jagomart
digital resources
picture1_Pelestarian Lingkungan Hidup Id 26696 | 2 Agus Silaen


 218x       Tipe DOC       Ukuran file 0.12 MB       Source: akademik.uhn.ac.id


Pelestarian Lingkungan Hidup Id 26696 | 2 Agus Silaen

icon picture DOC Word DOC | Diposting 02 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                                                                             VISI (2008) 16 (3) 575 - 594
                                          PELESTARIAN FUNGSI HUTAN  DAN LINGKUNGAN HIDUP  
                                                        DALAM PERSPEKTIF HUKUM LINGKUNGAN
                                                                                     August P. Silaen 
                                                                                         ABSTRACT
                                              Conservation of forest function and environment function is energy support
                                     environment forest is effort network protect ability of environment to change pressure
                                     and negative impact which generated by activity to be remain to can support human,
                                     animals and plants life.  Relating to of continuation of forest function and environment
                                     function required by commitment all society including institute which there is society,
                                     governmental as well as society, society institute international a new life ethics that is
                                     ethics life of have continuation and isn’t it in practice. Beside that also integrate
                                     development and conservation. Concervation to take care of our activity take place in
                                     energy boundary support development and earth to put in the way of human being
                                     anywhere utilize to enjoy other life, ad for and succeed to.Problem of forestry related
                                     to entirety of reach of is problem of and opportunity of development and environment
                                     is including rights of development of economic social of going concern him. Problem
                                     and opportunity of forrestry have to be seen by which was holistic and well-balanced
                                     in all environmental context live in development considered function and exploiting of
                                     immeasurable forrest was including traditional exploiting and economic pressure and
                                     possible social arise when the exploiting of pursued or limited, some of also the
                                     potencies of for development of which can given by management of forest have
                                     continuation.Problem of continuation of forest function and environment is traditional
                                     issue, contemporary, and even become modern internationally. This matter because
                                     have since yore until these days have arisen to become problem of world and actual
                                     intwernationally and even to a period to come will remain to be global issue
                                     internationally.     
                                     ------------
                                     Keyword: 1.Conservation of frrest, conservation of environment,eEnvironment law.
                                 A. Pendahuluan
                                              Masalah  atau persoalan pelestarian fungsi lingkungan hidup umumnya dan
                                 fungsi hutan pada khususnya merupakan issue tradisional, kontemporer dan bahkan
                                 menjadi issue modern secara internasional. Hal ini karena issue ini sudah sejak
                                 dahulu kala sampai dewasa ini telah timbul dan menjadi persoalan aktual dan
                                 mendunia secara internasional dan bahkan untuk masa yang akan datang akan tetap
                                 menjadi issue global secara internasional.
                                              Banyak  pandangan  orang pesimis yang berpendapat bahwa persoalan
                                 atau  masalah pelestarian fungsi lingkungan hidup pada umumnya dan fungsi hutan
                                 pada khususnya tidak selesai sampai pada akhir zaman. Pemikiran bernuansa
                                                                                                                                                                575
                                 _____________
                                 ISSN 0853 - 0203
                                                                                                                             VISI (2008) 16 (3) 575 - 594
                                 skeptis tersebut disamping karena sifat persoalan pelestarian fungsi hutan dan
                                 fungsi lingkungan hidup tersebut yang sangat kompleks juga karena upaya-upaya
                                 untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelestarian fungsi hutan dan
                                 fungsi lingkungan hidup tersebut senantiasa selalu berhadapan dengan upaya
                                 pemenuhan kebutuhan ekonomi yang sering diliputi keserakahan/ketamakan nafsu
                                 manusia baik manusia secara alamiah maupun manusia dalam bentuk non alamiah
                                 yaitu bentuk badan hukum (rechtspersoon, korporasi). 
                                              Namun terlepas dari adanya pesimisme tersebut diatas,  berbagai  upaya
                                 perlu   ditetapkan   dan   dilakukan   secara   teratur,   interaksi   interdisiplin   ilmu
                                 pengetahuan, konsisten dan terpadu lintas instansi terkait termasuk melalui upaya
                                 penegakan hukum (law enforcement) yang disinergikan dengan upaya-upaya lain.
                                              Perhatian   dunia   terhadap   masalah   pelestarian   fungsi hutan   dan
                                 lingkungan  hidup ini dimulai di kalangan Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan
                                 Bangsa-Bangsa (PBB) pada waktu diadakan peninjauan terhadap hasil-hasil
                                 gerakan “Dasawarsa Pembangunan Dunia I (1960-1970)” guna merumuskan
                                 strategi terhadap gerakan   “Dasawarsa Pembangunan Dunia II (1970-1980)”.
                                 Sekretaris Jenderal PBB membuat laporan  yang  diajukan  kepada  Sidang  Umum
                                 PBB  pada  tahun 1969 dengan Nomor laporan 2581 (XXIV) pada tanggal 15
                                 Desember   1969.   Dalam   laporannya   menyatakan   betapa   mutlak   perlunya
                                 dikembangkan “sikap dan tanggapan baru” terhadap lingkungan hidup untuk
                                 menangani masalah-masalah lingkungan hidup itu adalah demi pertumbuhan
                                 ekonomi   dan   sosial   khususnya   mengenai   perencanaan,   pengelolaan   dan
                                 pengawasan terhadap lingkungan hidup (Koesnadi Hardjasoemantri, 2005 : 6-7).
                                              Dampak positip dan output pada Sidang Umum PBB tersebut, PBB
                                 menerima tawaran dari pemerintah Swedia untuk menyelengarakan Konferensi
                                 PBB tentang Lingkungan Hidup Manusia (United Nations Conference On The
                                 Human Environment)  di Stockholm-Swedia pada tanggal 5-16 Juni 1972 yang
                                 diikuti   113   negara   dan   beberapa   puluhan   peninjau   serta   output   hasil   dari
                                 Konferensi tersebut melahirkan suatu resolusi khusus menetapkan secara resmi
