perpustakaan.uns.ac.id digilib.uns.ac.id BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Masalah Saat ini tidak ada negara yang dapat hidup tanpa berhubungan dengan negara lain. Semua negara di dunia senantiasa berhubungan dengan negara lain dalam berbagai bentuk. Hubungan itu tidak terbatas berupa hubungan yang dilakukan pemerintah saja, tetapi juga perusahaan dan perorangan. Hubungan antar perusahaan terutama dalam bentuk perdagangan. Perdagangan yang melibatkan para pihak lebih dari satu negara disebut perdagangan internasional (Sutedi, 2014: 7).Setiap negara di dunia ini pasti akan melakukan transaksi perdagangan internasional. Perdagangan luar negeri dilakukan oleh antar negara yang melewati batas negara guna memenuhi kebutuhan (Amir, 2005: 3). Setiap pedagangan internasional tidak selalu berjalan dengan lancar. Dalam setiap transaksi perdagangan antar negara baik itu transaksi impor maupun transaksi ekspor. Seperti halnya perusahan importir sangat didukung oleh sejauh mana pengetahuan atau pemahaman menyangkut transaksi impor. Permasalahan yang terjadi di perdagangan internasional bukan hanya masalah barang tetapi juga masalah dokumen yang tidak sesuai. Barang- barang yang masuk ke suatu negara biasanya harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen tertentu sesuai ketentuan yang berlaku di negara tersebut. Kegagalan untuk memenuhi persyaratan tersebut dapat mengakibatkan 1 perpustakaan.uns.ac.id digilib.uns.ac.id penundaan pengeluaran barang dari Bea Cukai dan tidak jarang dapat mengakibatkan penyitaan atau pengenaan denda yang besar terhadap barang yang diterima (Tandjung, 2011: 61). Keberhasilan transaksi impor sangat di dukung dengan dasar-dasar transaksi impor, tatacara pelaksanaan, pengisian dokumen serta peraturan- peraturan dalam dan luar negeri. Peraturan-peraturan sering berubah-ubah dari tahun ke tahun dapat membingungkan dan menimbulkan salah pengertian dan kekeliruan, baik di pihak pengusaha di dalam negeri maupun pengusaha di luar negeri. Setiap eksportir berkewajiban mempelajari dengan seksama setiap kendala atau hambatan yang sengaja diadakan oleh negara lain untuk setiap komoditi yang di impor negaranya ( Amir, 2005: 34). Setiap negara memiliki peraturan bea masuk sendiri, namun agar terdapat standar yang bisa menjadi panduan dalam melakukan perdagangan internasional maka dibuatlah suatu kesepakatan. Standart yang mula-mula digunakan untuk menetapkan tarif bea masuk adalah Brussel Convention yang dibuat pada tahun 1950 yang diberi nama negara. Karena dalam pelaksanaanya masih terdapat banyak kekurangan, maka pada tahun 1983 diganti dengan Harmonized Commodity Description and Code System. Harmonized System berupaya agar ada keseragaman dan standar dalam peraturan Bea Cukai dari negara-negara anggota. Selain standar yang diterapkan berdasarkan harmonized system, Bea Cukai suatu negara dapat menentukan bea masuk tambahan untuk berbagai barang impor. Juga dapat diterapkan berbagai larangan dan pembatasan dari keluar/masuk barang di 2 perpustakaan.uns.ac.id digilib.uns.ac.id negaranya. Penetapan harga sesuatu barang biasanya dimasukkan dalam peraturan atau hukum suatu negara. Bea masuk tambahan ini biasanya memiliki fungsi untuk melindungi produk lokal. Selain itu juga berfungsi untuk membatasi keluar masuknya barang tertentu dari suatu negara (Suyono, 2001: 123). Barang impor yang menurut interprestasi petugas Bea Cukai barang tersebut terdapat kejanggalan dalam pelaporan importasinya akan dikenai nota pembetulan. Biasanya yang disinggung dalam notul yakni kurang bayar atau lebih bayar ini dikarenakan perbedaan interprestasi nomer HS antara Bea Cukai dan importir. Sehingga mengakibatkan perbedaan pembebanan pajak. HS code dianggap salah (untuk item barang yang sama, Bea Cukai bisa menerapkan HS code serupa dengan nilai bea masuk yang lebih tinggi) akibatnya akan dikenakan notul untuk menambah pembebanan bea masuk atau denda administratif(kemendag, 2016).Proses custom clearance membantu memperbaiki dokumen-dokumen yang salah untuk memperlancar proses pengeluaran barang impor dan menghitung biaya apa saja yang timbul (www.revenue.ie). Proses customs clearance itu kurang efektif dan memakan banyak waktu (www.delivery.hal.com). PTMitra Kargo Indonesia merupakan salah satu jasa freight forwading yang berada di Semarang berdiri sejak tahun 2011 yang memiliki jasa pelayanan yang baik. PTMitra Kargo Indonesia melayani pengiriman dan penerimaan barang melalui darat maupun laut. Dengan pelayanan yang baik ini membuat PTMitra Kargo Indonesia dipilih importir untuk melakukan 3 perpustakaan.uns.ac.id digilib.uns.ac.id pelayanan jasa dibidang impor dari kawasan pabean beserta segala pendukungnya. Dalam hal ini PT Mitra Kargo Indonesia diberikan kuasa penuh oleh PTRayon Utama Makmur untuk menyelesaikan proses penanganan custom clearanceakibat kesalahan pemberitahuan impor barang. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi proses penanganan custom clearance akibat kesalahan pemberitahuan impor barangmesin penyaring air dari China yang berisikan latar belakang, keaslian penelitian, rumusan masalah, pertanyaan penelitian, tujuan penelitian, manfaat penelitian. Pada bab kedua menjelaskan landasan teori mengenai pengertian impor, tatalaksana kepabeanan di bidang impor, klasifikasi barang impor, pengertian freight forwading, aktivitas freight forwading,pembebasan atau keringanan bea masuk, jaminan, keberatan dan banding atas penelitian yang dilakukan oleh penulis. Berdasarkan uraian latar belakang masalah diatas, penulis memandang perlu meninjau lanjut penelitian mengenai proses penanganan custom clearance mesin penyaring air akibat kesalahan pemberitahuan impor barang, maka dari itu penulis memilih judul penelitian yaitu Custom Clearance Akibat Kesalahan Pemberitahuan Impor Barang Pada PT Mitra Kargo Indonesia dengan judul tersebut penulis berharap dapat memberikan informasi mengenai proses penanganan custom clearance akibat kesalahan pemberitahuan impor barang . 4
no reviews yet
Please Login to review.