Authentication
Apa itu Otonomi Daerah ? • Secara bahasa Otonomi adalah kewenangan. Daerah adalah suatu wilayah. • Menurut pasal 1 UU Nomor 22 Tahun 1999 (Pemerintahan daerah) Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. • Menurut UU pasal 1 no.32 tahun 2004 Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan masyarakat sekitar. Apa itu Daerah Otonom ? Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah, yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mengapa ada Otonomi Daerah ? Sebagai wujud adanya perubahan paradigma dalam pelaksanaan pemerintah di Indonesia yang selama ini (sebelum Era Reformasi) bersifat sentralistik telah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan masyarakat Indonesia saat ini. Tujuan Otonomi Daerah • Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. • Pengembangan kehidupan demokrasi. • Keadilan. • Pemerataan. • Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pemerintahan daerah dan pusat. • Mendorong untuk memberdayakan masyarakat. • Menumbuhkan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembang peran dan fungsi DPRD. Landasan Pelaksanaan Otonomi Daerah • Pasal 18 UUD 1945 • Ketetapan MPR No. XV/MPR/1998 (penyelenggaraan otonomi daerah, penggunaan dan pengaturan sumber daya Nasional, perimbangan keuangan pusat dan daerah) • UU No.22, 1999 (pemerintahan daerah) diubah menjadi UU No.32, 2004. • UU No. 25, 1999 (perimbangan keuangan pusat dan daerah) diubah menjadi UU No.33, 2004
no reviews yet
Please Login to review.