Authentication
324x Tipe PPTX Ukuran file 0.17 MB
Materi : A. Pengertian Widyaiswara dan Landasan Hukum B. Kedudukan Widyaiswara serta landasan hukumnya C. Pengertian Kualifikasi Secara Umum D. Penugasan dan kompetensi widyaiswara E. Kompetensi Widyaiswara Abad ke-21 F. Tugas Pokok dan Fungsi Widyaiswara G. Organisasi Profesi Widyaiswara H. Kode Etik dan Landasan Hukum A. Pengertian Widyaiswara Definisi Lembaga Administrasi Negara (LAN) tentang Widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar dan/atau melatih Pegawai Negeri Sipil dan non PNS pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pemerintah. Landasan Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan pangkat PNS Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Kewenangan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS Jabatan Fungsional Adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri (PP Nomor : 16 Tahun 1994 – Keppres Nomor : 87 Tahun 1999) B. Kedudukan widyaiswara serta landasan hukumnya Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Produk hukum yang mengatur pengangkatan dalam Jabatan Fungsional adalah PP No. 16 tahun 1994 dan Keppres No. 87 tahun 1999.
no reviews yet
Please Login to review.