Authentication
Pencemaran air oleh Penambangan Tanpa Izin (PETI ) khususnya pada Penambangan Emas Ilegal Muhammad Dwi Rechi Jatiwarso mdwirechij@students.unnes.ac.id Abstrak Penambangan emas liar di Provinsi Jambi sebagian besar tersebar di 14 kecamatan dari 17 kecamatan di kabupaten Tebo.‘Diperkirakan total lebih kurang 600 unit tambang emas liar masih beroperasi’ kata Guslinda Kepala Sub Bagian Sumber Daya Alam Kabupaten Bungo. Dari pantauan udara oleh Kompas Di Batangpelepat ada lebih dari 50 tambang beroperasi di satu lokasi dan ada area tambang tak sampai 100 meter dari ujung landasan banar Udara (Bandara) Bungo, tampak hulu-hulu sungai yang menjadi lokasi tambang liar tidak lagi jernih airnya , lebih ke hilir, terlihat sedimentasi sungai semakin parah diduga akibat endapan longsor dari aktivitas tambang yang banyak mengendap di sungai.Sepanjang 2014-2017 terdapat 337 mesin dompeng yang menjadi alat pendulang emas di sungai telah dibakar . Sedangkan di Provinsi Maluku penggunaan merkuri tak terkendali akibatt maraknya tambang liar akibatnya kandungan yang terpapar merkuri lahir mengalami cacat fisik dan mental .Batu Sinabar dari Gunung Tembaga digunakan untuk memproduksi merkuri untuk mengolah emas dari tambang liar . Dalam satu bulan sekitar 300 ton batu sinabar dikeruk. Lokasi tambang di Pulau Buru tepatnya di Gunung Botak, Gunung Nona dan Gogorea.Penggunaan merkuri telah mencemari sungai , sentra pangan dan biodata laut setempat diduga 5 sapi mati dan buaya mati akibat terpapar merkurii dan sianida yang di pakai tambang . Kata Kunci : Penambangan emas liar,Pencemaran Air, Dampak Merkuri PENDAHULUAN 1.Latar Belakang Air merupakan sumber daya alam yang memenuhi hajat hidup orang banyak sehingga perlu dilindungi agar dapat bermanfaat bagi hidup dan kehidupan manusia serta makhluk hidup lainya. Jika air tidak dilindungi dan kualitasnya semakin buruk maka akan mengakibatkan pengaruh cukup besar terhadap kondisi kesehatan dan keselamatan manusia serta makhluk lainnya. Maka air harus dikelola dengan baik menjaga kualitasnya agar bermanfaat bagi kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya agar tetap berfungsi secara ekologis guna menunjang pembangunan yang berkelanjutan. Pada Tanggal 22 Maret Setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Air Sedunia. Air sangat penting bagi kehidupan manusia akan tetapi banyak yang lupa bahwa air bersih adalah sumber daya yang terbatas.Perubahan lingkungan , rusaknya daerah aliran sungai (DAS) , pencemaran air dan limbah serta ketiadaan akses ke sumber air bersih menjadi problem yang akan semakin mengemuka di masa yang akan datang.Namun tetap saja masih banyak warga masyarakat yang menganggap air adalah pemberian Tuhan yang gratis’’ tanpa perlu pusing-pusing memperhatikan bahwa sumberdaya air perlu dijaga demi kelangsungan generasi.1 Kegiatan usaha pertambangan tanpa izin (PETI) dapat diartikan sebagai usaha pertambangan atas segala jenis bahan galian dengan pelaksanaan kegiatannya tanpa dilandasi aturan / ketentuan hukum pertambangan resmi Pemerintah Pusat ataupun Daerah secara substansial menunjang pembangunan ekonomi dan social di masyarakat di wilayah-wilaya tersebut, kebanyakkan operasi penambangan menimbulkan kerusakan lingkungan atau tata ruang penggunaan lahan serta mengabaikan perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan kerja, hingga saat ini PETI semakin berkembang tidak saja bahan galian emas tetapi juga batu bara , bahkan dilakukan disekitar/ di sekliling wilayah pertambangan resmi berskala besar sehingga mengakibatkan terjadinya konflik dengan para pemegang izin usaha tersebut . Perkembangan PETI sudah sampai tahap yang cukup mengkhawatirkan karena juga menimbukan tumbuhnya perdagangan produk pertambangan pasar – pasar gelap (black market trading) yang dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap pelanggaran pajak. 