Authentication
372x Tipe PDF Ukuran file 0.51 MB Source: pendidikan-sosiologi.fis.uny.ac.id
ANGGARAN DASAR DAN RUMAH TANGGA (AD/ART) FORUM SILATURAHIM ALUMNI JURUSAN PENDIDIKAN SOSIOLOGI UNY “FONDASI UNY” Pembukaan Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Jurusan Pendidikan Sosiologi Universitas Negeri Yogyakarta sejak tahun 2004 telah menghasilkan lulusan yang disebut Alumni Jurusan Pendidikan Sosiologi Universitas Negeri Yogyakarta. Alumni wajib berbakti, menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk kemajuan almamater, masyarakat, bangsa dan negara dengan semangat dan jiwa almamater Universitas Negeri Yogyakarta. Setiap karyanya, sejak tahun 2004 Jurusan Pendidikan Sosiologi Universitas Negeri Yogyakarta telah menghasilkan lulusan yang disebut Alumni Jurusan Pendidikan Sosiologi Universitas Negeri Yogyakarta. Bahwa untuk mewujudkan bakti alumni Jurusan Pendidikan Sosiologi Universitas Negeri Yogyakarta perlu adanya wadah forum alumni yang dapat menghimpun seluruh kekuatan dan peluang yang tersedia. Bahwa alumni Jurusan Pendidikan Sosiologi Universitas Negeri Yogyakarta yang menyebar di berbagai daerah serta mengabdi pada berbagai profesi dan karya telah dihimpun dalam suatu forum alumni yang disebut FORUM SILATURAHIM ALUMNI JURUSAN PENDIDIKAN SOSIOLOGI UNY ”FONDASI UNY” sebagai komponen yang tak terpisahkan dari keluarga besar Jurusan Pendidikan Sosiologi Universitas Negeri Yogyakarta. Melalui wadah forum alumni mereka dapat mengabdikan diri bagi kemajuan sesama alumni dan berkontribusi bagi pengembangan dan kemajuan Jurusan Pendidikan Sosiologi Universitas Negeri Yogyakarta. Bahwa tata kerja forum alumniFORUM SILATURAHIM ALUMNI JURUSAN PENDIDIKAN SOSIOLOGI UNY ”FONDASI UNY”perlu diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang semangat dan jiwanya sesuai dengan dinamika kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu disusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Forum silaturahim alumniJurusan Pendidikan Sosiologi Universitas Negeri Yogyakarta sebagai berikut ANGGARAN DASAR BAB I NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WAKTU DAN LAMBANG Pasal 1 Nama Forum alumni ini merupakan FORUM SILATURAHIM ALUMNI JURUSAN PENDIDIKAN SOSIOLOGI UNY kemudian diberi nama FONDASI UNY. Pasal 2 Waktu FONDASI UNY didirikan di Yogyakarta pada tanggal 27 September 2009 untuk jangka waktu yang tidak terbatas. Pasal 3 Tempat dan Kedudukan FONDASI UNYberkedudukan di Jurusan Pendidikan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Yogyakarta. Pasal 4 Lambang dan Arti Lambang LambangFONDASI UNYadalahhuruf "F" bersayapdengantulisan "Forum silaturahim alumni Jurusan PendidikanSosiologi UNY" yang bentuk dan ukurannyaditentukan secara tersendiri. Arti harfiah dari huruf “F” merupakan Friendship yang merupakan salah satu tonggak dari visi Fondasi UNY. Sayap diartikan sebagai kekuatan untuk bisa membawa forum alumni yang lebih tinggi dan lebih baik. Warna Merah sebagai keberanian, warna Kuning sebagai sifat Optimis dan suka tolong-menolong, sedangkan warna Putih merupakan lambang kesucian. BAB II ASAS, DASAR DAN SIFAT FORUM ALUMNI Pasal 5 Asas FONDASI UNYberasaskanPancasila. Pasal 6 Dasar FONDASI UNYberdasarkan Undang-undang Dasar 1945. Pasal 7 Sifat FONDASI UNYbersifat kekeluargaan, keilmuan, kemasyarakatan dan berdaya juang. BAB III VISI, MISI DAN TUJUAN Pasal 8 Visi Menjadiforum alumni yang friendship, inovatif, dan kreatif. Pasal 9 Misi (1) Menjalinsilaturahimantaranggotafondasi Misi FONDASI UNY: (2) Bertukarpikiranantaranggotafondasi (3) Memperluas informasidan jaringan antar alumni (4) Mengeksplorasi kompetensi alumni Pasal 10 Tujuan FONDASI UNYbertujuan : (1) Menjalin persatuan dan kesatuan anggota dalam usaha menyumbangkan dharma baktinya kepada almamater, masyarakat, bangsa dan negara. (2) Menghimpun kekuatan para alumni Jurusan Pendidikan Sosiologi Universitas Negeri Yogyakarta baik berupa moril maupun material untuk ikut serta menyukseskan program pembangunan manusia Indonesia yang berdaya saing. (3) Membantu dan membina kerjasama yang baik antara alumni dengan almamater. (4) Membantu dalam membina kelangsungan dan kelancaran proses penyelenggaraan pendidikan di lingkup Jurusan Pendidikan Sosiologi UNY. BAB IV PEMBINA, PENGURUS DAN MUSYAWARAH BESAR Pasal 11 Pembina Pembina FONDASI UNY adalahKetua Jurusan Pendidikan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Yogyakarta. Pasal 12 Pengurus (1) Pengurus FONDASI UNY terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara, Sekbid I, Sekbid II, Sekbid III dan Koordinator Angkatan Alumni (2) Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk 2 (dua) kali periode. (3) Tata carapemilihanpengurusdiaturdalamanggaranrumahtangga. Pasal 13 Musyawarah Besar (1) Musyawarah Besar adalah forum tertinggi dalam FONDASI UNY (2) Musyawarah Besar bertujuan untuk meminta laporan pertanggungjawaban Pengurus FONDASI UNY periode sebelumnya (3) Mendemisionerkan Pengurus FONDASI UNY periode sebelumnya (4) Menetapkan dan mengesahkan Pengurus FONDASI UNY periode selanjutnya (5) Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FONDASI UNY. BAB V KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA Pasal 14 Keanggotaan Anggota FONDASI UNY adalah Alumni Jurusan Pendidikan Sosiologi Universitas Negeri Yogyakarta. Pasal 15 Kewajiban anggota (1) Mematuhi serta melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga dan peraturan lainnya yang ditetapkan oleh Pengurus. (2) Menjaga nama baik forum alumni demi persatuan dan kesatuan alumni dan nama baik almamater. (3) Berkontribusi dalam pelaksanaan program dan kegiatan sesuai kemampuan masing-masing. Pasal 16 Hak anggota (1) Menyelenggarakankegiatan atas nama FONDASI UNYsesuai ketentuan yang berlaku.. (2) Menghadiri rapat yang diselenggarakan oleh pengurus. (3) Memberi saran-saran guna kemajuan forum alumni dalam usahanya mencapai tujuan forum alumni. (4) Memilih dan dipilih menjadi Pengurus FONDASI UNY. (5) Mengkritisi kebijakan pengurus. (6) Tatacara dan prosedur mendapatkan hak diatur dalam anggaran rumah tangga. Pasal 17 (1) Meninggal dunia. Berakhirnya keanggotaan (2) Diberhentikan dengan Keputusan Musyawarah pengurus dan anggota. BAB VI SUMBER DAN PENGELOLAAN DANA Pasal 18 Dana FONDASI UNYdiperoleh dari : Sumber Dana (1) Alokasi anggaran Jurusan Pendidikan Sosiologi UNY (2) Iuran anggota. (2) Sumbangan dana hibah yang tidak mengikat. (3) Hasil usaha ekonomi produktif yang dilaksanakan oleh pengurus. (4) Usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak mengikat. Pasal 19 Pengelolaan Dana Sumber dana dan penggunaannya diputuskan dalam rapat pengurus. BAB VII PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN FORUM ALUMNI Pasal 20 (1) Anggaran dasar ini dapat diubah hanya dalam Musyawarah Besar FONDASI UNY. (2) Pembubaran forum alumni hanya dapat dilaksanakan dalam Musyawarah Besar FONDASI UNY. BAB VIII PENUTUP Pasal 21 Hal-hal