jagomart
digital resources
picture1_Laporan Keuangan Pdf 34069 | F6c295e8e432a3c2c18aaafc2d26418a


 231x       Tipe PDF       Ukuran file 2.42 MB       Source: ppid.tanahdatar.go.id


Laporan Keuangan Pdf 34069 | F6c295e8e432a3c2c18aaafc2d26418a
atas laporan keuangan bab i pendahuluan 1 1 maksud dan tujuan penyusunan laporan keuangan untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah  pemerintah secara bertahap berusaha mewujudkan tata pemerintahan yang baik  good  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 10 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
              G.   CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 
               
                                            BAB I 
                                        PENDAHULUAN 
                                                
                                                
              1.1  MAKSUD DAN TUJUAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN 
                       Untuk  mendukung  pelaksanaan  otonomi  daerah,  pemerintah  secara  bertahap 
                 berusaha  mewujudkan  tata  pemerintahan  yang  baik  (Good  Government)  dan 
                 pemerintahan yang bersih (Clean Government) melalui usaha meningkatkan transparansi 
                 dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.  
                       Dalam usaha melakukan reformasi di bidang keuangan negara, Pemerintah telah 
                 menetapkan paket Undang-Undang di bidang keuangan negara yaitu Undang-Undang 
                 Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 
                 tentang  Perbendaharaan  Negara  dan  Undang-Undang  Nomor  15  Tahun  2004  tentang 
                 Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. 
                       Sesuai  dengan  Undang-Undang  Nomor  17  Tahun  2003,  Pemerintah 
                 Kabupaten/Kota  diwajibkan  menyusun  dan  menyampaikan  laporan  keuangan  yang 
                 meliputi  Laporan  Realisasi  Anggaran,  Neraca,  Laporan  Arus  Kas  dan  Catatan  atas 
                 Laporan Keuangan. Sesuai dengan amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 
                 2010  tentang  Standar  Akuntansi  Pemerintahan,  maka  untuk  Laporan  Keuangan 
                 Pemerintah  Daerah  Tahun  2021,  Pemerintah  Kabupaten/Kota  diwajibkan  menyusun 
                 laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, 
                 Neraca,  Laporan  Operasional,  Laporan  Arus  Kas,  Laporan  Perubahan  Ekuitas  dan 
                 Catatan atas Laporan Keuangan. 
                       Tujuan dari penyusunan laporan keuangan ini adalah terciptanya akuntabilitas 
                 dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah serta memberikan informasi yang 
                 lengkap dan aktual kepada berbagai pihak yang membutuhkan, dan membuat kebijakan 
                 yang  berkaitan  dengan  bidang  ekonomi,  sosial  maupun  politik  dengan  cara  sebagai 
                 berikut: 
                 1.  Menyediakan  informasi  mengenai  posisi  sumber  daya  ekonomi,  kewajiban  dan 
                    ekuitas pemerintah daerah; 
                 2.  Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban 
                    dan ekuitas pemerintah daerah; 
                 3.  Menyediakan  informasi  mengenai  sumber,  alokasi  dan  penggunaan  sumber  daya 
                    ekonomi; 
                 4.  Menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya; 
                 5.  Menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktifitasnya dan 
                    memenuhi kebutuhan kas nya; 
                Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar       1 
                  
                          6.  Menyediakan     informasi    mengenai    potensi   pemerintah    untuk    membiayai 
                              penyelenggaraan kegiatan pemerintah; dan 
                          7.  Menyediakan  informasi  mengenai  perubahan  posisi  keuangan  Pemerintah  daerah 
                              apakah mengalami kenaikan atau penurunan sebagai akibat kegiatan yang dilakukan 
                              selama periode berjalan. 
                     1.2  LANDASAN HUKUM PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH 
                          DAERAH 
                                  Dasar hukum dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah: 
                          1.  Undang-Undang  Nomor  17  Tahun  2003  tentang  Keuangan  Negara  (Lembaran 
                              Negara  Republik  Indonesia  Nomor  47,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik 
                              Indonesia Nomor 4286); 
                          2.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran 
                              Negara  Republik  Indonesia  Nomor  5,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik 
                              Indonesia Nomor 4355); 
                          3.  Undang-Undang  Nomor  15  Tahun  2004  tentang  Pemeriksaan  Pengelolaan  dan 
                              Tangung  Jawab  Keuangan  Negara  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun 
                              2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 
                          4.  Undang-Undang  Nomor  33  Tahun  2004  tentang  Perimbangan    Keuangan  antara 
                              Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 
                              Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
                              4438); 
                          5.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran 
                              Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara 
                              Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir 
                              dengan  Undang-Undang  Nomor  11  Tahun  2020  tentang  Cipta  Kerja  (Lembaran 
                              Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara 
                              Republik Indonesia Nomor 6573); 
                          6.  Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja 
                              Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, 
                              Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 
                          7.  Peraturan  Pemerintah  Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan 
                              Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan 
                              Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor  4576)  sebagaimana  telah  diubah 
                              dengan  Peraturan  Pemerintah  Nomor  65  Tahun  2010  tentang  Perubahan  atas 
                              Peraturan  Pemerintah  Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan 
                              Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan 
                              Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); 
                          8.  Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah 
                              (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2010  Nomor  123,  Tambahan 
                              Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 
                        Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar                                    2 
                           
