Authentication
512x Tipe DOCX Ukuran file 0.08 MB Source: blog.ub.ac.id
MAKALAH Studi Kelayakan Bisnis Aspek Lingkungan Industri dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan(AMDAL) Tugas diberikan untuk memenuhi tugas mata kuliah Studi Kelayakan Bisnis Oleh: Ida Indrawati : (135020201111068) Alvino Yulian Permana: (105020204111011) Angga Tri Rahwandi : (125020207111046) Rizky Rozeffian : (125020207111013 ) UNIVERSITAS BRAWIJAYA FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS JURUSAN MANAJEMEN MALANG 2015 BAB I PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Lingkungan hidup merupakan salah satu aspek yang sangat penting untuk ditelaah sebelum kita menjalankan suatu bisnis atau usaha. Secara khusus pengutamaan telaah AMDAL meliputi dampak yang bisa ditimbulkan dari suatu usaha atau bisnis ke lingkungan di sekitar tempat bisnis atau usaha tersebut dijalankan. Baik dampak positif dan negatif dari usaha tersebut harus ditelaah terlebih dahulu. Pengertian AMDAL itu sendiri adalah kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan dalam proses pengambilan keputusan tentang boleh atau tidaknya suatu usaha atau kegiatan itu dilaksanakan. Pembuatan AMDAL meliputi kegiatan pembuatan 5 (lima) dokumen yang terdiri dari PIL (penyajian Informasi Lingkungan), KA (Kerangka Acuan), ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan), RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan), dan RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan). ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan) adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu kegiatan yang direncanakan. Arti dampak penting di sini adalah perubahan lingkungan yang amat mendasar yang di akibatkan oleh suatu kegiatan. Yang perlu digaris bawahi dari pengertian diatas adalah tidak semua rencana kegiatan harus dilengkapi dengan ANDAL karena ia hanya diterapkan pada kegiatan yang diperkirakan akan mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup. Tujuan Penulisan Tujuan dari penulisan makalah ini adalah agar kita dapat memahami bahwa dalam merencanakan suatu usaha atau bisnis aspek AMDAL atau lingkunagan hidup sangat perlu untuk diperhatikan agar di masa mendatang tidak menimbulkan kerugian seperti pencemaran lingkunagan yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi manusia maupun makhluk hidup lainnya yang hidup disekitar lokasi usaha kita. 1 BAB II PEMBAHASAN 2.1. Pengertian AMDAL Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang sering disingkat AMDAL, mer upakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap yang enentang pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi.Dengan ini timbullah citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti pembangunan dan anti teknologi tinggi serta menempatkan aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana dan perencana pembangunan.Karena itu banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat untuk menentang dan menghambat pembangunan 2.2 Perlunya AMDAL Dari hasil AMDAL dapat diketahui apakah proyek pembangunan berpotensi menimbulkan dampak atau tidak bila berdampak besar terutama yang negati tentu saja proyek tersebut tidka boleh dibangun atau boleh dibangun dnengan syarat tertentu agar dampak negatif tersebut dapat dikurangi sampai tidak membahayakan lingkungan. 2.2.1 Dampak negatif yang perlu diperhatikan adalah: 1. Apakah dampak negatif yang mungkin timbul itu melampaui atau tidak, batas toleransi pencemaran terhadap kualitas lingkungan. 2. Apakah dengan banyak yang akan dibangun ini tidak akan menimbulkan gejolak terhadap banyak pembangunan lain atau masyarakat. 3. Apakah dampak negatif ini dapat mempengaruhi kehidupan atau keselamatan masyarakat atau tidak 4. Seberapa jauh perubahan ekosistem yang mungkin terjadi sebagai akibat pembangunan proyek ini. 2 Bila berdasarkan AMDAL tidak akan menimbulkan dampak sesuai usulan dengan tetap berpedoman agar tetap memperlihatkan dampak-dampak negatif yang mungkin timbul, diluar perkiraan semula. 2.3 Keguganaan AMDAL 1.Bagi Pemerintahan a) Menghindari perusakan lingkungan hidup seperti timbulnya pencemaran air, pencemaran udara, kebisingan, dan lain sebagainya. Sehingga tidak mengg anggu kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat. b) Menghindari pertentangan yang mungkin timbul, khususnya dengan masyar akat dan proyek -proyek lain. c) Mencegah agar potensi dumber daya yang dikelola tidak rusak. d) Mencegah rusaknya sumber daya alam lain yang berada diluar lokasi proyek, baik yang diolah proyek lain, masyarakat, ataupun yang belum diolah. 2.3 Peraturan dan Perundangan AMDAL AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986. Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL. Dengan diterbitkannya Undang- undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu disesuaikan.Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999.Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal.Pembangunan yang tidak mengorbankan lingkungan dan/atau merusak lingkungan hidup adalah pembangunan yang memperhatikan dampak yang dapat diakibatkan oleh beroperasinya pembangunan tersebut. Untuk menjamin bahwa suatu pembangunan dapat beroperasi atau layak 3
no reviews yet
Please Login to review.