Authentication
301x Tipe PDF Ukuran file 0.58 MB Source: scholar.unand.ac.id
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Sebuah karunia yang membanggakan bagi Indonesia adalah keragaman
budaya yang tersebar dalam beribu pulau. Keragaman ini berupa keragaman suku
bangsa, keragaman bahasa, keragaman adat istiadat, yang satu sama lain sangat
berbeda, tetapi berada dalam satu negara bangsa Indonesia. Fakta menunjukkan
bahwa di Indonesia terdapat lebih kurang 665 bahasa daerah, dan 300 suku bangsa
yang tersebar pada 17.670 pulau besar dan kecil (Moeis, 2014:1).
Disisi lain ada kekhawatiran, dengan keragaman terus berkembang akan
hilangnya kekuatan nilai-nilai tradisional, atau hal paling buruk adalah kehilangan
jati diri baik individu atau kelompok. Sejak 15 tahun terakhir banyak sekali terjadi
konflik yang muncul seperti bernuansa politik, atau bernuansa etnik, agama,
ekonomi, maupun hanya sekedar perwujudan ketidak puasan antar kelompok.
Dalam kurun waktu empat tahun awal reformasi, berdasarkan data yang
dikumpulkan INCIS (www/incis.or.id/2000) telah terjadi berbagai konflik seperti
di Situbondo (Oktober, 1996), Tasikmalaya (Desember, 1996), Rengasdengklok
(Januari, 1997), Bayuwangi (September, 1998), Ketapang (November, 1998),
Ambon dan Sambas (1999). Konflik antar kelompok di berbagai daerah terus
berlanjut hingga 10 tahun kedepannya seperti kerusuhan di awal tahun 2013 di
NTB antar kelompok agama. Penyebab semua konflik tersebut disebabkan oleh,
a) peristiwa ketegangan antar etnik, b) peristiwa belatar belakang agama, dan c)
pertikaian antar kelompok dalam masyarakat (Moeis, 2014:2-3).
Keragaman etnik dan konflik saling mempengaruhi. Bila sebuah keragaman
tidak pahami dan dikelola dengan baik maka akan terjadi konflik, sebaliknya bila
keragaman terkelola dengan baik, maka konflik dapat dihindari. Oleh karena itu
perlu dimengerti bagaimana hakikat keragaman yang ada beserta karakteristiknya
untuk dapat dikelola dengan baik. Keragaman etnik yang dimiliki Negara
Indonesia dapat disebut sebagai unik. Sebagaimana diungkap oleh Hardiman,
menyatakan bahwa keunikan itu terlihat dalam kenyataan dimana selain
multietnik, bangsa Indonesia terdiri dari multimental (agama). Karena itu dapat
disebut “ Indonesia adalah sejumlah bangsa” dengan ukuran, makna, dan karakter
yang berbeda-beda” (Moeis, 2014:3-4).
Akar identitas pada masyarakat dalam banyak aspek seperti perbedaan
etnik, ras, agama, dan gender. Namun bentuk yang tertua dan banyak dikaji adalah
dari sudut ras dan etnik. Sedangkan bentuk yang lain mengikuti perkembangan ras
dan etnik. Misalnya agama, secara umum tahap awal berasal dari kebiasaan, terus
jadi keyakinan dan paralel dengan perkembangan dalam etnik, demikian juga
identitas gender berkembang dalam konteks etnik, agama dan begitu seterusnya.
Pandangan yang melihat perkembangan etnik, tanpa mengaitkan dengan konteks
sosio historis merupakan pandangan tradisional (Galkina, 1990). Pada awalnya
sosiologi melihat fenomena etnik atas dua pandangan yaitu : “Primordialisme”,
yang bermakna kesatuan dan solidaritas yang bersifat irasional, dan strukturalisme
(instrumental) berupa ideolgi yang dimanipulasi secara rasional atau diadaptasi
secara sadar untuk mencapai tujuan (Moeis, 2014:63-65).
