jagomart
digital resources
picture1_Hukum Dagang Id 27366 | Ohp Pembukuan


 203x       Tipe DOC       Ukuran file 0.04 MB       Source: repository.unikom.ac.id


Hukum Dagang Id 27366 | Ohp Pembukuan

icon picture DOC Word DOC | Diposting 03 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
           Budi F. Supriyadi, S.H., M.H.   Pembukuan dalam Hukum Dagang – Hal 8
                                     PEMBUKUAN
                     Pembukuan diatur dalam Pasal 6 s.d.12 KUHDagang
                                Telah 2 (dua) kali perubahan
                       S. 1927: 148                     S. 1938: 276
                               Sebelum diadakan perubahan 
                    seorang pedagang diwajibkan membuat buku harian 
                       berupa pengeluaran/ penerimaan secara cermat.
                        Di dalam buku tersebut 
                     o tidak boleh terdapat tempat kosong, 
                     o tidak ada tulisan ditengah-tengah, 
                     o tidak boleh ada catatan dipinggir, 
                     o diharuskan membuat buku Copy/ salinan;
                     o Buku gudang,
                     o Buku Copy wesel,
                     o Buku rekening,
                     o Buku rekening Koran.
                           PERUBAHAN PERTAMA (S.1927:148)
            Seorang pedagang tidak lagi wajib untuk membuat buku-buku khusus tsb.
            Namun, wajib membuat catatan-catatan mengenai harta kekayaannya
                    dan segala sesuatu yang menyangkut perusahaannya.
                        Tujuan  agar diketahui hak & kewajibannya
                                   PERUBAHAN KEDUA 
                                        (S. 1938:276)
                                Pasal 2 s.d. 5 KUHD dicabut, 
           Budi F. Supriyadi, S.H., M.H.   Pembukuan dalam Hukum Dagang – Hal 9
                 akibatnya tidak dikenal lagi istilah dagang tetapi perusahaan.
                                           MAKA:
           Berdasarkan Pasal 6 KUHD  pengusaha wajib membuat pembukuan
                          FUNGSI PEMBUKUAN ADALAH:
                            1. Mempunyai fungsi Administratif;
                            2. Mempunyai fungsi ekonomis;
                            3. Alat pembuktian perselisihan
                            4. Sebagai alat pemerataan di bidang PAJAK
                          NERACA menurut POLAK:
                     Daftar yang berisi harta kekayaan dengan harganya 
                                             & 
                         pengeluaran-pengeluaran disertai saldonya.
                                        BENTUKNYA:
                        FOLIO                               SCONTRO
                         Tentang Pembukuan sebagai Alat Bukti:
             Pasal 7 WvK     : Hakim bebas untuk menilai apakah pembukuan itu
                     menguntungkan atau tidak bagi pemilik pembukuan
            Pasal 1881 BW : Register-register & surat-surat urusan rumah tangga
              apabila dijadikan alat bukti –tidak- memberikan keuntungan bagi si
                pembuat pembukuan. karena tujuannya hanya memberikan
                           keuntungan bagi sipembuat pembukuan
                                  SIFAT PEMBUKUAN
                                          Rahasia 
             Pihak luar tidak dapat mengetahui pembukuan suatu perusahaan/ orang lain.
                                       Pasal 12 KUHD:
               Tidak seorangpun dapat dipaksa untuk memperlihatkan pembukuannya, 
              kecuali yang berkepentingan terhadap buku-buku tersebut sebagai waris,
                      persero, pengangkat pengurus/ wakil, dan hal kepailitan.
           Budi F. Supriyadi, S.H., M.H.   Pembukuan dalam Hukum Dagang – Hal 10
                          Bandingkan dengan Menurut Pasal 8 KUHD
                                            Maka:
                        Pembukuan dapat dilihat oleh orang lain, apabila:
                        Terjadi perselisihan; dan
                        Hakim meminta untuk membuka pembukuan tersebut 
                         di pengadilan (ada permintaan dari salah satu pihak)
                  OPEN LEGGING                         OVER LEGGING
             Hakim dapa tmeminta salah satu pihak  Pembukuan tidak boleh diperlihatkan
                 atau kedua belah pihak untuk     kecuali oleh pihak yang berkepentingan
                 memperlihatkan pembukuan           terhadap pembukuan & dalam hal
                 hanya bila ada perselisihan                 kepailitan
                                                        tanpa ada perselisihan
                                           MAKA:
              Pengertian yang lebih luas adalah OVER LEGGING, sebab bila OVER
             LEGGING gagal masih dapat diupayakan OPEN LEGGING. Namun jika
                OPEN LEGGING gagal tidak dapat diupayakan OVER LEGGING.
                                            
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Budi f supriyadi s h m pembukuan dalam hukum dagang hal diatur pasal d kuhdagang telah dua kali perubahan sebelum diadakan seorang pedagang diwajibkan membuat buku harian berupa pengeluaran penerimaan secara cermat di tersebut o tidak boleh terdapat tempat kosong ada tulisan ditengah tengah catatan dipinggir diharuskan copy salinan gudang wesel rekening koran pertama lagi wajib untuk khusus tsb namun mengenai harta kekayaannya dan segala sesuatu yang menyangkut perusahaannya tujuan agar diketahui hak kewajibannya kedua kuhd dicabut akibatnya dikenal istilah tetapi perusahaan maka berdasarkan pengusaha fungsi adalah mempunyai administratif ekonomis alat pembuktian perselisihan sebagai pemerataan bidang pajak neraca menurut polak daftar berisi kekayaan dengan harganya disertai saldonya bentuknya folio scontro tentang bukti wvk hakim bebas menilai apakah itu menguntungkan atau bagi pemilik bw register surat urusan rumah tangga apabila dijadikan memberikan keuntungan si pembuat karena tuju...

no reviews yet
Please Login to review.