jagomart
digital resources
picture1_Laporan Sosialisasi Id 27123 | Image 750x415 5f34fe140d983


 345x       Tipe PDF       Ukuran file 0.23 MB       Source: biropemerintahan.bantenprov.go.id


Laporan Sosialisasi Id 27123 | Image 750x415 5f34fe140d983
laporan pelaksanaan kegiatan sosialisasi permendagri nomor 76 tahun 2012 tentang pedoman penegasan batas daerah angkatan ii  kabupaten serang  kota cilegon dan kota serang  tahun anggaran 2014 bab i  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 03 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
          LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN 
      SOSIALISASI PERMENDAGRI NOMOR 76 TAHUN 2012 
       TENTANG PEDOMAN PENEGASAN BATAS DAERAH 
      ANGKATAN II (KABUPATEN SERANG, KOTA CILEGON 
               DAN KOTA SERANG) 
                     
                     
                            
                     
                     
             TAHUN ANGGARAN 2014 
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                           BAB I 
                       PENDAHULUAN 
       A. LATAR BELAKANG 
        Dalam Ketentuan Umum Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 
        tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan Daerah Otonom selanjutnya 
        disebut  daerah  adalah  kesatuan  masyarakat  hukum  yang  mempunyai 
        batas-batas  wilayah  yang  berwenang  mengatur  dan  mengurus  urusan 
        pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa 
        sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan 
        Republik Indonesia. Selanjutnya pada ayat (2) Pasal 4 Undang-Undang 
        Nomor  32  Tahun  2004  tentang  Pemerintahan  Daerah  menyebutkan 
        “Undang-Undang pembentukan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 
        (1)  antara  lain  mencakup  nama,  cakupan  wilayah,  batas,  ibukota, 
        kewenangan  menyelenggarakan  urusan  pemerintahan,  penunjukan 
        pejabat  kepala  daerah,  pengisian  keanggotaan  DPRD,  pengalihan 
        kepegawaian,  pendanaan,  peralatan  dan  dokumen,  serta  perangkat 
        daerah.  Bahwa  setiap   pemerintahan  pasti  memiliki  wilayah  kerja 
        administrsi pemerintahan untuk mempermudah koordinasi pembangunan 
        maupun pembinaan kehidupan masyarakat di wilayahnya. 
        Mengingat tingginya nilai suatu wilayah bagi pemerintah daerah maka 
        nilai  penataan  batas  daerah  seyogyanya  dapat  dikan  sarana  perekat 
        dalam  pembinaan  persatuan  dan  kesatuan  bangsa  sebagai  salah  satu 
        kebijakan  dalam  impelemtasi  Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  2004 
        tentang  Pemerintahan  Daerah.  Secara  teknis  penataan  batas  daerah 
        diatur  dalam  Permendagri  Nomor  1  Tahun  2006  tentang  Pedoman 
        Penegasan  Batas  Daerah,  selanjutnya  dalam  perkembangannya 
        Permendagri tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi lapangan. 
        Kemudian  Kementerian  Dalam  Negeri  mengeluarkan  regulasi  baru 
        mengenai batas daerah yaitu Permendagri Nomor 76 Tahun 2012 tentang 
        Pedoman Penegasan Batas Daerah. Untuk mendukung peningkatan tertib 
        administrasi  wilayah  kerja  pemeintah  daerah.  Dalam  rangka  menggali 
        pengetahuan  baru  dan  menyamakan  persepsi  mengenai  Permendagri 
        Nomor 76 Tahun 2012, Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten telah 
        melaksanakan kegiatan Sosialisasi  Permendagri Nomor 76 Tahun 2012 
        tentang  Pedoman  Penegasan  Batas  Daerah  Angkatan  II  (Kabupaten 
        Serang, Kota Cilegon dan Kota Serang). 
         
       B.   DASAR HUKUM 
        Dasar hukum dari pelaksanaan kegiatan Sosialisasi  Permendagri Nomor 
        76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah Angkatan II 
        adalah : 
        a.  Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten; 
        b.  Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 
        c.  Permendagri  Nomor  76  Tahun  2012  tentang  Pedoman  Penegasan  Batas 
          Daerah; 
        d.  SK Kuasa Pengguna Anggaran Biro Pemerintahan Nomor : 800.05/18-KPA/2014 
          tentang Pembentukan Panitia Sosialisasi Permendagri Nomor 76 Tahun 2012 
          tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah Pada Kegiatan Fasilitasi Penegasan 
          Batas Daerah TA. 2014. 
           
