Authentication
359x Tipe PDF Ukuran file 0.38 MB Source: ditjenpktn.kemendag.go.id
PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN (Siswati Wardiningdyah – JF APKAPBN) Jakarta, 18 April 2022 I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Laporan keuangan adalah suatu penyajian terstruktur dari posisi keuangan dan kinerja keuangan suatu entitas. Catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Begitu juga dalam lingkup keuangan pemerintahan yang wajib menyajikan laporan keuangan atas dana yang didapatnya. Tujuan pernyataan dalam PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi) No. 1 adalah menetapkan dasar-dasar bagi penyajian laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements) yang selanjutnya disebut “Laporan Keuangan” agar dapat dibandingkan, baik dengan laporan keuangan periode sebelumnya maupun dengan laporan keuangan perusahaan lain. Laporan keuangan dalam lingkup pemerintahan diatur jelas berdasarkan aturan atau ketentuan hukum. Prinsip penyajian laporan keuangan pemerintahan sama dengan prinsip akuntansi dan pelaporan keuangan akuntansi, yang membedakan adalah komponen dan struktur laporan keuangannya. B. Rumusan Masalah Rumusan masalah dalam penulisan makalah “Penyajian Laporan Keuangan Pemerintahan” adalah bagaimana menyusun penyajian laporan keuangan dalam lingkup pemerintahan agar informasi keuangan tersebut berguna bagi para penggunanya. C. Tujuan Rumusan masalah dalam penulisan makalah “Penyajian Laporan Keuangan Pemerintahan” adalah bagaimana Menyusun penyajian laporan keuangan dalam lingkup pemerintahan sesuai dengan standar atau dasar hukum yang mengatur pelaporan keuangan agar informasi keuangan tersebut berguna bagi para penggunanya. II. PEMBAHASAN A. Entitas Pelaporan Menurut Nordiawan, entitas pelaporan adalah unit pemerintahan terdiri atas satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan perundang- undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan, yang terdiri dari: 1. Pemerintah pusat 2. Pemerintah daerah 3. Satuan organisasi di lingkungan pemerintah pusat/daerah atau organisasi lainya, jika menurut peraturan undang-undang satuan organisasi wajib menyajikan laporan keuangan. Dalam penetapan entitas laporan, perlu dipertimbangkan syarat pengelolahan, pengendalian, dan penguasaan suatu entitas pelaporan terhadap kas, yurisdiksi tugas, dan misi tertentu, dengan bentuk pertanggungjawaban dan wewenang yang terpisah dari entitas pelaporan lainnya. Laporan keuangan pemerintah disusun untuk memenuhi kebutuhan informasi dari semua kelompok pengguna. Beberapa kelompok utama penguna laporan keuangan pemerintah adalah: 1. Masyarakat 2. Pra wakil rakyat, lembaga pengawasan, dan lembaga pemeriksa 3. Pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi dan pinjaman 4. Pemerintah B. Peranan Laporan Keuangan Laporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yag relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan. Setiap entitas pelaporan mempunyai kewajiban untuk melaporkan upaya- upaya yang telah dilaporkan serta hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada suatu periode pelaporan untuk kepentingan: akuntanbilitas, manajemen, transparansi dan keseimbangan antara generasi (intergenerational equity). C. Tujuan Pelaporan Keuangan Tujuan umum laporan keuangan adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas, dan kinerja keuangan suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Secara spesifik, tujuan pelaporan keuangan pemerintah adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya, dengan: 1. Menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah; 2. Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah; 3. Menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi; 4. Menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya; 5. Menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya; 6. Menyediakan informasi mengenai potensi pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan pemerintahan; 7. Menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan entitas pelaporan dalam mendanai aktivitasnya. Untuk memenuhi tujuan umum ini, laporan keuangan menyediakan informasi mengenai entitas pelaporan dalam hal: aset; kewajiban; ekuitas dana; pendapatan; belanja; transfer; pembiayaan; dan arus kas. D. Komponen Laporan Keuangan Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, laporan keuangan pemerintah setidaknya terdiri atas: 1. Laporan Realisasi Anggaran Laporan Realisasi Anggaran (LRA) mengungkapkan kegiatan keuangan pemerintah pusat/daerah yang menunjukkan ketaatan terhadap APBN/APBD dengan menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah dalam satu periode pelaporan. LRA menggambarkan perbandingan antara anggaran dengan realisasinya dalam satu periode pelaporan. LRA menyajikan sekurang-kurangnya unsur-unsur sebagai berikut: a) Pendapatan Pendapatan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara/ Daerah yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah. b) Belanja Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/ Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah. c) Transfer Transfer adalah penerimaan/pengeluaran uang dari suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil. d) Surplus/defisit Surplus/defisit adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan dan belanja selama satu periode pelaporan. e) Pembiayaan Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. f) Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA/SiKPA) adalah selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran APBN/APBD selama satu periode pelaporan. Unsur-unsur dari LRA dapat digambar dalam tabel di bawah ini: a. Pendapatan Rp xxx b. Belanja Rp xxx c. Transfer Rp xxx d. Surpus (Defisit) = (a – (b+c)) Rp xxx e. Pembiayaan (Neto) Rp xxx f. Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran = (d – f) Rp xxx 2. Neraca Neraca merupakan laporan yang menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal pelaporan. Neraca disusun dengan sistem sentralisasi dan desentralisasi. Dengan Sistem sentralisasi, neraca disusun secara terpusat oleh bagian akuntansi suatu entitas pelaporan. Sedangkan dengan desentralisasi neraca disusun oleh entitas-entitas akuntansi yang kemudian digabung oleh entitas pelaporan. Neraca terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas dana (net asset). Ekuitas dana merupakan selisih dari aset setelah dikurangi kewajiban, atau dalam persamaan akuntansi dapat dirumuskan:
no reviews yet
Please Login to review.