jagomart
digital resources
picture1_Template Piagam Penghargaan Word 33820 | Tanbu Raih Penghargaan Terbaik I Penyaluran Dana Desa Se Kalsel


 340x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.05 MB       Source: kalsel.bpk.go.id


Template Piagam Penghargaan Word 33820 | Tanbu Raih Penghargaan Terbaik I Penyaluran Dana Desa Se Kalsel

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 10 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                             Tanbu Raih Penghargaan Terbaik I Penyaluran Dana Desa se-Kalsel
                                                             Sumber gambar:
                      https://kalselpos.com/2021/12/05/tanbu-raih-penghargaan-terbaik-i-penyaluran-dana-desa-se-kalsel/
                    Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) meraih Penghargaan Terbaik I dalam
                    kinerja Penyaluran Dana Desa se-Kalimantan Selatan (Kalsel). Penghargaan diserahkan
                    langsung Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor dan diterima oleh Bupati Tanah Bumbu
                    HM. Zairullah Azhar diwakili Sekda Dr. H. Ambo Sakka, Jumat (3/12/2021).
                    Piagam penghargaan ini diserahkan bersamaan dengan agenda kegiatan penyerahan
                    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2022.
                    H. Ambo Sakka menyampaikan rasa bahagia dan gembiranya atas prestasi dan capaian
                    jajaran pemkab sehingga bisa mendapatkan predikat terbaik di Kalsel. “Penghargaan
                    yang diterima ini, merupakan bagian kerja keras dan koordinasi yang baik seluruh
                    jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu sehingga bisa mencapai yang terbaik di
                    Kalimantan Selatan,” kata Sekda Tanbu.
                    Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Tanbu,
                    Samsir mengatakan Kabupaten Tanbu menjadi terbaik di Kalsel karena Penyaluran
                    Dana Desa tercepat, yakni 99,8 persen. Hal ini, sambung Samsir, tidak terlepas dari
                    Peranan Bupati Tanbu HM. Zairullah Azhar yang selalu memberikan arahan serta
                    dukungan agar penyaluran dana desa menjadi prioritas.
                    Alasannya, mengutip amanat kepala daerah jika membangun desa sama halnya
                    membangun kabupaten.n “Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Camat dan
                    Kepala Desa yang selama ini berkoordinasi dengan baik sehingga Kabupaten Tanah
                    Bumbu mampu meraih terbaik pertama dalam kinerja penyaluran dana desa se-Provinsi
                    Kalimantan Selatan,” tutur Samsir.
                    Sumber berita:
                    Catatan Berita UJDIH BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan                                            1
                         1.    https://kalselpos.com/2021/12/05/tanbu-raih-penghargaan-terbaik-i-penyaluran-dana- 
                              desa-se-kalsel/, Tanbu Raih Penghargaan Terbaik I Penyaluran Dana Desa se-
                              Kalsel, 5 Desember 2021. 
                         2.    https://www.reportase9.com/tanbu-raih-penghargaan-terbaik-1-kinerja- 
                              penyaluran-dana-desa/, Tanbu Raih Penghargaan Terbaik 1 Kinerja Penyaluran
                              Dana Desa, 5 Desember 2021
                     Catatan Berita:
                         Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
                         Keuangan Desa
                             Pasal 2
                              Ayat (1)
                              Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif
                              serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
                              Ayat (2)
                              APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam  masa 1 (satu)
                              tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
                             Pasal 3
                              Ayat (1)
                              Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan
                              kekayaan milik Desa yang dipisahkan.
                              Ayat (2)
                              Kepala Desa selaku PKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai
                              kewenangan:
                              a.  menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
                              b.  menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;
                              c.  melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa;
                              d.  menetapkan PPKD;
                              e.  menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
                              f.  menyetujui RAK Desa; dan
                              g.  menyetujui SPP.
                              Ayat (3)
                     Catatan Berita UJDIH BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan                                                  2
                         Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (2), kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya
                         kepada perangkat Desa selaku PPKD.  
                         Ayat (4)
                         Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan
                         keputusan kepala Desa.
                        Pasal 9
                         Ayat (2)
                         Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), terdiri atas
                         kelompok:
                          a. Pendapatan Asli Desa (PADesa);
                          b. Transfer; dan
                          c. Pendapatan Lain-lain
                        Pasal 10
                         (1) Kelompok transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b,
                             terdiri atas jenis:
                             a. Dana Desa;
                             b. Bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota dan Retribusi Daerah;
                             c. Alokasi Dana Desa (ADD);
                             d. Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi; dan
                             e. Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota.
                  Catatan Berita UJDIH BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan                               3
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Tanbu raih penghargaan terbaik i penyaluran dana desa se kalsel sumber gambar https kalselpos com pemerintah kabupaten tanah bumbu meraih dalam kinerja kalimantan selatan diserahkan langsung gubernur h sahbirin noor dan diterima oleh bupati hm zairullah azhar diwakili sekda dr ambo sakka jumat piagam ini bersamaan dengan agenda kegiatan penyerahan daftar isian pelaksanaan anggaran dipa tahun menyampaikan rasa bahagia gembiranya atas prestasi capaian jajaran pemkab sehingga bisa mendapatkan predikat di yang merupakan bagian kerja keras koordinasi baik seluruh mencapai kata sementara kepala dinas pemberdayaan masyarakat pmd samsir mengatakan menjadi karena tercepat yakni persen hal sambung tidak terlepas dari peranan selalu memberikan arahan serta dukungan agar prioritas alasannya mengutip amanat daerah jika membangun sama halnya n kami juga mengucapkan terima kasih kepada camat selama berkoordinasi mampu pertama provinsi tutur berita catatan ujdih bpk perwakilan desember www reportase p...

no reviews yet
Please Login to review.