jagomart
digital resources
picture1_Hukum Pdf 26660 | 08410041 Bab 1


 208x       Tipe PDF       Ukuran file 0.49 MB       Source: etheses.uin-malang.ac.id


Hukum Pdf 26660 | 08410041 Bab 1

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 02 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                           BAB I 
                        PENDAHULUAN 
                             
                             
            A.  Latar Belakang Masalah 
                  Kenakalan remaja, yang dalam Bahasa Inggris disebut juvenile 
              delinquency  (perilaku  jahat  atau  kenakalan  anak  muda),  merupakan 
              gejala sakit atau patologi secara sosial pada anak-anak dan remaja yang 
              disebabkan  oleh  satu  bentuk  pengabaian  sosial,  sehingga  mereka 
              mengembangkan bentuk perilaku yang menyimpang. Istilah kenakalan 
              remaja mengacu pada suatu rentang yang luas, dari tingkah laku yang 
              dapat diterima sosial sampai pelanggaran status hingga tindak kriminal. 
              (Kartono, 1992: 7)  
                  Conger  (1977)  dan  Dusek  (1977)  mendefinisikan  kenakalan 
              remaja sebagai suatu kenakalan yang dilakukan oleh seseorang individu 
              yang berumur di bawah 16 dan 20 tahun yang melakukan perilaku yang 
              dapat  dikenai  sanksi  atau  hukuman.  (Hurlock,  1972:  64)  Sarwono 
              mengungkapkan,  kenakalan  remaja  sebagai  tingkah  laku  yang 
              menyimpang dari norma-norma hukum pidana, sedangkan Fuhrmann 
              menyebutkan  bahwa  kenakalan  remaja  adalah  suatu  tindakan  anak 
              muda yang dapat merusak dan mengganggu, baik terhadap diri sendiri 
              maupun  orang  lain.  Santrock  juga  menambahkan  kenakalan  remaja 
              sebagai kumpulan dari berbagai prilaku, dari perilaku yang tidak dapat 
              diterima secara sosial sampai tindakan kriminal. (Sarwono, 2006: 93) 
                            1 
                                              2 
              
                   Kenakalan  remaja  juga  dialami  oleh  siswa  di  Sekolah 
               Menengah  Kejuruan  (SMK)  Muhammadiyah  2  Malang,  seperti 
               dikemukakan oleh wakil kepala sekolah di bidang kesiswaan, bahwa 
               beberapa siswa melakukan beberapa pelanggaran ringan pada tata tertib 
               sekolah dan juga melakukan kenakalan remaja yang termasuk dalam 
               kategori berat dan berujung pada sanksi yang diberikan oleh sekolah 
               pada siswa tersebut. (Wawancara, 20 September 2015) 
                   Tentang  normal  tidaknya  perilaku  kenakalan  atau  perilaku 
               menyimpang,  pernah  dijelaskan  dalam  pemikiran  Durkheim  (dalam 
               Soekanto,  1985:  73),  bahwa  perilaku  menyimpang  atau  jahat  dalam 
               batas-batas tertentu dianggap sebagai fakta sosial yang normal. Dalam 
               bukunya, Rules of Sociological Method, Durkheim menyebutkan dalam 
               batas-batas  tertentu  kenakalan  adalah  normal,  karena  tidak  mungkin 
               menghapusnya  secara  tuntas.  Dengan  demikian,  perilaku  dikatakan 
               normal sejauh perilaku tersebut tidak menimbulkan keresahan dalam 
               masyarakat, karena perilaku tersebut terjadi dalam batas-batas tertentu 
               dan melihat pada sesuatu perbuatan yang tidak disengaja. Jadi kebalikan 
               dari perilaku yang dianggap normal adalah perilaku nakal/jahat, yaitu 
               perilaku yang disengaja meninggalkan keresahan pada masyarakat. 
                   Menurut Gunarsa (1986: 35), ada beberapa bentuk kenakalan 
               remaja diantaranya berbohong dan memutar balikkan kenyataan dengan 
               tujuan  menipu  orang  atau  menutupi  kesalahan,  membolos,  pergi 
               meninggalkan  sekolah  tanpa  sepengetahuan  pihak  sekolah,  kabur, 
                                                
