jagomart
digital resources
picture1_Akuntansi Mengenai Angsuran Pajak


 287x       Tipe PPTX       Ukuran file 0.05 MB    


File: Akuntansi Mengenai Angsuran Pajak
pph pasal 25 pasal 25 adalah pembayaran pajak penghasilan secara angsuran yang memang tujuannya untuk meringankan beban wajib pajak sehingga tetap dapat memenuhi kewajibannya pph pasal 25 dihitung berdasarkan data ...

icon picture PPTX Power Point PPTX | Diposting 18 Jan 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
   PPh Pasal 25
   Pasal 25 adalah pembayaran pajak penghasilan 
     secara angsuran yang memang tujuannya 
     untuk meringankan beban Wajib Pajak 
     sehingga tetap dapat memenuhi 
     kewajibannya.
   PPh pasal 25 dihitung berdasarkan data SPT 
     Tahunan pada tahun sebelumnya. Dengan 
     ini, kita akan mengasumsikan bahwa 
     penghasilan tahun ini sama dengan tahun 
     lalu
   Pengkreditan Pajak Masukan
     Tata cara pengkreditan pajak masukan 
     berkaitan erat dengan kondisi faktur pajak 
     sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-
     Undang (UU) PPN. Pasal ini mengatur 
     persyaratan faktur pajak yang dapat 
     dikreditkan dan kondisi faktur pajak yang 
     menyebabkan tidak dapat dikreditkan
    Berikut syarat-syarat faktur pajak yang dapat dikreditkan 
    menurut UU PPN:
    Pajak masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan 
    dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama.
    Pajak masukan yang belum dikreditkan pada masa pajak 
    yang sama, masih boleh dikreditkan di masa pajak 
    berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya 
    masa pajak yang bersangkutan sepanjang belum 
    dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan 
    pemeriksaan.
    Pajak masukan yang dikreditkan harus memenuhi 
    persyaratan formal dan material.
    Pajak masukan yang dikreditkan harus mencantumkan 
    keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang 
    paling sedikit memuat:
   PPN Terkait Faktur Pajak Yang Tidak Bisa Dikreditkan
   Jenis PPN dan pajak masukan dimana faktur pajak yang 
   dibuat adalah faktur pajak yang tidak bisa dikreditkan 
   antara lain:
   1.PPN atas perolehan BKP/JKP yang dilakukan sebelum 
   pengusaha yang bersangkutan ditetapkan sebagai PKP.
   2.PPN atas perolehan BKP/JKP yang tidak berhubungan 
   langsung dengan kegiatan usaha PKP. Maksudnya, tidak 
   memiliki hubungan dengan kegiatan produksi, distribusi, 
   pemasaran dan manajemen PKP.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pph pasal adalah pembayaran pajak penghasilan secara angsuran yang memang tujuannya untuk meringankan beban wajib sehingga tetap dapat memenuhi kewajibannya dihitung berdasarkan data spt tahunan pada tahun sebelumnya dengan ini kita akan mengasumsikan bahwa sama lalu pengkreditan masukan tata cara berkaitan erat kondisi faktur sebagaimana diatur dalam undang uu ppn mengatur persyaratan dikreditkan dan menyebabkan tidak berikut syarat menurut suatu masa keluaran belum masih boleh di berikutnya paling lama tiga bulan setelah berakhirnya bersangkutan sepanjang dibebankan sebagai biaya dilakukan pemeriksaan harus formal material mencantumkan keterangan tentang penyerahan bkp atau jkp sedikit memuat terkait bisa jenis dimana dibuat antara lain atas perolehan sebelum pengusaha ditetapkan pkp berhubungan langsung kegiatan usaha maksudnya memiliki hubungan produksi distribusi pemasaran manajemen...

no reviews yet
Please Login to review.