2 Konstitusi UUD 1945 menyatakan pentingnya lingkungan hidup (ecoracy) yang sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia ini kemudian dinormakan dalam UUD 1945 dalam Pasal 28 ayat (1)’’ Setiap orang, berhak hidup sejahtera lahir dan batik, bertempat tinggal , dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh kesehatan’’ 3. Lalu secara tegas dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dinyatakan bahwa : ‘‘Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan sebasar-besarnya untuk kemakmuran rakyat’’ maka demi mewujudkannya khususnya di bidang pertambangan,pemerintah pada awalnya memakai pertambangan yang berasal dari warisan zaman penjajahan belanda agar tidak ada kekosongan hukum , pemerintah selalu berusaha membuat undang-undang yang berisi tentang peraturan-peraturan pokok soal pertambangan dengan memperhatikan aspek social dan lingkungan hidup dari UU No. 37 Prp Tahun 1960 yang berlaku pada tanggal 14 Oktober 1960 yang mencabut peraturan warisan belanda karena dianggap tidak sesuai dengan kepentingan nasional lalu 7 tahun kemudian menggantinya dengan UU No.11 Tahun 1967 yang berisi tentang peraturan 1 Masrudi Muchtar,Abdul Khair, Noraida,2016, Hukum Kesehatan Lingkungan (Kajian Teoritis dan Perkembangan Pemikiran),Pustaka Baru Press, Yogyakarta, hlm 125-126 2 Danny Z.Herman,Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan kemungkinan alih status menjadi pertambangan secara kecil ,tanpa tanggal,http:// http://psdg.bgl.esdm.go.id/buletin_pdf_file 3 Nita Tirana,’Pendekatan Ekoregion Dalam Sistem Hukum Pengelolaan Sumber Daya air sungai di Era otonomi daerah’,Pandecta,Volume 9 Nomor 2,Desember,2014 http://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/pandecta diakses pada tanggal 16 September 2017 jam 13:00 hlm 158 pokok pertambangan karena tidak memenuhi tuntutan masyarakat yang ingin berusaha di bidang pertambangan dan diganti lagi dengan UU No.4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diberlakukan pada tanggal 12 januari 2009 karena materinya bersifat sentralistik sudah tidak sesuai dengan perkembangan di situasi sekarang dan masa depan.Disamping itu pembangunan,pertambangan harus menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan strategis,baik bersifat nasional maupun 4 Internasional. Perlindungan Hukum kualitas air bersih di Indonesia terdapat di PP No.82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran air , ketentuan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengoelolaan Lingkungan Hidup, Karena Undang-undang tersebut mengatur mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pencemaran air dan bentuk mekanisme penyelesaian sengketa pencemaran air dan bentuk pemberian sanksi (Sanksi Administratif dan Sanksi Pidana ) bagi pelaku pencemaran air di Indonesia 5 1.2 Kronologi Kasus Di Provinsi Jambi Kabupaten Tebo di 14 Kecamatan dari 17 Kecamatan yaitu Pasar Muaro Bungo, Bathin II Babeko , Bathin III .Bathin III Uli, Pelepat, dan Pelelpat Ilir selain itu , Jujuhan Jujuhan Ilir, Rimbo Tengah , Bungo Dani, Muko- muko Bathin VII, Rantau Pandan , Tanah Sepenggal dan Tanah Sepengeggal Lintas. Di tiga kecamatan laik, aktivitas penambangan emas liar masih ada,tetapi tidak banyak menurut Kepala Sub bagian Sumber daya alam Kabupaten Bungo Guslinda ‘‘Diperkirakan total lebih kurang 