Authentication
Pencemaran air oleh Penambangan Tanpa Izin (PETI )
khususnya pada Penambangan Emas Ilegal
Muhammad Dwi Rechi Jatiwarso
mdwirechij@students.unnes.ac.id
Abstrak
Penambangan emas liar di Provinsi Jambi sebagian besar tersebar di 14
kecamatan dari 17 kecamatan di kabupaten Tebo.‘Diperkirakan total lebih
kurang 600 unit tambang emas liar masih beroperasi’ kata Guslinda Kepala
Sub Bagian Sumber Daya Alam Kabupaten Bungo. Dari pantauan udara oleh
Kompas Di Batangpelepat ada lebih dari 50 tambang beroperasi di satu
lokasi dan ada area tambang tak sampai 100 meter dari ujung landasan
banar Udara (Bandara) Bungo, tampak hulu-hulu sungai yang menjadi lokasi
tambang liar tidak lagi jernih airnya , lebih ke hilir, terlihat sedimentasi
sungai semakin parah diduga akibat endapan longsor dari aktivitas tambang
yang banyak mengendap di sungai.Sepanjang 2014-2017 terdapat 337
mesin dompeng yang menjadi alat pendulang emas di sungai telah dibakar .
Sedangkan di Provinsi Maluku penggunaan merkuri tak terkendali akibatt
maraknya tambang liar akibatnya kandungan yang terpapar merkuri lahir
mengalami cacat fisik dan mental .Batu Sinabar dari Gunung Tembaga
digunakan untuk memproduksi merkuri untuk mengolah emas dari tambang
liar . Dalam satu bulan sekitar 300 ton batu sinabar dikeruk. Lokasi tambang
di Pulau Buru tepatnya di Gunung Botak, Gunung Nona dan
Gogorea.Penggunaan merkuri telah mencemari sungai , sentra pangan dan
biodata laut setempat diduga 5 sapi mati dan buaya mati akibat terpapar
merkurii dan sianida yang di pakai tambang .
Kata Kunci : Penambangan emas liar,Pencemaran Air, Dampak
Merkuri
PENDAHULUAN
1.Latar Belakang
Air merupakan sumber daya alam yang memenuhi hajat hidup orang banyak
sehingga perlu dilindungi agar dapat bermanfaat bagi hidup dan kehidupan
manusia serta makhluk hidup lainya. Jika air tidak dilindungi dan kualitasnya
semakin buruk maka akan mengakibatkan pengaruh cukup besar terhadap
kondisi kesehatan dan keselamatan manusia serta makhluk lainnya. Maka air
harus dikelola dengan baik menjaga kualitasnya agar bermanfaat bagi
kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya agar tetap berfungsi secara
ekologis guna menunjang pembangunan yang berkelanjutan. Pada Tanggal
22 Maret Setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Air Sedunia. Air sangat
penting bagi kehidupan manusia akan tetapi banyak yang lupa bahwa air
bersih adalah sumber daya yang terbatas.Perubahan lingkungan , rusaknya
daerah aliran sungai (DAS) , pencemaran air dan limbah serta ketiadaan
akses ke sumber air bersih menjadi problem yang akan semakin mengemuka
di masa yang akan datang.Namun tetap saja masih banyak warga
masyarakat yang menganggap air adalah pemberian Tuhan yang gratis’’
tanpa perlu pusing-pusing memperhatikan bahwa sumberdaya air perlu
dijaga demi kelangsungan generasi.1
Kegiatan usaha pertambangan tanpa izin (PETI) dapat diartikan sebagai
usaha pertambangan atas segala jenis bahan galian dengan pelaksanaan
kegiatannya tanpa dilandasi aturan / ketentuan hukum pertambangan resmi
Pemerintah Pusat ataupun Daerah secara substansial menunjang
pembangunan ekonomi dan social di masyarakat di wilayah-wilaya tersebut,
kebanyakkan operasi penambangan menimbulkan kerusakan lingkungan
atau tata ruang penggunaan lahan serta mengabaikan perlindungan
terhadap kesehatan dan keselamatan kerja, hingga saat ini PETI semakin
berkembang tidak saja bahan galian emas tetapi juga batu bara , bahkan
dilakukan disekitar/ di sekliling wilayah pertambangan resmi berskala besar
sehingga mengakibatkan terjadinya konflik dengan para pemegang izin
usaha tersebut . Perkembangan PETI sudah sampai tahap yang cukup
mengkhawatirkan karena juga menimbukan tumbuhnya perdagangan produk
pertambangan pasar – pasar gelap (black market trading) yang dapat
dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap pelanggaran pajak. 2
Konstitusi UUD 1945 menyatakan pentingnya lingkungan hidup (ecoracy)
yang sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia ini kemudian dinormakan
