jagomart
digital resources
picture1_Pencemaran Air Oleh Penambangan Tanpa Izin


 486x       Tipe DOCX       Ukuran file 1.36 MB    


Pencemaran Air Oleh Penambangan Tanpa Izin

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 06 Dec 2021 | 4 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
        Pencemaran air oleh Penambangan Tanpa Izin (PETI )
            khususnya pada  Penambangan Emas Ilegal
                 Muhammad Dwi Rechi Jatiwarso 
                 mdwirechij@students.unnes.ac.id 
                        Abstrak 
       Penambangan emas liar di Provinsi Jambi sebagian besar tersebar di 14
       kecamatan dari 17 kecamatan di kabupaten Tebo.‘Diperkirakan total lebih
       kurang 600 unit tambang emas liar masih beroperasi’ kata Guslinda Kepala
       Sub Bagian Sumber Daya Alam Kabupaten Bungo. Dari pantauan udara oleh
       Kompas Di Batangpelepat ada lebih dari 50 tambang beroperasi di satu
       lokasi dan ada area tambang tak sampai 100 meter dari ujung landasan
       banar Udara (Bandara) Bungo, tampak hulu-hulu sungai yang menjadi lokasi
       tambang liar tidak lagi jernih airnya , lebih ke hilir, terlihat sedimentasi
       sungai semakin parah diduga akibat endapan longsor dari aktivitas tambang
       yang banyak mengendap di sungai.Sepanjang 2014-2017 terdapat 337
       mesin dompeng yang menjadi alat pendulang emas di sungai telah dibakar .
       Sedangkan di Provinsi Maluku  penggunaan merkuri tak terkendali akibatt
       maraknya tambang liar akibatnya kandungan yang terpapar merkuri lahir
       mengalami cacat fisik dan mental .Batu Sinabar dari Gunung Tembaga
       digunakan untuk memproduksi merkuri  untuk mengolah emas dari tambang
       liar . Dalam satu bulan sekitar 300 ton batu sinabar dikeruk. Lokasi tambang
       di   Pulau   Buru   tepatnya   di   Gunung   Botak,   Gunung   Nona   dan
       Gogorea.Penggunaan merkuri telah mencemari sungai , sentra pangan dan
       biodata laut setempat diduga 5 sapi mati dan buaya mati akibat terpapar
       merkurii dan sianida yang di pakai tambang .
       Kata Kunci : Penambangan emas liar,Pencemaran Air, Dampak
       Merkuri 
       PENDAHULUAN 
       1.Latar Belakang 
       Air merupakan sumber daya alam yang memenuhi hajat hidup orang banyak
       sehingga perlu dilindungi agar dapat bermanfaat bagi hidup dan kehidupan
       manusia serta makhluk hidup lainya. Jika air tidak dilindungi dan kualitasnya
       semakin buruk  maka akan mengakibatkan pengaruh cukup besar terhadap
       kondisi kesehatan dan keselamatan manusia serta makhluk lainnya. Maka air
       harus dikelola dengan baik menjaga kualitasnya agar bermanfaat bagi
       kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya agar tetap berfungsi secara
       ekologis guna menunjang pembangunan yang berkelanjutan. Pada Tanggal
       22 Maret Setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Air Sedunia. Air sangat
       penting bagi kehidupan manusia akan tetapi banyak yang lupa bahwa air
       bersih adalah sumber daya yang terbatas.Perubahan lingkungan , rusaknya
       daerah aliran sungai (DAS) , pencemaran air dan limbah serta ketiadaan
            akses ke sumber air bersih menjadi problem yang akan semakin mengemuka
            di   masa   yang   akan   datang.Namun   tetap   saja   masih   banyak   warga
            masyarakat yang menganggap air adalah pemberian Tuhan yang gratis’’
            tanpa perlu pusing-pusing memperhatikan bahwa sumberdaya air perlu
            dijaga demi kelangsungan generasi.1
            Kegiatan usaha pertambangan tanpa izin (PETI) dapat diartikan sebagai
            usaha pertambangan atas segala jenis bahan galian dengan pelaksanaan
            kegiatannya tanpa dilandasi aturan / ketentuan hukum pertambangan resmi
            Pemerintah   Pusat   ataupun   Daerah   secara   substansial   menunjang
            pembangunan ekonomi dan social di masyarakat di wilayah-wilaya tersebut, 
            kebanyakkan operasi penambangan menimbulkan kerusakan lingkungan
            atau   tata   ruang   penggunaan   lahan   serta   mengabaikan   perlindungan
            terhadap kesehatan dan keselamatan kerja, hingga saat ini PETI semakin
            berkembang tidak saja bahan galian emas tetapi juga batu bara , bahkan
            dilakukan disekitar/ di sekliling wilayah pertambangan resmi berskala besar
            sehingga mengakibatkan terjadinya konflik dengan para pemegang izin
            usaha tersebut . Perkembangan PETI sudah sampai tahap yang cukup
            mengkhawatirkan karena juga menimbukan tumbuhnya perdagangan produk
            pertambangan pasar – pasar gelap (black market trading) yang dapat
            dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap pelanggaran pajak.  2
            Konstitusi UUD 1945  menyatakan pentingnya lingkungan hidup (ecoracy)
            yang sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia ini kemudian dinormakan
