jagomart
digital resources
picture1_Anggaran Dasar Id 27666 | Anggaran Dasar 2012 20133


 381x       Tipe DOC       Ukuran file 0.11 MB       Source: staff.unila.ac.id


Anggaran Dasar Id 27666 | Anggaran Dasar 2012 20133
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga  ad art  koperasi mahasiswa pendidikan ekonomi universitas lampung  kompeni unila  anggaran dasar koperasi mahasiswa pendidikan ekonomi universitas lampung  kompeni unila  ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 03 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
                  Koperasi Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Universitas Lampung
                  (KOMPENI UNILA)
                                                           ANGGARAN DASAR
                    KOPERASI MAHASISWA PENDIDIKAN EKONOMI UNIVERSITAS LAMPUNG
                                                           (KOMPENI UNILA)
                                                                  2012-2013
                                                                     BAB I
                                                NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
                                                                    Pasal 1
                  Koperasi ini bernama Koperasi Mahasiswa Pendidikan Ekonomi  Universitas Lampung di 
                  singkat : Kompeni Unila. Selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Kompeni Unila. 
                  Kompeni Unila berkedudukan di FKIP Unila.
                  Kelurahan        : Gedung Meneng
                  Kecamatan        : Kedaton
                  Kotamadya        : Bandar Lampung
                  Propinsi         : Lampung, Sebagai kantor pusat
                                                                    BAB II
                                                  LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP
                                                                    Pasal 2
                  Kompeni Unila berlandaskan Pancasila, UUD 1945, serta berazaskan kekeluargaan dan 
                  gotong-royong
                                                                    Pasal 3
                  Kompeni Unila melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi yaitu :
                       a. Keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka
                       b. Pengelolaanya dilakukan secara demokratis
                       c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing- 
                          masing anggota
                       d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
                       e. Kemandirian
                       f. Pendidikan Perkoperasian 
                       g. Kerjasama antar koperasi
                  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
                  Koperasi Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Universitas Lampung
                  (KOMPENI UNILA)
                                                                   BAB III
                                                    TUJUAN, FUNGSI DAN PERAN
                                                                    Pasal 4
                  a.   Kompeni Unila bertujuan meningkatkan kerjasama dan kesejahteraan anggota melalui 
                       aktivitas usaha dan pembinaan serta ikut mengembangkan koperasi dalam rangka 
                       pembangunan tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang adil 
                       dan makmur berdasarkan Pancasila, UUD 1945 dan UU Perkoperasian.
                  b.   Kompeni Unila berfungsi sebagai wadah berhimpunnya mahasiswa pendidikan ekonomi 
                       Unila dalam mengembangkan kreativitas, potensi, dan jiwa  wira koperasi.
                  c.   Kompeni Unila berperan aktif dalam membina kader koperasi yang profesional, tangguh, 
                       berwawasan luas dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa  sebagai penggerak  
                       pembangunan perekonomian daerah dan nasional.
                                                                    BAB IV
                                                                   USAHA
                                                                    Pasal 5
                  Kompeni Unila menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut :
                      a.  Usaha-usaha dibidang bisnis yang berbasis koperasi, meliputi kegiatan perdagangan 
                          barang, jasa, dan usaha produktif lain yang halal dan tidak melanggar hukum 
                      b.  Usaha-usaha dibidang pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia, baik 
                          anggota maupun masyarakat umum
                      c.  Dalam melaksanakan usahanya Kopma Unila dapat bekerja sama dengan pihak lain
                                                                    BAB V
                                                             KEANGGOTAAN
                                                                    Pasal 6
                  Keanggotaan Kompeni Unila terdiri atas :
                       a. Anggota biasa
                       b. Anggota luar biasa
                                                                    Pasal 7
                  (1) Yang dapat menjadi anggota biasa Kompeni Unila adalah mahasiswa Pendidikan 
                       Ekonomi Universitas Lampung
                  (2) Yang dapat diterima menjadi anggota luar biasa adalah individu yang mempunyai 
                       sumbangan modal/hibah, pemikiran dan pembinaan terhadap Kompeni Unila
          Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
          Koperasi Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Universitas Lampung
          (KOMPENI UNILA)
                                     Pasal 8
          (1) Keanggotaan Kompeni Unila mulai berlaku setelah masuk prodi ekonomi serta telah 
            membayar simpanan pokok dan simpanan wajib
          (2) Berakhirnya keanggotaan dapat dibuktikan dalam buku catatan daftar anggota
