Authentication
Kosmetik
Definisi kosmetik dalam peraturan menteri
kesehatan RI no. 445/menkes/permenkes/1998
adalah sebagai berikut :
“ Kosmetik adalah sediaan atau paduan bahan
yang siap untuk digunakan pada bagian luar
badan (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ
kelamin bagian luar), gigi dan rongga mulut untuk
membersihkan, menambah daya tarik, mengubah
penampakan, melindungi supaya tetap dalam
keadaan baik, memperbaiki bau badan tetapi
tidak dimaksudkan untuk mengobati atau
menyembuhkan suatu penyakit “
Menurut Peraturan Menteri
Kesehatan RI, kosmetik dibagi
menjadi :
1. Preparat untuk bayi, misalnya minyak bayi, bedak bayi, dll.
2. Preparat untuk mandi, misalnya sabun mandi, bath capsule, dll.
3. Preparat untuk mata, misalnya mascara, eye shadow, dll.
4. Preparat wangi-wangian, misalnya parfum, toilet water, dll.
5. Preparat untuk rambut, misalnya cat rambut, hair spray, dll.
6. Preparat pewarna rambut, misalnya cat rambut, dll.
7. Preparat untuk make-up (kecuali mata), misalnya bedak, lipstick, dll.
8. Preparat untuk kebersihan mulut, misalnya pasta gigi, mouth washes,
dll.
9. Preparat untuk kebersihan badan, misalnya deodorant, dll.
10. Prepart kuku, misalnya cat kuku, lotion kuku, dll.
11. Preparat perawatan kulit, misalnya pembersih, pelembab, pelindung,
dll.
12. Preparat cukur, misalnya sabun cukur, dll.
13. Preparat untuk suntan dan sunscreen, misalnya sunscreen foundation,
dll.
Mascara
Maskara adalah kosmetik yang diterapkan pada
bulu mata untuk membuat bulu mata lebih tebal,
lebih lama, dan lebih gelap.
Ini adalah salah satu kosmetik yang paling kuno
yang dikenal, yang telah digunakan di Mesir
kemungkinan pada awal 4000 SM Mesir
menggunakan kohl zat yang disebut untuk
menggelapkan bulu mata mereka, alis, dan kelopak
mata.
Maskara merupakan sediaan kosmetika yang
dimaksudkan untuk memperindah penampilan
mata dengan cara mengoleskannya pada bulu
mata.
Persyaratan Sediaan
Mascara
Maskara harus memenuhi persyaratan yaitu
sebagai berikut :
Mudah dioleskan dan tidak mudah luntur
Tidak lengket sehingga tidak
mengakibatkan bulu mata dan atau alis
mata melekat satu sama lain
Tidak boleh segera mengering sehingga
menyukarkan pengolesan, harus mudah
diratakan, cepat kering dan permanen
Jenis-jenis Mascara
Mascara cair
Mascara waterproof
Mascara dengan conditioner
Mascara bulu
Mascara padat atau cake
no reviews yet
Please Login to review.