              
                                              3 
              
               meninggalkan  rumah  tanpa  izin  keluarga  atau  menentang,  keinginan 
               orang tua, keluyuran dan pergi sendiri atau berkelompok tanpa tujuan 
               dan mudah menimbulkan perbuatan iseng yang negatif, memiliki dan 
               membawa  benda  yang  membahayakan  orang  lain,  sehingga  mudah 
               terangsang  untuk  mempergunakannya,  berpesta  pora  semalam  tanpa 
               pengawasan  sehingga  mudah  timbul  tindakan-tindakan  yang  kurang 
               bertanggung  jawab  (amoral  dan  asosial),  membaca  buku-buku  cabul 
               dan kebiasaan mempergunakan bahasa yang tidak sopan, tidak senonoh 
               seolah-olah  menggambarkan  kurang  perhatian  dan  pendidikan  dari 
               orang  dewasa,  secara  kelompok  naik  bus  tanpa  membeli  karcis, 
               berpakaian  tidak  pantas  dan  minum-minuman  keras  atau  mengisap 
               ganja sehingga merusak dirinya maupun orang lain. 
                   Jensen juga mengemukakan 4 jenis kenakalan yang dilakukan 
               remaja  yaitu,  kenakalan  yang  menimbulkan  korban  fisik  pada  orang 
               lain,  kenakalan  yang  menimbulkan  korban  materi,  kenakalan  sosial 
               yang tidak menimbulkan korban pada pihak orang lain, dan kenakalan 
               yang melawan status. (Sarwono, 2001: 200) 
                   Hawari  mengatakan,  68%  masyarakat  Indonesia  terjerumus 
               kedalam penyalahgunaan napza (narkotika, alkohol, psikotrofika dan 
               zat adiktif) atau yang biasa disebut dengan narkoba. Jenis kenakalan ini 
               banyak digunakan oleh sebagian besar orang dan dikonsumsi oleh para 
               remaja. Bahkan, suatu lembaga Amerika yang bernama, The National 
               Institute  of  Drug  Abuse  melaporkan  bahwa  masyarakat  Amerika 
                                                
              
                                              4 
              
               merupakan  drug  orientied  society,  yaitu  suatu  masyarakat  yang 
               berorientasi kepada narkoba, sehingga 1 dari 6 pelajar di Amerika telah 
               terjerumus kedalam penyalahgunaan narkoba. Fenomena ini kini telah 
               menjadi epidemik bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. (Sukayat, 
               2001: 193)  
                   Di  SMK Muhammadiyah 2 Malang, siswa yang melakukan 
               kenakalan sebagian besar dari kelas X dan XI. Wakil kepala sekolah 
               bidang  kesiswaan  mengutarakan  tentang  kenakalan  yang  sering 
               dilakukan siswa SMK Muhammadiyah 2 Malang di antaranya adalah 
               melakukan  pelanggaran  lalu-lintas  dengan  mengendarai  motor  tanpa 
               memakai helm, tidak memiliki surat ijin mengemudi (SIM) dan kebut-
               kebutan,  merokok  setiap  hari,  merokok  masih  dengan  mengenakan 
               seragam  sekolah,  membawa  senjata  tajam  ke  sekolah,  membolos 
               sekolah dan membolos pada suatu mata pelajaran yang tidak disukai, 
               bersama-sama satu kelas membolos pada saat ekstrakulikuler pramuka 
               yang akhirnya mendapatkan hukuman berdiri dan dijemur di lapangan 
               pada pukul 07.00 hingga 09.00. Kasus siswa membolos hingga 12 kali, 
               sehingga  siswa  tersebut  dikeluarkan  dari  sekolah,  berkelahi  dengan 
               teman satu sekolah ataupun siswa lain sekolah, mengintimidasi teman, 
               mencuri, dan mencontek (Wawancara, 20 September 2014). Masalah-
               masalah tersebut dapat mengindikasikan bahwa beberapa siswa tersebut 
               menunjukkan adanya penyimpangan perilaku atau yang disebut dengan 
               kenakalan remaja. 
                                                
              
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bab i pendahuluan a latar belakang masalah kenakalan remaja yang dalam bahasa inggris disebut juvenile delinquency perilaku jahat atau anak muda merupakan gejala sakit patologi secara sosial pada dan disebabkan oleh satu bentuk pengabaian sehingga mereka mengembangkan menyimpang istilah mengacu suatu rentang luas dari tingkah laku dapat diterima sampai pelanggaran status hingga tindak kriminal kartono conger dusek mendefinisikan sebagai dilakukan seseorang individu berumur di bawah tahun melakukan dikenai sanksi hukuman hurlock sarwono mengungkapkan norma hukum pidana sedangkan fuhrmann menyebutkan bahwa adalah tindakan merusak mengganggu baik terhadap diri sendiri maupun orang lain santrock juga menambahkan kumpulan berbagai prilaku tidak dialami siswa sekolah menengah kejuruan smk muhammadiyah malang seperti dikemukakan wakil kepala bidang kesiswaan beberapa ringan tata tertib termasuk kategori berat berujung diberikan tersebut wawancara september tentang normal tidaknya pernah dijel...

no reviews yet
Please Login to review.