jagomart
digital resources
picture1_98pdntt014


 163x       Tipe DOC       Ukuran file 0.10 MB       Source: www.bphn.go.id


File: 98pdntt014
              ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 10 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                      LEMBARAN DAERAH
                  PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR
               TAHUN 2000 NOMOR 329 SERI D NOMOR 329
               _____________________________________
                     PERATURAN DAERAH
               PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR TINGKAT I
                 NUSA TENGGARA TIMUR (PERDA NTT)
                 NOMOR 14 TAHUN 1998 (14/1998)
                        TENTANG
                     TANDA PENGHARGAAN
                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
          GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I NUSA TENGGARA TIMUR,
       Menimbang:
       a. bahwa dalam rangka lebih mendorong pengabdian aparatur dan
          partisipasi   masyarakat   dalam   pembangunan,   maka   perlu
          memberikan penghargaan kepada mereka yang berprestasi luar
          biasa dan berjasa dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan
          kemasyarakatan;
       b. bahwa   Peraturan   Daerah   Propinsi   Daerah   Tingkat   I   Nusa
          Tenggara Timur Nomor 30 Tahun 1979 tentang Tanda Penghargaan
          Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur, dengan segala
          perubahannya tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan
          dewasa ini sehingga perlu ditinjau kembali;
       c. bahwa sehubungan dengan itu, maka perlu menetapkan peraturan
          Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur tentang
          Tanda Penghargaan.
       Mengingat:
       1. Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-
          daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara
          Timur   (Lembaran   Negara   Tahun   1958   Nomor   115,   Tambahan
          Lembaran Negara Nomor 1649);
       2. Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-
          daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali,
          Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara
          Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655);
       3. Undang-undang Nomor 70 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-
          undang   Nomor   2   Drt.   Tahun   1958   tentang   Tanda-tanda
          Penghargaan Untuk Angkatan Perang (Lembaran Negara Tahun 1985
          Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1657);
       4. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1959 tentang Pemberian Tanda
          Kehormatan Bintang Garuda (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor
          19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1755);
       5. Undang-undang   Nomor   5   Tahun   1974   tentang   Pokok-pokok
                Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38,
                Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
           6.   Undang-undang   Nomor   8   Tahun   1974   tentang   Pokok-pokok
                Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 56, Tambahan
                Lembaran Negara Nomor 3041);
           7.   Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1959 tentang Tanda
                Kehormatan Satya Lencana Pembangunan (Lembaran Negara Tahun
                1959 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1795);
           8.   Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1959 tentang Tanda
                Kehormatan Satya Lencana Karya Satya (Lembaran Negara Tahun
                1959 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1796);
           9.   Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1959 tentang Tanda
                Kehormatan Satya Lencana Karya Bhakti Sosial (Lembaran Negara
                Tahun 1959 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1797);
           10.  Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1959 tentang Tanda
                Kehormatan Satya Lencana Kebudayaan (Lembaran Negara Tahun
                1959 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1812);
           11.  Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1964 tentang Penghargaan
                Pengalaman Bekerja bagi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
                Tahun 1964 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2697);
           12.  Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang
                Bentuk Perda dan Perda Perubahan;
           13.  Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara
                Timur Nomor 4 Tahun 1970 tentang Bentuk dan Penggunaan
                Lambang Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur.
                                   Dengan persetujuan
                Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I
                                  Nusa Tengggara Timur
                                      MEMUTUSKAN:
           Menetapkan:
           PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I NUSA TENGGARA TIMUR
           TENTANG TANDA PENGHARGAAN.
                                         BAB I
                                     KETENTUAN UMUM
                                         Pasal 1
           Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
           a.   Daerah adalah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur.
           b.   Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I
                Nusa Tenggara Timur.
           c.   Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat
                I Nusa Tenggara Timur.
           d.   Tanda   Penghargaan   adalah   Tanda   Penghargaan   Pemerintah
                Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur;
           e.   Prestasi Luar Biasa adalah prestasi seseorang atau badan yang
                telah memberikan pengabdian dan kemampuan yang lebih dari