yang belum di atur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Ditetapkan di Yogyakarta Pimpinan Sidang Pada tanggal 27 Januari 2017 Sekretaris Sidang (Edy Purwanto) (Dessy Amalia Rahmawati) ANGGARAN RUMAH TANGGA BAB I PENGURUS Pasal1 Pengurus Fondasi terdiri atas : Pengurus 1. Ketua dalam hal ini disebutLurahyang merupakan pimpinantertinggiFondasi UNY Fungsi : Pemegang, pengarah, pengawas, penanggungjawab, danpengambilkeputusan TugasdanTanggungjawab: a. MemimpindanmengkoordiniranggotadanpengurusFondasi b. Bertanggungjawabsecaramenyeluruhatasaktivitassegalakegiatan yang diprogramkan. c. Berhakdanmempunyaiwewenangdalammengambilkeputusan/kebijakanFondasi d. Berhakmemintapertanggungjawabanatas program kerjadantugaspembantu-pembantuketua. 2. Sekretaris dalam hal ini disebut Carik yang memimpindanbertanggungjawab dalamadministrasidan kesekretariatan Fungsi : pemegang, pengarah, pengawasoperasionaldanpenanggungjawabadministrasikesekretariatan Tugasdantanggungjawab : a. MembantuketuadalambidangadministrasikesekretariatanFondasi b. Perencana, pengatur, sertapengarahsemuakegiatanadministrasi c. Membuatdanmengkoordinirjadwalpertemuan/koordinasipengurus d. Mencatatdanmendokumentasikanhasil-hasilpertemuan/rapatpengurus. 3. Bendahara dalam hal ini disebut Juru uang yang memimpindanbertanggungjawabdalam mengelolakeuangan Fungsi : pelaksanaantertinggibidangkeuanganFondasi Tugasdantanggungjawab: a. Membantuketuadalambidangpengelolaandanpelaksanaankeuangan b. Membuat, menyusun, danmengelolakeuanganbaikpemasukanmaupunpengeluaranperhimpunansertapembukuannya c. Membuatlaporanpertanggungjawabankeuanganbersamaketuaselamakepengurusan 4. Seksi Bidang Pemberdayaan Forum alumni dalam hal ini disebut Kadus I Fungsi : pimpinanbidangpemberdayaanforum alumni Tugasdanwewenang: a. Membantuketuadanbertanggungjawabkepadaketuadalambidangpemberdayaanforum alumni b. Mengkoordinirdanmengarahkan: koordinatorangkatan alumni berkaitandenganhumasdanurusanforum alumni c. Menyusunperencanaandanpemberdayaanpotensiforum alumnidalammerealisasikanpelaksanaan program kerja d. Berhakdanmempunyaiwewenangdanmengambilalihtugaskoordinatorangkatan alumniataumembantujikaberhalanganhadir. 5. Seksi Bidang Sumber Daya Manusia dalam hal ini disebut Kadus II Fungsi : PenanggungjawabbidangbidangSumberDayaManusia Tugasdanwewenang: a. Membantuketuadanbertanggungjawabkepadaketuadalambidangsumberdayamanusia b. Mencatatdanmembukukankeluarmasuknya data anggota per angkatansecara detail c. MemotivasianggotaFondasiuntukikutaktifdanberpartisipasidalamsetiapkegiatanFondasi 6. Seksi Bidang Informasi dan Jaringan dalam hal ini disebut Kadus III Fungsi : Penanggungjawabbidanginformasi dan jaringan Tugasdanwewenang: a. Membantuketuadanbertanggungjawabterhadapketuakaitannyadenganbidanginformasi dan jaringan. b. MensosialisasikandanmenginformasikankepadaanggotaFondasi UNY tentang program-program dankebijakan yang dihasilkanolehpengurus. c. MengumpulkandanmenyediakaninformasiberkaitandenganFondasiUNY (info-info kegiatandanlowongankerja). d. Mengumpulkan, menyediakan, danmengakomodirinformasi/kegiatanberkaitandengananggotaFondasi UNY (alumni). 7. Koordinator Angkatan Alumni dalam hal ini disebut RW Fungsi :koordinatordanpenanggungjawabalumni per angkatan Tugasdantanggungjawab: a. Menyusun, merencanakan, penanggungjawabterhadapanggotanya (per angkatan) b. Berhakmemberi dan menerima informasi darisetiapaktivitasFondasi UNY
no reviews yet
Please Login to review.