dalam UUD 1945 dalam Pasal 28 ayat (1)’’ Setiap orang, berhak hidup
sejahtera lahir dan batik, bertempat tinggal , dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh kesehatan’’ 3. Lalu
secara tegas dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dinyatakan bahwa : ‘‘Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh
Negara dan digunakan sebasar-besarnya untuk kemakmuran rakyat’’ maka
demi mewujudkannya khususnya di bidang pertambangan,pemerintah pada
awalnya memakai pertambangan yang berasal dari warisan zaman
penjajahan belanda agar tidak ada kekosongan hukum , pemerintah selalu
berusaha membuat undang-undang yang berisi tentang peraturan-peraturan
pokok soal pertambangan dengan memperhatikan aspek social dan
lingkungan hidup dari UU No. 37 Prp Tahun 1960 yang berlaku pada tanggal
14 Oktober 1960 yang mencabut peraturan warisan belanda karena
dianggap tidak sesuai dengan kepentingan nasional lalu 7 tahun kemudian
menggantinya dengan UU No.11 Tahun 1967 yang berisi tentang peraturan
1 Masrudi Muchtar,Abdul Khair, Noraida,2016, Hukum Kesehatan Lingkungan (Kajian Teoritis dan Perkembangan
Pemikiran),Pustaka Baru Press, Yogyakarta, hlm 125-126
2 Danny Z.Herman,Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan kemungkinan alih status menjadi pertambangan secara
kecil ,tanpa tanggal,http:// http://psdg.bgl.esdm.go.id/buletin_pdf_file
3 Nita Tirana,’Pendekatan Ekoregion Dalam Sistem Hukum Pengelolaan Sumber Daya air sungai di Era otonomi
daerah’,Pandecta,Volume 9 Nomor 2,Desember,2014 http://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/pandecta diakses
pada tanggal 16 September 2017 jam 13:00 hlm 158
pokok pertambangan karena tidak memenuhi tuntutan masyarakat yang
ingin berusaha di bidang pertambangan dan diganti lagi dengan UU No.4
Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diberlakukan
pada tanggal 12 januari 2009 karena materinya bersifat sentralistik sudah
tidak sesuai dengan perkembangan di situasi sekarang dan masa
depan.Disamping itu pembangunan,pertambangan harus menyesuaikan diri
dengan perubahan lingkungan strategis,baik bersifat nasional maupun
4
Internasional. Perlindungan Hukum kualitas air bersih di Indonesia terdapat
di PP No.82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian
Pencemaran air , ketentuan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengoelolaan Lingkungan Hidup, Karena Undang-undang tersebut mengatur
mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pencemaran air dan bentuk
mekanisme penyelesaian sengketa pencemaran air dan bentuk pemberian
sanksi (Sanksi Administratif dan Sanksi Pidana ) bagi pelaku pencemaran air
di Indonesia 5
1.2 Kronologi Kasus
Di Provinsi Jambi Kabupaten Tebo di 14 Kecamatan dari 17 Kecamatan yaitu
Pasar Muaro Bungo, Bathin II Babeko , Bathin III .Bathin III Uli, Pelepat, dan
Pelelpat Ilir selain itu , Jujuhan Jujuhan Ilir, Rimbo Tengah , Bungo Dani, Muko-
muko Bathin VII, Rantau Pandan , Tanah Sepenggal dan Tanah Sepengeggal
Lintas. Di tiga kecamatan laik, aktivitas penambangan emas liar masih
ada,tetapi tidak banyak menurut Kepala Sub bagian Sumber daya alam
Kabupaten Bungo Guslinda ‘‘Diperkirakan total lebih kurang 600 unit
tambang emas liar yang masih beroperasi’’.Akibat dari pertambangan Liar
sangat nampak jelas oleh pantauan kompas melalui udara di sekitar hulu-
hulu sungai yang menjadi lokasi tambang yang air nya sudah tidak jernih
lagi. Sepanjang 2014 hingga 2017 sudah 337 mesin dompeng yang menjadi
alat pendulang emas di sungai dimusnahkan dengan cara dibakar . Pada
tahun ini, ada 5 kali operasi dilakukan yakni di Kecematan Pelepat,Bathin III,
Pasar Muara Bungo,Bathin II Babeko, dan Bungo Dani.Dari operasi itu 88
dompeng dibakar.Kepala Kepolisian Resor Bungo Ajun Komisiaris Budiman
Bostang Panjaitan mengatakan pihaknya juga baru saja menggelar operasi
pada 15 Agustus lalu di ekitar Bandara Muara Bungo.Dari operasi
itu,pihaknya menemukan 14 set alat tambang dan menangkap satu
penambang berinisial AJ(26) warga Pelepat Ilir,Bungo.‘Saat ini pelaku masih
kami tahan’ .