                pada kewajaran untuk keberhasilan di bidang pembangunan
                daerah sehingga baik ide maupun karyanya dapat menjadi
                panutan bagi orang lain.
                                         BAB II
                       JENIS, BENTUK DAN UKURAN TANDA PENGHARGAAN
                                         Pasal 2
           Jenis Tanda Penghargaan adalah berupa Cincin Emas, Plakat dan
           Piagam.
                                         Pasal 3
           Cincin Emas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 Peraturan Daerah ini
           dibedakan dalam Kelas sebagai berikut:
           a.   Cincin Emas Kelas I;
           b.   Cincin Emas Kelas II;
           c.   Cincin Emas Kelas III;
           b.   Cincin Emas Kelas IV.
                                         Pasal 4
           (1)  Bentuk dan Ukuran Cincin Emas sebagaimana dimaksud pada Pasal
                3 Peraturan Daerah ini adalah sebagai berikut:
                a.   Cincin Emas Nusa Tenggara Timur Kelas I:
                     -    terbuat dari emas 22 karat
                     -    berat 16 gram
                     -    badan dan mata cincin seimbang dengan bentuk dan
                          berat cincin
                     -    pada permukaan cincin tertulis lambang daerah
                     -    pada permukaan atas kiri kanan dan muka belakang
                          terdapat berigi dengan lekukan yang sama.
                b.   Cincin Emas Nusa Tenggara Timur Kelas II:
                     -    terbuat dari Emas 22 karat
                     -    berat 14 gram
                     -    badan dan mata cinin seimbang dengan bentuk dan
                          berat cincin.
                     -    pada permukaan cincin tertulis lambang daerah
                     -    pada bagian atas kiri kanan dan muka belakang
                          terdapat gerigi dengan lekukan yang sama.
                c.   Cincin Emas Nusa Tenggara Timur Kelas III:
                     -    terbuat dari Emas 22 karat
                     -    berat 14 gram
                     -    badan dan mata cincin seimbang dengan bentuk dan
                          berat cincin
                     -    pada permukaan cincin tertulis lambang daerah
                     -    pada permukaan atas kiri kanan dan muka belakang
                          terdapat berigi dengan lekukan yang sama.
                d.   Cincin Emas Nusa Tenggara Timur Kelas IV:
                     -    terbuat dari Emas 22 karat
                     -    berat 10 gram
                     -    badan dan mata cincin seimbang dengan bentuk dan
                          berat cincin
                     -    pada permukaan cincin tertulis lambang daerah
                     -    pada permukaan atas kiri kanan dan muka belakang
                          terdapat berigi dengan lekukan yang sama.
           (2)  Cincin Emas diberikan kepada perorangan;
           (3)  Pemberian cincin sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Peraturan
                Daerah ini disertai dengan Piagam Penghargaan;
           (4)  Bentuk dan ukuran cincin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                Pasal ini adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran I
                Peraturan Daerah ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan
                dari Peraturan Daerah ini.
                                         Pasal 5
           (1)  Bentuk dan ukuran Plakat adalah sebagai berikut:
                a.   Terbuat dari perak murni dengan berat 150 gram.
                b.   Berbentuk segi lima dengan ukuran:
                     -    panjang sisi atas kiri kanan dan sisi bawah 10 cm.
                     -    panjang sisi tegak kiri kanan 12 cm.
                c.   Garis batas tepi plakat berbentuk segi lima mengikuti
                     bentuk Plakat dengan jarak 1 cm dari tepi luar tiap
                     sisi.
                d.   Pada bagian antara sisi tepi luar dengan garis batas
                     tepi Plakat tertulis:
                     -    relief-relief berbentuk 'S' bersambung berjumlah 12
                          buah pada sisi-sisi atas masing-masing 6 buah pada
                          sisi kiri dan kanan 6 buah.
                     -    relief-relief   berbentuk   bunga   bermotifkan   pola
                          tenun ikat NTT sebanyak 58 buah pada sisi bawah.
                     -    relief-relief bermotifkan pola tenun ikat NTT pada
                          tiap sudut plakat.
                e.   Pada   permukaan   plakat   bagian   atas   tertulis   timbul
                     lambang daerah
                f.   Pada permukaan plakat bagian tengah dan bawah tertulis
                                 Dianugerahkan kepada:
                             .............................
                          Demi Pembangunan Nusa Tenggara Timur
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Lembaran daerah propinsi nusa tenggara timur tahun nomor seri d peraturan tingkat i perda ntt tentang tanda penghargaan dengan rahmat tuhan yang maha esa gubernur kepala menimbang a bahwa dalam rangka lebih mendorong pengabdian aparatur dan partisipasi masyarakat pembangunan maka perlu memberikan kepada mereka berprestasi luar biasa berjasa bidang pemerintahan kemasyarakatan b segala perubahannya tidak sesuai lagi perkembangan keadaan dewasa ini sehingga ditinjau kembali c sehubungan itu menetapkan mengingat undang pembentukan bali barat negara tambahan ii wilayah penetapan drt untuk angkatan perang pemberian kehormatan bintang garuda pokok di kepegawaian pemerintah satya lencana karya bhakti sosial kebudayaan pengalaman bekerja bagi pegawai negeri sipil keputusan menteri bentuk perubahan penggunaan lambang persetujuan dewan perwakilan rakyat tengggara memutuskan bab ketentuan umum pasal dimaksud adalah e prestasi seseorang atau badan telah kemampuan dari pada kewajaran keberhasilan ba...

no reviews yet
Please Login to review.