                                 setiap tgl 5 Juli adalah sebagai Hari Jadi Lingkungan Hidup Sedunia” berdasarkan
                                 dengan Resolusi Sidang Umum PBB No.2997 (XXVII) pada tanggal 15 Desember
                                 1972 (Danusaputro, 1980 : 210-216).
                                              Indonesia sendiri sejak menyatakan kemerdekaannya pada tahun 1945
                                 memberikan perhatian terhadap pelestarian fungsi hutan dan fungsi lingkungan
                                 hidup. Hal ini dapat dilihat pada UUD 1945 (sebagai landasan konstitusional
                                 negara, bangsa) yang menyatakan bahwa “segala bumi, air dan kekayaan alam
                                 yang   terkandung   di   dalamnya   dikuasai   oleh   negara   dan
                                 dipergunakan/diperuntukkan   untuk   sebesar-besarnya   kemakmuran   rakyat”.
                                 tertinggi dikuasai oleh Negara (Pasal 33 ayat 3 UUD 1945).. Pernyataan ini lebih
                                 jelas dan tegas lagi diatur dalam  Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria  UU Pokok
                                 Agraria No.5 Tahun 1960 (yang selanjutnya disebut dengan UUPA) yang
                                 berbunyi : “ Seluruh bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang
                                 terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan
                                                                                                                                                                576
                                 _____________
                                 ISSN 0853 - 0203
                                                                                                                             VISI (2008) 16 (3) 575 - 594
                                 Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan
                                 merupakan kekayaan nasional (Pasal 1 ayat 2 UUPA)
                                              Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat 3 Undang-Undang dasar 1945
                                 dan hal-hal sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 ayat 2 UUPA tersebut diatas
                                 bahwa bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di
                                 dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara sebagai organisasi
                                 kekuasaan seluruh rakyat (  Pasal 2 ayat 1, UUPA).
                                              Hak menguasai dari Negara memberi wewenang untuk :
                                 a.            Mengatur dan menyelenggarakan, peruntukkan, penggunaan, persediaan
                                     dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut.
                                 b.            Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-
                                     orang dengan bumi, air dan ruang angkasa.
                                 c.            Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-
                                     orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang
                                     angkasa (Pasal 2 UUPA)
                                              Wewenang   yang  bersumber  pada  hak menguasai dari Negara digunakan
                                 untuk   mencapai   sebesar-besar   kemakmuran   rakyat   dalam   arti   kebangsaan,
                                 kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia
                                 yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur. Hak menguasai dari Negara tersebut
                                 pelaksanaannya   dapat   dikuasakan   kepada   daerah-daerah   dan   masyarakat-
                                 masyarakat   hukum   adat   sekedar   diperlukan   dan   tidak   bertentangan   dengan
                                 kepentingan nasional menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah.
                                              Sumber daya alam dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-
                                 besarnya   bagi   kemakmuran   rakyat   serta   pengaturannya   ditentukan   oleh
                                 Pemerintah. Untuk melaksanakan pengaturan tersebut Pemerintah :
                                 a.             Mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan
                                       lingkungan hidup.
                                 b.             Mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan
                                       hidup dan pemanfaatan kembali sumber daya alam termasuk sumber daya
                                       genetika.
                                 c.             Mengatur perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orang dan/atau
                                       subjek hukum lainnya serta perbuatan hukum terhadap  sumber daya alam dan
                                       sumber daya buatan termasuk sumber daya genetika.
                                 d.             Mengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak sosial.
                                 e.             Mengembangkan pendanaan bagi upaya pelestarian fungsi lingkungan
                                       hidup sesuai   peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 8 ayat 1
                                       dan 2, Bab IV tentang Wewenang Pengelolaan Lingkungan Hidup UU
                                       No.23   Tahun   1997   tentang   Pengelolaan   Lingkungan   Hidup,   yang
                                       selanjutnya disebut dengan UUPLH).
                                              Wewenang Hak menguasai dari Negara ini dipergunakan untuk sebesar-
                                 besarnya   bagi   kemakmuran   rakyat   dilakukan   melalui   proses   dan   tahap
                                 pembangunan. Pembangunan itu sendiri di dalam dirinya  mengandung berbagai
                                 perubahan besar yang meliputi perubahan struktur ekonomi, perubahan pisik
                                 wilayah, perubahan pola komsumsi, perubahan sumber daya alam dan lingkungan
                                                                                                                                                                577
                                 _____________
                                 ISSN 0853 - 0203
                                                                                                                             VISI (2008) 16 (3) 575 - 594
                                 hidupnya, perubahan teknologi dan perubahan sistem nilai dalam masyarakat.
                                 Perubahan demi perubahan ini membawa dampak positif serta dampak negatif dan
                                 masalah dalam aspek hidup dan kehidupan ummat manusia.
                                 B. Permasalahan 
                                              Berkaitan  dengan  pelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup ditinjau
                                 atau  dalam perspektif hukum lingkungan yang berlaku di Indonesia, maka
                                 permasalahannya  antara lain :
                                 1. Bagaimana dan apa tanggung jawab masyarakat Indonesia dan Internasional
                                     dalam   pelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup sesungguhnya ?
                                 2.      Bagaimana dan apa fungsi dan peranan hutan dan lingkungan hidup terhadap
                                     hidup dan kehidupan manusia ?
                                 3.      Bagaimana sistem dan pelaksanaan pengelolaan hutan dan lingkungan hidup
                                     dalam tata hukum lingkungan hidup ?
                                    
