Authentication
208x Tipe PPTX Ukuran file 3.12 MB Source: ilmulingkunganuns.files.wordpress.com
Kerusakan lingkungan: lahan, hutan, pesisir, kehati Pencemaran lingkungan: air, udara, lahan, dari limbah domestik, limbah B3. Pasal 67 UU No 32 tahun 2009 tentang PPLH : “Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup”. Dampak dari kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup keberlanjutan pembangunan Menipisnya ketersediaan sumber daya air baik secara kualitas maupun kuantitas. Hilangnya lahan2 produktif ketahanan pangan Hilangnya hutan dan kawasan yang berfungsi lindung. Hilangnya keanekaragaman hayati. Banjir, longsor, kekeringan, udara kotor Meningkatnya ancaman terhadap dampak perubahan iklim Semakin berkurangnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kebijakan : Perlindungan dan Pengelolaan LH UU32/2009 Lingkungan hidup harus dilindungi dan dikelola dengan baik berdasarkan asas tanggung jawab, keberlanjutan, keadilan, keserasian dan keseimbangan, keterpaduan, manfaat, kehatian- hatian, ekoregion, pencemar membayar, partisipatif, kearifan lokal, tata kelola pemerintahan yang baik, otonomi daerah. Pengelolaan LH harus memberikan kemanfaatan ekonomi, sosial, dan budaya yang dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian, demokrasi lingkungan, desentralisasi, serta pengakuan terhadap kearifan lokal. Perlindungan dan pengelolaan LH menuntut dikembangkannya suatu sistem yang terpadu berupa suatu kebijakan nasional perlindungan dan pengelolaan LH yang harus dilaksanakan secara taat asas dan konsekuen dari pusat sampai ke daerah.
no reviews yet
Please Login to review.