            dalam UUD 1945 dalam Pasal 28 ayat (1)’’ Setiap orang, berhak hidup
            sejahtera lahir dan batik, bertempat tinggal , dan mendapatkan lingkungan
            hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh kesehatan’’ 3. Lalu
            secara tegas dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dinyatakan bahwa : ‘‘Bumi
            dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh
            Negara dan digunakan sebasar-besarnya untuk kemakmuran rakyat’’ maka
            demi mewujudkannya khususnya di bidang pertambangan,pemerintah pada
            awalnya   memakai   pertambangan   yang   berasal   dari   warisan   zaman
            penjajahan belanda agar tidak ada kekosongan hukum , pemerintah selalu
            berusaha membuat undang-undang yang berisi tentang peraturan-peraturan
            pokok   soal   pertambangan   dengan   memperhatikan   aspek   social   dan
            lingkungan hidup dari UU No. 37 Prp Tahun 1960 yang berlaku pada tanggal
            14 Oktober 1960 yang mencabut peraturan warisan belanda karena
            dianggap tidak sesuai dengan kepentingan nasional lalu 7 tahun kemudian
            menggantinya dengan UU No.11 Tahun 1967 yang berisi tentang peraturan
            1 Masrudi Muchtar,Abdul Khair, Noraida,2016, Hukum Kesehatan Lingkungan (Kajian Teoritis dan Perkembangan 
            Pemikiran),Pustaka Baru Press, Yogyakarta, hlm 125-126
            2 Danny Z.Herman,Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan kemungkinan alih status menjadi pertambangan secara 
            kecil ,tanpa tanggal,http:// http://psdg.bgl.esdm.go.id/buletin_pdf_file
            3 Nita Tirana,’Pendekatan Ekoregion Dalam Sistem Hukum Pengelolaan Sumber Daya air sungai di Era otonomi 
            daerah’,Pandecta,Volume 9 Nomor 2,Desember,2014 http://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/pandecta diakses 
            pada tanggal 16 September 2017 jam 13:00 hlm 158
             pokok pertambangan karena tidak memenuhi tuntutan masyarakat yang
             ingin berusaha di bidang pertambangan dan  diganti lagi dengan UU No.4
             Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diberlakukan
             pada tanggal 12 januari 2009 karena materinya bersifat sentralistik sudah
             tidak   sesuai   dengan   perkembangan   di   situasi   sekarang   dan   masa
             depan.Disamping itu pembangunan,pertambangan harus menyesuaikan diri
             dengan perubahan lingkungan strategis,baik bersifat   nasional   maupun
                           4
             Internasional.  Perlindungan Hukum kualitas air bersih di Indonesia terdapat
             di PP No.82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian
             Pencemaran air , ketentuan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
             Pengoelolaan Lingkungan Hidup, Karena Undang-undang tersebut mengatur
             mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pencemaran air dan bentuk
             mekanisme penyelesaian sengketa pencemaran air dan bentuk pemberian
             sanksi (Sanksi Administratif dan Sanksi Pidana ) bagi pelaku pencemaran air
             di Indonesia 5
             1.2 Kronologi Kasus 
             Di Provinsi Jambi Kabupaten Tebo di 14 Kecamatan dari 17 Kecamatan yaitu
             Pasar Muaro  Bungo, Bathin II Babeko , Bathin III .Bathin III Uli, Pelepat, dan
             Pelelpat Ilir selain itu , Jujuhan Jujuhan Ilir, Rimbo Tengah , Bungo Dani, Muko-
             muko Bathin VII, Rantau Pandan , Tanah Sepenggal dan Tanah Sepengeggal
             Lintas. Di tiga kecamatan laik, aktivitas penambangan emas liar masih
             ada,tetapi tidak banyak   menurut Kepala Sub bagian Sumber daya alam
             Kabupaten Bungo Guslinda ‘‘Diperkirakan total lebih kurang 600 unit
             tambang emas liar yang masih beroperasi’’.Akibat dari pertambangan Liar
             sangat nampak jelas oleh pantauan kompas melalui udara di sekitar hulu-
             hulu sungai yang menjadi lokasi tambang yang air nya sudah tidak jernih
             lagi. Sepanjang 2014 hingga 2017  sudah 337 mesin dompeng yang menjadi
             alat pendulang emas di sungai dimusnahkan dengan cara dibakar . Pada
             tahun ini, ada 5 kali operasi dilakukan yakni di Kecematan Pelepat,Bathin III,
             Pasar Muara Bungo,Bathin II Babeko, dan Bungo Dani.Dari operasi itu 88
             dompeng dibakar.Kepala Kepolisian Resor Bungo Ajun Komisiaris Budiman
             Bostang Panjaitan mengatakan pihaknya juga baru saja menggelar operasi
             pada   15   Agustus   lalu   di   ekitar   Bandara   Muara   Bungo.Dari   operasi
             itu,pihaknya   menemukan   14   set   alat   tambang   dan   menangkap   satu
             penambang berinisial AJ(26) warga Pelepat Ilir,Bungo.‘Saat ini pelaku masih
             kami tahan’ .
