jagomart
digital resources
picture1_Anggaran Dasar Mpk Smkn 2 Klaten


 329x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.03 MB    


Anggaran Dasar Mpk Smkn 2 Klaten
anggaran dasar mpk smk n 2 klaten periode 2012 2013 bab i bentuk nama dan tempat pasal 1 bentuk organisasi siswa smk n 2 klaten terdiri dari lembaga legislatif lembaga eksekutif  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 06 Dec 2021 | 4 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                ANGGARAN DASAR MPK SMK N 2 KLATEN
                                       PERIODE 2012-2013
                                           BAB I
                                 BENTUK, NAMA, dan TEMPAT
                                           Pasal 1
                                           Bentuk
            Organisasi Siswa SMK N 2 KLATEN terdiri dari lembaga Legislatif - Lembaga Eksekutif dan Organisasi Pengembangan Bakat dan
                                            Minat.
                                           Pasal 2
                                            Nama
             1.      Lembaga Legislatif bernama Majelis Perwakilan Kelas SMK N 2KLATEN yang kemudian disingkat MPK SMK N 2 KLATEN.
            2.  Lembaga Eksekutif bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah SMK N 2 KLATEN yang kemudian disingkat
                                      OSIS SMK N 2 KLATEN.
            3.  Organisasi Pengembangan bakat dan minat SMK N 2 KLATEN yang tergabung dalam ekstrakurikuler.
                                           Pasal 3
                                           Tempat
                MPK, OSIS dan Organisasi pengembangan bakat dan minat bertempat di SMK N 2 KLATEN.
                                           BAB II
                          TUJUAN
                           Pasal 4
            Keberadaan MPK, Osis dan Organisasi pengembangan bakat dan minat bertujuan:
                  Membina dan mengembangkan daya kritis siswa.
                     Membina akhlak dan keimanan siswa.
          Mempersiapkan siswa kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan
         memberikan bekal keterampilan, kepemimpinan, kesegaran  jasmani, daya kreasi, patriotrisme,
                     kepribadian dan budi pekerti luhur.
         Membangun siswa SMK N 2 KLATEN yang profesionl dan kompeten dalam rangka mewujudkan
            pembangunan manusia Indonesia seutuhnya menuju masyarakat adil dan makmur.
                           BAB III
              TUGAS, FUNGSI, WEWENANG dan TANGGUNG JAWAB
                           Pasal 5
                           Tugas
                 MAJELIS PERWAKILAN KELAS SMK N 2 KLATEN, bertugas:
                  a.     Merumuskan, membahas, menetapkan AD/ART.
                    b.     Melaksanakan Pemilihan KETUA OSIS.
          c.       Merumuskan dan menyelenggarakan agenda Majelis Perwakilan Kelas SMK N 2 KLATEN
       d.  Mencari, Menerima, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi siswa/i SMK N 2 KLATENsebagaimana
                        diatur dalam konstitusi.
                           Pasal 6
                           Fungsi
                 MAJELIS PERWAKILAN KELAS SMK N 2 KLATEN, berfungsi:
               a.       Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja OSIS.
                 b.     Mendengar, mengevaluasi dan menetapkan   Laporan
            Pertanggungjawaban OSIS setiappertengahan dan akhir periode kepengurusan.
                           Pasal 7
                          Wewenang
                MAJELIS PERWAKILAN KELAS SMK N 2 KLATEN, berwenang:
        a.  Memberi teguran dan mengambil keputusan tentang kepengurusan dan kebijakan OSIS SMK N 2
                 KLATEN apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi.
              b.    Memberi saran, usulan, dan pendapat kepada OSIS SMK N 2 KLATEN.
           c.    Menolak kebijakan OSIS SMK N 2 KLATEN apabila bertentangan dengan konstitusi.
       d.    Meminta penjelasan kepada OSIS SMK N 2 KLATEN apabila ada hal yang dianggap tidak sesuai dengan
                          konstitusi.
             e.    Meminta OSIS SMK N 2 KLATEN untuk menindaklanjuti aspirasi dari siswa.
                           Pasal 8
                         Tanggung Jawab
         MAJELIS PERWAKILAN KELAS Bertanggung jawab secara moral kepada siswa SMK N 2 KLATEN dan
         selanjutnya menyampaikan laporan kepengurusan secara tertulis pada pihak sekolah. Adapun dari
                       sumber lain sebagai berikut:
                   Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas.
              Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program program kerja OSIS;
                   Menyelenggarakan pemilihan pengurus OSIS
             Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir jabatannya;
           Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina;
            Bersama – sama pengurus menyusun Anggaran dasar dan anggaran Rumah Tangga
            Sementara menurut sumber lain, tugas dan wewenang MPK adalah sebagai berikut
        Menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan Garis Besar Program
                   Kegiatan yang disahkan oleh Kepala Sekolah.
       Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus OSIS atas persetujuan Majelis Pembimbing OSIS.
               Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan Program Kegiatan OSIS.
                 Memiliki hak dan wewenang menetapkan Ketetapan MPK.
        Menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap OSIS berdasarkan Garis Besar Program Kerja.
        Menjalankan fungsi legislator sebagai sarana aspirasi siswa yang kemudian diteruskan kepada pihak
                           sekolah.
           Menetapkan Panitia Khusus penyeleksi calon-calon pengurus MPK/OSIS periode baru.
               Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah.
          Melakukan Rapat Majelis Permusyawaratan Kelas minimal satu kali selama Masa Jabatan.
       Membuat Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) yang menjadi dasar dalam Pelaksanaan Program Kerja
                           OSIS.
                   Menyelenggarakan pemilihan pengurus OSIS.
        Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina MPK dan OSIS.
            Membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga bersama Pengurus OSIS.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Anggaran dasar mpk smk n klaten periode bab i bentuk nama dan tempat pasal organisasi siswa terdiri dari lembaga legislatif eksekutif pengembangan bakat minat bernama majelis perwakilan kelas yang kemudian disingkat intra sekolah osis tergabung dalam ekstrakurikuler bertempat di ii tujuan keberadaan bertujuan membina mengembangkan daya kritis akhlak keimanan mempersiapkan kader penerus perjuangan bangsa pembangunan nasional dengan memberikan bekal keterampilan kepemimpinan kesegaran jasmani kreasi patriotrisme kepribadian budi pekerti luhur membangun profesionl kompeten rangka mewujudkan manusia indonesia seutuhnya menuju masyarakat adil makmur iii tugas fungsi wewenang tanggung jawab bertugas a merumuskan membahas menetapkan ad art b melaksanakan pemilihan ketua c menyelenggarakan agenda d mencari menerima menampung menindaklanjuti aspirasi klatensebagaimana diatur konstitusi berfungsi mengawasi mengevaluasi pelaksanaan program kerja mendengar laporan pertanggungjawaban setiappertenga...

no reviews yet
Please Login to review.