600 unit tambang emas liar yang masih beroperasi’’.Akibat dari pertambangan Liar sangat nampak jelas oleh pantauan kompas melalui udara di sekitar hulu- hulu sungai yang menjadi lokasi tambang yang air nya sudah tidak jernih lagi. Sepanjang 2014 hingga 2017 sudah 337 mesin dompeng yang menjadi alat pendulang emas di sungai dimusnahkan dengan cara dibakar . Pada tahun ini, ada 5 kali operasi dilakukan yakni di Kecematan Pelepat,Bathin III, Pasar Muara Bungo,Bathin II Babeko, dan Bungo Dani.Dari operasi itu 88 dompeng dibakar.Kepala Kepolisian Resor Bungo Ajun Komisiaris Budiman Bostang Panjaitan mengatakan pihaknya juga baru saja menggelar operasi pada 15 Agustus lalu di ekitar Bandara Muara Bungo.Dari operasi itu,pihaknya menemukan 14 set alat tambang dan menangkap satu penambang berinisial AJ(26) warga Pelepat Ilir,Bungo.‘Saat ini pelaku masih kami tahan’ . Sedangkan di Provinsi Maluku , penggunaan merkuri tak terkendali akibat maraknya tambangan liar.Generasi yang lahir dari kandungan yang terpapar merkuri kemungkinan besar mengalami cacat fisik dan mental.Panglima 4 Gatot Supramono,2012,Hukum Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Indonesia,PT Rineka Cipta, Jakarta hlm 4- 5 5 Masrudi Muchtar,Abdul Khair, Noraida,Op.cit hlm 132-134 Komando Daerah Militer XVI/Pattimura Mayor Jenderal Doni Monardo mengatakan itu kepada sejumlah warga yang tinggal di lokasi tambang liar.Batu sinabar dari Gunung Tembaga inilah yang digunakan untuk memproduksi merkuri yang kemudian digunakan untuk mengolah emas hasil tambang liar.Dalam satu bulan sekitar 300 ton batu sinabar di keruk dari lokasi itu.Kandungan merkuri dalam batu sinabar diatas 80 persen.Di dalam satu kilogram batu sinabar ada yang lebih dari 8 ons merkuri bisa dihasilkan.Lokasi itu merupakan penyuplai merkuri terbesar di Indonesia.Dimaluku lokasi tambang liar ada di Pulau Buru,tepatnya Gunung Botak,Gunung Nona Gogorea.Penggunaan merkuri di lokasi-lokasi itu telah mencemari sungai, sentra pangan dan biodata laut setempat.Doni mnuturkan dua pekan lalu , 5 sapi dilokasi pengolahan emas mati.Sejumlah Buaya juga dilaporkan mati disungai yang menjadi tempat pembuangan limbah hasil pengolahan merkuri juga ejumlah buaya juga dilaporkan mati disungai .Diduga kematian hewan-hewan itu disebabkan terpapar merkuri dan sianida yang dipakai penambang untuk mengolah emas. 1.3 Rumusan Masalah 1.Faktor maraknya terjadi PETI faktor di Jambi dan alasan penggunaan merkuri pada penambangan emas . 2.Dampak PETI dan dampak Merkuri bagi kesehatan . 3.Ancaman Sanksi Pidana terhadap pelaku dan Kewajiban terhadap lingkungan hidup . PEMBAHASAN a.Faktor maraknya terjadi PETI, faktor di Jambi dan maraknya penggunaan merkuri pada penambangan emas Di Dalam berita antara jambi.com dijelaskan upaya pemerintah Provinsi Jambi untuk menghentikan aktivitas penambangan emas illegal sangat sulit padahal pelaku yang juga dilakoni masyarakat tau aktivitas itu merusak tatanan lingkungan terutama daerah aliran sungai dan menyebabkan bencana alam seperti banjir bandang yang dapat membahayakan kehidupan mereka pemerintah Provinsi jambi sampai kewalahan karena diduga banyak oknum aparat penegak hukum yang ikut bermain bahkan semakin marak di empat kabupaten yakni,Merangin, Sarolangun.Bungo dan Tebo karena dinyatakan memiliki potensi yang sangat luar biasa di sepanjang aliran sungai menarik perhatian bagi masyarakat sekitar hingga perusahaan dari luar daerah .Satu persatu kepala daerah menyebutkan banyak oknum Polisi,TNI serta Satpol-PP yang ikut bermain bahkan banyak kepala desa yang
no reviews yet
Please Login to review.