Disini kita juga melihat pandangan dasar dari penganut fungsionalime
struktural, mulai dari Auguste Comte melalui Emile Dhurkheim sampai Talcot
Parsons dan para pengikutnya, maka faktor yang mengintegrasikan masyarakat
berbeda etnik tentulah berupa kesepakatan para warga masyarakat
dilingkungannya, berdasarkan nilai-nilai umum tertentu. Mengikuti pandangan
Parsons, maka kelangsungan hidup masyarakat berbeda etnik tersebut, tidak saja
menuntut tumbuhnya nilai-nilai umum tertentu yang disepakati besar oleh
masyarakat-masyarakat di lingkungannya, akan tetapi lebih dari nilai-nilai umum
tersebut, mereka juga menghayati melalui proses sosialisasi (Nasikun, 2005:80).
Dengan keanekaragaman sebuah etnik yang dimiliki, mampu membawa
Indonesia kepada kondisi yang memiliki konsekuensi sebagai daya pemecah dan
menimbulkan konflik. Dapat menghancurkan hasil peradaban manusia maupun
sebagai daya perekat atau penyatu yang mampu melanggengkan tatanan
kemasyarakatan yang telah lama dibentuk.
Di Indonesia transmigrasi merupakan salah satu program pemerintah yang
efektif untuk membantu atau mengurangi angka kepadatan pendududuk. Tujuan
dari transmigrasi itu sendiri yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan bagi peserta
transmigrasi tersebut. Daerah yang menjadi tujuan transmigrasi merupakan daerah
yang masih memiliki penduduk yang jarang. Daerah-daerah tersebut terdiri dari
Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Irian Jaya yang memiliki beribu hektar lahan
subur siap untuk dimanfaatkan.
Akan tetapi program transmigrasi yang digalakkan oleh pemerintah sebagai
salah satu program kebijakan kependudukan tidak selamanya membawa berkah
bagi kaum transmigran. Dibalik potensi kehidupan yang lebih terjamin, dalam
program ini juga akan menimbulkan potensi konflik yang setiap saat bisa terjadi.
Karena potensi konflik di daerah tujuan transmigrasi sangat besar, semua itu
terjadi karena tidak adanya penyesuaian kebudayaan pendatang dengan budaya
lokal, fanatisme kedaerahan, kecemburuan terhadap keberhasilan penduduk
pendatang, dan perilaku penduduk pendatang yang menyinggung kebiasaan atau
adat-istiadat penduduk lokal. Potensi konflik tersebut terjadi dengan kenyataannya
setiap provinsi apa lagi daerah yang lebih kecil masih mempunyai karakteristik
sosial budaya yang berbeda-beda. Karena perbedaan tersebut, wajar kalau terjadi
sikap yang saling mempertahankan kebiasaan atau tradisi masing-masing.
Kabupaten Dharmasraya salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Barat
menjadi tujuan transmigrasi, kedatangan warga trasmigran menyebabkan daerah
ini menjadi daerah multietnik, yang memiliki banyak etnik dan dua etnik
dominan. Selain berbagai daerah multietnik muncul karena menjadi daerah
pertumbuhan baru, ada dua etnik dominan yaitu etnik Minangkabau dan etnik
Jawa. Keanekaragaman etnik yang dominan tersebut tidak dapat dilepaskan,
semenjak adanya program transmigrai pada tahun 1976, yang menjadi awal
kedatangan para transmigrasi dari pulau Jawa menuju daerah Sumatera Barat.
Penempatan transmigrasi terutama di perbatasan Jambi Kabupaten Dharmasraya
yang dikenal dengan transmigrasi Sitiung.
Dhamasraya yang merupakan bagian dari daerah Minangkabau, terdiri dari
beberapa kecamatan yang didalamnya. Nagari bukan saja merupakan satu
kesatuan sosial, tetapi penduduk suatu nagari juga diikat oleh kehendak ingin
no reviews yet
Please Login to review.