Authentication
386x Tipe PPTX Ukuran file 0.52 MB
Pengertian SKP Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP), SKP adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Berdasarkan hasil pemeriksaan pajak dan kaitannya dengan tagihan pajak, Ditjen Pajak akan menerbitkan suatu surat yang disebut Surat Ketetapan Pajak (SKP), yang dapat mengakibatkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil, termasuk sanksi administrasi pajak. Jenis-jenis SKP Surat Ketetapan Surat Ketetapan Pajak Kurang Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Bayar Tambahan (SKPKBT) Surat Ketetapan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Nihil Fungsi SKP 01 02 03 Sarana untuk Sarana untuk Sarana administrasi melakukan koreksi mengenakan sanksi untuk melakukan fiskal terhadap wajib perpajakan penagihan pajak pajak yang nyata 04 05 Sarana untuk Sarana untuk mengembalikan memberitahukan kelebihan pajak jumlah pajak yang dalam hal lebih terutang bayar Alasan Diterbitkannya SKPKB Hasil Pemeriksaan Pajak Menunjukkan Pajak Adanya Surat Teguran Terutang Kurang Dibayar oleh Wajib Pajak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Wajib Pajak Tidak Penjualan atas Barang Sepenuhnya Mewah (PPnBM) yang Menyelenggarakan Tidak Seharusnya Pembukuan Dikompensasi atau Dikenai Tarif 0% Wajib Pajak sudah Memenuhi Syarat Objektif dan Subjektif Memiliki NPWP atau Menjadi PKP Sanksi Yang Dikenakan SKPKB SKPKB karena tidak atau kurang bayar SKPKB keluar karena SKPKB keluar karena dari hasil pemriksaan SPT tidak tidak ada pembukuan, bunga 2 % sebulan disampaikan denda denda 100 % dari PPN maksimum 24 bulan 50 % dari PPh yang dan PPn BM yang terhitung berakhirnya tidak atau kurang tidak atau kurang masa pajak sampai bayar. bayar. terbit SKPKB.
no reviews yet
Please Login to review.