       C.  TUJUAN KEGIATAN 
        Tujuan  dari  Sosialisasi   Permendagri  Nomor  76  Tahun  2012  tentang 
        Pedoman Penegasan Batas Daerah Angkatan II  adalah : 
        a.  Memberikan  pengetahuan  kepada  aparatur  daerah  mengenai  regulasi  baru 
          tentang pedoman penegasan batas daerah; 
        b.  Menginformasikan  kebijakan-kebijakan  serta  pelaksanaan  teknis  dari  lahirnya 
          Permendagri  Nomor  76  Tahun  2012  serta  dilakukan  pengenalan  dasar 
          pembacaan peta dan pengenalan GPS. 
         
        D.  SASARAN KEGIATAN 
          Sasaran  Kegiatan  Sosialisasi   Permendagri  Nomor  76  Tahun  2012 
          tentang  Pedoman  Penegasan  Batas  Daerah  Angkatan  II   adalah 
          aparatur  Pemerintah  Daerah  pada  Kabupaten  Serang,  Kota  Cilegon 
          dan Kota Serang. 
          
        E.  MANFAAT DAN DAMPAK KEGIATAN 
          Manfaat dari kegiatan Sosialisasi  Permendagri Nomor 76 Tahun 2012 
          tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah Angkatan II ini adalah rasio 
          fasilitasi  penyelenggaraan  otonomi  daerah  dan  pemerintahan  umum 
          serta dampak kegiatannya adalah rasio kemandirian daerah. 
         
         
                         BAB II 
                      PELAKSANAAN 
         
       A.  TAHAPAN KEGIATAN 
        Tahapan  kegiatan  Sosialisasi   Permendagri  Nomor  76  Tahun  2012 
        tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah Angkatan II  adalah : 
        a.  Persiapan 
         Melakukan persiapan administrasi seperti surat menyurat, penentuan 
         waktu  pelaksanaan,  koordinasi  dengan  pihak  terkait  (Ditjen  PUM 
         Kemendagri,  Kanwil  BPN  Provinsi  Banten  dan  Kabupaten/Kota),  dan 
         lain-lain. 
        b.  Pelaksanaan Kegiatan 
         Pelaksanaan  kegiatan  diawali  dengan  registrasi  peserta  kemudian 
         dilaksanakan  pembukaan  Sosialisasi   Permendagri  Nomor  76  Tahun 
         2012  tentang  Pedoman  Penegasan  Batas  Daerah  Angkatan  II  oleh 
         Bapak  Plt.  Sekretaris  Daerah  Provinsi  Banten  Bapak  Asmudji  HW. 
         Selanjutnya  pemaparan  materi  dari  narasumber  dan  tanya  jawab 
         antara peserta dan narasumber secara dialogis. 
        c.  Penyusunan Laporan Kegiatan. 
         
        B.  PELAKSANAAN KEGIATAN 
          a. Waktu dan Tempat Pelaksanaan Kegiatan 
           Kegiatan  Sosialisasi   Permendagri  Nomor  76  Tahun  2012  tentang 
           Pedoman Penegasan Batas Daerah Angkatan II dilaksanakan tanggal 
           29 s.d 30 September 2014 bertempat di Hotel Marbella  Anyer – 
           Serang. 
          b. Peserta 
           Peserta  kegiatan  Sosialisasi   Permendagri  Nomor  76  Tahun  2012 
           tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah Angkatan II diikuti oleh 
           unsur  Bagian  Pemerintahan  dan  unsur  Kecamatan  Kabupaten 
           Serang, Kota Cilegon dan Kota Serang. 
            
            
            
            
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Laporan pelaksanaan kegiatan sosialisasi permendagri nomor tahun tentang pedoman penegasan batas daerah angkatan ii kabupaten serang kota cilegon dan anggaran bab i pendahuluan a latar belakang dalam ketentuan umum pasal undang pemerintahan menyebutkan otonom selanjutnya disebut adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai wilayah berwenang mengatur mengurus urusan kepentingan setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi sistem negara republik indonesia pada ayat pembentukan sebagaimana dimaksud antara lain mencakup nama cakupan ibukota kewenangan menyelenggarakan penunjukan pejabat kepala pengisian keanggotaan dprd pengalihan kepegawaian pendanaan peralatan dokumen serta perangkat bahwa setiap pasti memiliki kerja administrsi untuk mempermudah koordinasi pembangunan maupun pembinaan kehidupan di wilayahnya mengingat tingginya nilai suatu bagi pemerintah maka penataan seyogyanya dapat dikan sarana perekat persatuan bangsa sebagai salah satu kebijakan impelemtasi secara tek...

no reviews yet
Please Login to review.