                            9.  Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah 
                                (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran 
                                Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 
                            10. Peraturan  Pemerintah  Pengganti  Undang-Undang  Nomor  1  Tahun  2020  tentang 
                                Kebijakan  Keuangan  Negara  dan  Stabilitas  Sistem  Keuangan  untuk  Penanganan 
                                Pandemi  Corona  Virus  Disease  2019  (COVID-19)  dan/atau  dalam  rangka 
                                menghadapi  ancaman  yang  membahayakan  perekonomian  nasional  dan/atau 
                                Stabilitas  Sistem  Keuangan  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2020 
                                Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6485); 
                            11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2016 tentang Penyisihan Piutang 
                                dan Penyisihan Dana Bergulir pada Pemerintah Daerah; 
                            12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi 
                                Pemerintah Daerah; 
                            13. Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  90  Tahun  2019  tentang  Klasifikasi, 
                                Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan keuangan Daerah; 
                            14. Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  20  Tahun  2020  tentang  Percepatan 
                                Penanganan  Corona  Virus  Disease  2019  (COVID-19)  dilingkungan  Pemerintah 
                                Daerah; 
                            15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana 
                                Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah; 
                            16. Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  39  Tahun  2020  tentang  Pengutamaan 
                                Penggunaan  Alokasi  Anggaran  untuk  Kegiatan  Tertentu,  Perubahan  Alokasi,  dan 
                                Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 
                            17. Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  64  Tahun  2020  tentang  Pedoman 
                                Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; 
                            18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis 
                                Pengelolaan Keuangan Daerah; 
                            19. Peraturan  Daerah  Kabupaten  Tanah  Datar  Nomor  4  Tahun  2007  tentang  Pokok-
                                Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar 
                                Tahun 2007 Nomor 2 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah 
                                Kabupaten  Tanah  Datar  Nomor  3  Tahun  2015  tentang  Perubahan  atas  Peraturan 
                                Daerah  Kabupaten  Tanah  Datar  Nomor  4  Tahun  2007  tentang  Pokok-Pokok 
                                Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 
                                2015 Nomor 2); 
                            20. Peraturan  Daerah  Kabupaten  Tanah  Datar  Nomor  9  Tahun  2016  tentang 
                                Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah  (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah 
                                Datar Tahun 2016 Nomor 91 Seri D);  
                            21. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan 
                                Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah 
                                Kabupaten Tanah Datar Tahun 2021 Nomor 7); 
                          Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar                                          3 
                             
                           22. Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2008 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan 
                                Keuangan Daerah; 
                           23. Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 17 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi 
                                Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar, sebagaimana telah diubah beberapa kali, 
                                terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2018 tentang perubahan ketiga 
                                atas  Peraturan  Bupati  Nomor  17  Tahun  2014  tentang  Kebijakan  Akuntansi 
                                Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar; 
                           24. Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Belanja 
                                Tidak Terduga dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019; 
                           25. Peraturan  Bupati  Tanah  Datar  Nomor  24  Tahun  2020  tentang  Standar  Biaya 
                                Pencegahan dan/atau Penanganan Corona Virus Disease 2019;  
                           26. Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan 
                                Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian 
                                Corona Virus Disease 2019; 
                           27. Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan 
                                Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; dan 
                           28. Peraturan  Bupati  Tanah  Datar  Nomor  51  Tahun  2021  tentang  Perubahan  atas 
                                Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran 
                                Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. 
                      1.3  SISTEMATIKA PENULISAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 
                                    Catatan  atas  Laporan  Keuangan  dimaksudkan  agar  laporan  keuangan  dapat 
                           dipahami  oleh  pembaca  secara  luas,  tidak  terbatas  pada  pembaca  tertentu  ataupun 
                           manajemen entitas pelaporan. Informasi yang terdapat dalam laporan keuangan ini, untuk 
                           menghindari  kesalahpahaman  bagi  pembaca  dan  juga  memudahkan  pengguna  dalam 
                           memahami laporan keuangan maka dilengkapi dengan Catatan atas Laporan Keuangan.  
                                    Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana diatur dalam Pernyataan Standar 
                           Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 04 mengatur penyajian dan pengungkapan yang 
                           diperlukan atas laporan keuangan dengan tujuan: 
                           1.  Laporan keuangan mudah dipahami; 
                           2.  Menghindari kesalahpahaman; 
                           3.  Pemahaman mendalam melalui pengungkapan setiap pos penting; 
                           4.  Mampu menjawab bagaimana perkembangan kondisi keuangan entitas; dan 
                           5.  Pengungkapan paripurna (full disclosure). 
                                     Catatan  atas  Laporan  Keuangan  Pemerintah  Kabupaten  Tanah  Datar  Tahun  
                           2021 disusun dengan sistematika sebagai berikut:  
                           Bab I       Pendahuluan,  menjelaskan  secara  singkat  maksud  dan  tujuan  penyusunan 
                                       laporan  keuangan,  landasan  hukum  penyusunan  laporan  keuangan,  dan 
                                       sistematika penulisan catatan atas laporan keuangan 
                          Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar                                         4 
                            
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...G catatan atas laporan keuangan bab i pendahuluan maksud dan tujuan penyusunan untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah pemerintah secara bertahap berusaha mewujudkan tata pemerintahan yang baik good government bersih clean melalui usaha meningkatkan transparansi akuntabilitas pengelolaan dalam melakukan reformasi di bidang negara telah menetapkan paket undang yaitu nomor tahun tentang perbendaharaan pemeriksaan tanggung jawab sesuai dengan kabupaten kota diwajibkan menyusun menyampaikan meliputi realisasi anggaran neraca arus kas amanah dari peraturan standar akuntansi maka perubahan sal operasional ekuitas ini adalah terciptanya serta memberikan informasi lengkap aktual kepada berbagai pihak membutuhkan membuat kebijakan berkaitan ekonomi sosial maupun politik cara sebagai berikut menyediakan mengenai posisi sumber daya kewajiban alokasi penggunaan ketaatan terhadap anggarannya entitas pelaporan mendanai aktifitasnya memenuhi kebutuhan nya tanah datar potensi membiayai penyelenggar...

no reviews yet
Please Login to review.