Authentication
279x Tipe PDF Ukuran file 0.24 MB Source: yuridis.id
HUKUM DAGANG TIM PENGAJAR : IRAWAN HARAHAP, SH., SE., M.Kn., CLA WWW.IRAWAN HARAHAP.COM 1 Irawan Harahap, SH., SE., M.Kn, CLA Tempat dan tanggal lahir: Pekanbaru, 25 Maret 1981. Riwayat Pendidikan Formal. • Fakultas HukumUniversitas Islam Indonesia (kajian HukumLingkungan), Yogyakarta 2003 • Jurusan Manajemen STIE SBI (kajian Manajemen K3), Yogyakarta 2010 • Magister Kenotariatan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta 2005 • Magister HukumUniversitas Islam Riau (kajian Hukum Bisnis) ( - proses) • Program DoktorIlmu HukumUniversitas Islam Indonesia (kajian Hukum Lingkungan), ( - proses) Riwayat Pendidikan Non Formal. • Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), dilaksanakan oleh DPP IKADIN danFH. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Yogyakarta, 2005. • Pelatihan Teknis Calon Notaris, dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi HukumUmum, Departemen HukumdanHakAsasiManusia R.I, Cianjur, 2006. • Pelatihan Mediasi selama 40 jam oleh Pusat Mediasi Nasional, Jakarta, 2011 WWW.IRAWAN HARAHAP.COM 2 • Pendidikan Auditor Hukum, oleh Asosiasi Auditor Hukum Indonesia, Jakarta, 2013 • Pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dilaksanakan atas kerjasama Fakultas Humaniora Universitas Bina Nusantara dan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jakarta, 2014 • JPO/IPR Training For IP Protection Lawyer, Tokyo, 2017 Keanggotaan Profesi • PerhimpunanPembina HukumLingkungan • Asosiasi PengajarHukumKeperdataan • Peradi, Advokat, NIA Peradi : 07.11063 • Pusat Mediasi Nasional, Mediator, Nomor Anggota : 521/PMN/XXXIII/2011 • Asosiasi Auditor Hukum Indonesia, Auditor Hukum, No. Anggota : B.0013.2013 • Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, No. Urut Konsultan : 772-2014 • IIPAA (Indonesia Intellectual Property Alumni Association) / IP Friends www.irawanharahap.com WWW.IRAWAN HARAHAP.COM 3 Pengantar tentang Hukum Dagang Definisi Hukum Dagang: • M.Ikhsan, mendifinisikan hukum dagang adalah hukum yang mengatur masalah perdagangan yaitu masalah yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan / perniagaan. • Purwosutjipto mengartikan hukum dagang sebagai hukum perikatan yang timbul dalam lapangan perusahaan. • CST. Kansil, menyamakan hukum dagang dengan hukum perusahaan, sehingga hukum perusahaan adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangandalamusahanyamemperolehkeuntungan. WWW.IRAWAN HARAHAP.COM 4
no reviews yet
Please Login to review.