Authentication
433x Tipe PPTX Ukuran file 0.05 MB
PPh Pasal 25
Pasal 25 adalah pembayaran pajak penghasilan
secara angsuran yang memang tujuannya
untuk meringankan beban Wajib Pajak
sehingga tetap dapat memenuhi
kewajibannya.
PPh pasal 25 dihitung berdasarkan data SPT
Tahunan pada tahun sebelumnya. Dengan
ini, kita akan mengasumsikan bahwa
penghasilan tahun ini sama dengan tahun
lalu
Pengkreditan Pajak Masukan
Tata cara pengkreditan pajak masukan
berkaitan erat dengan kondisi faktur pajak
sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-
Undang (UU) PPN. Pasal ini mengatur
persyaratan faktur pajak yang dapat
dikreditkan dan kondisi faktur pajak yang
menyebabkan tidak dapat dikreditkan
Berikut syarat-syarat faktur pajak yang dapat dikreditkan
menurut UU PPN:
Pajak masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan
dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama.
Pajak masukan yang belum dikreditkan pada masa pajak
yang sama, masih boleh dikreditkan di masa pajak
berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya
masa pajak yang bersangkutan sepanjang belum
dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan
pemeriksaan.
Pajak masukan yang dikreditkan harus memenuhi
persyaratan formal dan material.
Pajak masukan yang dikreditkan harus mencantumkan
keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang
paling sedikit memuat:
PPN Terkait Faktur Pajak Yang Tidak Bisa Dikreditkan
Jenis PPN dan pajak masukan dimana faktur pajak yang
dibuat adalah faktur pajak yang tidak bisa dikreditkan
antara lain:
1.PPN atas perolehan BKP/JKP yang dilakukan sebelum
pengusaha yang bersangkutan ditetapkan sebagai PKP.
2.PPN atas perolehan BKP/JKP yang tidak berhubungan
langsung dengan kegiatan usaha PKP. Maksudnya, tidak
memiliki hubungan dengan kegiatan produksi, distribusi,
pemasaran dan manajemen PKP.
no reviews yet
Please Login to review.