Authentication
313x Tipe PPTX Ukuran file 1.59 MB
NEGARA YANG BERKEADILAN SOSIAL NEGARA YANG BERKEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA NADIA ( 472016003 ) NADIA ( 472016003 ) ERVITA FEBRINA SARI ( 232016093 ERVITA FEBRINA SARI ( 232016093 ) ) RACHEL AYU A (802017156) RACHEL AYU A (802017156) UMI SUPRIYATI ( 802017176 ) UMI SUPRIYATI ( 802017176 ) CRISTIN FARIANI ( 372015006 ) CRISTIN FARIANI ( 372015006 ) ADELWAYS BEATRICH P ( 612017034) A.KEADILAN SOSIAL DALAM NEGARA PANCASILA 1. Pengertian Keadilan KBBI : Keadilan, berarti sifat (perbuatan, perlakuan dsb) yang adil atau tidak berat sebelah dan tidak memihak. Sosial, berarti segala sesuatu yang berkenaan dengan masyarakat. John Raws : ukuran yang harus diberikan untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama. Memiliki tiga prinsip: 1) kebebasan, 2) perbedaan, 3) persamaan yang adil atas kesempatan. Notonagoro: 1) Keadilan Legalis 2) Keadilan Distributif 3) Keadilan Komutatif b. Prinsip keadilan b. Prinsip keadilan Pertama; setiap orang mempunyai hak yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas. Kedua; ketimpangan sosial harus diatur sedemikian rupa hingga : a. dapat diharapkan memberi keuntungan semua orang b. semua posisi dan jabatan terbuka bagi semua orang
no reviews yet
Please Login to review.