Sedangkan di Provinsi Maluku , penggunaan merkuri tak terkendali akibat
maraknya tambangan liar.Generasi yang lahir dari kandungan yang terpapar
merkuri kemungkinan besar mengalami cacat fisik dan mental.Panglima
4 Gatot Supramono,2012,Hukum Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Indonesia,PT Rineka Cipta, Jakarta hlm 4-
5
5 Masrudi Muchtar,Abdul Khair, Noraida,Op.cit hlm 132-134
Komando Daerah Militer XVI/Pattimura Mayor Jenderal Doni Monardo
mengatakan itu kepada sejumlah warga yang tinggal di lokasi tambang
liar.Batu sinabar dari Gunung Tembaga inilah yang digunakan untuk
memproduksi merkuri yang kemudian digunakan untuk mengolah emas hasil
tambang liar.Dalam satu bulan sekitar 300 ton batu sinabar di keruk dari
lokasi itu.Kandungan merkuri dalam batu sinabar diatas 80 persen.Di dalam
satu kilogram batu sinabar ada yang lebih dari 8 ons merkuri bisa
dihasilkan.Lokasi itu merupakan penyuplai merkuri terbesar di
Indonesia.Dimaluku lokasi tambang liar ada di Pulau Buru,tepatnya Gunung
Botak,Gunung Nona Gogorea.Penggunaan merkuri di lokasi-lokasi itu telah
mencemari sungai, sentra pangan dan biodata laut setempat.Doni
mnuturkan dua pekan lalu , 5 sapi dilokasi pengolahan emas mati.Sejumlah
Buaya juga dilaporkan mati disungai yang menjadi tempat pembuangan
limbah hasil pengolahan merkuri juga ejumlah buaya juga dilaporkan mati
disungai .Diduga kematian hewan-hewan itu disebabkan terpapar merkuri
dan sianida yang dipakai penambang untuk mengolah emas.
1.3 Rumusan Masalah
1.Faktor maraknya terjadi PETI faktor di Jambi dan alasan penggunaan
merkuri pada penambangan emas .
2.Dampak PETI dan dampak Merkuri bagi kesehatan .
3.Ancaman Sanksi Pidana terhadap pelaku dan Kewajiban terhadap
lingkungan hidup .
PEMBAHASAN
a.Faktor maraknya terjadi PETI, faktor di Jambi dan maraknya
penggunaan merkuri pada penambangan emas
Di Dalam berita antara jambi.com dijelaskan upaya pemerintah Provinsi
Jambi untuk menghentikan aktivitas penambangan emas illegal sangat sulit
padahal pelaku yang juga dilakoni masyarakat tau aktivitas itu merusak
tatanan lingkungan terutama daerah aliran sungai dan menyebabkan
bencana alam seperti banjir bandang yang dapat membahayakan kehidupan
mereka pemerintah Provinsi jambi sampai kewalahan karena diduga banyak
oknum aparat penegak hukum yang ikut bermain bahkan semakin marak di
empat kabupaten yakni,Merangin, Sarolangun.Bungo dan Tebo karena
dinyatakan memiliki potensi yang sangat luar biasa di sepanjang aliran
sungai menarik perhatian bagi masyarakat sekitar hingga perusahaan dari
luar daerah .Satu persatu kepala daerah menyebutkan banyak oknum
Polisi,TNI serta Satpol-PP yang ikut bermain bahkan banyak kepala desa yang
no reviews yet
Please Login to review.