Authentication
412x Tipe PPTX Ukuran file 1.81 MB
Pengertian Upah: • Secara umum, pengertian Kompensasi berkaitan dengan imbalan-imbalan finansial atau biasa disebut financial reward yang diterima oleh orang-orang melalui hubungan kepegawaian mereka dengan sebuah perusahaan. Bentuk kompensasi yang berupa finansial ini diberikan karena pengeluaran moneter yang dilakukan oleh perusahaan. Menurut Pasal 1 ayat 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Sistem upah merupakan kebijakan dan strategi yang menentukan kompensasi yang diterima pekerja. Kompensasi ini merupakan bayaran atau upah yang diterima oleh pekerja sebagai balas jasa atas hasil kerja mereka. Bagi pekerja, masalah sistem upah merupakan masalah yang penting karena menyangkut keberlangsungan dan kesejahteraan hidup mereka Tujuan Upah -Penghargaan terhadap prestasi karyawan. -Menjamin keadilan gaji karyawan. -Mempertahankan karyawan atau mengurangi turnover karyawan. -Memperoleh karyawan yang bermutu. -Pengendalian biaya. -Memenuhi peraturan-peraturan. Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 88 ayat 1 No. 13/2003). Kebijakan pemerintah mengenai pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi: • upah minimum • upah kerja lembur • upah tidak masuk kerja karena berhalangan • upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya; • upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya; • bentuk dan cara pembayaran upah • denda dan potongan upah; • hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; • struktur dan skala pengupahan yang proporsional; • upah untuk pembayaran pesangon; dan • upah untuk perhitungan pajak penghasilan. Sebuah Sistem Pengupahan dapat dikatakan baik jika system pengupahan itu: -Mampu memuaskan kebutuhan dasar pekerja -Sebanding dengan perusahaan lan dibidang yang sama -Memiliki sifat adil dalam perusahan lain dibidang yang sama -Memiliki sifat adil dalam Our perusahaan -Menyadari fakta bahwa kebutuhan setiap orang adalah berbeda
no reviews yet
Please Login to review.