          (3) Permohonan berhenti harus diajukan tertulis kepada pengurus
          (4) Keanggotaan Kompeni Unila melekat pada diri anggota sendiri dan tidak dapat dipindah 
            tangankan.
                                     Pasal 9
          (1) Status keanggotaan biasa berakhir bila mana anggota:
            a. Meninggal dunia
            b. Minta berhenti atas kehendak sendiri.
            c. Tidak berstatus lagi sebagai mahasiswa pendidikan ekonomi Unila.
            d. Tidak melaksanakan kewajiban membayar simpanan wajib selama 4 bulan  berturut-
              turut terhitung sejak anggota melakukan kewajiban terakhir 
          (2) Diberhentikan oleh pengurus karena melakukan salah satu ketentuan-ketentuan yang 
            tertulis dibawah ini:
            a. Tidak memenuhi lagi syarat-syarat keanggotaan
            b. Tidak mengindahkan kewajiban sebagai anggota
            c. Berbuat sesuatu yang merugikan Kompeni Unila
                                    BAB VI
                          KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
                                    Pasal 10
          (1) Anggota biasa Kompeni Unila mempunyai kewajiban :
            a. Patuh kepada ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar, Rumah Tangga, keputusan 
              Rapat Anggota dan peraturan khusus Kompeni Unila lainnya yang berlaku.
            b. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib
            c. Berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Kompeni Unila
            d. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas dasar asas  
              kekeluargaan dan kegotong royongan
            e. Menjaga nama baik Kompeni Unila
          (2) Anggota luar biasa Kompeni Unila mempunyai kewajiban :
            a. Patuh kepada kesepakatan yang telah disepakati
            b. Menjaga nama baik Kompeni Unila
                                    Pasal 11
          (1) Anggota biasa Kompeni Unila mempunyai hak :
            a. Menghadiri dan menyatakan pendapat dalam rapat anggota
            b. Memilih dan dipilih sebagai pengurus atau pengawas
                     Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
                     Koperasi Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Universitas Lampung
                     (KOMPENI UNILA)
                           c. Mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota
                           d. Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus pada rapat anggota atau di luar 
                               rapat anggota diminta atau tidak diminta
                           e. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Kompeni Unila
                           f.  Menjadi delegasi Kompeni Unila pada program pengembangan sumber daya manusia 
                               (SDM) yang diselenggarakan oleh lembaga lainnya
                           g. Meminta dilaksanakannya Rapat Anggota
                           h. Mendapat keterangan mengenai perkembangan Kompeni Unila
                           i.  Setiap anggota yang akan diberhentikan berhak untuk membela diri dalam  rapat 
                               anggota
                           j.  Setiap anggota berhak mendapat SHU sesuai partisipasinya
                           k. Memperoleh informasi tentang pedoman keorganisasian setelah dilantik
                     (2) Anggota luar biasa Kompeni Unila mempunyai hak :
                           a. Menghadiri dan menyatakan pendapat dalam rapat anggota
                           b. Mendapat pelayanan Kompeni Unila
                           c. Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus pada rapat anggota atau diluar 
                               rapat anggota diminta atau tidak diminta.
                           d. Mendapatkan bagian keuntungan sesuai dengan partisipasi dalam usaha
                                                                                BAB VII
                                                                PERANGKAT ORGANISASI
                                                                                Pasal 12
                     Perangkat organisasi Kompeni Unila terdiri atas :
                           a. Rapat Anggota
                           b. Pengurus
                           c. Pengawas
                           d. Badan Pembina
                                                                               BAB VIII
                                                                       RAPAT ANGGOTA
                                                                                Pasal 13
                     1.    Rapat Anggota terdiri dari Rapat Anggota Luar Biasa dan Rapat Anggota Tahunan
                     2.    Rapat Anggota Tahunan merupakan kekuasaan tertinggi di Kompeni Unila
                     3.    Rapat Anggota Tahunan diadakan sekali dalam 1 tahun kepengurusan
                      
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Anggaran dasar dan rumah tangga ad art koperasi mahasiswa pendidikan ekonomi universitas lampung kompeni unila bab i nama tempat kedudukan pasal ini bernama di singkat selanjutnya dalam disebut berkedudukan fkip kelurahan gedung meneng kecamatan kedaton kotamadya bandar propinsi sebagai kantor pusat ii landasan azas prinsip berlandaskan pancasila uud serta berazaskan kekeluargaan gotong royong melakukan kegiatannya berdasarkan yaitu a keanggotaannya bersifat sukarela terbuka b pengelolaanya dilakukan secara demokratis c pembagian shu adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing anggota d pemberian balas yang terbatas terhadap modal e kemandirian f perkoperasian g kerjasama antar iii tujuan fungsi peran bertujuan meningkatkan kesejahteraan melalui aktivitas pembinaan ikut mengembangkan rangka pembangunan tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat makmur uu berfungsi wadah berhimpunnya kreativitas potensi jiwa wira berperan aktif membina kader profesional tangguh berwa...

no reviews yet
Please Login to review.