PROGO PEMERINTAH KABUPATEN KULON PROGO Jalan Perwakilan Nomor 1 Telp. (0274) 773010 Wates 55611 Email : admin@kulonprogokab.go.id | Website : www.kulonprogokab.go.id P E N G U M U M A N Nomor : 810 / 5904 TENTANG SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN KULON PROGO TAHUN ANGGARAN 2019 Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 584 Tahun 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2019, maka Pemerintah Kabupaten Kulon Progo akan melaksanakan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Umum dan Formasi Khusus Tahun Anggaran 2019 sebagaimana rincian formasi terlampir dengan ketentuan sebagai berikut : I. RINCIAN FORMASI SERTA LOKASI PENEMPATAN Terlampir II. PERSYARATAN PELAMAR A. PERSYARATAN UMUM 1. Warga Negara Indonesia; 2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar; 3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; ~ 1 ~ 6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 8. Bebas Narkoba/NAPZA, dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah (dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus SKD) 9. Berkelakuan baik dan tidak pernah dijatuhi hukuman kurungan penjara, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres (dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus SKD) 10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; 11. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.85 (dua koma delapan lima) bagi pelamar formasi umum dan formasi khusus disabilitas; 12. Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; 13. Pelamar pada formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama, akan diberikan nilai maksimal SKB; 14. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan wajib melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR); 15. Bagi pelamar formasi jabatan tenaga kesehatan yang STR-nya dalam proses perpanjangan bisa melampirkan surat keterangan proses perpanjangan disertai STR yang lama. 16. STR tenaga kesehatan harus sesuai dengan keahliannya yang dikeluarkan oleh : a) Tenaga Dokter/Dokter Gigi/ dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) / Konsil Kedokteran Gigi Indonesia (KKGI); b) Tenaga Apoteker dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN); c) Tenaga Kesehatan lainnya dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) atau Lembaga/Instansi yang berwenang; 17. Peserta P1/TL dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS tahun 2019 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama saat melamar sebagai CPNS Tahun 2018, pada jabatan dan instansi yang diinginkan baik sama ataupun tidak sama dengan yang dilamar saat mendaftar sebagai CPNS Tahun 2018; ~ 2 ~ 18. Peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada angka 17, diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dan nilai SKD Tahun 2019, sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap SKB selanjutnya. 19. Data Peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada angka 18, didasarkan pada basis data hasil SKD tahun 2018 yang disimpan dalam SSCASN BKN; 20. Peserta seleksi yang sedang dalam proses mengikuti program beasiswa (seperti LPDP) dan telah ditetapkan sebagai CPNS dapat melanjutkan program beasiswanya setelah yang bersangkutan berstatus PNS; 21. Peserta seleksi CPNS tahun 2018 yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapatkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari BKN, kemudian mengundurkan diri, maka yang bersangkutan tidak dapat mendaftar pada seleksi pengadaan CPNS tahun 2019; 22. Waktu pelaksanaan SKD dan SKB menggunakan CAT masing-masing adalah 90 (sembilan puluh) menit; 23. Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCASN BKN) adalah portal pendaftaran terintegrasi berbasis Internet yang digunakan dalam Pengadaan CPNS Tahun 2019. 24. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; B. KETENTUAN DAN PERSYARATAN FORMASI KHUSUS PENYANDANG DISABILITAS YAITU : 1. Pelamar yang menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2 (bukan disabilitas intelektual, mental dan/atau sensorik) dan memenuhi ketentuan: a) Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik; b) Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi; c) Melampirkan surat keterangan dokter Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2. 2. Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; 3. Calon pelamar dari penyandang disabilitas berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar. ~ 3 ~ 4. Panitia penyelenggara instansi dan/atau BKN menyediakan aksesibilitas di lingkungan tempat pelaksanaan seleksi sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas 5. Panita penyelenggara instansi wajib melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran dengan mengundang calon pelamar untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya. 6. Panitia penyelenggara dan/atau Badan Kepegawaian Negara menyediakan petugas/pendampingan saat pelaksanan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang; 7. Peserta Seleksi dari Jalur Formasi Disabilitas setelah melakukan registrasi online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id wajib datang langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi CPNS Kabupaten Kulon Progo dengan alamat Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Jln Perwakilan No. 1 Wates Kulon Progo dengan membawa persyaratan sesuai yang di unggah (upload) saat registrasi on line (pada hari dan jam kerja selama periode pendaftaran dilaksanakan) untuk memastikan kesesuaian formasi dengan kondisi pelamar; 8. Pelamar dengan kriteria disabilitas hanya dapat melamar pada formasi disabilitas. C. PENGATURAN TERHADAP PESERTA SELEKSI YANG TERMASUK KATEGORI P1/TL 1. Pelamar dari P1/TL wajib mendaftar di SSCASN dengan menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018 dan dilakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya. Instansi selanjutnya melakukan seleksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan apabila yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan administrasi maka dapat digugurkan. 2. Sistem SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL tersebut mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD Tahun 2018, status masuk atau tidak pada 3 (tiga) kali formasi pada jabatan yang dilamar, dan status lulus atau tidak sampai dengan tahap akhir pada seleksi CPNS tahun 2018. 3. Pelamar dari P1/TL memilih jabatan dan jenis formasi yang akan dilamar. Secara sistem, nilai SKD tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar apabila: a. Nilai SKD tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya; b. Kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018. ~ 4 ~
no reviews yet
Please Login to review.