jagomart
digital resources
picture1_Skp Dan Stp - Surat Ketetapan Pajak Dan Surat Tagihan Pajak


 386x       Tipe PPTX       Ukuran file 0.52 MB    


Skp Dan Stp - Surat Ketetapan Pajak Dan Surat Tagihan Pajak
undang undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang undang nomor 28 tahun 2007 uu kup skp adalah surat  ...

icon picture PPTX Power Point PPTX | Diposting 25 Jan 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                 Pengertian SKP
        Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang 
      Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa 
       kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 (UU 
       KUP), SKP adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak 
       Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan 
      (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), atau Surat Ketetapan Pajak 
      Lebih Bayar (SKPLB). Berdasarkan hasil pemeriksaan pajak dan kaitannya 
       dengan tagihan pajak, Ditjen Pajak akan menerbitkan suatu surat yang 
       disebut Surat Ketetapan Pajak (SKP), yang dapat mengakibatkan pajak 
      terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil, termasuk sanksi 
                    administrasi pajak.
     Jenis-jenis SKP
        Surat Ketetapan     Surat Ketetapan 
        Pajak Kurang        Pajak Kurang 
        Bayar (SKPKB)       Bayar Tambahan 
                            (SKPKBT)
        Surat Ketetapan     Surat Ketetapan 
        Pajak Lebih Bayar   Pajak Nihil
        Fungsi SKP
        01                       02                        03
       Sarana untuk              Sarana untuk             Sarana administrasi 
       melakukan koreksi         mengenakan sanksi        untuk melakukan 
       fiskal terhadap wajib     perpajakan               penagihan pajak
       pajak yang nyata
        04                       05
       Sarana untuk              Sarana untuk 
       mengembalikan             memberitahukan 
       kelebihan pajak           jumlah pajak yang 
       dalam hal lebih           terutang
       bayar
      Alasan Diterbitkannya SKPKB
       Hasil Pemeriksaan Pajak 
           Menunjukkan Pajak          Adanya Surat Teguran
      Terutang Kurang Dibayar 
             oleh Wajib Pajak
      Pajak Pertambahan Nilai 
            (PPN) atau Pajak          Wajib Pajak Tidak 
       Penjualan atas Barang          Sepenuhnya 
        Mewah (PPnBM) yang            Menyelenggarakan 
           Tidak Seharusnya           Pembukuan
          Dikompensasi atau 
            Dikenai Tarif 0%          Wajib Pajak sudah 
                                      Memenuhi Syarat Objektif 
                                      dan Subjektif Memiliki 
                                      NPWP atau Menjadi PKP
         Sanksi Yang Dikenakan SKPKB
          SKPKB karena tidak 
           atau kurang bayar        SKPKB keluar karena        SKPKB keluar karena 
         dari hasil pemriksaan            SPT tidak           tidak ada pembukuan, 
          bunga 2 % sebulan          disampaikan denda        denda 100 % dari PPN 
          maksimum 24 bulan          50 % dari PPh yang         dan PPn BM yang 
         terhitung berakhirnya        tidak atau kurang         tidak atau kurang 
          masa pajak sampai                bayar.                     bayar.
             terbit SKPKB. 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pengertian skp dijelaskan dalam undang nomor tahun tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan uu kup adalah surat ketetapan yang meliputi pajak kurang bayar skpkb tambahan skpkbt nihil skpn atau lebih skplb berdasarkan hasil pemeriksaan kaitannya tagihan ditjen akan menerbitkan suatu disebut dapat mengakibatkan terutang menjadi termasuk sanksi administrasi jenis fungsi sarana untuk melakukan koreksi mengenakan fiskal terhadap wajib penagihan nyata mengembalikan memberitahukan kelebihan jumlah hal alasan diterbitkannya menunjukkan adanya teguran dibayar oleh pertambahan nilai ppn tidak penjualan atas barang sepenuhnya mewah ppnbm menyelenggarakan seharusnya pembukuan dikompensasi dikenai tarif sudah memenuhi syarat objektif subjektif memiliki npwp pkp dikenakan karena keluar dari pemriksaan spt ada bunga sebulan disampaikan denda maksimum bulan pph bm terhitung berakhirnya masa sampai terbit...

no reviews yet
Please Login to review.