Authentication
287x Tipe PPTX Ukuran file 0.05 MB
PPh Pasal 25 Pasal 25 adalah pembayaran pajak penghasilan secara angsuran yang memang tujuannya untuk meringankan beban Wajib Pajak sehingga tetap dapat memenuhi kewajibannya. PPh pasal 25 dihitung berdasarkan data SPT Tahunan pada tahun sebelumnya. Dengan ini, kita akan mengasumsikan bahwa penghasilan tahun ini sama dengan tahun lalu Pengkreditan Pajak Masukan Tata cara pengkreditan pajak masukan berkaitan erat dengan kondisi faktur pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang- Undang (UU) PPN. Pasal ini mengatur persyaratan faktur pajak yang dapat dikreditkan dan kondisi faktur pajak yang menyebabkan tidak dapat dikreditkan Berikut syarat-syarat faktur pajak yang dapat dikreditkan menurut UU PPN: Pajak masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama. Pajak masukan yang belum dikreditkan pada masa pajak yang sama, masih boleh dikreditkan di masa pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. Pajak masukan yang dikreditkan harus memenuhi persyaratan formal dan material. Pajak masukan yang dikreditkan harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang paling sedikit memuat: PPN Terkait Faktur Pajak Yang Tidak Bisa Dikreditkan Jenis PPN dan pajak masukan dimana faktur pajak yang dibuat adalah faktur pajak yang tidak bisa dikreditkan antara lain: 1.PPN atas perolehan BKP/JKP yang dilakukan sebelum pengusaha yang bersangkutan ditetapkan sebagai PKP. 2.PPN atas perolehan BKP/JKP yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha PKP. Maksudnya, tidak memiliki hubungan dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen PKP.
no reviews yet
Please Login to review.