Authentication
323x Tipe PPT Ukuran file 0.05 MB Source: repository.ubharajaya.ac.id
Tujuan Instruksional Umum Uraian dan pembahasan dalam kuliah mengenai materi ini bertujuan agar mahasiswa dapat memahami apa dan bagaimana latar belakang dari hukum dagang, serta mahasiswa memperoleh gambaran mengenai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Tujuan Instruksional Khusus Diharapkan mahasiswa mampu menjelaskan tentang : 1. Pengertian Perdagangan; 2. Sumber Hukum Dagang; 3. Sejarah Hukum Dagang; 4. Macam-macam Persekutuan Dagang; 5. Perantara Perusahaan;dan 6. Dasar Pertanggungan. PENGERTIAN PERDAGANGAN Perdagangan / perniagaan pada umumnya ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat pada suatu waktu dan menjual barang itu ditempat lain pada waktu yang lain dengan maksud memperoleh keuntungan. SUMBER HUKUM DAGANG Hukum Dagang Indonesia bersumber pada: – Hukum tertulis yang dikodifikasikan: – KUHD (Wetboek van Koophandel / WvK) – KUH Per (Burgerlijk Wetboek / BW) – Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, seperti peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan. SEJARAH HUKUM DAGANG Semula KUHD terdiri dari 3 buku, yaitu: – Buku I tentang perniagaan pada umumnya. – Buku II tentang hak dan kewajiban yang ditimbulkan perkapalan (hukum laut) – Buku III tentang Kepailitan. Namun peraturan tentang kepailitan kemudian merupakan satu kitab tersendiri yang berlaku pada tanggal 1 Nov 1906 dengan dikeluarkannya Stb.1906 No.217 jo Stb 1906 No.348.
no reviews yet
Please Login to review.