             Sedangkan di Provinsi Maluku , penggunaan merkuri tak terkendali akibat
             maraknya tambangan liar.Generasi yang lahir dari kandungan yang terpapar
             merkuri kemungkinan besar mengalami cacat fisik dan mental.Panglima
             4 Gatot Supramono,2012,Hukum Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Indonesia,PT Rineka Cipta, Jakarta hlm 4-
             5 
             5 Masrudi Muchtar,Abdul Khair, Noraida,Op.cit hlm 132-134 
        Komando Daerah   Militer   XVI/Pattimura   Mayor   Jenderal   Doni   Monardo
        mengatakan itu kepada sejumlah warga yang tinggal di lokasi tambang
        liar.Batu   sinabar   dari   Gunung   Tembaga   inilah   yang   digunakan   untuk
        memproduksi merkuri yang kemudian digunakan untuk mengolah emas hasil
        tambang liar.Dalam satu bulan sekitar 300 ton batu sinabar di keruk dari
        lokasi itu.Kandungan merkuri dalam batu sinabar diatas 80 persen.Di dalam
        satu   kilogram   batu   sinabar   ada   yang   lebih   dari   8   ons   merkuri   bisa
        dihasilkan.Lokasi   itu   merupakan   penyuplai   merkuri   terbesar   di
        Indonesia.Dimaluku lokasi tambang liar ada di Pulau Buru,tepatnya Gunung
        Botak,Gunung Nona Gogorea.Penggunaan merkuri di lokasi-lokasi itu telah
        mencemari   sungai,   sentra   pangan   dan   biodata   laut   setempat.Doni
        mnuturkan dua pekan lalu , 5 sapi dilokasi pengolahan emas mati.Sejumlah
        Buaya juga dilaporkan mati disungai yang menjadi tempat pembuangan
        limbah hasil pengolahan merkuri juga ejumlah buaya juga dilaporkan mati
        disungai .Diduga kematian hewan-hewan itu disebabkan terpapar merkuri
        dan sianida yang dipakai penambang untuk mengolah emas.
        1.3 Rumusan Masalah
        1.Faktor maraknya terjadi PETI   faktor di Jambi dan alasan penggunaan
        merkuri pada  penambangan emas .
        2.Dampak PETI dan dampak Merkuri bagi kesehatan .
        3.Ancaman   Sanksi   Pidana   terhadap   pelaku   dan   Kewajiban   terhadap
        lingkungan hidup . 
        PEMBAHASAN
        a.Faktor maraknya terjadi PETI, faktor di Jambi dan maraknya
        penggunaan merkuri pada penambangan emas 
        Di Dalam berita antara jambi.com dijelaskan upaya pemerintah Provinsi
        Jambi untuk menghentikan aktivitas penambangan emas illegal sangat sulit
        padahal pelaku yang juga dilakoni masyarakat tau aktivitas itu merusak
        tatanan   lingkungan   terutama   daerah   aliran   sungai   dan   menyebabkan
        bencana alam seperti banjir bandang yang dapat membahayakan kehidupan
        mereka pemerintah Provinsi jambi sampai  kewalahan karena diduga banyak
        oknum aparat penegak hukum yang ikut bermain bahkan semakin marak di
        empat kabupaten yakni,Merangin,   Sarolangun.Bungo   dan   Tebo   karena
        dinyatakan memiliki potensi yang sangat luar biasa di sepanjang aliran
        sungai menarik perhatian bagi masyarakat sekitar hingga perusahaan dari
        luar daerah .Satu persatu kepala daerah menyebutkan banyak oknum
        Polisi,TNI serta Satpol-PP yang ikut bermain bahkan banyak kepala desa yang
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pencemaran air oleh penambangan tanpa izin peti khususnya pada emas ilegal muhammad dwi rechi jatiwarso mdwirechij students unnes ac id abstrak liar di provinsi jambi sebagian besar tersebar kecamatan dari kabupaten tebo diperkirakan total lebih kurang unit tambang masih beroperasi kata guslinda kepala sub bagian sumber daya alam bungo pantauan udara kompas batangpelepat ada satu lokasi dan area tak sampai meter ujung landasan banar bandara tampak hulu sungai yang menjadi tidak lagi jernih airnya ke hilir terlihat sedimentasi semakin parah diduga akibat endapan longsor aktivitas banyak mengendap sepanjang terdapat mesin dompeng alat pendulang telah dibakar sedangkan maluku penggunaan merkuri terkendali akibatt maraknya akibatnya kandungan terpapar lahir mengalami cacat fisik mental batu sinabar gunung tembaga digunakan untuk memproduksi mengolah dalam bulan sekitar ton dikeruk pulau buru tepatnya botak nona gogorea mencemari sentra pangan biodata laut setempat sapi mati buaya merkurii ...

no reviews yet
Please Login to review.