Authentication
394x Tipe PDF Ukuran file 0.42 MB Source: samapta.kalsel.polri.go.id
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK NDONESIA DAERAH KALIMANTAN SELATAN DIREKTORAT SAMAPTA LAPORAN HASIL KEGIATAN SOSIALISASI “BENTURAN KEPENTINGAN” DIT SAMAPTA POLDA KALSEL Banjarmasin, 18 Februari 2021 KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK NDONESIA DAERAH KALIMANTAN SELATAN DIREKTORAT SAMAPTA LAPORAN HASIL KEGIATAN SOSIALISASI BENTURAN KEPENTINGAN DIT SAMAPTA POLDA KALSEL I. PENDAHULUAN 1. U m u m : Bahwa pelaksanaan tugas, kewenangan dan tanggung jawab anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada umumnya dan Satker Dit Samapta Polda Kalsel pada khususnya, harus dijalankan secara profesional, proporsional dan prosedural, serta bermoral yang didukung oleh sumberdaya manusia yang berkemampuan dalam penguasaan hukum perundang undangan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. 2. D a s a r : a. Undang – undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. Surat Perintah Dir Samapta Polda Kalsel Nomor: Sprin / 724 / XII / HUK.6.6./ 2020 / Dit Samapta tanggal 16 Desember 2020 tentang Susunan Tim kerja pembangunan Zona Integritas WBK menuju WBBM pada satker Dit Samapta Polda Kalsel; c. Surat Perintah Dir Samapta Polda Kalsel Nomor: Sprin / / II/REN.2.1./ 2021 tanggal Januari 2021 tentang Susunan Tim Sosialisasi benturan kepentingan. 3. Maksud dan Tujuan : a. Sosialisasi ini dimaksudkan sebagai pedoman dan kerangka acuan untuk mengenal benturan kepentingan. b. Tujuan dari Sosialiasasi ini, agar anggota Dit Samapta Polda Kalsel dalam melaksanakan tugasnya selalu berpedoman pada peraturan hukum dan perundang undangan yang berlaku secara profesional, proporsional, prosedural, bermoral dan akuntabel. c. Sosialisasi ini dimaksudkan sebagai pedoman dan kerangka acuan untuk mengenal sosialisasi tentang benturan kepentingan. d. Tujuan dari Sosialiasasi ini, agar anggota Dit Samapta Polda Kalsel dalam melaksanakan tugasnya selalu berpedoman pada peraturan hukum dan perundang undangan yang berlaku secara profesional, proporsional, prosedural, bermoral dan akuntabel. / 4. Ruang Lingkup….. 2 4. Ruang lingkup : Adapun ruang lingkup kegiatan ini adalah diharapkan dapat memberikan manfaat bagi unit kerja maupun pejabat / pegawai di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 5. Sistimatika : I. PENDAHULUAN II. PELAKSANAAN III. HASIL YANG DICAPAI IV. PENUTUP II. PELAKSANAAN 1. Waktu dan Tempat : NO WAKTU TEMPAT KEGIATAN KET 1. Senin, tanggal 16 Aula Sosialisasi : Dok Februari 2021 Mathilda 1. Benturan kepentingan terlampir Jam 09.00 s/d Batlayeri Selesai. Polda Kalsel. / 2. Petugas ….. 3 2. Petugas Pelaksana Sosisalisasi : a. Penanggung Jawab : Dir Samapta Polda Kalsel KOMBES POL PEPEN SUPENA WIJAYA S.I.K. b. Anggota / (Narasumber) : 1. KBO Dit Samapta Polda Kalsel AKBP TOETOES SOERYA WAHYOEDI S.H. 2. Kanit 2 Siturjawali AKP KASTO S.Pd., M.M. 3. Kasubbag Renmin PEMBINA SRI WIDAYATI S.Sos.,S.H., M.H. III. HASIL YANG DICAPAI Hasil yang dicapai pada kegiatan Pelaksanaan Sosialisasi tentang benturan kepentingan Dit Samapta Polda Kalsel untuk bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. VI. PENUTUP Demikian Laporan Hasil Pelaksanaan dalam Sosialisasi benturan kepentingan ini disampaikan kepada Pimpinan dengan harapan dapat menjadi bahan masukkan dan saran dalam mengambil langkah – langkah serta kebijakan selanjutnya. Banjarmasin, 18 Februari 2021 KETUA PROGRAM V TOETOES SOERYA WAHYOEDI AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 64070038
no reviews yet
Please Login to review.