Authentication
LEMBARAN DAERAH
PROPINSI DAERAH TINGKAT I BALI
NOMOR : 269 TAHUN : 1991 SERI: D NO. 267
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI
KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI
NOMOR 395 TAHUN 1991
TENTANG
PENETAPAN JUARA DAN PEMBERIAN PIAGAM
PENGHAR-
GAAN KEPADA JUARA PEKERJA TELADAN ANTAR
PER-
USAHAAN DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I BALI
TAHUN 1991
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI,
Menimba a. bahwa dalam upaya menunjang
ng peningkatan
disiplin, dedikasi, peningkatan
produksi dan
produktivitas kerja, kesejahteraan
pekerja serta
menciptakan Hubungan Industrial
Pancasila
yang serasi, mantap, aman dan
dinamis, maka
dilaksanakan Pemilihan Pekerja
Teladan antar
perusahaan ;
b. bahwa sesuai dengan usul Tim Penilai
Pemilihan
Pekerja Teladan Propinsi Daerah
Tingkat I Bali
pada tanggal 18 Mei 1991;
c. bahwa untuk memberikan motivasi
kepada Pe
kerja yang telah terpilih sebagai pekerja
Teladan,
maka dipandang perlu Pemberia
menetapkan Juara dan n Piagam
Penghargaan dalam 5. Pera
pemilih-an Pekerja tura
Teladan antar Perusahaan; n
d. bahwa penetapan Juara dan Dae
Pemberian Piagam rah
Penghargaan dimaksud Pro
huruf c, ditetapkan de- pins
ngan Keputusan Gubernur i
Kepala Daerah Ting-kat I Dae
Bali. rah
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 5 Tin
Tahun 1974 tentang gkat
Pokok-pokok Pemerintahan I
di Daerah (Lembar-an Bali
Negara Republik Indonesia tang
Tahun 1974 Nomor 38; gal
Tambahan Lembaran 1
Negara Republik Indonesia Mar
Nomor 3037); et
199
2. Undang-undang Nomor 64 1
Tahun 1958 tentang No
Pembentukan Daerah- mor
daerah Tingkat I Bali, 4
Nusa Tenggara Barat dan Tah
Nusa Tenggara Timur un
(Lembaran Negara 199
Republik Indonesia Tahun 1
1958 Nomor 115; tent
Tambahan Lembaran ang
Negara Pen
Republik Indonesia Nomor etap
1649); an
3. Undang-undang Nomor 14 Ang
Tahun 1969 tentang gara
Ketentuan-ketentuan n
Pokok mengenai Tenaga Pen
Kerja (Lembaran Negara dap
Republik Indonesia atan
Tahun 1969 Nomor 55; dan
Tambahan Lembaran Bela
Negara Republik Indonesia nja
Nomor 2912) ; Dae
4. Keputusan Menteri Tenaga rah
Kerja Republik In Pro
donesia Nomor pins
Kep.l32/MEN/1988 tentang i
Pe- Dae
doman Pemilihan Pekerja rah
Teladan, Perusahaan Ting
terbaik dan Perusahaan kat I
Teladan dalam melak- Bali
sanakan HIP dan K 3 ; Tah
un
Anggaran 1991/1992 ;
6. Keputusan Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I
Bali Nomor 193 Tahun
1990 tentang Pemben
tukan dan Susunan
Keanggotaan Tim Penilai
Pemilihan Pekerja Teladan Propinsi Daerah
Tingkat I Bali.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH
TINGKAT I BALI TENTANG PENETAPAN JUARA
DAN PEMBERIAN PIAGAM PENGHARGAAN
KEPADA JUARA PEKERJA TELADAN ANTAR
PERUSAHAAN DI PROPINSI DAERAH TINGKAT
IBALITAHUN1991
■
Pasal 1
(1) Menetapkan Juara-juara Pekerja Teladan antar
Perusahaan di Propinsi Daerah Tingkat I Bali
Tahun 1991, sebagaimana tercantum dalam
lampiran Keputusan ini.
(2) Memberikan Piagam Penghargaan kepada Jua
ra-juara dimaksud ayat (1), sebagai tanda peng
hargaan atas prestasi yang telah dicapai.
Pasal 2
Segala Biaya yang timbul sebagai akibat penetapan
Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Penda-
patan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat
I Bali Tahun Anggaran 1991/1992.
Pasal 3
Keputusan ini berlaku surut mulai tanggal 1 Juni
1991.
no reviews yet
Please Login to review.