Authentication
205x Tipe PDF Ukuran file 0.18 MB Source: eprints.umm.ac.id
1 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan juga untuk modal pembangunan. Sejak kemerdekaan Indonesia, pemerintah tercatat sudah mengeluarkan 4 (empat) undang-undang yang berkaitan dengan pajak daerah, yaitu: 1. UU Darurat No. 11 Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah. 2. UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 3. UU No. 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 4. UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dengan adanya undang-undang diatas, membuktikan bahwa pemerintah pusat sejak dulu memang ingin memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada pemerintah daerah untuk mengelola serta mengatur pajak daerahnya sendiri. Pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah serta dapat memberikan potensi untuk meningkatkan penerimaan daerah itu sendiri. Pendapatan Asli Daerah (PAD) berperan penting dalam rangka pembiayaan pembangunan suatu daerah, dan Pajak Daerah merupakan salah satu sumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu sendiri. Jadi, agar Pemerintah Daerah tetap dapat melakukan kegiatan pembangunan, maka mereka harus 2 mampu memaksimalkan sumber-sumber dari penerimaan daerah tersebut salah satunya adalah dari pajak daerah. Kota kediri merupakan salah satu Pemerintah Kota yang ada di wilayah Provinsi Jawa Timur yang terletak di wilayah selatan bagian barat Jawa Timur. Kota Kediri juga merupakan salah satu kota yang diberi wewenang oleh Pemerintah Pusat dalam mengelola sumber pendapatan daerahnya sendiri. Pemerintah Kota diharapkan mampu mengelola dan mengoptimalkan potensi sumber daya yang ada demi kemajuan daerahnya. Salah satu potensi sumber daya tersebut adalah dari Pajak Daerah. Kota Kediri merupakan kota terbesar ketiga di Jawa Timur setelah Surabaya dan Malang. Kota Kediri juga memiliki segudang potensi yang luar biasa mulai dari industri, UMKM, perdagangan, hingga pariwisata. Di Kota Kediri terdapat beberapa industri-industri besar yang mendukung perekonomian di Kota Kediri antara lain, Pabrik Gula Pesantren Baru dan PT. Gudang Garam Tbk., dan juga terdapat banyak UMKM seperti Tenun Ikat Medali Mas sebagai sentra tenun ikat, Getuk Pisang Raja Manis sebagai makanan khas Kota Kediri, UD. Mitra Creation bergerak dalam pembuatan kaca hias, dll. Luas Kota Kediri sendiri adalah 63,40 KM2, memiliki tiga kecamatan yaitu, kecamatan Mojoroto, kecamatan Kota, dan kecamatan Pesantren. (Sumber: kedirikota.go.id). Dengan berlakunya Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terbaru yaitu UU No. 28 Tahun 2009 maka akan memberikan peluang yang lebih besar lagi bagi pemerintah daerah Kota Kediri untuk memungut pajak daerah yang lain, hal ini dikarenakan di dalam Undang-Undang tersebut terdapat 3 beberapa jenis pajak baru yang harus dikelola oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Berdasarkan Pasal 182 Ayat 1 dan 2 UU No. 28 Tahun 2009 mulai 1 Januari 2011 BPHTB menjadi tanggung jawab Kabupaten/Kota dan mulai 1 Januari 2014 PBB-P2 menjadi tanggung jawab Kabupaten/Kota. Dengan adanya peraturan tersebut, maka Kota Kediri mempunyai potensi untuk menambah pendapatan daerahnya melalui Pajak Daerah. Penelitian tentang Pajak Daerah ini sudah pernah dilakukan salah satunya oleh Hakim (2013). Dalam penelitian tersebut dilakukan perhitungan mengenai efektivitas dan efisiensi pajak daerah dan retribusi daerah terhadap pendapatan asli daerah Kota Tasikmalaya, dan yang dijadikan lokasi penelitian adalah pada Dinas Pendapatan Kota Tasikmalaya. Penelitian tersebut hanya menggunakan perhitungan efektivitas dan efisiensi untuk menganalisis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan penelitian tersebut, maka penulis melakukan penelitian ini dengan tujuan untuk melengkapi penelitian sebelumnya, yaitu menganilisis Pajak Daerah dengan menggunakan perhitungan efektivitas, kontribusi, laju pertumbuhan, dan juga mengidentifaksi faktor-faktor yang mempengaruhi proses pemungutan pajak daerah. Adapun perbedaan penelitian ini dengan penelitian yang dilakukan Hakim (2013) yaitu pada lokasi penelitian, dimana penelitian ini dilakukan pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kediri, sedangkan penelitian sebelumnya dilakukan pada Dinas Pendapatan Kota Tasikmalaya. Kemudian ada perbedaan perhitungan dalam menganalisis Pajak Daerah, dimana pada penelitian ini menggunakan perhitungan efektivitas, 4 kontribusi, laju pertumbuhan, dan juga mengidentifikasi faktor-faktor kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman, sedangkan dalam penelitian sebelumnya menggunakan perhitungan efektivitas dan efisiensi. Pajak Daerah merupakan objek penelitian yang cukup menarik untuk diteliti, karena pajak daerah tersebut merupakan salah sumber pendapatan daerah yang nantinya digunakan untuk menyelenggarakan program pemerintahan. Oleh karena itu, perlu dilakukannya analisis terkait dengan tingkat keberhasilan Kota Kediri dalam melakukan pemungutan Pajak Daerah. Penulis menggunakan Kota Kediri sebagai lokasi penelitian adalah karena Kota Kediri memiliki potensi yang tinggi mulai dari perdagangan, banyaknya UMKM serta didukung dengan sektor industri-industri besar yang berada di Kota Kediri seperti Industri gula dan Industri rokok. Berdasarkan uraian latar belakang diatas, penulis melakukan penelitian dengan judul “Analisis Tingkat Keberhasilan Pemungutan Pajak Daerah di Kota Kediri”. B. Rumusan Masalah Salah satu sumber pendapatan daerah adalah dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang didalamnya terdapat Pajak Daerah. Keberhasilan dalam pemungutan pajak daerah daerah akan berdampak juga pada peningkatan pendapatan daerah itu sendiri, dengan melihat hal tersebut maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut: 1. Bagaimana tingkat keberhasilan pemungutan Pajak Daerah dilihat dari efektivitas, kontribusi, dan laju pertumbuhan selama tahun 2009-2013?
no reviews yet
Please Login to review.