                                 C. Pelestarian Fungsi Hutan dan Fungsi Lingkungan Hidup 
                                              Secara etimologi kata, kata pelestarian ini berasal dari kata “lestari” yang
                                 mempunyai makna langgeng, tidak berubah, abadi, sesuai dengan keadaan seperti
                                 semula. Apabila kata lestari ini dikaitkan dengan lingkungan hidup  maka berarti
                                 bahwa lingkungan hidup itu tidak boleh berubah, harus langgeng dan harus sesuai
                                 dengan keadaan seperti semula atau tetap dalam keadaan seperti aslinya semula
                                 (Koesnadi Hardjasoemantri, 2005 :  98).
                                              Pelestarian fungsi lingkungan hidup diartikan sebagai rangkaian upaya
                                 untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan
                                 hidup. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk
                                 mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain. Pelestarian daya
                                 dukung lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan
                                 lingkungan hidup terhadap tekanan perubahan dan/atau dampak negatif yang
                                 ditimbulkan oleh suatu kegiatan agar tetap mampu mendukung perikehidupan
                                 manusia dan makhluk hidup lainnya. Daya tampung lingkungan hidup adalah
                                 kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi dan/atau komponen lain
                                 yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya. Pelestarian daya tampung lingkungan
                                 hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup
                                 untuk menyerap zat, energi dan/atau komponen lain yang dibuang ke dalamnya
                                 (Pasal 1 butir 5,6,7,8,9 UUPLH)               
                                              Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi
                                 sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam
                                 lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Kehutanan adalah
                                 sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan dan hasil
                                 hutan yang diselenggarakan secara terpadu. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu
                                 yang   ditunjuk   dan/atau   ditetapkan   oleh   Pemerintah   untuk   dipertahankan
                                 keberadaannya sebagai hutan tetap. Hasil hutan adalah benda-benda hayati, non
                                 hayati dan turunannya serta jasa yang berasal dari hutan (Pasal 1 butir a, b, c, k,
                                                                                                                                                                578
                                 _____________
                                 ISSN 0853 - 0203
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Visi pelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup dalam perspektif hukum august p silaen abstract conservation of forest function and environment is energy support effort network protect ability to change pressure negative impact which generated by activity be remain can human animals plants life relating continuation required commitment all society including institute there governmental as well international a new ethics that have isn t it in practice beside also integrate development concervation take care our place boundary earth put the way being anywhere utilize enjoy other ad for succeed problem forestry related entirety reach opportunity rights economic social going concern him forrestry seen was holistic balanced environmental context live considered exploiting immeasurable forrest traditional possible arise when pursued or limited some potencies given management issue contemporary even become modern internationally this matter because since yore until these days arisen world ...

no reviews yet
Please Login to review.