Authentication
Anggota Kelompok: AYIN NURWITASARI (3301414004) WATIMAH (3301414001) LUTFI LAELA SARI (3301414014) AISNA JANUARTI (3301414019) WANTRI INDRIYANI (3301414043) MEGA MITAWATI (3301414051) SITI MUSTHOFIYAH (3301414066) SINTA MAULANA (3301414074) ANISSA ROSSAE (3301414090) LUTFI AZIZAH (3301414116) UU No. 12 Tahun 2010 Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan. 2. Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka. 3. Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan pramuka. 4. Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai- nilai kepramukaan. 5. Gugus Depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan. Dari UU No 12 Tahun 2014 , dapat di terangkan beberapa hal penting : Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan. Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka. Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan pramuka. Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai- nilai kepramukaan. Gugus Depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan. Pramuka dan Pendidikan Karakter Pendidikan Kepramukaan sangatlah sesuai dengan Pembangunan Karakter bangsa Indonesia Pramuka berperan aktif dan berpengaruh besar dalam suksesnya pendidikan karakter bagi generasi muda. Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai- nilai kepramukaan. Pendidikan Karakter adalah proses pendidikan yang bermaksud untuk menanamkan nilai-nilai yang baik, seperti agama, etika, budi pekerti, kesopanan, dan kedisiplinan.
no reviews yet
Please Login to review.