Authentication
KONTRAK BAKU Kontrak baku adalah suatu bentuk kontrak yang memuat syarat-syarat tertentu dan dibuat hanya oleh satu pihak. Kontrak baku, artinya sama dengan perjanjian yang sifatnya bergantung kepada satu pihak PERSYARATAN KONTRAK BAKU Kontrak standar (baku) yang ditetapkan di Indonesia didasari asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata, yaitu semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Lanjutan Memurut KUHperdata 1320 yaitu: 1. sepakat mereka yang mengikat dirinya; 2. kecakapan untuk membuat suatu perjanjian; 3. suatu hal tertentu; dan 4. suatu sebab yang halal. CIRI-CIRI KONTRAK BAKU Menurut Sudaryatmo, perjanjian baku mempunyai ciri-ciri: 1. perjanjian dibuat secara sepihak oleh produsen yang posisinya relatif lebih kuat dari konsumen; 2. konsumen sama sekali tidak dilibatkan dalam menentukan isi perjanjian; 3. dibuat dalam bentuk tertulis dan massal; 4. konsumen terpaksa menerima isi perjanjian karena didorong oleh kebutuhan. WUJUD KLAUSULA BAKU Klausula baku adalah setiap aturan/ ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituankan dalam setiap dokumen dan atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
no reviews yet
Please Login to review.