Authentication
210x Tipe PDF Ukuran file 0.25 MB Source: dpmptsp.banjarkota.go.id
KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK ) Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun 2018 Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjar PEMERINTAH KOTA BANJAR DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU Komplek Perkantoran Purwaharja Jl. Brigjen M. Isa, SH. Km. 2 Tlp./Fax. (0265) 742585 Kota Banjar KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun 2018 Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu SATU PINTU Kota Banjar I. PENDAHULUAN Adapun maksud penyusunan laporan keuangan yakni selain untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh SKPD dalam hal ini Inspektorat Kota Parepare selama satu periode pelaporan, juga sebagai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, berdasarkan aturan perundang – undangan. Laporan keuangan terutama digunakan untuk membandingkan realisasi dengan anggaran yang telah ditetapkan, dan sebagai representasi dari seluruh komponen kegiatan pada Inspektorat Kota Parepare dalam satu tahun anggaran serta merupakan siklus pengelolaan anggaran, sehingga dapat diketahui sejauh mana pelaksanaan anggaran itu sendiri sekaligus merupakan pertanggungjawaban sebagai pengguna anggaran. Pemerintah Daerah dalam hal ini Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mempunyai kewajiban untuk melaporkan akuntabilitas kinerja dan upaya – upaya yang telah dilakukan serta hasil yang dicapai dalam pelaksanaan program dan kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada suatu periode anggaran untuk kepentingan : a. Akuntabilitas Mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan tugas – tugas yang telah dipercayakan kepada pemerintah daerah dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik. b. Manajemen Membantu para pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam satu periode anggaran dan pelaporan sehingga memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atas seluruh aktivitas SKPD dalam pencapaian visi misi organisasi sehingga lebih menjamin dalam memenuhi kepentingan masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. c. Transparansi Memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada Masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam mengelola sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang – undangan. d. Keseimbangan antar Generasi Membantu para pengguna laporan untuk mengetahui apakah pelaksanaan program dan kegiatan pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah pada periode laporan cukup untuk membiayai seluruh pengeluaran yang dialokasikan dan apakah pengeluaran tersebut mampu mencapai visi dan misi organisasi sehingga berdampak pada kesinambungan generasi. Dan Laporan keuangan merupakan laporan yang tersumber, mengenai posisi keuangan dan transaksi – transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas akuntansi. Tujuan utama adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran dan kinerja keuangan suatu entitas akuntansi yang bermanfaat bagi pengguna dalam hal ini pemerintah kota dalam rangka konsolidasi laporan keuangan setiap entitas akuntansi dalam membuat dan mengevaluasi keputusan alokasi secara spesifik. Tujuan pelaporan menyajikan informasi yang berguna untuk mengambil keputusan baik keputusan ekonomi, sosial maupun politik untuk menunjukkan akuntabilitas entitas akuntansi atau sumber daya yang dipercayakan kepadanya dengan : a. Menyediakan informasi mengenai apakah penerimaan periode berjalan cukup untuk membiayai seluruh pengeluaran. b. Menyediakan informasi mengenai apakah cara memperoleh sumber daya ekonomi dan alokasinya telah sesuai dengan anggaran yang ditetapkan dalam peraturan perundang – undangan. c. Menyediakan informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah mendanai seluruh kegiatannya serta hasil – hasil yang telah dicapai. d. Menyediakan informasi mengenai perubahan realisasi keuangan apakah mengalami kenaikan atau penurunan, sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode anggaran. Laporan keuangan juga mempunyai peranan produktif dan prospektif, menyediakan informasi yang berguna untuk memprediksi besarnya seumber daya yang dibutuhkan untuk operasi serta resiko dan ketidakpastian yang terkait. Pelaporan keuangan juga mempunyai informasi bagi pengguna mengenai : a. Indikasi apakah sumber daya telah diperoleh dan digunakan sesuai dengan anggaran, dan b. Indikasi apakah sumber daya diperoleh dan digunakan sesuai dengan ketentuan termasuk batas anggaran yang ditetapkan oleh DPRD. Untuk memenuhi tujuan – tujuan tersebut, laporan keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah menyediakan informasi mengenai pendapatan, belanja, dan asset. II. DASAR KEGIATAN Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tahun 2018 Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Pencapaian Kinerja dan Keuangan yakni Kegiatan Penyusunan pelaporan Akhir Tahun SKPD III. SASARAN KEGIATAN Menyajikan pencapaian kinerja keuangan dan laporan realisasi APBD yang dibebankan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjar IV. HASIL YANG DIHARAPKAN Output Tersedianya Laporan Keuangan akhir tahun 2017 dan draf laporan akhir tahun 2018 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjar sebanyak dua dokumen Outcame Tertibnya administrasi pengelolaan laporan keuangan capaian kinerja Program dan kegiatan DPMPTSP tahun 2017 dan 2018 V. PELAKSANAAN 1. Waktu Pelaksanaan Pelaksanaan laporan keuangan akhir Tahun 2017 dilakukan pada Triwulan I dan triwulan IV tahun 2018. 2. Tahapan Pelaksanan - Rapat persiapan - Pengumpulan Data - Penyusunan dokumen Laporan Keuangan akhir tahun. 3. Anggaran Pembiayaan untuk Kegiatan Penyusunan pelaporan keuangan akhir tahun SKPD anggaran 2018 sebesar Rp. 10.000.000,- berasal dari APBD Kota Banjar. 4. Tim Pelaksana 5. Ditetapkan oleh Surat Keputusan Kepala Dinas PMPTSP. VII SISTEMATIKA PENULISAN Sistematika laporan keuangan akhir tahun Tahun 2018, adalah sebagai berikut : 1. Kata Pengaantar 2. Pernyataan tanggungjawab pengguna anggaran 3. Laporan realisasi APBD 4. Neraca 5. Catatan Atas Laporan Keuangan 6. Lampiran
no reviews yet
Please Login to review.